Anleg PKS Parigi Moutong Menilai, Dishub ‘Buruk Urus’ Arsip Dokumen

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Moh. Fadli Anggota Legislatif (Anleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menganggap pengarsipan dokumen Dinas Perhubungan (Dishub), buruk.

Hal itu Fadli sampaikan pada saat rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yang menghadirkan Dishub, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Motong, Masdin. Serta, sejumlah OPD penghasil lainnya di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, (19/08).

Anggapan Anleg PKS DPRD Parigi Moutong ini, dilandaskan pada temuan kejanggalan terhadap laporan pendapatan daerah. Dimana, terdapat selisih angka atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada laporan realisasi APBD semester satu.

Selisih angka pada target PAD itu, terungkap saat laporan yang pihak Dishub paparkan dalam rapat Banggar tersebut melalui Ismed, selaku Sekretaris Dishub Parigi Moutong.

Ternyata, berbeda dengan dokumen laporan realisasi APBD 2021 semester Satu yang masing-masing anggota Banggar DPRD ‘kantongi’.

“Kalau di laporan realisasi APBD semester satu, disini cakupkan bahwa target pendapatan parkir sebesar Rp80 juta. Sedangkan pada rangkuman yang diserahkan Dinas perhubungan Cuma Rp70 juta. Kemudian, begitu juga dengan terminal, kalau dalam laporan, sebesar Rp75 juta, sedangkan dalam rangkumannya sebesar Rp100 juta. Antara kedua data yang diserahkan ke kita ini sebenarnya mana yang benar?, kenapa dua data yang sumbernya sama-sama punya legalitas, tetapi memiliki selisih angka.” Ungkap Fadli yang kini menyandang status Anleg PKS DPRD Parigi Moutong, Dua periode.

Fadli mengaku prihatin, dengan cara Dishub Parigi Moutong mengelola arsip yang berkaitan dengan data dinas. Padahal kata ia, data sangat penting untuk mengetahui jumlah pendapatan ril yang masuk. 

“Kita patut prihatin, kalau Dinas Perhubungan ini buruk dalam pengarsipan dokumen. Merasa tidak tahu berapa target, merasa tidak memiliki buku laporan atas data pendapatan daerah,” ujar Fadli dengan nada geram.

Berdasarkan laporan realisasi pendapatan daerah Dishub semester satu, dari target  Rp270 juta tahun ini. Pada kenyataan, realisasinya masih sekitar Rp23 juta.

Anggapan Fadli, Anleg PKS Parigi Moutong Dapat Dukukngan Dari Politisi Lainnya

Atas laporan itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti kinerja Dishub yang disinyalir tidak akan mencapai target.

Sementara itu, anggapan Anleg PKS DPRD Parigi Moutong ini, seakan mendapat dukungan dari Politisi lainnya.

Leli Pariani yang merupakan Anleg Partai Golkar mengatakan, melihat laporan dan kinerja dari Dishub Parigi Moutong, terbilang sulit untuk capai target.

Contohnya, lanjut leli, saat ini pungutan retribusi dari sektor parkir, hanya berasal dari Empat titik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dishub Kabupaten Parigi Moutong Ismet, berdalih pihaknya belum mendapatkan laporan realisasi APBD tersebut. 

Ismet menjelaskan, saat ini Kabupaten Parigi Moutong hanya memiliki Empat titik parkir yang efektif.  Lanjut Ismet, Keempat titik tersebut yaitu, Pasar Sentral Parigi, BNS, Toboli dan pasar Tolai.

“Dari 9 titik, setelah kemarin melakukan uji petik beberapa bulan terakhir hanya Empat titik tersebut yang efektif. Pasar Tolai ditangani oleh desa, tapi kita bangun kerjasama dengan pihak desa. Kemudian lima titik lainya yang tidak efektif, karcisnya ditarik kembali,” jelas Ismet.

Pada kesempatan itu Leli Pariani juga menyoroti kepala Dishub yang tidak menghadiri rapat banggar tersebut. Padahal sebagai pemangku kebijakan dan yang lebih mengetahui sebab masalah yang terjadi, seharusnya Kepala dinas ikut hadir. 

Diakhir pembahasan Alfres Tonggiroh selaku pimpinan rapat, menunda pembahasan bersama Dishub Parigi Moutong. Rencananya, Banggar DPRD Parigi Moutong akan melakukan rapat kembali, dengan harapan kepala Dishub (Arman Maulana) bisa hadir.

Baca Juga Berita Menarik Sebelumnya :https://kabarsaurusonline.com/2021/08/20/ppk-2-1-proyek-bpjn-xiv-tidak-kantongi-izin-galian-c-pt-wrk/

SAKSIKAN JUGA VIDEO LAINNYA TERKAIT BANGGAR DPRD PARIGI MOUTONG :

DPRD Parigi Moutong Minta Sekda Lebih Aktif Nasehati Opd-Opd Parimo

Rapid Antigen ‘Bodong’, Diduga Beredar di Sejumlah PKM Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com  Sejumlah alat Rapid Antigen ‘bodong’, didduga beredar pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasca penyebaran Virus Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia pun, turut menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam pada tahun 2020.

Sehingga, sekitar awal tahun 2020 tersebut, Pemerintah Pusat hingga daerah, melakukan pengalihan belanja APBN maupun APBD tahun ini, melalui refocusing anggaran.

Meskipun, sebelumnya APBD tahun tersebut sudah ditetapkan atas kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pasca penetapan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam di Indonesia. Sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pengecekkan Covid-19 saat itu, seperti alat Rapid secara perlahan menjadi langkah.

Refocusing anggaran APBD tahun 2020 juga terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat itu, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sepakat menyediakan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 sekitar 26 Miliar Rupiah.

Sejumlah OPD terlibat dalam pengelolaan anggaran itu. Salah satunya, adalah Dinas Kesehatan, sebagai leading sektor khusus tenaga perawat yang menjadi garda terakhir penanganan pandemi Covid-19, di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam beberapa pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Dinkes Parigi Moutong dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020. Terungkap, jika sebagian anggaran penanganan Covid-19 yang Dinkes Parigi Moutong kelola saat itu, untuk pengadaan Alkes berupa APD bagi tenaga medis seluruh puskesmas dan petugas medis pada pos perbatasan.

Selain itu, pengelolaan angaran Covid-19 oleh Dinkes Parigi Moutong pada tahun itu, juga untuk pengadaan alat Rapid test untuk digunakan sebagai alat tracking positif Covid-19,  kepada warga Parigi Moutong yang disinyalir terindikasi terpapar akibat aktivitas yang dilakukan.

Kepmenkes Tahun 2021, Seakan Jadi Peluang Beredaernya Rapid Antigen ‘Bodong’ ke Sejumlah Puskesmas di Pargi Moutong

Pandemi Covid-19 ini, kemudian berlanjut hingga tahun 2021. Saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.   

Melansir dari website kemenkes, Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan. Dokter Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, rapid test antigen ini akan tersedia di sejumlah puskesmas yang pengadaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

dr. Nadia menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak.

Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan, mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.

“Ini (rapid test antigen), digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Jadi, untuk mendiagnosis,” katanya saat Konferensi Pers secara virtual, Rabu (10/2) lalu.

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210210/2036953/rapid-diagnostic-test-antigen-resmi-digunakan-untuk-penyelidikan-epidemiologi/

Kelangkaan salah satu alat diagnosa Covid-19 ini, kembali terjadi ditengah pemberlakuan aturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan alat tersebut bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Sayangnya, peredaraan alat diagnosa Covid-19 ini yang terjual bebas, namun lemah pada pengawasan dan uji kelayakkan dari pihak yang berwajib.

Kondisi inilah yang diduga kuat, menjadikan peluang bagi sejumlah oknum tidak bertanggungjawab, dengan memperjual belikan alat Rapid Antigen ‘bodong’.

Pada Kabupaten Parigi Moutong sendiri, sejumlah Puskesmas juga disinyalir turut bersaing dengan beberapa apotik milik swasta yang tersebar diwilayah ini, dalam ‘berdagang’ alat Rapid Antigen yang disinyalir ‘Bodong’ kepada warga pemeriksa mandiri.

Penelusuran KabarSAURUS dan Pengakuan Revi Tilaar, Menguatkan Sinyal Dugaan Rapid Antigen ‘Bodong’ Bererdar di Sejumlah Puskemas Parigi Moutong

Hasil penelusuran sejumlah informasi media ini, menguatkan dugaan atas sinyalir beredarnya Rapid Antigen ‘bodong’ pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, media ini menemukan salah alat Rapid Antigen Bermerk Clungene, terjual bebas pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong. Merk tersebut, diketahui ‘bodong’ pasca pihak Polda Jateng berhasil melakukan penyitaan terhadap salah satu alat test Covid-19 tersebut.    

Kemudian, pengakuan Revi Tilaar, selaku Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, kepada Redaksi KabarSAURUS  belum lama ini. Semakin menguatkan sinyal dugaan peredaran alat Rapid Antigen ‘Bodong’ disejumlah Puskesmas Parigi Moutong.

Revi mengungkapkan, alat rapid antigen yang bermerk Clungene yang memiliki ciri khas warna biru putih pada Dosnya. Ternyata, alat itu belum memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat-Obatan Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). Dengan kata lain dapat disebut ‘bodong’.

“Yang itu belum ada izin dari Balai POM, itu Ilegal di Indonesia,” ungkap Revi. Saat media ini memperlihatkan dokumentasi atas dugaan alat Rapid Antigen ‘bodong’ pada salah satu puskesmas di Parigi Moutong.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/07/31/covid-parigi-moutong-menggunung-penjual-rapid-antigen-raup-untung/

Revi menjelaskan, alat Rapid antigen yang diduga ‘bodong’ tersebut, adalah produk di tahun 2020.

Pada tahun tersebut, lanjut Revi, semua produk ini, masuk ke Indonesia. Namun, pada awal tahun 2021, sejumlah produk itu telah diperiksa dan disita untuk diubah.

“Karena kan pertama itu, itu kan yang 2020 punya. Itu belum diperiksa balai pom, semua barang-barang masuk. Tapi, pada awal Januari tahun ini, sudah diperiksa dan disita untuk di rubah. Jadi, itu illegal kalau masih beredar,” jelas Revy.

Diduga, Rapid Antigen 'Bodong' Beredar di Sejumlah Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong

PPK 2.1 Proyek BPJN XIV, Tidak Kantongi Izin Galian C PT WRK?

PALU, KabarSAURUSonline.comPPK 2.1 proyek penanganan longsor milik BPJN XIV pada beberapa titik, diwilayah Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat tidak memegang dokumen izin pertambangan galian C milik PT WRK selaku pelaksana proyek tersebut.   

Kisruh adanya material Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ‘terjun bebas’ di proyek BPJN XIV pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, semakin menguat  

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) bertempat di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo masih terus bergulir.

Pasalnya, pengambilan material pasir, batu dan tanah timbunan proyek itu diambil dari tiga lokasi berbeda yaitu dua tempat di Desa Tibu dan satu tempat lagi di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa yang disinyalir kuat melanggar aturan.

Berdasarkan konfirmasi media ini kepada PPK 2.1 BPJN XIV, Reza melalui sambungan telepon miliknya, dia mengatakan, dalam pekerjaan itu memiliki retribusi yang akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) setelah pekerjaan itu selesai.

“Untuk retribusi itu setelah pekerjaan selesai akan di bayarkan ke Pemkab Parimo. Kemarin ada surat dari Pemkab Parimo terkait dengan pengambilan material di daerah Kabupaten Parimo,”ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (19/08/2021).

Reza, PPK 2.1 Proyek BPJN XIV, Ragu, PT WRK Punya Dokumen Izin Tambang Galian C di Parigi Moutong

Bahkan, Reza menyebut, ketika pelaksanaan pekerjaan selesai, akan ada pembayaran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo.

“Jadinya, setelah selesai pelaksanaan diminta untuk melaksanakan pembayaran ke DLH,”ucapnya.

Saat ditanyakan apakah pekerjaan proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng mempunyai izin pengambilan material atau tidak.

Reza selaku PPK 2.1 BPJN XIV secara ragu-ragu dia menjawab bahwa dirinya akan mengkonfirmasi terkait izin itu ke pihak penyedia.

“Sebentar pak saya konfirmasi ke penyedia jasa dulu pak. Itu pembelian sudah ada dengan penyedia dan penyedianya itu langsung ke desa kalau tidak salah,” jawabnya.

Saat di tanyakan apakah dalam aturan desa memiliki wewenang untuk memberikan izin soal pemberian izin pengambilan material. Reza pun masih menjawab dengan ragu, bahwa dirinya masih akan mempelajari terkait hal itu.

“saya akan pelajari dulu pak,”ucap Reza.

Selain itu, ketika ditanyakan terkait tanggapannya selaku PPK karena tidak berfungsinya redaksi keat PT WRK.

Reza memberikan pernyataan bahwa tidak mengetahui terkait apa redaksi keat tersebut. 

Lebih lanjut, Reza juga mengatakan, bahwa awal pekerjaan itu dilaksanakan pada Tahun 2020 dan akan berakhir di Oktober 2021.

“Kontraknya itu mulai Tahun 2020 dan itu ada di papan proyeknya untuk berakhirnya pekerjaan itu di bupan Oktober 2021,”sebutnya.

Berkaitan dengan progres pengerjaan proyek itu, Reza mengungkapkan, dia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Balai untuk menyampaikan berapa persen capaian yang telah dikerjakan.

“Mengenai progres pekerjaan sudah berapa persen kami harus izin dulu ke satker atau ke Balai pak,”ungkapnya.

“Kalau progresnya kami ada dan kami meminta izin dulu baru bisa menyampaikannya pak,”tambahnya.

Reza mengaku, kalau pihak PT WRK terus melakukan pekerjaan di proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

“Kemarin kita ada kegiatan pengecoran di box kalfet,”tuturnya.

Namun, ironisnya, saat ditanyakan bahwa pengambilan material diambil dari dua desa yaitu Desa Tibu dan Bobalo.

DLH Parimo Akui PT WRK Tak Memiliki Izin Kelolah Lingkungan dan Galian C

Reza hanya mengetahui pengambilan material untuk pekerjaan itu hanya di Desa Tibu dan tidak mengetahui adanya pengambilan material di Desa Bobalo tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Setau saya hanya di Desa Tibu,”pungkasnya.

Berita Terkait Lainnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/13/pusdisos-ham-endus-pelanggaran-aturan-oleh-pt-widya-rahmat-karya/

Padahal, secara tegas DLH mengakui bahwa PT WRK tidak memiliki izin kelola lingkungan dan galian C seperti pemberitaan sebelumnya di media ini.

PT WRK yang disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan ataupun pertambangan galian c tersebut diperkuat dari adanya keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus, Kamis (05/08/2021).

Kabid Idrus menuturkan, saat ini hanya ada lima perusahaan yang telah memiliki izin untuk beroperasi melakukan aktivitas galian c di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. PT WRK tidak masuk diantaranya. 

Apalagi, kata dia, izin galian c merupakan kewenangan pemerintah Provinsi setelah mendapat rekomendasi pengurusan izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi galian c yang keluar rekomendasinya dari kantor itu, satu TMJ, KMP, BUMDes Taliabo, Mahkota dan silkar. Saat ini, segala izin pertambangan ada pada provinsi. Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengurusan izin lingkungan. Jadi, tidak bisa sembarang asal menambang meskipun dapat izin dari pemerintah desa sekalipun,”ungkap Idrus.

Idrus juga membenarkan, jika praktek ‘maling’ SDA pada sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong di sinyalir terjadi dalam sejumlah proyek pekerjaan jalan daerah ini.

Dia mengaku selama ini tidak mengetahui, jika material timbunan dan batu amor pada proyek penanganan longsor ruas di desa Tibu, Kecamatan Tinombo tersebut diambil dari DAS, dan lahan pegununangan direa perkebunan warga Tibu.

“Iya tidak izin. Seharusnya, perusahaan-perusahaan pengelola sejumlah proyek pekerjaan jalan ini mengambil material dari perusahaan-perusahaan yang memiliki izin,terangnya”terangnya.***TIM

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/08/widya-rahmat-karya-disinyalir-maling-sda-parigi-moutong/

Hasil Evaluasi Bappelitbangda, Semua Desa Dukung Penanganan Stunting


Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Gugus penanganan stunting Kabupaten Parigi Moutong, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) meminta agar seluruh desa yang ada pada Kabupaten Parigi Moutong berperan aktif dalam melakukan penanganan Stunting.


Pemerintah telah menetapkan pencegahan stunting sebagai program prioritas nasional, dengan menyusun Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) 2018-2024. Pemerintah menargetkan angka stunting nasional turun mencapai 14% di tahun 2024. Oleh karena itu diperlukan sinergi dalam melakukan penangananya dimulai dari penanganan lingkup desa. 

Irwan SKM selaku kepala Bappelitbangda mengatakan, saat ini semua desa telah terlibat aktif dalam pencegahan stunting, itu terlihat dari dimasukanya penanganan stunting dalam program prioritas desa tahun 2021 dan tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil evaluasi sementara, saat tim turun lapangan.


“Evaluasi itu juga kita bukan melihat hasil tetapi termasuk juga proses evaluasi keaktifan semua desa, karena kita tidak bisa berbuat banyak kalau desanya sendiri tidak aktif. Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang ada, saat ini semua desa sudah terlibat aktif dalam melakukan penangananya,” ujarnya kepada redaksi kabarSAURUS, saat menyambanginya Rabu, (18/08).


Irwan menjelaskan, saat akan menjadikan satu desa sebagai lokus stunting selanjutnya, terlebih dahulu pihaknya melakukan analisis situasi untuk desa mana saja yang memiliki masalah besar terkait masalah stunting di desa itu sendiri.


“Jadi setiap tahun kita melakukan analisis situasi atau analisis masalah.a jadi berdasarkan hasil analisa itu maka kita akan dapat desa-desa yang mana paling besar masalahnya. Kita itu memilih desa berdasarkan besaran masalah stunting jadi yang paling besar masalahnya itu yang kita dahulukan,” terangnya.


Kemudian lanjut ia, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap desa yang sebelumnya sudah menjadi lokus stunting, agar pihak desa masih tetap fokus melakukan pencegahan dan penanganan stunting.


“Kita akan tetap melakukan pemantauan terhadap desa yang sebelumnya telah menjadi lokus stunting,” tutupnya.



Pemdes Toboli Kelola Dana Rp1 Miliar Lebih, Porsi Terbesar Untuk BLT


Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong, tahun ini mengelola anggaran dana desa (DD) sebesar Rp780.249.000 dan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp224.211.843. Total anggaran Rp1.004.460.843 itu, terbesar diporsikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Sekretaris Desa Toboli Muhammad Sabiq mengatakan, porsi anggaran untuk BLT sebesar Rp 270.000.000 dengan jumlah penerima sebanyak 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut kata ia, berkurang dari KPM sebelumnya yaitu 100 KK.


“Alhamdulillah, saat ini realisasinya sudah sampai pada tahap dua. Insya Allah BLT bulan Agustus juga akan segera cair, ” ujar Muhammad Sabiq, kepada Kabar Saurus saat menyambanginya, Senin (16/08).


Diketahui berdasarkan  penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2021,  anggaran DD sebesar Rp780.249.000 tersebut membiayai sebelas item program desa termasuk BLT. Seperti penyelenggaraan PAUD (Honorarium, ATK dan lainya) sebesar Rp44.700.000, penyelenggaran pos kesehatan desa (Honor, alat kesehatan, dan lainya) Rp58.269.500, penyelenggaraan POSYANDU (PMT, Pengadaan susu ibu hamil, dan lain-lain) dengan anggaran sebesar Rp28.840.000.


Juga ada program penyelenggaraan desa siaga kesehatan yang sudah menjadi ketentuan untuk memporsikan sebanyak 8 persen. Total anggaran tersebut yakni sebesar, Rp 62.419.920.
Kemudian ada peningkatan sarana dan prasarana Polindes dengan anggaran sebesar Rp8.700.000. Tak hanya itu, program rembuk stunting juga masuk dalam bidang pembangunan desa. Mengingat pencegahan stunting merupakan salah satu program nasional. Selanjutnya, pemberian intensif unntuk kader pembangunan manusia (KPM), pemdes Toboli menganggarkan sebesar Rp 6.000.000.


Muhammad Sabiq mengatakan, tahun ini pihaknya melaksanakan program fisik, yaitu pembangunan fasilitas jamban keluarga sebanyak 17 unit dengan total anggaran sebesar Rp95.000.000.
Ada juga program pendukung pelayanan pemerintahan yakni, pengadaan internet  dengan anggaran sebesar Rp Rp6.500.000.


“Kemudian program fisik yang kedua, sementara dalam pekerjaan itu ada pembangunan talud sepanjang 150 meter di dusun empat Desa Toboli. Anggaranya sebesar Rp 60 juta,” tutup Muhammad Sabiq.

33 Anggota Paskibraka Kabupaten Parigi Moutong, Dikukuhkan

Parigi Mouotong, KabarSAURUSonline.com Sebanyak 33 anak daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang akan bertindak sebagai anggota Paskibraka dikukuhkan Pemda.

Sabtu, (14/08). Gedung lantai Dua, Kantor Bupati Parigi Moutong, dipilih sebagai tempat pelaksanaan acara seremonial dan upacara pengukuhan anggota Paskibraka tahun 2021.

Pelaksanaan upacara pengkuhan 33 anggota Paskibraka Parigi Moutong tahun 2021 tersebut, berjalan dengan ketat menggunakan protokol kesehatan.

Hal itu mengingat, status daerah ini sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengukuhan, 33 anggota Paskibraka Parigi Moutong ini, adalah bentuk legitimasi kepada mereka sebagai pasukan pengibar bendera pada perayaan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, Negara Kesatuan Indonesia ke 76 tahun, yang jatuh pada 17 Agustus 2021 nanti.

Puluhan anak daerah yang menjadi anggota pasukan pengibar bendera tersebut, adalah generasi muda asal dari 23 Kecamatan pada daerah ini. Selain itu, mereka merupakan siswa – siswi SMA dan SMK sederajat terbaik dari masing-masing sekolahnya.

Sebelum dikukuhkan, mereka telah melalui proses seleksi terlebih dahulu. Proses seleksi tersebut, mulai dari seleksi tingkat sekolah, hingga antar wilayah sekolah pada daerah ini.

Hal itu, sesuai penuturan Ibrahim, selaku Ketua Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Parigi Moutong. Ia mengatakan, Puluhan anak daerah yang juga Siswa – Siswi SMA/sederajat, telah melalui proses pelatihan terlebih dahulu.

Ia menuturkan, proses pelatihan yang lamanya sekitar 40 hari, dianggap telah mematangkan ke 33 anggota Paskibraka Parigi Moutong tahun 2021 ini.

Zulfinasran Gantikan Samsurizal Tombolotutu, Sebagai Pembina Upacara Pengukuhan 33 Anggota Paskibraka Kabupaten Parigi Motong Tahun 2021

Serta, kata Ibrahim, mereka telah dianggap siap menjalankan tugasnya pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun nanti,     

“Mereka ini memulai awal pelatihan pada 7 Juli 2021 sampai dengan hari ini kurang lebih, 40 hari lamanya. Selama masa pelatihan ini, selain baris berbaris,  para pelatih juga berupaya membentuk kesiapan mental dan fisik mereka. Agar, mereka dapat siaga untuk pengibaran nanti,” ujar kepada kabarSAURUS di lantai dua gedung rapat kantor Bupati Parigi Moutong, sela kesibukkannya usai acara seremoni pengukuhan itu berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bertindak sebagai pembina upacara pengukuhan 33 anggota Paskibraka tahun 2021 tersebut.

Selaku pengganti Samsurial Tombolotutu selaku Bupati Parigi Moutong sebagai pembina upacara. Zulfinasran, juga membacakan sambutan Bupati dalam perayaan momen sakral bagi 33 anggota Paskibraka Pargi Moutong tersebut.

Ucapan selamat bagi puluhan anak daerah yang menjadi pasukan pengibar bendera, disampaikan dalam sambutan Bupati Parigi Moutong yang Zulfinasran bacakan.

“Saya mengucapkan selamat kepada adik-adik yang telah dikukuhkan. Meskipun, pengukuhan ini sangat sederhana dan mengacu pada protokol kesehatan. Sebab, kita masih berada pada masa pendemi covid-19,” pungkasnya.

Kantor dan Rumah Warga di Parigi Moutong, Rusak Akibat Angin Kencang

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Angin kencang menghantam wilayah Parigi Moutong Sabtu (14/8) sore, mengakibatkan sejumlah rumah warga dan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) alami kerusakan.

Berdasarkan rilis BPBD Kabupaten Parigi Moutong, sekitar 20 menit, angin kecang menghantam wilayah kota Parigi sekitar pukul 17:00 WITA.

Kejadian tersebut, membuat sejumlah rumah warga pada wilayah berbeda, alami kerusakan ringan hingga berat.

Pantauan lapangan anggota TRC BPBD, sejumlah rumah warga alami kerusakan bagian atap akibat terjangan angin.

Selain itu, ada juga bagian dari rumah warga yang tertimpa pohon tumbang.

Sementara itu, berdasarkan data BPBD Parigi Moutong, terjangan angin kencang yang menghantam beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong ini, membuat Lima rumah warga terkategori rusak ringan.

Masing-masing, sebanyak Dua rumah di Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, dan Empat rumah lainnya berada pada wilayah Kecamatan Parigi. Yaitu, Satu rumah milik warga Desa Olaya, Satu rumah milik warga Kelurahan Loji dan Satu rumah lagi, milik warga Kelurahan Bantaya.

Kemudian, sebanyak Empat rumah dinyatakan alami kerusakan sedang. Rinciannya, sebanyak Tiga Rumah milik warga Desa Boyantongo, dan Satu rumah milik warga Desa Pombalowo.

Ditambah, Satu rumah warga Kelurahan Masigi terkategori alami kerusakan berat.

Selain itu, salah satu gedung bagian dari kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong juga alami kerusakan akibat tertimpa pohon. Ada juga, bagian bangunan milik Dinas Peternakan turut alami kerusakan akibat tertimpa tower Wifi.

Selain Kantor dan Rumah Warga, Angin Kencang Juga Membuat Dermaga Desa Boyantongo Kabupaten Parigi Moutong Rusak Berat

Selain, sejumlah rumah warga dan kantor instansi Pemda Parigi Moutong. BPBD juga menemukan Satu dermaga yang terletak di Desa Boyantongo mengalami kerusakan berat.

Asnawir, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Parigi Moutong, beberapa saat pasca kejadian, langsung bergerak kesejumlah lokasi. Ia mengatakan, untuk wilayah Desa Boyantongo, beberapa atap rumah warga hancur diterjang angin kencang.

“Kalau di Desa Olaya, rumah rusak karena atap rumah walet terbang dihempas angin dan mengenai atap rumah disebelahnya,” ujar Asnawir.

Sementara itu, BPBD juga memantau pada beberapa titik wilayah kota Parigi, sejumlah pohong nampak tumbang, seperti pada Kelurahan Maesa dan Kelurahan Loji.

Rilis BPBD, yang dilansir media ini dari website resmi Pemda Parigi Moutong.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/13/sebagian-besar-wilayah-parigi-moutong-terkategori-rawan-banjir/

Exit mobile version
%%footer%%