KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Jeratan hukum mengintai Oknum ASN RSUD Moutong, menyusul adanya laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, terkait potensi penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan pratek dugaan tindak penipuan ‘berkedok’ pembiayaan sejumlah kegiatan ‘proyek fiktif’ di Rumah Sakit tersebut.
Sembari menunjukan bukti dokumen berupa surat laporan beserta lampiran dokuemn disposisi yang diserahkan ke BKPSDM Parigi Moutong, Novriani (Pelapor), mengaku menjadi korban penipuan oknum ASN RSUD Moutong tersebut, yang membuatnya mengalami kerugian materiel bernilai ratusan juta rupiah, akibat pembiayaan sejumlah ‘kegiatan atau proyek fiktif’ di RSUD Moutong.
Modusnya, pelapor diminta oleh terlapor yang notabebe selaku salah satu pejabat dilingkup manajemen RSUD Moutong, untuk menyetorkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah secara bertahap, dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan atau proyek dilingkungan RSUD tersebut tahun anggaran 2025.
Atas hal ini, terlapor menuturkan kepada pelapor, bahwa keuntungan dari pembiayaan sejumlah kegiatan tersebut baru akan dinikmati pelapor, saat pihak RSUD Moutong membayar kepada pelapor sesuai dengan nominal porsi anggaran kegiatan, yang diketahui proses pembayaran tersebut berdasarkan mekanisme tahapan pencairan APBD tahun anggaran 2025 yang dikelola RSUD Moutong.
Sayangnya, bukan untung malah buntung yang diterima pelapor. Pasalnya, hingga penghujung tahun 2025, sejumlah kegiatan atau proyek yang dibiayai pelapor, tak kunjung mendapat pembayaran dari pihak manajemen RSUD Moutong.
Usut punya usut, sejumlah kegiatan atau proyek yang diminta terlapor untuk dibiayai pelapor, merupakan kegiatan yang dilaksanakan pihak perusahaan lain atau pihak ketiga yang ditunjuk manajemen RSUD Moutong.
Bahkan, beberapa pihak ketiga diantaranya, merupakan ‘langganan’ disejumlah item kegiatan yang wajib teranggarkan dalam APBD yang dikelola manajamen RSUD Moutong setiap tahunnya.
Untuk diketahui, dibeberapa kesempatan saat menemui media ini, korban mengaku belum punya pengalaman selaku pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan maupun proyek yang bekerjasma dengan instansi pemerintahan.
Sehingga, saat dirinya mendapat tawaran menjadi ‘pihak ketiga’, korban yang notabene berlatarbelakang pengusaha jual – beli pakaian, seakan abai dengan administrasi serta mekanisme lebih lanjut terkait pelaksana kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, karena terhipnotis dengan ‘imingi-iming’ keuntungan yang ‘fantastis’.
“Saya merasa ditipu karena oknum tersebut menggunakan statusnya sebagai ASN sekaligus memiliki jabatan di RSUD Moutong, jadi, saya tambah yakin lagi. Hemat saya saat itu, tidak mungkin dia seoarang ASN, apalagi punya jabatan, mau menipu. Tentu sangat tidak masuk diakal kita, masyarakat awam,” ungkap, Novriani, kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, Senin malam (05 Januari 2025) dikediamannya.
Oknum ASN tersebut dilaporkan karena diduga memanfaatkan jawabatannya dilingkungan RSUD Moutong untuk memanipulasi sejumlah kegiatan atau proyek di RSUD tersebut, untuk meyakinkan korban atau pihak swasta.
Namun proyek yang dijanjikan belakangan diduga tidak pernah ada, sehingga korban mengalami kerugian materil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya larangan menyalahgunakan jabatan, kewenangan, serta fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk pelanggaran berat disiplin ASN. Sanksinya bisa mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Walid, salah seorang aktivis HMI, yang notabene pemuda kelahiran Parigi Moutong yang saat kini tengah dalam persiapan menyelesaikan studi S1, di Fakultas Ilmu Sosiologi dan Ilmu Pemerintahan (Fisip) Universitas Tadulako (Untad).
Tak hanya itu, kata ia, penggunaan atribut jabatan dan nama institusi RSUD Moutong untuk meyakinkan korban, dinilai dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apalagi, jika ada bukti aliran dana dan janji ‘proyek fiktif’, maka unsur pidananya sangat kuat. Proses disiplin ASN tidak menghapus tanggung jawab pidana,” tegasnya.
BERITA TERKAIT : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/30/saksi-korban-dugaan-penipuan-proyek-di-rsud-moutong-dipanggil-aph/
Seperti pemberitaan ini sebelumnya, selain dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran berat disiplin ASN dan berpotensi berlanjut ke ranah pidana, yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong.
TERKAIT JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/dugaan-penipuan-okum-pejabat-rsud-buluye-napoae-moutong-dilapor-ke-polisi/
Sementara itu, pihak Manajemen RSUD Moutong saat dikonfirmasi media ini, bersikukuh jika urusan antara pihak pelapor dan terlapor tidak ada keterkaitan dengan RSUD tersebut sebagai instansi.
“Secara kelembagaan, RSUD Moutong tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.Kegiatan atau janji yang disampaikan oleh oknum ASN kepada pihak ketiga tidak pernah diketahui, disetujui, maupun difasilitasi oleh manajemen RSUD Moutong.Dengan demikian, RSUD Moutong tidak dapat dipersangkutkan secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan di luar kewenangan, di luar sistem, dan di luar mekanisme resmi instansi. Manajemen RSUD Moutong menegaskan bahwa tidak terdapat kebocoran APBD Tahun 2025 sebagaimana yang diduga. Seluruh pengelolaan anggaran RSUD Moutong dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan yang sesuai mekanisme keuangan. Apabila ada oknum yang menjanjikan dana rumah sakit kepada pihak ketiga, maka hal tersebut bukan merupakan kebijakan manajemen, melainkan klaim sepihak yang tidak berdasar dan bersifat pribadi. Manajemen RSUD Moutong, menolak tegas tudingan adanya keterlibatan atau pembiaran terhadap tindakan oknum ASN tersebut. Sebaliknya, manajemen bersikap kooperatif, terbuka, dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tulis Direktur RSUD Moutong, Kurnia, menjawab sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi kabarSAURUSonline.com, via pesan singkat WhatsApp belum lama ini.
Konfirmasi tersebut baru mendapat jawaban, setelah sebelum upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Plt Direktur RSUD Moutong tersebut sempat ‘terkendala’ karena dirinya mengaku masih kurang enak badan.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut apakah dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di RSUD Moutong, dapat diakses seluruh pejabat dalam manajemen RSUD Moutong?
Hingga berita ini diterbitkan, Plt direktur RSUD Moutong ini, belum memberikan jawaban.
BACA JUGA :https://kabarsaurusonline.com/2025/12/18/aneh-nama-institusi-dicatut-untuk-aksi-beraroma-penipuan-manajemen-rsud-buluye-napoae-moutong-acuh-tak-acuh/
KUNJUNGI JUGA :https://zonasulawesi.id/nama-rsud-dicatut-untuk-dugaan-penipuan-manajemen-rsud-buluye-napoae-moutong-dinilai-bungkam/