Jelang PHO, Rehabilitasi Gedung Lantai 1 RSUD Anuntaloko Masih Ada Catatan

KABUPATEN PARIGI MOUTONG – Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Lantai 1 secara umum telah rampung dan mencapai progres fisik 100 persen sesuai dengan item pekerjaan utama dalam kontrak.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO).

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan spesifikasi teknis.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala di lapangan serta memastikan kesiapan akhir pekerjaan sebelum dilakukan serah terima sementara.

Berdasarkan hasil Monev dan opname pekerjaan di lapangan, meskipun progres fisik telah dinyatakan tuntas, masih ditemukan sejumlah item pekerjaan yang memerlukan penambahan maupun penyempurnaan.

Hal ini dilakukan agar fungsi bangunan dapat berjalan optimal serta sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Dalam laporan itu disebutkan, item pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti umumnya bersifat teknis, baik untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan maupun kerapian bangunan.

Seluruh catatan hasil opname akan ditindaklanjuti oleh penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek teknis pekerjaan, tim Monev juga menyoroti kondisi kebersihan area pekerjaan.

Area rehabilitasi dinilai masih memerlukan pembersihan lanjutan, termasuk sisa material, debu pekerjaan, serta perapihan area kerja sebelum pelaksanaan PHO.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mohammad Adri Yanuar, mengaku, dalam laporannya itu dirinya merekomendasikan agar pelaksana kegiatan segera menyelesaikan seluruh kekurangan hasil opname, melakukan pembersihan menyeluruh, serta memastikan kesiapan bangunan sebelum dilakukan pemeriksaan ulang sebagai dasar pelaksanaan PHO.

“Setelah seluruh kekurangan ditindaklanjuti dan pembersihan akhir dilakukan, maka dapat dilaksanakan pemeriksaan ulang sebagai tahapan menuju PHO,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan proses serah terima pekerjaan dapat berjalan sesuai prosedur, dengan hasil rehabilitasi Gedung Lantai 1 RSUD Anuntaloko, yang dipastikan telah memenuhi standar mutu, fungsi, dan kerapian seperti yang di syaratkan.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2026/01/27/panen-raya-dan-kawasan-transmigrasi-jadi-fokus-kunjungan-menteri-transmigrasi-di-parigi-moutong/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/proyek-rehabilitasi-gedung-lantai-satu-rsud-anuntaloko-parigi-belum-masuk-pho/

Panen Raya dan Kawasan Transmigrasi Jadi Fokus Kunjungan Menteri Transmigrasi di Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dalam rangka menindaklanjuti rencana kunjungan kerja Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, ke Kabupaten Parigi Moutong, Bupati, Erwin Burase, didampingi Sekretaris Daerah, Zulfinasran Tiangso, bersama jajaran perangkat daerah terkait, memaparkan kesiapan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur, Reny Lamadjido, di ruang kerja Gubernur, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu, Bupati, Erwin Burase, menyampaikan bahwa agenda utama kunjungan Menteri Transmigrasi meliputi panen raya padi di kawasan transmigrasi Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Panen raya direncanakan berlangsung pada lahan seluas 300 hektare dari total 700 hektare lahan pertanian yang tersedia.Selain panen raya padi, rombongan Menteri Transmigrasi juga akan melakukan peninjauan lahan pengembangan komoditas unggulan lainnya, seperti durian, kakao, dan kelapa di kawasan transmigrasi Parigi Moutong.

Namun, khusus komoditas durian, kegiatan hanya bersifat simbolis karena belum memasuki masa panen.

“Untuk durian kemungkinan hanya peninjauan dan pemetikan simbolis, karena memang belum masuk masa panen. Sedangkan kakao dan kelapa akan dilakukan peninjauan,” ujar Bupati Erwin.

Bupati juga menjelaskan bahwa kunjungan Menteri Transmigrasi direncanakan menyasar kawasan transmigrasi nelayan di Desa Moyan.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.000 hektare dan saat ini dihuni oleh sekitar 75 kepala keluarga.

Sejumlah fasilitas dasar seperti dermaga telah tersedia, namun masih membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah Provinsi untuk pengembangannya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam arahannya meminta Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk menyiapkan data yang akurat serta mengatur kondisi lapangan dengan baik.

Ia juga menekankan agar penyambutan Menteri dilakukan secara sederhana.

“Saya paham betul dengan Pak Menteri. Beliau orangnya santai, tidak perlu terlalu formal. Yang terpenting adalah substansi dan kejujuran kondisi di lapangan,” kata Anwar Hafid.

Menurut Gubernur, kunjungan Menteri Transmigrasi ini merupakan momentum strategis untuk mendorong dukungan pembangunan, khususnya dalam pengembangan infrastruktur dan kawasan ekonomi transmigrasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam rapat tersebut turut dibahas kesiapan helipad di Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi panen raya, serta kondisi infrastruktur jalan di kawasan transmigrasi yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Buntut Dugaan Penipuan, Jerat Hukum Mengintai Oknum ASN RSUD Moutong  

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com  – Jeratan hukum mengintai Oknum ASN RSUD Moutong, menyusul adanya laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, terkait potensi penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan pratek dugaan tindak penipuan ‘berkedok’ pembiayaan sejumlah kegiatan ‘proyek fiktif’ di Rumah Sakit tersebut.

Sembari menunjukan bukti dokumen berupa surat laporan beserta lampiran dokuemn disposisi yang diserahkan ke BKPSDM Parigi Moutong, Novriani (Pelapor), mengaku menjadi korban penipuan oknum ASN RSUD Moutong tersebut, yang membuatnya mengalami kerugian materiel bernilai ratusan juta rupiah, akibat pembiayaan sejumlah ‘kegiatan atau proyek fiktif’ di RSUD Moutong.

Modusnya, pelapor diminta oleh terlapor yang notabebe selaku salah satu pejabat dilingkup manajemen RSUD Moutong, untuk menyetorkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah secara bertahap, dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan atau proyek dilingkungan RSUD tersebut tahun anggaran 2025.

Atas hal ini, terlapor menuturkan kepada pelapor, bahwa keuntungan dari pembiayaan sejumlah kegiatan tersebut baru akan dinikmati pelapor, saat pihak RSUD Moutong membayar kepada pelapor sesuai dengan nominal porsi anggaran kegiatan, yang diketahui proses pembayaran tersebut berdasarkan mekanisme tahapan pencairan APBD tahun anggaran 2025 yang dikelola RSUD Moutong.

Sayangnya, bukan untung malah buntung yang diterima pelapor. Pasalnya, hingga penghujung tahun 2025, sejumlah kegiatan atau proyek yang dibiayai pelapor, tak kunjung mendapat pembayaran dari pihak manajemen RSUD Moutong.

Usut punya usut, sejumlah kegiatan atau proyek yang diminta terlapor untuk dibiayai pelapor, merupakan kegiatan yang dilaksanakan pihak perusahaan lain atau pihak ketiga yang ditunjuk manajemen RSUD Moutong.

Bahkan, beberapa pihak ketiga diantaranya, merupakan ‘langganan’ disejumlah item kegiatan yang wajib teranggarkan dalam APBD yang dikelola manajamen RSUD Moutong setiap tahunnya.      

Untuk diketahui, dibeberapa kesempatan saat menemui media ini, korban mengaku belum punya pengalaman selaku pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan maupun proyek yang bekerjasma dengan instansi pemerintahan.

Sehingga, saat dirinya mendapat tawaran menjadi ‘pihak ketiga’, korban yang notabene berlatarbelakang pengusaha jual – beli pakaian, seakan abai dengan administrasi serta mekanisme lebih lanjut terkait pelaksana kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, karena terhipnotis dengan ‘imingi-iming’ keuntungan yang ‘fantastis’.         

“Saya merasa ditipu karena oknum tersebut menggunakan statusnya sebagai ASN sekaligus memiliki jabatan di RSUD Moutong, jadi, saya tambah yakin lagi. Hemat saya saat itu, tidak mungkin dia seoarang ASN, apalagi punya jabatan, mau menipu. Tentu sangat tidak masuk diakal kita, masyarakat awam,” ungkap, Novriani, kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, Senin malam (05 Januari 2025) dikediamannya.

Oknum ASN tersebut dilaporkan karena diduga memanfaatkan jawabatannya dilingkungan RSUD Moutong untuk memanipulasi sejumlah kegiatan atau proyek di RSUD tersebut, untuk meyakinkan korban atau pihak swasta.

Namun proyek yang dijanjikan belakangan diduga tidak pernah ada, sehingga korban mengalami kerugian materil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya larangan menyalahgunakan jabatan, kewenangan, serta fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk pelanggaran berat disiplin ASN. Sanksinya bisa mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Walid, salah seorang aktivis HMI, yang notabene pemuda kelahiran Parigi Moutong  yang saat kini tengah dalam persiapan menyelesaikan studi S1, di Fakultas Ilmu Sosiologi dan Ilmu Pemerintahan (Fisip) Universitas Tadulako (Untad).         

Tak hanya itu, kata ia, penggunaan atribut jabatan dan nama institusi RSUD Moutong untuk meyakinkan korban, dinilai dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apalagi, jika ada bukti aliran dana dan janji ‘proyek fiktif’, maka unsur pidananya sangat kuat. Proses disiplin ASN tidak menghapus tanggung jawab pidana,” tegasnya.

BERITA TERKAIT : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/30/saksi-korban-dugaan-penipuan-proyek-di-rsud-moutong-dipanggil-aph/

Seperti pemberitaan ini sebelumnya, selain dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran berat disiplin ASN dan berpotensi berlanjut ke ranah pidana, yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong.

TERKAIT JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/11/dugaan-penipuan-okum-pejabat-rsud-buluye-napoae-moutong-dilapor-ke-polisi/

Sementara itu, pihak Manajemen RSUD Moutong saat dikonfirmasi media ini, bersikukuh jika urusan antara pihak pelapor dan terlapor tidak ada keterkaitan dengan RSUD tersebut sebagai instansi.

“Secara kelembagaan, RSUD Moutong tidak terlibat dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.Kegiatan atau janji yang disampaikan oleh oknum ASN kepada pihak ketiga tidak pernah diketahui, disetujui, maupun difasilitasi oleh manajemen RSUD Moutong.Dengan demikian, RSUD Moutong tidak dapat dipersangkutkan secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan di luar kewenangan, di luar sistem, dan di luar mekanisme resmi instansi. Manajemen RSUD Moutong menegaskan bahwa tidak terdapat kebocoran APBD Tahun 2025 sebagaimana yang diduga. Seluruh pengelolaan anggaran RSUD Moutong dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan yang sesuai mekanisme keuangan. Apabila ada oknum yang menjanjikan dana rumah sakit kepada pihak ketiga, maka hal tersebut bukan merupakan kebijakan manajemen, melainkan klaim sepihak yang tidak berdasar dan bersifat pribadi. Manajemen RSUD Moutong, menolak tegas tudingan adanya keterlibatan atau pembiaran terhadap tindakan oknum ASN tersebut. Sebaliknya, manajemen bersikap kooperatif, terbuka, dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tulis Direktur RSUD Moutong, Kurnia, menjawab sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi kabarSAURUSonline.com, via pesan singkat WhatsApp belum lama ini.

Konfirmasi tersebut baru mendapat jawaban, setelah sebelum upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Plt Direktur RSUD Moutong tersebut sempat ‘terkendala’ karena dirinya mengaku masih kurang enak badan.

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut apakah dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di RSUD Moutong, dapat diakses seluruh pejabat dalam manajemen RSUD Moutong?

Hingga berita ini diterbitkan, Plt direktur RSUD Moutong ini, belum memberikan jawaban.                

BACA JUGA :https://kabarsaurusonline.com/2025/12/18/aneh-nama-institusi-dicatut-untuk-aksi-beraroma-penipuan-manajemen-rsud-buluye-napoae-moutong-acuh-tak-acuh/

KUNJUNGI JUGA :https://zonasulawesi.id/nama-rsud-dicatut-untuk-dugaan-penipuan-manajemen-rsud-buluye-napoae-moutong-dinilai-bungkam/

Perbup Nomor 30 tahun 2025, Disosialisasikan BPKAD Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sosialisasi Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 Kabupaten Parigi Moutong, digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Senin Pagi (29 November 2025)

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang bertindak mewakili Bupati, membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama terkait penerapan Peraturan Bupati dimaksud, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami, sehingga ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujarnya.

Sosialisasi Perbup nomor 30 tahun 2025 Kabupaten Parigi Moutong ini, dilaksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki kesamaan pemahaman dan tidak lagi mengalami keraguan maupun kekeliruan dalam penerapan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/30/saksi-korban-dugaan-penipuan-proyek-di-rsud-moutong-dipanggil-aph/

KUNJUNGI JUGA : https://www.parigimoutongkab.go.id/sosialisasi-peraturan-bupati-nomor-51-tahun-2024-tentang-sistem-kerja-aparatur-sipil-negara-dan-peratura-bupati-no-19-tahun-2025-tentang-pakaian-dinas-aparatur-sipil-negara-dilingkungan-pemerintah-da/

Saksi Korban Dugaan Penipuan Proyek di RSUD Moutong Dipanggil APH

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com– Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok proyek di RSUD Moutong mulai menunjukkan perkembangan, salah seorang saksi yang menguatkan adanya aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN di RSUD Moutong, telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Parigi Moutong, Selasa pekan kemarin (23 Desember 2025).

Hal ini seperti disampaikan Saepudin, saat dikonfirmasi media ini, disela kesibukannya Selasa siang tadi (30 Desember 2025).

Meski memilih hemat bicara, namun Saepudin mengaku menjalani permintaan keterangan oleh pihak penyidik polres Parigi Moutong selama kurang lebih 1 jam lamanya.

Menurut Saepudin, dalam proses permintaan bahan keterangan terhadapnya, pihak penyidik seakan ingin mendalami alur dugaan penipuan berkedok proyek di RSUD Moutong yang dilakukan oleh Oknum ASN di RSUD tersebut.

“Alhamdulillah, Selasa pekan kemarin saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang dilaporkan istri saya. tidak banyak pertanyaan penyidik ke saya. Hanya pertanyaan terkait, apakah mengenal pelapor dan terlapor, terus seperti apa saya mengetahui secara pasti bahwa isteribsaya telah kena tipu,” ungkapnya.

Selain itu, Saepudin juga mengungkapkan jika dirinya dimintai keterangan terkait proses awal komunikasi hingga adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih proyek pengadaan dan kegiatan rumah sakit.

“Saya juga iminta menjelaskan secara detail bagaimana awal mula penawaran proyek itu, siapa yang berkomunikasi, serta bentuk transaksi yang terjadi,” singkatnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian material cukup besar setelah proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. DPRD juga membuka ruang bagi korban lain untuk melapor apabila merasa dirugikan.“K

alau memang korban merasa ini berkaitan dengan utang piutang atau aktivitas yang mencatut nama RSUD dan melibatkan oknum ASN, silakan laporkan ke kami. DPRD siap menggelar RDP untuk menindaklanjuti,” tegas Ketua Komisi IV, DPRD Parigi Moutong, Sutoyo saat dikonfirmasi via telepon belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi korban masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah saksi yang telah diperiksa maupun status hukum terlapor.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/18/aneh-nama-institusi-dicatut-untuk-aksi-beraroma-penipuan-manajemen-rsud-buluye-napoae-moutong-acuh-tak-acuh/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/aktivitas-peti-di-karya-mandiri-diduga-direstui-kepala-desa-setempat/

Evaluasi Tim Satgas Siaga Darurat KLB Malaria Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Tim Satgas Penanganan Status Siaga Darurat KLB Malaria Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat evaluasi terkait penanganan, bertempat di gedung Pusdalops BPBD Parigi Moutong, Senin sore tadi (29 Desember 2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung ketua Satgas Siaga Darurat KLB Malaria, Zulfinasran Achmad, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda).Dalam rapat tersebut, terungkap total kasus malaria yang ditemukan sebanyak 267 kasus, terhitung sejak Januari, hingga 29 Desember 2025.

“Dari kasus tersebut sebanyak 265 kasus sdh dinyatakan sembuh dan 2 kasus sedang dalam pengobatan. 2 kasus ini merupakan kasus dg penularan setempat,” ungkap Wakil Ketua Tim Satgas Siaga Darurat KLB Malaria Parigi Moutong, Rivai, yang juga selaku Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, kepada media ini melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin malam.

Ia merincikan, dalam skrining malaria yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong yang berlangsung sejak November hingga pertengahan Desember 2025, pada 8 Kecamatan di daerah ini, ditemukan sebanyak 23 kasus.

“Perinciannya, sebanyak 4 oranh di Kecamatan Moutong, Sebanyak 6 orang di Kecamatan Taopa. Kemudian, di Kecamatan Sausu sebanyak 11 orang, serta sebanyak 2 orang ditemukan di Kecamatan Tinombo Selatan. 90 persen kasus yg ditemukan merupakan pekerja tambang,” ujarnya.

Ia menuturkan, skrining malaria yang dilaksanakan pada 8 kecamatan tersebut, baru mencapai sekitar 62,2 persen dari target, yakni ditetapkan sebanyak jumlah penduduk pada 8 Kecamatan tersebut untuk dilakukan skrining malaria.

Rivai menjelaskan, sebagian kasus yg ditemukan di daerah ini,merupakan kasus impor, atau kasus yang berasal dari daerah tetangga yakni Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Poso.

“Terkait hal ini, Tim Satgas Siaga Darurat KLB Malaria Parigi Moutong, akan meminta dukungan dari Propinsi dan Kementrian Kesehatan dalam penanganan kasus di Kabupaten Poso dan Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Ia menambahkan, Status Siaga Darurat KLB Malaria belum dicabut dan Tim Satgas Siaga Darurat KLB Malaria akan terus melaksanakan sosialisasi serta penanganan dilapangan.

“Seperti penaburan bubuk larvasid dan tetap terus melakukan skrining, hingga mencapai diatas 90 persen jumlah penduduk pada 8 Kecamatan yang jadi Lokus,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/11/05/dinkes-rencanakan-tes-rapid-malaria-di-parigi-moutong-pertengahan-november/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/dinkes-parimo-beberkan-hasil-investigasi-kasus-keracunan-mbg-di-parimo-ada-bakteri-salmonella/

Soal Krisis Darah, H.Wardi ‘Warning’ Dinkes dan PMI Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Polemik krisis darah di Kabupaten Parigi Moutong yang  dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab karena mengabaikan nilai kemanusiaan demi mendapatkan cuan, mendapat perhatian serius dari salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, sampai memberikan peringatan terbuka kepada pihak Dinkes dan PMI di daerah ini.    

Krisis darah di Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, perlahan tapi pasti mulai memberikan dampak negatif. Pasalnya, saat ini sejumlah kasus jual beli darah hingga penipuan mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah ini, mulai mencuat kepermukaan.

Situasi ini turut mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, H. Wardi, yang mendesak agar persoalan kelangkaan darah tidak dibiarkan berlarut-larut hingga terus membuka ruang praktik ilegal.

Hal tersebut disampaikan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat dikonfirmasi media ini via telepon seluler, Jumat malam  kemarin (27 Desember 2025). Ia menuturkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama pengurus PMI Parigi Moutong harus segera menuntaskan persoalan kelangkaan darah yang selama ini terjadi.

Menurut DPRD, krisis darah yang tak kunjung tertangani menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik transaksi jual beli darah secara ilegal.

“Kalau hal ini dibiarkan terus menerus, enak betul para pelaku kejahatan kemanusiaan ini, memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan. Kasihan dong para keluarga pasien, apalagi kalo mereka dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu,” ungkapnya.     

Selain itu, ia juga mendesak PMI Parigi Moutong agar serius dan tuntas menangani persoalan pencatutan nama lembaga yang digunakan oknum tertentu untuk melancarkan aksi penipuan terhadap masyarakat maupun keluarga pasien yang tengah berada dalam kondisi darurat.

H. Wardi mengaku, dirinya juga kerap kali mendapat informasi adanya pihak keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko maupun rumah sakit swasta, yang membutuhkan darah.

“Hampir setiap hari saya mendapatkan informasi orang membutuhkan darah, ada yang beberapa diantaranya bisa terbantukan, dengan saya coba hubungi teman-teman, yang memang mereka para pelaku Donor Darah Sukarela. Kelangkaan darah ini, bahkan hampir disetiap tahun saya sampaikan kepada pihak terkait di berbagai kesempatan saat rapat,” ungkapnya.         

Menurutnya, persoalan kelangkaan darah di Kabupaten Parigi Moutong kini, tidak bisa diselesaikan jika hanya mengandalkan imbauan semata.

Kondisi kelangkaan darah didaerah ini kata ia, sudah terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sehingga, perlu ada langkah konkret dari pihak terkait.

“Artinya, praktek jual beli darah ini sudah lama berlangsung, yang saya herankan, kenapa hal ini seakan tidak mendapat perhatian dari Dinkes, apalagi PMI Parigi Moutong, yang notabene setiap tahun mendapat anggaran hibah. Kan salah satu tugas utama PMI adalah donor darah. Makanya, harus ada formula baru, harus ada inovasi baru terkait dengan pencegahan kelangkaan darah ini. Mulai dari penguatan sistem koordinasi dengan berbagai leading sektor, transparansi informasi, hingga penindakan hukum yang tegas bagi para pelaku,” tegasnya.

Ia berharap, pihak Dinkes dan PMI Parigi Moutong dapat sesegera mungkin mengatasi masalah kelangkaan darah di Kabupaten Parigi Moutong ditahun 2026 nanti.

“Harusnya ada solusi dong. Intinya, kalau masih ada masyarakat yang tertipu artinya himbauan – himbauan yang dibuat tidak tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Begitu juga dengan kondisi masih kurangnya stok darah, berarti kampanye-kampanye terkait donor darah ini juga masih perlu dimasifkan lagi,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/27/krisis-darah-di-parigi-moutong-ladang-cuan-abaikan-kemanusiaan/

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/10/26/hestiwati-nanga-dilantik-nahkodai-pmi-parigi-moutong-2025-2030/

Exit mobile version
%%footer%%