Rapid Antigen ‘Bodong’, Diduga Beredar di Sejumlah PKM Parigi Moutong

Dokumentasi Detik.com, Rapid Antigen 'Bodong' yang Disita Polda Jateng
Dokumentasi Detik.com Terkait Penyitaan Alat Rapid Antigen Bermerk Clungene Oleh Polda Jateng dan Dokumentasi Redaksi KabarSAURUS Terhadap Temuan Alat Rapid Antigen Merk Clungene di Salah Satu Puskesmas Parigi Moutong, yang Diduga 'Bodong' (Design Foto : RedaksiKabarSAURUS)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com  Sejumlah alat Rapid Antigen ‘bodong’, didduga beredar pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasca penyebaran Virus Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia pun, turut menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Sehingga, sekitar awal tahun 2020 tersebut, Pemerintah Pusat hingga daerah, melakukan pengalihan belanja APBN maupun APBD tahun ini, melalui refocusing anggaran.

Meskipun, sebelumnya APBD tahun tersebut sudah ditetapkan atas kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pasca penetapan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non Alam di Indonesia. Sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pengecekkan Covid-19 saat itu, seperti alat Rapid secara perlahan menjadi langkah.

Refocusing anggaran APBD tahun 2020 juga terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat itu, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, sepakat menyediakan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 sekitar 26 Miliar Rupiah.

Sejumlah OPD terlibat dalam pengelolaan anggaran itu. Salah satunya, adalah Dinas Kesehatan, sebagai leading sektor khusus tenaga perawat yang menjadi garda terakhir penanganan pandemi Covid-19, di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam beberapa pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Dinkes Parigi Moutong dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020. Terungkap, jika sebagian anggaran penanganan Covid-19 yang Dinkes Parigi Moutong kelola saat itu, untuk pengadaan Alkes berupa APD bagi tenaga medis seluruh puskesmas dan petugas medis pada pos perbatasan.

Selain itu, pengelolaan angaran Covid-19 oleh Dinkes Parigi Moutong pada tahun itu, juga untuk pengadaan alat Rapid test untuk digunakan sebagai alat tracking positif Covid-19,  kepada warga Parigi Moutong yang disinyalir terindikasi terpapar akibat aktivitas yang dilakukan.

Kepmenkes Tahun 2021, Seakan Jadi Peluang Beredaernya Rapid Antigen ‘Bodong’ ke Sejumlah Puskesmas di Pargi Moutong

Pandemi Covid-19 ini, kemudian berlanjut hingga tahun 2021. Saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.   

Melansir dari website kemenkes, Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan. Dokter Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, rapid test antigen ini akan tersedia di sejumlah puskesmas yang pengadaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

dr. Nadia menekankan, rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak.

Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan, mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.

“Ini (rapid test antigen), digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Jadi, untuk mendiagnosis,” katanya saat Konferensi Pers secara virtual, Rabu (10/2) lalu.

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210210/2036953/rapid-diagnostic-test-antigen-resmi-digunakan-untuk-penyelidikan-epidemiologi/

Kelangkaan salah satu alat diagnosa Covid-19 ini, kembali terjadi ditengah pemberlakuan aturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan alat tersebut bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Sayangnya, peredaraan alat diagnosa Covid-19 ini yang terjual bebas, namun lemah pada pengawasan dan uji kelayakkan dari pihak yang berwajib.

Kondisi inilah yang diduga kuat, menjadikan peluang bagi sejumlah oknum tidak bertanggungjawab, dengan memperjual belikan alat Rapid Antigen ‘bodong’.

Pada Kabupaten Parigi Moutong sendiri, sejumlah Puskesmas juga disinyalir turut bersaing dengan beberapa apotik milik swasta yang tersebar diwilayah ini, dalam ‘berdagang’ alat Rapid Antigen yang disinyalir ‘Bodong’ kepada warga pemeriksa mandiri.

Penelusuran KabarSAURUS dan Pengakuan Revi Tilaar, Menguatkan Sinyal Dugaan Rapid Antigen ‘Bodong’ Bererdar di Sejumlah Puskemas Parigi Moutong

Hasil penelusuran sejumlah informasi media ini, menguatkan dugaan atas sinyalir beredarnya Rapid Antigen ‘bodong’ pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, media ini menemukan salah alat Rapid Antigen Bermerk Clungene, terjual bebas pada salah satu Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong. Merk tersebut, diketahui ‘bodong’ pasca pihak Polda Jateng berhasil melakukan penyitaan terhadap salah satu alat test Covid-19 tersebut.    

Kemudian, pengakuan Revi Tilaar, selaku Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, kepada Redaksi KabarSAURUS  belum lama ini. Semakin menguatkan sinyal dugaan peredaran alat Rapid Antigen ‘Bodong’ disejumlah Puskesmas Parigi Moutong.

Revi mengungkapkan, alat rapid antigen yang bermerk Clungene yang memiliki ciri khas warna biru putih pada Dosnya. Ternyata, alat itu belum memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat-Obatan Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). Dengan kata lain dapat disebut ‘bodong’.

“Yang itu belum ada izin dari Balai POM, itu Ilegal di Indonesia,” ungkap Revi. Saat media ini memperlihatkan dokumentasi atas dugaan alat Rapid Antigen ‘bodong’ pada salah satu puskesmas di Parigi Moutong.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/07/31/covid-parigi-moutong-menggunung-penjual-rapid-antigen-raup-untung/

Revi menjelaskan, alat Rapid antigen yang diduga ‘bodong’ tersebut, adalah produk di tahun 2020.

Pada tahun tersebut, lanjut Revi, semua produk ini, masuk ke Indonesia. Namun, pada awal tahun 2021, sejumlah produk itu telah diperiksa dan disita untuk diubah.

“Karena kan pertama itu, itu kan yang 2020 punya. Itu belum diperiksa balai pom, semua barang-barang masuk. Tapi, pada awal Januari tahun ini, sudah diperiksa dan disita untuk di rubah. Jadi, itu illegal kalau masih beredar,” jelas Revy.

Diduga, Rapid Antigen 'Bodong' Beredar di Sejumlah Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.