PPK 2.1 Proyek BPJN XIV, Tidak Kantongi Izin Galian C PT WRK?

PPK 2.1 Proyek BPJN XIV, Tidak Kantongi Izin Galian C PT WRK?
Lokasi Material Galian C di Parigi Moutong, yang disinyalir untuk Proyek BPJN XIV Sulteng
banner 468x60

PALU, KabarSAURUSonline.comPPK 2.1 proyek penanganan longsor milik BPJN XIV pada beberapa titik, diwilayah Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat tidak memegang dokumen izin pertambangan galian C milik PT WRK selaku pelaksana proyek tersebut.   

Kisruh adanya material Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ‘terjun bebas’ di proyek BPJN XIV pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, semakin menguat  

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) bertempat di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo masih terus bergulir.

Pasalnya, pengambilan material pasir, batu dan tanah timbunan proyek itu diambil dari tiga lokasi berbeda yaitu dua tempat di Desa Tibu dan satu tempat lagi di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa yang disinyalir kuat melanggar aturan.

Berdasarkan konfirmasi media ini kepada PPK 2.1 BPJN XIV, Reza melalui sambungan telepon miliknya, dia mengatakan, dalam pekerjaan itu memiliki retribusi yang akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) setelah pekerjaan itu selesai.

“Untuk retribusi itu setelah pekerjaan selesai akan di bayarkan ke Pemkab Parimo. Kemarin ada surat dari Pemkab Parimo terkait dengan pengambilan material di daerah Kabupaten Parimo,”ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (19/08/2021).

Reza, PPK 2.1 Proyek BPJN XIV, Ragu, PT WRK Punya Dokumen Izin Tambang Galian C di Parigi Moutong

Bahkan, Reza menyebut, ketika pelaksanaan pekerjaan selesai, akan ada pembayaran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo.

“Jadinya, setelah selesai pelaksanaan diminta untuk melaksanakan pembayaran ke DLH,”ucapnya.

Saat ditanyakan apakah pekerjaan proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng mempunyai izin pengambilan material atau tidak.

Reza selaku PPK 2.1 BPJN XIV secara ragu-ragu dia menjawab bahwa dirinya akan mengkonfirmasi terkait izin itu ke pihak penyedia.

“Sebentar pak saya konfirmasi ke penyedia jasa dulu pak. Itu pembelian sudah ada dengan penyedia dan penyedianya itu langsung ke desa kalau tidak salah,” jawabnya.

Saat di tanyakan apakah dalam aturan desa memiliki wewenang untuk memberikan izin soal pemberian izin pengambilan material. Reza pun masih menjawab dengan ragu, bahwa dirinya masih akan mempelajari terkait hal itu.

“saya akan pelajari dulu pak,”ucap Reza.

Selain itu, ketika ditanyakan terkait tanggapannya selaku PPK karena tidak berfungsinya redaksi keat PT WRK.

Reza memberikan pernyataan bahwa tidak mengetahui terkait apa redaksi keat tersebut. 

Lebih lanjut, Reza juga mengatakan, bahwa awal pekerjaan itu dilaksanakan pada Tahun 2020 dan akan berakhir di Oktober 2021.

“Kontraknya itu mulai Tahun 2020 dan itu ada di papan proyeknya untuk berakhirnya pekerjaan itu di bupan Oktober 2021,”sebutnya.

Berkaitan dengan progres pengerjaan proyek itu, Reza mengungkapkan, dia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Balai untuk menyampaikan berapa persen capaian yang telah dikerjakan.

“Mengenai progres pekerjaan sudah berapa persen kami harus izin dulu ke satker atau ke Balai pak,”ungkapnya.

“Kalau progresnya kami ada dan kami meminta izin dulu baru bisa menyampaikannya pak,”tambahnya.

Reza mengaku, kalau pihak PT WRK terus melakukan pekerjaan di proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

“Kemarin kita ada kegiatan pengecoran di box kalfet,”tuturnya.

Namun, ironisnya, saat ditanyakan bahwa pengambilan material diambil dari dua desa yaitu Desa Tibu dan Bobalo.

DLH Parimo Akui PT WRK Tak Memiliki Izin Kelolah Lingkungan dan Galian C

Reza hanya mengetahui pengambilan material untuk pekerjaan itu hanya di Desa Tibu dan tidak mengetahui adanya pengambilan material di Desa Bobalo tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Setau saya hanya di Desa Tibu,”pungkasnya.

Berita Terkait Lainnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/13/pusdisos-ham-endus-pelanggaran-aturan-oleh-pt-widya-rahmat-karya/

Padahal, secara tegas DLH mengakui bahwa PT WRK tidak memiliki izin kelola lingkungan dan galian C seperti pemberitaan sebelumnya di media ini.

PT WRK yang disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan ataupun pertambangan galian c tersebut diperkuat dari adanya keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus, Kamis (05/08/2021).

Kabid Idrus menuturkan, saat ini hanya ada lima perusahaan yang telah memiliki izin untuk beroperasi melakukan aktivitas galian c di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. PT WRK tidak masuk diantaranya. 

Apalagi, kata dia, izin galian c merupakan kewenangan pemerintah Provinsi setelah mendapat rekomendasi pengurusan izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi galian c yang keluar rekomendasinya dari kantor itu, satu TMJ, KMP, BUMDes Taliabo, Mahkota dan silkar. Saat ini, segala izin pertambangan ada pada provinsi. Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengurusan izin lingkungan. Jadi, tidak bisa sembarang asal menambang meskipun dapat izin dari pemerintah desa sekalipun,”ungkap Idrus.

Idrus juga membenarkan, jika praktek ‘maling’ SDA pada sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong di sinyalir terjadi dalam sejumlah proyek pekerjaan jalan daerah ini.

Dia mengaku selama ini tidak mengetahui, jika material timbunan dan batu amor pada proyek penanganan longsor ruas di desa Tibu, Kecamatan Tinombo tersebut diambil dari DAS, dan lahan pegununangan direa perkebunan warga Tibu.

“Iya tidak izin. Seharusnya, perusahaan-perusahaan pengelola sejumlah proyek pekerjaan jalan ini mengambil material dari perusahaan-perusahaan yang memiliki izin,terangnya”terangnya.***TIM

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/08/widya-rahmat-karya-disinyalir-maling-sda-parigi-moutong/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.