Penanganan Kasus Tiga Proyek Jalan Parigi Moutong di Kejati, Terkesan Janggal

banner 468x60
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Penanganan kasus tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkesan janggal.

Dalam penanganan kasus tiga paket proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 ini, Kejati Sulteng telah menetapkan tiga tersangka, yang dinilai telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai sekitar Rp. 3,8 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ketiga tersangka tersebut, diketahui merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan teknis pekerjaan.

Padahal, sebelum proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan, terlebih dahulu dilalui proses lelang tender untuk tiga proyek pekerjaan itu yang berkaitan erat dengan dokumen HPS dalam hal penawaran tender tersebut.

Sementara itu, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara gamblang menyebut adanya kebocoran HPS yang dilakukan mantan penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, berinisial HB, kepada pihak PT RNM dan CV FMLR, untuk diarahkan sebagai pemenang tender disejumlah proyek tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi pihak BPK wilayah Sulteng terkait dengan kebocoran HPS ini, pihak PT RNM dan CV FMLR memberikan pundi-pundi rupiah sebesar Rp 620 juta, kepada HB.

Namun, HB hanya mengaku menerima uang senilai Rp. 500 juta rupiah.

Pundi-pundi senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai praktek gratifikasi pada tiga proyek jalan di Parigi Moutong tersebut, saat ini dalam sitaan Kejati Sulteng.

Anehnya, dugaan praktek gratifikasi senilai Rp 500 juta ini seakan tak tersentuh pihak Kejati Sulteng.

Sebelum menjadi sitaan Kejati Sulteng, anggaran senilai 500 juta rupiah itu, sempat mengendap selama hampir satu tahun dalam Kas daerah Pemda Parigi Moutong.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/10/20/kejati-abaikan-aroma-gratifikasi-kasus-tiga-proyek-jalan-di-parigi-moutong/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://www.google.com/amp/s/sulteng.antaranews.com/amp/berita/362285/kejati-sulteng-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-jalan-di-parigi-moutong

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250