Pandemi Corona Tidak Merubah Insentif Guru Honor Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Di tengah pandemi virus corona, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan tidak akan merubah insentif guru honor.

Guru sebagai tenaga pendidik tetap melaksanakan tugasnya demikian juga guru yang masih berstatus honorer. Penyesuaian metode belajar dengan mempertimbangkan kondisi siswa, tidak menjadi penghalang untuk guru memenuhi kuota jam belajar mengajar.

Sebagaimana persyaratan bagi setiap sekolah untuk senantiasa pembayaran gaji. Itulah sebabnya, meski pandemi insentif guru honor tidak berkurang.

Begitu penyampaian Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sunarti kepada kabarSAURUSonline.com di ruang kerjanya, Senin (02/10).

Sunarti mengatakan, selama pandemi Covid-19 proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan berbagai metode. Pihak sekolah mendapat tugas menyusun jadwal dengan metode berdasarkan kesepakatan. Hal itu bertujuan agar pihak guru dan siswa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Jadi pada setiap satuan pendidikan di sekolah, itu menyusun jadwal daring (Online) ataupun luring dengan cara  berkunjung kerumah siswa,” jelasnya.

Terhadap Gaji Guru Honor, Sekolah Harus Bijak

Ia menuturkan, sebab gaji guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihaknya mengharapkan pihak sekolah bisa berlaku bijak.

Lanjut Sunarti, pandemi ini tidak melulu membawa bencana, sebab sisi lainnya guru honorer mendapat  keistimewaan. Pasalnya, meski beban kerja berkurang, namun pemerintah pusat meminta agar sekolah tidak mengurangi insentif guru honorer.

“Kalau menghitung sesuai dengan beban kerja perhari nyaris akan kecil insentif yang mereka terima,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi mereka yang sudah bersertifikasi non PNS, haknya juga berkurang selama masa pandemi ini. Mereka tetap layak menerima upah sesuai dengan rekomendasi dari kepala sekolah.

“Di masa pandemi ini tidak ada yang tidak layak. Kecuali, yang menjadi pertimbangan pihak sekolah yaitu guru yang tidak disiplin atau tidak melaksanakan tugas. Misalnya, tidak hadir di sekolah, padahal volume pembelajaranya telah berkurang,” tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan Instansi Pendidikan di kabupaten Parigi Moutong itu, pada masa pandemi ini guru harus tetap hadir di sekolah sesuai jadwal yang di sepakati. Misalnya kata dia, dua kali dalam seminggu, guru-guru harus mendukung pengaturan tersebut.

“Jika tidak hadir sama sekali walau di masa pandemi, tidak bisa di berikan haknya. Begitu juga dengan kepala sekolah,” tutupnya. 

Jatah APBD-Perubahan, DPUPRP Parigi Moutong Fokus Infrastruktur

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Jatah, alokasi APBD Perubahan 2020 untuk DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah difokuskan pada penanganan infrastruktur.

Pertimbangan penanganan pasca bencana Banjir di beberapa wilayah pertengahan tahun 2020 ini, menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menyusul sejumlah fasilitas umum seperti jalan dan lainnya perlu mendapatkan perbaikan.

Demikian ungkapan Kabid Binamarga DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Mudana, kepada kabarSAURUSonline.com di ruang kerjanya, Rabu (4/11).

Mudana mengatakan, Bidang Binamarga tahun 2020 ini, mendapat APBD Perubahan atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang pengalokasiannya khusus untuk penanganan infrastruktur.

“Tahun ini kami dapat ABT untuk penanganan jalan Bambalemo pasca bencana banjir kemarin. Penanganan talud jalan untuk ruas-ruas jalan yang rawan longsor. Kemudian penanganan rehab jalan dalam Kota Parigi,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk anggaran penanganan jalan Desa Bambalemo sekitar Rp 196 juta. Begitu juga penanganan talud jalan dengan total anggaran Rp 300 juta di dua titik. Sementara untuk anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan jalan sebesar Rp 141 juta.

“Untuk lokasi penanganan jalan bambalemo itu ada di lorong SMKN 1 Parigi. Untuk talud berada di Desa Balinggi Jati dan Nambaru. Selanjutnya untuk rehabilitasi jalan berlokasi di depan Hotel Oktaria Masigi, yakni berupa penimbunan jalan karena sudah banyak yang berlubang,” terangnya.

APBD Perubahan 2020 Juga Menyentuh Infrastruktur Bersifat Swakelola

Selain itu kata Ia, ada pekerjaan yang bersifat swakelola seperti penimbunan jalan Kelurahan Kampal, yang memakan biaya sekitar Rp 270 juta. Terus sambunya, ada juga pekerjaan  peningkatan jalan Desa Silutung dengan anggaran sekitar Rp 200 Juta.

“Penimbunan itu masih berupa pengerasan jalan saja dengan material pasir dan batu,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, pekerjaan swakelola juga ada di Dusun Pimpit yakni pembangunan jalan baru dengan anggaran Rp 150 Juta. Pekerjaan itu, kurang lebih panjangnya tiga kilometer dan masih ada pembukaan jalan Desa Tinombo dengan anggaran sekitar Rp 50 Juta.

Ia menambahkan, ada juga peningkatan ruas jalan Khatulistiwa Siaga sepanjang 3,4 kilometer. Peningkatan ruas jalan Desa Tomoli dengan panjang sekitar 1,2 kilometer.

“Kalau untuk peningkatan ruas jalan Khatulistiwa Siaga Rp 2,5 milyar dan ruas jalan Desa Tomoli Rp 1,2 milyar. Tetapi itu sudah kita lelang, dan rencana hari ini (Rabu) kami akan tanda tangan kontrak dengan pihak pelaksana,” tutupnya.

DPMD Parigi Moutong, Data IDM 2019-2020 Sudah Dimutahirkan

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah telah melakukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2019-2020.

Pemutahiran data IDM tersebut berlangsung di 278 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Demikian penyampaian Kabid Penataan dan Perkembangan Desa Rhein Zulfita, di ruang kerjanya, Selasa (03/11).

Menurut Rein, berdasarkan data IDM, terdapat lima status desa yang menjadi catatan DPMD dan Daerah. Catatan tersebut, selanjutnya akan menuai pertimbangan pengembangan desa berdasarkan status masing-masing.

“Kami akan menentukan ukuran pengklasifikasian desa dalam rangka intervensi, baik anggran maupun kebijakan pembangunan desa.  Klasifikasinya adalah desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemutakhiran bertujuan untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Selanjutnya, penggunaan skor IDM itu sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan Dana Desa (DD) bagi desa-desa kategori tertinggal.

Hal itu tambahnya, untuk memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam menuntukan klasifikasi desa yang berkembang dan masih tagnan.

Berdasarkan data IDM seluruh Indonesia, Sulawasi Tengah masuk pada peringkat 21 status IDM provinsi tahun 2020. Hasil rekapan data status IDM kabupaten tahun 2020 tercantum 12 kabupaten yang berstatuskan berkembang.

Sedangkan, hasil rekapan data status IDM kecamatan, sedikitnya ada 14 berstatus maju 14, berkembang 18, tertinggal 29 dan sangat tertinggal 2.

Kejari Parigi Moutong Amankan Uang Negara Dari Koruptor

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Berhasil mengembalikan uang negara bernilai Ratusan Juta Rupiah, dari tangan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2016.

Dalam keterangannya kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, Rabu (04/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Fahrorozi mengatakan, uang senilai Ratusan Juta Rupiah tersebut, merupakan pengembalian dari terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana PIP SMA 1 Bolano, Kabupaten Parigi Moutong.

Koruptor tersebut bernama I Putu Eka Dhyana yang notabene bekas Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Bolano. Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 206. 352. 500 itu, merupakan total pengembalian dan denda serta biaya perkara dari terpidana.

“Pelaksanaan pengembalian ke Kas negara, dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1550/K/Pid.sus/2020 pada 16 Juni 2020,” ujarnya.

Ia menuturkan, kasus terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut terjadi pada tahun 2016. Ketika itu, Terpidana (I Putu Eka Dhyana) masih menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Bolano.

Ia mengungkapkan, dana PIP itu seharusnya peruntukkannya bagi siswa yang kurang mampu pada sekolah yang pimpinan adalah Terpidana.

Jadi Lanjut ia, Terpidana telah mencairkan uang itu tetapi tidak membagikan kepada siswa.

“Perbuatannya telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 13 Undang –Undang (UU) nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana, telah berubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ratusan Juta Uang Pengembalian Itu, Sudah Masuk Ke Kas Negara Oleh Kejari Parigi Moutong

Berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun oleh media ini, perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi permohonan terpidana.

Sayangnya, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menjatuhkan pidana penjara selama Tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan.

Tetapi, apabila tidak membayar pidana denda tersebut, maka gantinya adalah pidana kurungan selama Tiga bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 156. 350. 000. Serta, membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500.

“Saat ini, sejumlah uang tersebut telah di setorkan ke kas negara,” pungkas Fahrorozi.

Tenaga Pendidik Parigi Moutong Respon Positif Pembelajaran Daring

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tenaga pendidik Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah merespon positif sistim pembelajaran daring.

Pembelajaran daring yang telah berlangsung selama beberapa pekandi Parigi Moutong ini, mendapat pengakuan sangat baik dari sejumlah kalangan pendidik. Apalagi, bagi para guru yang mempunyai kemampuan bidang ITE.

Sampai-sampai pengakuan terhadap sistim pendidikan tersebut akan menjadi sistim pendidikan yang penting untuk dipertahankan. Walaupun, masa pandemi Covid-19 telah berakhir khususnya khususnya Indonesia.

Bahkan, oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, telah membentuk tim Guru Peduli Pendidikan. Tim tersebut, khusus bagi para guru yang mempunyai kemampuan lebih, baik dalam kemampuan ITE dan dalam penguasaan aplikasi Daring Online.

Tujuannya, guna melatih seluruh guru di daerah tersebut dalam mensosialisasikan berbagai pengoprasian aplikasi daring ke seluruh kecamatan di Parigi Moutong.

Demikian penyampaian Kabid Guru Tenaga Kependidikan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti kepada kabarSAURUSonline.com, Senin (02/11).

Menurut Sunarti, masa pandemi Covid-19, pihaknya berupaya melakukan kegiatan terkait upaya sistim pendidikan, sehingga proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Kami melakukan satu kegiatan untuk mengatasi hal tersebut, dengan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait teknologi,” ucapnya.

Ia mengatakan, hal yang harus menjadi perhatian dalam melakukan Bimtek itu, yakni bagaimana caranya melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sehingga, para guru dapat memahami pemanfaatan aplikasi Google Class Room.

Namun kata Ia, ternyata Bimtek khusus teknologi itu, mendapat responsangat baik. Sehingga pihaknya memutuskan akan menetapkan pembelajaran daring masuk dalam sistim pendidikan kedepan

Disdikbud Pertahankan Sistim Pembelajaran Daring

“Kemungkinan, bukan hanya dalam masa pandemi. Kegiatan belajar during ini akan terus kami lakukan. Sebagaimana guru-guru mendengungkan proses belajar ini dalam menghadapi 4.0 (Era digital),” ungkapnya.

Katanya, sistim pembelajaran daring akan tetap berlangsung, meskipun nantinya berdampak pada masalah fasilitas seperti handphone atau jaringan internet.

Sebelum hal itu sampai kepada siswa-siswi lanjutnya, tentunya para guru yang terlebih dahulu menguasai ilmunya sesuai dengan bidang masing-masing. Sehingga, secara bertahap akan meninggalkan sistim pembelajaran yang konvensional.

“Dari dinas pendidikan kami berharap para guru terlebih dahulu menguasai ilmu. Tidak menutup kemungkinan jika suatu saat nanti jaringan internet itu bukan menjadi sebuah kendala. Begitupun dengan penguasaan fasilitas android oleh para guru,” tutupnya.

Ia berharap, moment pandemi bisa menjadi sarana latihan para guru-guru melakukan pembelajaran daring. Hal itu berdasarkan perkembangan zaman yang semakin canggih khususnya pada bidang teknologi.

Fraksi Toraranga ‘Geram’, Nasdem-PDIP Dominasi Banggar

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Fraksi Toraranga DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024 ‘geram’. Pendistribusian anggota Fraksi Nasdem dan PDIP ke Badan Anggaran (Banggar), ternyata over kuota.

Fraksi Nasdem dan PDIP yang masing-masing anggotanya berjumlah empat orang, dengan pendistribusian satu orang Badan Musyawarah dan tiga orang menjadi Banggar plus pimpinan. Hal ini dinilai kelebihan kuota berdasarkan regulasi.

Lebihnya jatah keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong dari kedua Fraksi itu, mengundang reaksi dari anggota Fraksi Toraranga.

Pasalnya, anggota Fraksi Toraranga merasa menjadi ‘tumbal’ penerapan PP Nomor 12 tahun 2018 yang tidak terlaksanakan sebagaimana mestinya. Diketahui, PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Terib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten, Kota.

Dalam pasal 53 ayat (1) menyebutkan, anggota Banggar diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.

Kemudian, Bapemperda DPRD Parigi Moutong yang mengkaji ulang tata tertib memutuskan, agar DPRD melalui rapat Paripurna kembali mengkaji keanggotaan Banggar bentukan DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024.

Pantauan Redaksi kabarSAURUSonline.com, dominasi Fraksi Nasdem dan PDIP itu menimbulkan hujan Interupsi usai sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi, Selasa (03/11).

Bermula dari Moh. Fadli, yang menyebutkan adanya surat Bapemperda terkait pengurangan dan penambahan anggota Banggar kepada Pimpinan DPRD, untuk disampaikan pada sidang Paripurna.

Hal itu sontak mendapat respon dari anggota Fraksi Toraranga yang menyayangkan pembacaan keputusan Bapemperda tidak menjadi bagian dalam pelaksanaan sidang Paripurna tersebut.

Jatah Banggar Fraksi Toraranga Berkurang

Tuntutan anggota Fraksi Toraranga bukan tanpa alasan. Pasalnya, jatah Fraksi tersebut dalam keanggotaan Banggar menjadi berkurang.

Padahal, Fraksi Toraranga merupakan gabungan dari beberapa partai politik yaitu Golkar, PAN dan PPP dengan jumlah keanggotaan sebanyak tujuh kursi.

“Pimpinan, kita ini menegakan aturan yang sudah ada. Aturan tidak boleh terkalahkan sistim administrasi. Jadi, kita ini bukan mengejar jabatan. Tapi, kita memperlihatkan kepada teman-teman kalau kita taat aturan,” tutur anggota Fraksi Toraranga, Masrin M. Said dengan nada sedikit kesal.

Masrin mengatakan, pembacaan keputusan Bapemperda dalam Sidang Paripurna tersebut harusnya berlangsung. Karena, surat keputusan Bapemperda sudah masuk kepada Pimpinan DPRD.

Ia juga mengeluarkan pernyataan seakan ‘menampar’ Partai Nasdem dan PDIP yang notabene sebagai unsur pimpinan DPRD saat ini.

Kata Masrin, kedua Fraksi itu terkesan telah mengambil hak dari Fraksi lain. Menurutnya, hal itu terjadi pada pendistribusian anggota Banggar, DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024 sebelumnya.  

“Jangan sampai mentang-mentang kursinya banyak, terus mengambil hak Fraksi lain,” tegasnya.

Sedangkan penempatan anggota pada Fraksi Toraranga yaitu, Empat orang tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan Tiga orang tergabung menjadi anggota Banggar.

Sementara itu, Moh. Fadli Anggota legislatif (Anleg) PKS yang tergabung dalam Fraksi PKB mengingatkan, agar pengurangan dan penambahan anggota Banggar harus sesuai dengan mekanisme.

“Tidak bisa kita membacakan keputusan pengurangan dan penambahan sebelum ada musyawarah antar pimpinan sampai dengan keluar keputusan. Kemudian, pimpinan menyurati beberapa Fraksi dimaksud, baik yang berkurang maupun penambahan,” jelasnya.

Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja yang menjadi pimpinan Sidang Paripurna tersebut, terlebih dahulu meminta persetuan anggota sebelum mengambil keputusan.

Akhirnya, seluruh anggota yang hadir dalam rapat itu, menyahuti usulan Fadli dan Masrin M Said.

Kegiatan Penataan Dan Penaatan DLH Parigi Moutong Terhambat Covid-19

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Tahun ini, sejumlah kegiatan Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong yang sudah terancang, terpaksa masih terbengkalai akibat pandemi Covid-19.

Beberapa rancangan kegiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong termaksud DLH, pada awal tahun 2020 terhenti karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH). Muh Idrus, kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com di ruang kerjanya belum lama ini.

“Sebenarnya, awal tahun 2020 tepatnya pada bulan dua dan bulan tiga, kami sudah punya rancangan beberapa kegiatan. Karena adanya Covid-19, jadi kegiatan itu terhenti,” ujarnya.

Meski demikian kata dia, pihak masih dapat melaksanakan beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran APBD-P.

Terdapat tiga seksi dalam bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong yang mendapat Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada APBD-P tahun 2020.     

“Pengawasan, penegakkan hukum lingkungan serta pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Semuanya dibuat dalam bentuk dokumen. ABT teranggarkan lagi, hanya tidak sepenuhnya seperti awal, karena waktu tinggal tiga bulan,” ungkapnya.

Ia mengkupkankan, terkait perencanaan dan kajian dampak lingkungan, sebelumnya sudah teranggarkan penyusunan D3TLH. Namun, teralihkan tahun depan dengan RPPLH.

Akibat Anggaran, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Penyelesaian Sengketa Lingkungan Sulit Dilaksanakan Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong

Idrus menyampaikan, bidang penataan dan penaatan DLH Parigi Moutong juga terkendala pada anggaran penegakkan hukum dan pengawasan serta penyelesaian sengketa lingkungan.

“Yang pertama menjadi kendala yaitu anggaran pengawasan, apalagi sekarang sudah banyak izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Itu wajib untuk diawasi. Sementara, anggaran kami untuk pengawasan sangat minim. Kemudian kendala kedua adalah anggaran penyelesaian sengketa lingkungan,” jelasnya.

Diketahui, total anggaran yang dikelola bidang Penataan dan Penaatan tahun 2020, sekitar Rp 300 Juta. Hal itu, karena adanya penyusunan dokumen lingkungan yang membutuhkan anggaran cukup besar. Sedangkan, untuk anggaran pada tahun 2021 belum dapat titik terang.

“Untuk anggaran tahun depan masih kami ajukan, nanti akan ditentukan pada saat pembahasan Bappelitbangda dengan tim anggaran. Jadi kami hanya memberikan usulan dulu, itupun usulan kita biasa tidak tersahuti 100 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, pada akhir November nanti, pihaknya akan melaksanakan kegiatan ekspose hasil pengawasan realisasi usaha terhadap izin lingkungan.

“Akhir bulan nanti, saya akan buat kegiatan mengekspost hasil pengawasan realisasi usaha terhadap izin lingkungan dan penyesuaian dengan dokumen yang telah disusun kepada media. Jadi, yang kami awasi perusahaan mana saja yang taat dan tidak taat dalam menjalankan aturannya. Jika ada yang tidak taat maka akan kami berikan sanksi,” tutupnya.

Jangan Lewatkan :https://kabarsaurusonline.com/dlh-parigi-moutong-belum-punya-pejabat-pplhd/

Exit mobile version
%%footer%%