Kejari Parigi Moutong Amankan Uang Negara Dari Koruptor

Saudaraku Inilah Rahasia Rezekimu -  Ustadz DR Khalid Basalamah MA
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Berhasil mengembalikan uang negara bernilai Ratusan Juta Rupiah, dari tangan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2016.

Dalam keterangannya kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, Rabu (04/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Fahrorozi mengatakan, uang senilai Ratusan Juta Rupiah tersebut, merupakan pengembalian dari terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana PIP SMA 1 Bolano, Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Koruptor tersebut bernama I Putu Eka Dhyana yang notabene bekas Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Bolano. Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 206. 352. 500 itu, merupakan total pengembalian dan denda serta biaya perkara dari terpidana.

“Pelaksanaan pengembalian ke Kas negara, dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1550/K/Pid.sus/2020 pada 16 Juni 2020,” ujarnya.

Ia menuturkan, kasus terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut terjadi pada tahun 2016. Ketika itu, Terpidana (I Putu Eka Dhyana) masih menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Bolano.

Ia mengungkapkan, dana PIP itu seharusnya peruntukkannya bagi siswa yang kurang mampu pada sekolah yang pimpinan adalah Terpidana.

Jadi Lanjut ia, Terpidana telah mencairkan uang itu tetapi tidak membagikan kepada siswa.

“Perbuatannya telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 13 Undang –Undang (UU) nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana, telah berubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ratusan Juta Uang Pengembalian Itu, Sudah Masuk Ke Kas Negara Oleh Kejari Parigi Moutong

Berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun oleh media ini, perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi permohonan terpidana.

Sayangnya, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Menjatuhkan pidana penjara selama Tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan.

Tetapi, apabila tidak membayar pidana denda tersebut, maka gantinya adalah pidana kurungan selama Tiga bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 156. 350. 000. Serta, membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500.

“Saat ini, sejumlah uang tersebut telah di setorkan ke kas negara,” pungkas Fahrorozi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.