Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Fraksi Toraranga DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2019-2024 ‘geram’. Pendistribusian anggota Fraksi Nasdem dan PDIP ke Badan Anggaran (Banggar), ternyata over kuota.
Fraksi Nasdem dan PDIP yang masing-masing anggotanya berjumlah empat orang, dengan pendistribusian satu orang Badan Musyawarah dan tiga orang menjadi Banggar plus pimpinan. Hal ini dinilai kelebihan kuota berdasarkan regulasi.
Lebihnya jatah keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong dari kedua Fraksi itu, mengundang reaksi dari anggota Fraksi Toraranga.
Pasalnya, anggota Fraksi Toraranga merasa menjadi ‘tumbal’ penerapan PP Nomor 12 tahun 2018 yang tidak terlaksanakan sebagaimana mestinya. Diketahui, PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Terib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten, Kota.
Dalam pasal 53 ayat (1) menyebutkan, anggota Banggar diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.
Kemudian, Bapemperda DPRD Parigi Moutong yang mengkaji ulang tata tertib memutuskan, agar DPRD melalui rapat Paripurna kembali mengkaji keanggotaan Banggar bentukan DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024.
Pantauan Redaksi kabarSAURUSonline.com, dominasi Fraksi Nasdem dan PDIP itu menimbulkan hujan Interupsi usai sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi, Selasa (03/11).
Bermula dari Moh. Fadli, yang menyebutkan adanya surat Bapemperda terkait pengurangan dan penambahan anggota Banggar kepada Pimpinan DPRD, untuk disampaikan pada sidang Paripurna.
Hal itu sontak mendapat respon dari anggota Fraksi Toraranga yang menyayangkan pembacaan keputusan Bapemperda tidak menjadi bagian dalam pelaksanaan sidang Paripurna tersebut.
Jatah Banggar Fraksi Toraranga Berkurang
Tuntutan anggota Fraksi Toraranga bukan tanpa alasan. Pasalnya, jatah Fraksi tersebut dalam keanggotaan Banggar menjadi berkurang.
Padahal, Fraksi Toraranga merupakan gabungan dari beberapa partai politik yaitu Golkar, PAN dan PPP dengan jumlah keanggotaan sebanyak tujuh kursi.
“Pimpinan, kita ini menegakan aturan yang sudah ada. Aturan tidak boleh terkalahkan sistim administrasi. Jadi, kita ini bukan mengejar jabatan. Tapi, kita memperlihatkan kepada teman-teman kalau kita taat aturan,” tutur anggota Fraksi Toraranga, Masrin M. Said dengan nada sedikit kesal.
Masrin mengatakan, pembacaan keputusan Bapemperda dalam Sidang Paripurna tersebut harusnya berlangsung. Karena, surat keputusan Bapemperda sudah masuk kepada Pimpinan DPRD.
Ia juga mengeluarkan pernyataan seakan ‘menampar’ Partai Nasdem dan PDIP yang notabene sebagai unsur pimpinan DPRD saat ini.
Kata Masrin, kedua Fraksi itu terkesan telah mengambil hak dari Fraksi lain. Menurutnya, hal itu terjadi pada pendistribusian anggota Banggar, DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024 sebelumnya.
“Jangan sampai mentang-mentang kursinya banyak, terus mengambil hak Fraksi lain,” tegasnya.
Sedangkan penempatan anggota pada Fraksi Toraranga yaitu, Empat orang tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan Tiga orang tergabung menjadi anggota Banggar.
Sementara itu, Moh. Fadli Anggota legislatif (Anleg) PKS yang tergabung dalam Fraksi PKB mengingatkan, agar pengurangan dan penambahan anggota Banggar harus sesuai dengan mekanisme.
“Tidak bisa kita membacakan keputusan pengurangan dan penambahan sebelum ada musyawarah antar pimpinan sampai dengan keluar keputusan. Kemudian, pimpinan menyurati beberapa Fraksi dimaksud, baik yang berkurang maupun penambahan,” jelasnya.
Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja yang menjadi pimpinan Sidang Paripurna tersebut, terlebih dahulu meminta persetuan anggota sebelum mengambil keputusan.
Akhirnya, seluruh anggota yang hadir dalam rapat itu, menyahuti usulan Fadli dan Masrin M Said.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.