Kabupaten Parigi Moutong – Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Belum mempunyai pejabat PPLHD.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan, DLH Parigi Moutong. Idrus, saat ditemui KabarSAURUSonline.com, diruang kerjanya Jumat (14/7).
Dia mengatakan, hal tersebut membuat lemahnya penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan, sejumlah perusahaan yang nota bene telah mengantongi dokumen izin lingkungan, beberapa kali kedapatan membuat pelanggaran lebih dari satu kali.
Sayangnya kata dia, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan tersebut.
“Secara aturan, DLH memiliki fungsi untuk mengawasi kegiatan yang memiliki izin lingkungan yang sudah diterbitkan. Namun, pejabat fungsional yang bertindak sebagai Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD), lebih memiliki kekuatan untuk  menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran atas dokumen izin lingkungannya sendiri,” ujarnya.
Hingga saat ini lanjut dia, kemampuan DLH hanya sebatas memberikan surat teguran dalam bentuk pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya tutur dia, pejabat PPLH memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomandasi atau berita acara untuk memberikan sanksi pencabutan dokumen izin lingkungan yang dikantongi perusahaan.
“Dasar DLH adalah berita acara. Sementara berdasarkan aturan sudah jelas, rekomendasi ditandatangani oleh pejabat PPLH,” terangnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2002, ratusan perusahaan telah mengantongi dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, sebagian besar dari jumlah itu, saat ini sudah dinyatakan tidak aktif.
Dia menegaskan, DLH hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan lingkungan sebuah perusahaan yang telah mengantongi dokumen izin lingkungan.
“Perlu ditegaskan, tugas kami sebagai pengawas izin lingkungan, termaksud menindaklanjuti aduan atas kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan,” tandasnya. “Kalau ada aktifitas lingkungan yang yang tidak memiliki izin atau illegal, bisa langsung ke Aparat Penegak hokum (APH),” tutupnya.
Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/dlh-masih-optimis-parigi-moutong-raih-penghargaan-adipura-2020/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.