Sebanyak 29 Siswa SMP di Parigi Moutong Belajar Seni Fotografi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ada sebanyak 29 siswa di SMP Negeri 3 Parigi Kabupaten Parigi Moutong, belajar seni Fotografi dalam rangka mengikuti program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) 2025.

Diketahui, SMP Negeri 3 Parigi merupakan salah satu dari 15 sekolah penerima GSMS, program Kementerian Kebudayaan (Kemendibud) 2025 yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah serta satuan pendidikan untuk gerakan pemajuan kebudayaan.

Di SMP Negeri 3 Parigi yang diajarkan yaitu seni media baru yakni fotografi. Seni fotografi merupakan salah satu dari beberapa bidang seni seperti seni pertunjukan meliputi musik, tari dan teater, seni rupa, seni sastra, seni nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan lainnya.

Seniman Isra Labudi yang mengampuh pembelajaran seni fotografi di SMP Negeri 3 Parigi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan 19 kali pertemuan yang mencakup teori dan praktek, hingga menciptakan produk atau hasil karya.

Menurut Isra pada program GSMS ini telah ditentukan harus menyelesaikan 19 kali pertemuan. 18 kali pertemuan untuk teori dan praktek dan 1 pertemuan merupakan pementasan akhir karya.

“Di antara 18 pertemuan itu ada sekitar 14 pertemuan mencakup teori dan beberapa diantaranya praktek. Empat pertemuan sisanya berkaitan cara karya sendiri dan dipamerkan berupa pameran mereka,” jelas Isra kepada media ini, Selasa 26 Agustus 2025.

Saat ini kata dia, untuk siswanya baru masuk pada pertemuan ke lima, pembelajaran masih berkisar pada teori-teori dasar.

“Teori yang saya ajarkan itu mulai dari pengenalan fotografi, apa pentingnya fotografi bagi kehidupan manusia, yang seperti itu.

Pada pertemuan berikutnya nanti kita bisa melihat minat siswa dengan berbagai jenis foto, apakah dia suka potret, human interest, olahraga dan masih banyak lagi,” terangnya.

Menurut Isra, pada pentas akhir nanti siswanya akan memamerkan foto karya mereka sendiri. Mirip dengan yang telah dia lakukan pada pentas akhir GSMS tahun 2024 bersama SMP Negeri 2 Parigi.

“Kalau tahun ini ada peningkatan jumlah siswanya, tahun kemarin di SMP Negeri 2 Parigi hanya 19 orang. Semoga jumlahnya tetap bertahan sampai berakhir masa pembelajaran,” ucapnya.

Isra berharap dengan adanya program ini, akan lahir bibit baru di bidang seni fotografi, dan bisa menumbuhkan rasa percaya dan minat siswa.

“Semoga sekolah terus mendukung program minat dan bakat terhadap siswa sebagai bagian dari pendidikan karakter dan kreativitas,” ucapnya.

Dia juga berharap, agar GSMS ini dapat terus berlanjut dan bisa diperluas cakupannya agar lebih banyak siswa yang merasakan manfaat dari program ini. Diketahui, dalam melaksanakan pembelajaran seni, Isra dibantu asisten seniman, Moh. Azhari.

DKP Parigi Moutong Sikapi Persoalan Tambak Desa Sejoli

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, menyikapi kisruh terkait tambak Desa Sejoli yang disebut tak kunjung memberikan keuntungan bagi warga pemilik lahan.

Kepala Dinas (Kadis) DKP Moh. Nasir, mengaku, pihaknya langsung menyikapi keluhan warga pemilik lahan di Desa Sejoli, seperti pemberitaan media ini sebelumnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya dengan PT Parigi Aquakultura Prima (PAP) terjadi pengurangan produksi dalam dua tahun terakhir.

Diketahui, PT PAP merupakan perusahaan pengelola tambak udang vaname berkonsep modern yang bekerja sama dengan sekitar 60 warga pemilik lahan di desa tersebut.

Nasir menyebut, pengurangan produksi panen itu disebabkan adanya penyakit yang menyerang bibit udang dihampir seluruh kolam tambak yang ditemukan pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan mengaku, usaha budidaya udang vaname menghadapi tantangan serius berupa serangan penyakit EHP (Enterocytozoon hepatopenaei)dan AHPND (Acute Hepatopancreatc Necrosis Disease)yang menyebabkan kegagalan panen di banyak lokasi tambak, tidak hanya di Parigi Moutong tetapi juga secara nasional dan global,” ujarnya.

Selain itu, kata ia, pihak PT PAP juga mengaku, jika harga udang di pasar internasional maupun domestk dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan drastis. Sehingga, berpengaruh pada pendapatan perusahaan maupun petambak.

Meski menghadapi kondisi sulit tersebut, lanjut Nasir, PT. PAP tetap berkomitmen untuk tetap beroperasi agar masyarakat sekitar tidak kehilangan mata pencaharian.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/22/isi-hati-warga-pemilik-lahan-tambak-udang-desa-sejoli-disampaikan-ke-bupati/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2022/07/12/dkp-parigi-moutong-hasilkan-pad-dari-budidaya-benur-vaname/

Ada Pungli Berkesan Kontribusi, Dibalik PETI Desa Sipayo

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Diduga kuat ada praktek Pungutan Liar (Pungli) berkonsep kontribusi dibalik Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Sipayo.Hal ini seperti yang tertuang dalam dokumen berita acara hasil musyawarah tentang pertambangan yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes), BPD dan sejumlah tokoh masyarakat bersama dengan pemodal PETI di desa tersebut.

Pasalnya, dari lima poin yang disepakati dan tertuang dalam berita acara hasil musyawarah pertambangan di Desa Sipayo yang berlangsung 16 Agustus 2025, dua poin diantaranya secara gamblang menyebutkan adanya pungutan berkonsep kontribusi bagi pengusaha dan alat berat yang beroperasi dilokasi PETI.

“Kontribusi bagi pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan persatu unit Rp. 10 Juta. Bagi pengusaha yang baru melakukan usaha pertambangan, harus membayar kontribusi Rp. 10 Juta,” bunyi poin 2 dan 3 dalam berita acara tersebut.

Berita acara tersebut seakan menjadi legal dengan dibumbuinya stampel kepala desa diatas tanda tangan Nurdin Ilo Ilo, selaku Kepala Desa (Kades).Diketahui tidak ada dasar yang mengatur pungutan pada PETI, karena praktek PETI sendiri diketahui melanggar aturan.

Sehingga, keputusan menarik kontribusi yang disepakati sejumlah tokoh masyarakat yang mendukung aktivitas PETI tersebut, bersama Pemdes dan BPD masuk dalam kategori Pungli atau suap.

Tokoh Pemuda Desa Sipayo, Rizky kepada sejumlah media saat dikonfirmasi mengaku tidak sepakat dengan langkah yang diambil pihak aparat desa setempat.

“Ada upaya melegalkan PETI itu. Hal ini merupakan tindakkan tidak benar menurut saya. Belum lagi persoalan pungutan itu, tidak memiliki dasar. Kami sudah berupaya mengingatkan hal ini, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi via telepon selular, (Senin, 26 Agustus 2025).

Ia mengatakan, Kades dan aparat Desa Sipayo seolah telah bersepakat untuk membiarkan aktivitas PETI terjadi didesa tersebut.

Pasalnya, lanjut ia, rapat itu dihadiri Kades, Sekdes, Ketua BPD, sejumlah tokoh Masyarakat.

Parahnya lagi, Rizky mengaku dirinya seakan mendapat jawaban yang kurang pantas dari Kades Sipayo, saat mengkritisi langkah yang diambil Pemdes tersebut.

“Dalam rapat saya sempat mengkritisi itu, malah Kades bilang jangan terlalu kritis tidak usah pikirkan sepuluh tahun kedepan. Karena belum tentu kita hidup saat itu,” kata Rizky.

Menurutnya hal yang lebih menarik adalah pengusaha PETI yang kini beraktivitas di Desa Sipayo juga turut dihadirkan dalam rapat musyawarah itu.

Rizky juga menjelaskan, dalam sambutannya kala itu, Kepala Desa Sipayo menegaskan wilayah pertambangan yang dibahas merupakan bagian dari wilayah Desa Sipayo.

Bahkan, kata Rizky Kadesnya ini juga sempat menyinggung pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang, mengingat di desa lain sudah dilakukan hal serupa.

“Menurut Kades Kita di Desa Sipayo rugi kalau tidak memanfaatkan adanya pertambangan ini,” jelasnya.

Rizky menuturkan, selain Kades, Ketua BPD Sipayo juga memberikan dukungannya terhadap rencana pembukaan jalan ke Lokasi tambang.

Ia menyebut, seyogyanya dalam rapat itu terdapat masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung adanya aktivitas PETI diwilayah desa tersebut.

Meski demikian, rapat saat itu menyepakati bahwa aktivitas pertambangan akan tetap dijalankan dengan persetujuan sebagian besar masyarakat.

Sementara itu Kades Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, yang coba kembali dikonfirmasi terkait dasar atau regulasi surat tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/25/ancaman-pidana-dan-denda-ratusan-miliar-intai-pelaku-peti/?amp=1

Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Miliar, Intai Pelaku PETI

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ancaman pidana dan Denda bernilai ratusan miliar rupiah mengintai para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Para pelaku PETI diduga langgar UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Terkait hal itu, sejumlah ‘Bos‘ PETI dibeberapa Kabupaten Parigi Moutong seperti Sipayo dan Moutong, dan Kayuboko, terancam pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan ketua FPK Kabupaten Parigi moutong, Arifin lamalindu kepada sejumlah media Senin 25 Agustus 2025.Menurutnya, persoalan PETI sudah menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum sejak dulu.

“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tentu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dipastikan akan memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,” tegasnya.

Selain itu kata dia, keberadaan PETI juga bisa memicu konflik horizontal dikalangan Masyarakat dan tidak sedikit mengakibatkan menelan korban jiwa.

Belum lagi kata dia, keberadaan PETI mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawab penambang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Dibanding manfaatnya PETI itu lebih besar mudharatnya, baiknya diberikan sanksi tegas, jangan hanya penertiban,” tegasnya.

Ia menyarankan, Pemda Parigi moutong untuk segera melakukan inventarisasi lokasi PETI dan mulai melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.

Tidak ada alasan bagi Pemda dan pihak kepolisian untuk tidak menindak tegas keberadaan PETI di Parigi Moutong.

“Bupati dan Kapolres Parigi moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi,” tekannya.

Untuk diketahui dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Program 100 Hari Bupati dan Wabup Parigi Moutong, Dinilai Gagal?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com– Pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid selaku Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, dinilai gagal dalam menyelesaikan sejumlah program yang dijanjikan di masa 100 hari kerja, menjelang berakhir batas waktunya.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Hartono Taharudin, yang menyoroti kinerja Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, yang dinilai gagal memenuhi janji 100 hari kerja usai dilantik.

Hartono menyebut, sejumlah program yang digembar-gemborkan saat masa kampanye maupun awal pemerintahan nampak belum bisa direalisasikan seluruhnya. Hingga kini yang tengah memasuki waktu penghujung batas waktu 100 hari pasca dilantik.

Dari sejumlah janji seperti, distribusi tabung LPG gratis kurang mampu, program berkah mingguan di pasar tradisional, penataan kota bersih dan tata kelola persampahan yang terintegrasi.

Begitupun dengan penanganan illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing, Penataan kantor layanan publik dan digitalisasi administrasi ASN, Pembukaan lapangan kerja baru, penertiban hewan ternak liar.

“Kami tidak melihat adanya capaian signifikan. Justru yang muncul hanyalah seremonial dan janji politik yang tidak terbukti,” ungkap Hartono, Senin (25/8/2025).

Menurut Hartono, pemerintah daerah seharusnya transparan dalam menyampaikan progres program 100 hari kerja agar publik bisa menilai secara objektif. Namun, hingga kini tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak tercapai, harusnya diakui, jangan hanya pencitraan. Rakyat butuh bukti, bukan sekedar wacana,” sebutnya.

Hartono menegaskan, program 100 hari seharusnya menjadi pondasi sekaligus tolok ukur keseriusan kepala daerah dalam membangun Parigi Moutong.

Kegagalan pada 100 hari masa kerja ini kata ia, bisa menjadi sinyal lemahnya arah kebijakan dan ketidakmampuan pemerintah dalam mengeksekusi program prioritas.

“Program 100 hari ini adalah penentu untuk mensukseskan program berikutnya. Kalau di awal saja gagal, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa program jangka menengah dan panjang akan tercapai?” tegasnya.

Hartono juga mendesak DPRD Parimo untuk menjalankan fungsi pengawasan, memastikan janji kepala daerah tidak sekadar menjadi slogan politik.

Mereka meminta agar evaluasi kinerja dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai capaian pemerintah dengan data yang jelas.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/25/dikonfirmasi-soal-peti-kapolres-dan-bupati-parigi-moutong-kompak-bungkam/

KUNJUNGI JUGA : https://palu.tribunnews.com/2025/06/17/berikut-12-program-fokus-dalam-100-hari-kerja-bupati-parigi-moutong

Dikonfirmasi Soal PETI, Kapolres dan Bupati Parigi Moutong Kompak Bungkam?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dikonfirmasi Terkait masih maraknya aktivitas PETI di Parigi Moutong, Kapolres dan Bupati Parigi Moutong terkesan memilih bungkam.

Padahal, berkaitan dengan persoalan maraknya PETI di Kabupaten Parigi Moutong, Polda kepada sejumlah media saat dikonfirmasi berjanji akan menindak tegas.

“Kita anti ilegalitas di seluruh wilayah Sulteng, berkaitan dengan Parigi moutong kita sudah sampaikan pada Kapolres baru. Ini bukan hanya janji ya, tapi kita bisa memberi bukti, prinsip kita anti ilegalitas,” ungkap Kapolda Sulteng, Agus Nugroho beberapa waktu lalu.

Janji Kapolda Sulteng tersebut, seakan bertolak belakang dengan aksi bungkam dari Kapolres Parigi Moutong saat coba dikonfirmasi sejumlah media berkaitan dengan langkah tegas yang akan dilakukan pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong dalam menindak tegas PETI diwilayah hukumnya.

Hal Itu juga seakan menguatkan dugaan tidak seriusnya pihak kepolisian memberantas keberadaan PETI di Parigi Moutong.

Selain Kapolres, pihak Pemda Kabupaten Parigi Moutong yang kini dinahkoda Erwin Burase sebagai Bupati. Padahal, dalam salah satu program 100 harinya, yaitu memberantas illegal mining.     

Aksi bungkam Erwin Burase selaku Bupati, menyiratkan ketidakmampuannya dalam mengatasi persoalan PETI yang lagi marak dalam perbincangan publik.

Untuk diketahui keberadaan PETI sudah menjadi sorotan sejak lama, hingga saat ini belum ada sanksi tegas diberikan.

Sempat beberapa alat berat ditahan, tetapi setelah beberapa waktu tiba-tiba lepas dan disinyalir kembali beroperasi di Lokasi tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Parigi moutong, Hendrawan Agustian dan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase belum membalas konfirmasi wartawan ke nomor WA nya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/25/berikut-sosok-yang-disebut-sebut-pemodal-peti-di-parigi-moutong/

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/diduga-kebal-hukum-mencuat-tiga-nama-bos-peti-di-parimo/

Berikut Sosok yang Disebut-Sebut Pemodal PETI di Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Terdapat Tiga sosok yang kerap disebut-sebut sebagai pemodal pada tiga lokasi berbeda yang terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.  

Maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perbincangan yang cukup hangat diberbagai kalangan masyarakat di daerah ini.

Bahkan, seakan sudah menjadi rahasia umum bagi publik Parigi Moutong, jika para aktor ‘Bos’ PETI dibeberapa wilayah berbeda di daerah ini, terkesan sulit tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi lapangan yang berhasil terangkum tim media ini, bos di tiga lokasi PETI diwilayah Kabupaten Parigi Moutong tersebut yaitu, wilayah Kecamatan Moutong ada sosok Nawier, Desa Sipayo Kecamatan Sidoan ada sosok yang dikenal dengan nama Chandra, dan di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, ada nama Erik.

Mirisnya, ketiga sosok bos maling Sumber Daya Alam (SDA), pada tiga lokasi berbeda di Parigi Moutong ini, seakan masih sulit dalam cengkeraman hukum, bahkan terkesan mendapat pembiaran dari sejumlah pihak yang berwenang didaerah ini.

Diketahui, lahan PETI di Desa Kayuboko, diperkirakan seluas 300 Hektar, sementara Sipayo diperkirakan luasan lahannya dua ratus Hektar dan Moutong diperkirakan kurang lebih juga mencapai ratusan hektar.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Polda Sulteng sudah menyisir beberapa titik Lokasi PETI di Parigi Moutong. Namun anehnya, tiba-tiba aktivitas pertambangan langsung sunyi, sehingga dicurigai sidak itu bocor ke pengelola PETI.

Berkaitan dengan PETI Sipayo Kepala Desa Nurdin yang dikonfirmasi Senin, 25 Agustus 2025 mengaku tidak bisa berbuat apapun terhadap aktivitas PETI tersebut.

Menurutnya, sebelumnya pernah sekali dirinya melaporkan ke Gakumdu berkaitan aktivitas PETI, sempat ditangkap namun anehnya setelah penangkapan malah lebih banyak lagi alat berat yang beraktivitas.

“Sudah pernah saya laporkan ke Gakumdu pak, sempat ada ditangkap namun setelah itu beraktivitas lagi PETI nya bahkan lebih banyak alat berat yang naik,” ungkapnya.

Berkaitan dengan dugaan keterlibatannya secara langsung pada aktivitas PETI, Nurdin membantahnya dengan keras.

Ia mengaku tidak terlibat, menurutnya justeru ia secara tegas menolak keberadaan PETI di wilayah administratif desanya.

“Alat-alat berat itu tiba-tiba sudah diatas, menurut info masuk melalui desa Malanggo pesisir. Tidak melintas melalui desa kami,” bantahnya.

Berkaitan dengan salah satu pengelola tambang bernama Chandra ia membenarkan ada nama tersebut dan tinggal di kediaman kerabatnya sendiri.

Namun berkaitan dengan keterlibatannya dalam hal PETI yang dikelola Chandra, ia mengatakan isu tersebut tidak benar.

“Hanya Chandra pak yang akan ditulis di Sipayo? Karena ada nama lain selain itu, Seperti Rusli asal Tinombo Selatan, Syaiful, Dina, Pai dan beberapa nama lainnya,” terangnya.

Sementara itu Kapolres Parigi Moutong yang dikonfirmasi berkaitan keberadaan nama dan tiga titik PETI tersebut Senin, 25 Agustus 2025 belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Untuk diketahui beberapa bulan sebelumnya kapolda Sulteng telah memberikan janjinya untuk menindak PETI yang berada di Kabupaten Parigi moutong.

Sayangnya, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/06/giat-peti-warisan-pekerjaan-rumah-kapolres-parigi-moutong/

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/kembali-beroperasi-peti-di-bolano-lambunu-buat-warga-khawatir/

Exit mobile version
%%footer%%