Ada Pungli Berkesan Kontribusi, Dibalik PETI Desa Sipayo

banner 468x60
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Diduga kuat ada praktek Pungutan Liar (Pungli) berkonsep kontribusi dibalik Pertambangan Emas Tanpa Izin di Desa Sipayo.Hal ini seperti yang tertuang dalam dokumen berita acara hasil musyawarah tentang pertambangan yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes), BPD dan sejumlah tokoh masyarakat bersama dengan pemodal PETI di desa tersebut.

Pasalnya, dari lima poin yang disepakati dan tertuang dalam berita acara hasil musyawarah pertambangan di Desa Sipayo yang berlangsung 16 Agustus 2025, dua poin diantaranya secara gamblang menyebutkan adanya pungutan berkonsep kontribusi bagi pengusaha dan alat berat yang beroperasi dilokasi PETI.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Kontribusi bagi pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan persatu unit Rp. 10 Juta. Bagi pengusaha yang baru melakukan usaha pertambangan, harus membayar kontribusi Rp. 10 Juta,” bunyi poin 2 dan 3 dalam berita acara tersebut.

Berita acara tersebut seakan menjadi legal dengan dibumbuinya stampel kepala desa diatas tanda tangan Nurdin Ilo Ilo, selaku Kepala Desa (Kades).Diketahui tidak ada dasar yang mengatur pungutan pada PETI, karena praktek PETI sendiri diketahui melanggar aturan.

Sehingga, keputusan menarik kontribusi yang disepakati sejumlah tokoh masyarakat yang mendukung aktivitas PETI tersebut, bersama Pemdes dan BPD masuk dalam kategori Pungli atau suap.

Tokoh Pemuda Desa Sipayo, Rizky kepada sejumlah media saat dikonfirmasi mengaku tidak sepakat dengan langkah yang diambil pihak aparat desa setempat.

“Ada upaya melegalkan PETI itu. Hal ini merupakan tindakkan tidak benar menurut saya. Belum lagi persoalan pungutan itu, tidak memiliki dasar. Kami sudah berupaya mengingatkan hal ini, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi via telepon selular, (Senin, 26 Agustus 2025).

Ia mengatakan, Kades dan aparat Desa Sipayo seolah telah bersepakat untuk membiarkan aktivitas PETI terjadi didesa tersebut.

Pasalnya, lanjut ia, rapat itu dihadiri Kades, Sekdes, Ketua BPD, sejumlah tokoh Masyarakat.

Parahnya lagi, Rizky mengaku dirinya seakan mendapat jawaban yang kurang pantas dari Kades Sipayo, saat mengkritisi langkah yang diambil Pemdes tersebut.

“Dalam rapat saya sempat mengkritisi itu, malah Kades bilang jangan terlalu kritis tidak usah pikirkan sepuluh tahun kedepan. Karena belum tentu kita hidup saat itu,” kata Rizky.

Menurutnya hal yang lebih menarik adalah pengusaha PETI yang kini beraktivitas di Desa Sipayo juga turut dihadirkan dalam rapat musyawarah itu.

Rizky juga menjelaskan, dalam sambutannya kala itu, Kepala Desa Sipayo menegaskan wilayah pertambangan yang dibahas merupakan bagian dari wilayah Desa Sipayo.

Bahkan, kata Rizky Kadesnya ini juga sempat menyinggung pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang, mengingat di desa lain sudah dilakukan hal serupa.

“Menurut Kades Kita di Desa Sipayo rugi kalau tidak memanfaatkan adanya pertambangan ini,” jelasnya.

Rizky menuturkan, selain Kades, Ketua BPD Sipayo juga memberikan dukungannya terhadap rencana pembukaan jalan ke Lokasi tambang.

Ia menyebut, seyogyanya dalam rapat itu terdapat masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung adanya aktivitas PETI diwilayah desa tersebut.

Meski demikian, rapat saat itu menyepakati bahwa aktivitas pertambangan akan tetap dijalankan dengan persetujuan sebagian besar masyarakat.

Sementara itu Kades Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, yang coba kembali dikonfirmasi terkait dasar atau regulasi surat tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/25/ancaman-pidana-dan-denda-ratusan-miliar-intai-pelaku-peti/?amp=1

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250