Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Miliar, Intai Pelaku PETI

banner 468x60
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ancaman pidana dan Denda bernilai ratusan miliar rupiah mengintai para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Para pelaku PETI diduga langgar UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Terkait hal itu, sejumlah ‘Bos‘ PETI dibeberapa Kabupaten Parigi Moutong seperti Sipayo dan Moutong, dan Kayuboko, terancam pidana penjara lima tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan ketua FPK Kabupaten Parigi moutong, Arifin lamalindu kepada sejumlah media Senin 25 Agustus 2025.Menurutnya, persoalan PETI sudah menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum sejak dulu.

“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tentu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dipastikan akan memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,” tegasnya.

Selain itu kata dia, keberadaan PETI juga bisa memicu konflik horizontal dikalangan Masyarakat dan tidak sedikit mengakibatkan menelan korban jiwa.

Belum lagi kata dia, keberadaan PETI mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawab penambang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Dibanding manfaatnya PETI itu lebih besar mudharatnya, baiknya diberikan sanksi tegas, jangan hanya penertiban,” tegasnya.

Ia menyarankan, Pemda Parigi moutong untuk segera melakukan inventarisasi lokasi PETI dan mulai melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat.

Tidak ada alasan bagi Pemda dan pihak kepolisian untuk tidak menindak tegas keberadaan PETI di Parigi Moutong.

“Bupati dan Kapolres Parigi moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi,” tekannya.

Untuk diketahui dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250