Kejari Parigi Berpotensi Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Penipuan Oknum ASN RSUD Moutong

Kejari Parigi Berpotensi Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Penipuan Oknum ASN RSUD Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat oknum ASN di RSUD Moutong berinisial (D) berserta suaminya yang diketahui berinisial (Y), berpotensi dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong ke penyidik Polres Parigi Moutong untuk dilengkapi.

Dikonfirmasi team kabarSAURUSonline.com. Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Roni Hotman, mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan penelitian atas berkas perkara kasus dugaan penipuan yang menyeret Oknum ASN RSUD Moutong beserta suaminya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani pihak Polres Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tim penyidik Polres Parigi Moutong, membutuhkan waktu kurang lebih 5 bulan lamanya terhitung sejak dilaporkan pada Desember 2025, untuk menetapkan status tersangka kepada oknum ASN RSUD Moutong (D) dan suaminya yang berinisial (Y).

BACA : https://kabarsaurusonline.com/2025/12/17/polres-parigi-moutong-dalami-kasus-dugaan-penipuan-oknum-asn-rsud-moutong/

“Berkas perkara tersebut diterima dari penyidik (Polres Parigi Moutong) pada 15 Juni 2026 kemarin, untuk dilakukan penelitian sebagaimana mekanisme yang diatur dalam proses penanganan perkara pidana,” ujar Roni yang ditemui tim media ini di ruang kerjanya, (24 Juni 2026).

Sayangnya, Kasi Intel Kejari Parigi ini melanjutkan, bahwa berkas perkara kedua tersangka dugaan kasus penipuan yang notabene menyeret nama baik manajemen RSUD Moutong ini, berpotensi dikembalikan ke pihak Penyidik Polres Parigi Moutong.

Meski demikian, Kasi Intel Kejari Parigi Moutong ini juga nampak enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait alasan pengembalian berkas perkara kedua tersangka tersebut ke pihak penyidik Polres.           

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan. Namun setelah dilakukan penelitian awal, Jaksa memutuskan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Jaksa melakukan kajian terhadap kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik.

“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa saya buka. Namun jelasnya, perkara ini kami P-19 kan,” terangnya.

Roni menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti perkara dihentikan. Setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan, berkas akan dikirim kembali ke kejaksaan untuk diteliti ulang.

“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepadanya.

Ia juga berharap agar penanganan perkara atas kasus yang dilaporkannya tersebut, dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan.

“Saya berharap para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2026/06/02/oknum-asn-rsud-moutong-jadi-tersangka-dugaan-penipuan/

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/berkas-perkara-dua-tersangka-dugaan-penipuan-di-parigi-moutong-masuk-kejaksaan-masih-tahap-penelitian-jaksa/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.