Aroma PETI Terendus Dari Blok 6 WPR Desa Kayuboko?

AROMA PETI BERTAMEN IPR TERENDUS DARI BLOK 6 WPR DESA KAYUBOKO
Ilustrasi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Aroma adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, terendus.

Berdasarkan penelusuran media ini, Blok 6 WPR Desa Kayuboko dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko berdasarkan hak IPR yang sah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun tim media ini menyebut, adanya dugaan praktek culas yang dilakukan oknum-oknum nakal pengelola koperasi yang telah mengantongi IPR di kawasan tersebut.

Alih-alih melakukan penambangan mandiri secara terbatas di area yang diizinkan, pihak pemegang IPR ini, justru terindikasi memanfaatkan dokumen izin tersebut secara manipulatif untuk meloloskan aksi culasnya dari jeratan hukum.

Pasalnya, terungkap dugaan kuat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan material yang tidak sepenuhnya berlangsung di dalam wilayah koordinat lokasi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen izin tersebut.

Dalam aktivitas PETI, umumnya praktek ini dikenal dengan modus ‘cuci material’. Ironisnya, Blok 6 kawasan WPR Desa Kayuboko tersebut, kini seakan berperan layaknya sebagai pelabuhan transit aman (safe haven) untuk kegiatan pengolahan dan produksi material mentah yang diambil melalui kegiatan ilegal dari luar lokasi berizin, yang kemudian diselundupkan masuk ke dalam blok pada malam hari, guna menghindari pantauan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL).

Hal tersebut juga dikuatkan dengan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pergeseran masif batas pengerukan material. Jejak operasional disinyalir kuat menerobos keluar-masuk lokasi lahan sumber material mentah, yang notabene berada diluar patok koordinat yang ditentukan oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM.

Dengan memanfaatkan legalitas dokumen perizinan lingkungan dan komersial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, memuluskan upaya manipulasi asal-usul komoditas emas yang diproduksi, sehingga terkesan berasal dari kegiatan legal dan memenuhi standar kepatuhan lingkungan.

Melalui metode ini, material mentah ilegal diklaim sebagai hasil bumi resmi dari koperasi, sehingga hasil pemurnian emasnya dapat dijual bebas ke pasar legal tanpa memicu kecurigaan aparat penegak hukum.

Sementara itu, merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, wilayah IPR didesain murni untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dengan skala modal yang terbatas.

Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong secara tegas melarang keras adanya keterlibatan perusahaan pemodal besar atau ‘korporasi hitam’ yang menyamar di balik struktur kepengurusan koperasi IPR.

Sayangnya, Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan operasional yang mencolok. Penggunaan operasional alat berat dan pola pengumpulan material lintas batas ini, seakan mengindikasikan adanya sokongan pemodal atau korporasi besar yang berperan dari balik layar.

Sebaliknya, Kehadiran Koperasi disinyalir hanya menjadi boneka hukum untuk meredam penertiban aparat, sementara keuntungan terbesar mengalir ke kantong para cukong penambang ilegal

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2026/03/15/kejari-parigi-moutong-tolak-pelimpahan-kasus-peti-di-karya-mandiri-minta-talang-jumbo-dihadirkan-jadi-barang-bukti/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/wabup-parimo-pastikan-perbaikan-akses-jalan-dan-normalisasi-sungai-di-desa-air-panas-secepatnya-dilakukan/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.