Dianggap ‘Makelar’ Tanah Budel, Wabup Parigi Moutong Sempat Digugat Rp30 Miliar

Dianggap ‘Makelar’ Tanah Budel, Wabup Parigi Moutong Sempat Digugat Rp30 Miliar

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Nama Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pernah terseret dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait sengketa tanah budel. Dalam perkara tersebut, H. Abdul Sahid, yang kini menjabat sebegai Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Perkara dengan Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Pal itu didaftarkan di PN Palu, pada 23 Agustus 2024. Para penggugatnya yakni Basir, Pirsan, Azwar dan Rusmin.

Bacaan Lainnya

Sementara, pihak tergugat antara lain H. Abdul Sahid, PT Wisala Minergi Utama, PT Maxima Tiga Berkat dan Ahmid.

Pada data perkara tersebut, juga tercatat dalam basis data putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Palu. Kemudian, dalam petitumnya penggugat meminta ganti kerugian materil sebesar Rp5,141 miliar, serta kerugian inmateril yang mencapai Rp30 miliar.

Sementara itu, kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, Ita Purnamasari, selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan, posisi H. Abdul Sahid  dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi atas lahan budel yang menjadi objek persoalan.

“Sebenarnya kasus ini sudah setahun kemarin bergulir. Hanya saja pada itu, kami tidak bermaksud untuk mengumbar persoalan terlalu besar. Mengingat, kala itu H. Abdul Sahid juga sedang dalam masa pertarungan politik di Pilkada Parigi Moutong. Apabila persoalan ini kami ekspose, belum tentu saat ini posisi Wakil Bupati Parigi Moutong dijabatnya,” ungkapnya kepada Redaksi kabarSAURUS melalui sambungan telepon, Senin (17 Agustus 2026) malam.

Ita Purnama Sari menjelaskan, H. Abdul Sahid disebut sebagai pihak yang membeli sebidang lahan yang notabene masih berstatus budel, dengan harga belinya yang dibanderol berkisar Rp2 miliar.

Setelah transaksi pembelian itu, kata ia, H. Abdul Sahid kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada pihak perusahaan yang juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara yang sama.

“Lahan itu berstatus Budel dari Yasiwa kepada Empat orang anaknya, yakni Labugaya, Sandogaya, Ladaya dan Walina. Kemudian, dari keempat ahli waris ini, dua diantaranya yakni Walina dan Sandogaya, menjual lahan tersebut kepada H. Abdul Sahid, senilai Rp 2 miliar, tanpa sepengetahuan dari Labugaya dan Sandogaya, yang membuat keduanya merasa keberatan dan melakukan gugatan. Sementara itu, lahan yang sebelumnya telah dibeli oleh H. Sahid, kemudian dijualnya kembali ke PT Maxima melalui anak perusahaannya yaitu PT WMU,” terangnya.   

Rangkaian transaksi inilah, lanjut Ita Purnamasari, yang kemudian menjadi salah satu konteks mengapa nama Abdul Sahid muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis Hakim PN Palu Sempat Nyatakan Tolak Eksepsi Tergugat, Namun Berbalik 360 Derajat Saat Putusan

Perjalanan perkara ini juga sempat memasuki tahap putusan sela.

Pada 16 Desember 2024, PN Palu menjatuhkan putusan sela. Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Palu berwenang mengadili perkara tersebut. Sehingga persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.

Sayangnya, hasil akhirnya justru berbeda. Pada 17 Maret 2025, PN Palu menjatuhkan putusan akhir dengan status “Tidak Dapat Diterima”.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Sedangkan, dalam pokok perkara, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Tidak hanya itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.451.000.

“Kami juga bingung dengan putusan hakim ini. Kami justru merasa ada ketimpangan, sangat-sangat ada ketimpangan dalam kasus ini. Salah satu contohnya, salah satu pihak turut tergugat tidak pernah mengikuti proses sidang,” tegasnya.    

Menelisik Nama Abdul Sahid dan Aktivitas Jual Beli Lahan

Diluar perkara tersebut, aroma ‘pemain jual beli lahan’ cukup kuat menempel pada sosok penjabat Wakil Bupati Parigi Moutong ini. Apalagi bagi sebagian kalangan warga sekitar lingkar kawasan pertambangan di Watusampu Kota Palu, sosok H. Abdul Sahid, sudah tidak asing lagi.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, sosok Wakil Bupati pilihan H. Erwin Burase ini, disinyalir kuat bakal ikut terseret dalam dugaan kasus manipulasi penerbitan dokumen SKPT disekitar kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

“Kalau terkait kegiatan jual beli lahan, Beliau ini (H. Abdul Sahid), sudah lumrah lah dan bukan rahasia lagi bagi warga Watusampu. Bahkan, sebagian kalangan juga menganggap kalau beliau ini, kayak seperti ‘makelar’ begitu lah,” terang Pengacara Penggugat.  

H, Abdul Sahid Kini Duduk sebagai Wakil Bupati, Namun Janji Kompensasi Tak Kunjung Ditepati

Perkara tersebut terjadi sebelum Abdul Sahid menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong. Abdul Sahid kemudian dilantik sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030 bersama Bupati Erwin Burase pada 2 Juni 2025.

Dengan demikian, perkara lama tersebut kembali menarik perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik yang kini berada dalam struktur pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong.

Meski dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum itu, gugatan pihak penggugat dinyatakan ‘NO’ oleh  PN Palu, namun hal ini menimbulkan drama baru.

Pasalnya, pihak pengacara penggugat mengaku menemukan fakta terkait yang indikasi kuat adanya praktek manipulasi dokumen SKPT yang terbit pasca pihak Walina dan Sandogaya menjual lahan budel tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktek manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu, saat terjadi proses jual beli antara H. Abdul Sahid dengan Walina dan Sandogaya. Dimana dokumen tersebut seakan dibuat dengan sengaja mencatut nama klien kami, bahkan dibumbuhi dengan tanda tangannya. Padahal, klien kami mengaku tidak pernah melakukan hal ini,” tandasnya.

Ia menuturkan, kondisi ini lantas membuat pihak penggugat bersama dengan pengacaranya untuk kembali mengkasuskan hal tersebut.

“Namun saat itu, kebetulan kita berlanjut dikantor kelurahan. Nah, saat itu kami terpaksa mengurungkan niat kami tersebut. Hal ini karena H. Abdul Sahid mengaku berjanji terhadap klien kami, akan menanggung biaya ganti rugi selama berperkara dalam kasus PMH sebelumnya, sebesar Rp 30 juta rupiah. Selain itu, dirinya juga mengaku akan memberikan kompensasi terhadap kedua pihak keluarga yang sebelumnya tidak mendapat bagian pundi-pundi dari hasil penjualan lahan budel yang disengketakan, masing-masing sebesar Rp 10 juta. Jadi totalnya ada Rp 50 juta,” lantangnya.

Sayangnya, sejak janji itu disampaikan dan hingga saat ini, pundi-pundi tersebut tak kunjung dipenuhi H. Abdul Sahid yang notabene kini telah jadi pejabat publik.

“Sempat ada setoran sebesar Rp 15 juta rupiah. Namun paranya, belakangan baru diketahui, ternyata uang sebanyak belasan juta itu, bukan berasal dari ‘saku’ pribadi H. Abdul Sahid. Melainkan, berasal dari salah seorang anak Sandogaya (penerima uang hasil penjualan lahan budel) bernama Taslim. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tindakan Naslim ini berdasarkan permintaan H. Sahid yang meminta agar Naslim mencarikannya pinjaman dana untuk menutupi sebagian dari nilai Rp 50 juta yang dijanjinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sikap tersebut membuat pihaknya berniat untuk melakukan gugatan kembali terhadap Wakil Bupati Parigi Moutong ini, dengan kasus Wanprestasi.

“Sudah sekitar 1 tahun janji kompensasi itu tak kunjung ditepati. Jadi, yang sisa Rp 35 juta itu, H. Sahid juga terkesan tidak ada niat untuk beritikad baik. Klain kami berapa kali mencoba untuk mengunjungi kediamannya, namun yang kami dapat hanya tindakan sengaja menutup pintu. Kami dari tim kuasa hukum masih akan melakukan rapat untuk menyikapi hal ini. Besar kemungkinan kami menggugat dengan perkara Wanprestasi,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.