Laporan Tambang Ilegal di Kayuboko Belum Ditindak, DPRD Sulteng Dorong Polda Bergerak

KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), (Rabu, 26 Agustus 2026) merekomendasikan Polda Sulteng menindaklanjuti laporan resmi koperasi pemegang izin soal dugaan tambang ilegal di WPR Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Permohonan ganti rugi lahan sejumlah warga yang terdampak akibat adanya aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, seakan jadi polemik yang sulit menghasilkan solusi saat diadu di ke DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Hal ini lantas membuat sejumlah masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko (AMTTK), kemudian mengadu nasib memohon sampai ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, agar mendapat dukungan dalam upaya mencari keadilan akan hak mereka.

Bak Gayung bersambut, seruan hati sejumlah warga terdampak aktivitas pertambangan di wilayah desa Kayuboko ini, sontak mendapat respon positif dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan seluruh pihak terkait, melalui gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung (Rabu, 26 Agustus 2026).

Dalam RDP itu, terungkap secara gambalang bahwa tututan sejumlah warga yang tergabung dalam AMTTK tersebut, bukan untuk menolak adanya aktivitas pertambangan emas. Akan tetapi, para warga ini hanya meminta agar seluruh lahan mereka yang terdampak, akibat adanya aktivitas ilegat tersebut, mendapatkan ganti rugi atas sejumlah lahan mereka yang dianggap telah tergerus oleh karena aktivitas yang mereka perbuat sendiri.

Sementara itu, dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko yang merupakan pemegang IPR Blok VI WPR STG-03, terbit 21 April 2025 dan menjalin kerja sama dengan mitranya, PT Cipta Karya Abadi Nusantara (PT CKAN) diwakili Sdr. Heru Samodro. menduga salah satu faktor penyebab tergerusnya lahan itu, karena adanya kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah IPR.

Koperasi lebih dulu melayangkan Somasi I pada 23 Juli 2026; karena tidak diindahkan, pada 8 Agustus 2026 koperasi melayangkan Somasi II bersamaan dengan laporan resmi kepada Gubernur cq. Dinas ESDM.

Laporan resmi No. 020/KP.CSK/VIII/2026 (8 Agustus 2026) itu ditembuskan, antara lain, ke Kapolda Sulteng dan Kapolres Parigi Moutong. Dalam laporannya, koperasi juga menyebut dugaan keterlibatan seseorang berinisial “MR Lim” yang diduga WNA, dan meminta pemeriksaan keimigrasian.

Hal ini sejalan dengan pengakuan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong membenarkan koperasi telah melayangkan laporan resmi tersebut, namun hingga rapat digelar belum ada tindak lanjut dari Polda maupun Polres.

Kemudian, salah seorang anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Ir. H. Musliman, MM, menyoroti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penanganan oleh Polda, dan menyarankan agar penindakan diarahkan ke penegakan hukum lingkungan (Gakkum), tidak semata melalui Polda.

Untuk diketahui, pihak koperasi pemegang IPR menyatakan bersedia membantu masyarakat terdampak. Namun sayangnya, tidak mungkin menanggung seluruh kerugian. Selain kerusakan lingkungan telah berlangsung sejak 2017 jauh sebelum IPR terbit (April 2025). kondisi ini sejalan dengan Kepmen ESDM No. 150/2024 terkait penyebab kerusakan juga belum dapat dipastikan, apakah berasal dari kegiatan koperasi atau dari pihak tambang ilegal.

RDP tersebut kemudian melahirkan dua rekomendasi dari DPRD Sulteng yakni, Polda Sulteng menindaklanjuti laporan koperasi terkait tambang ilegal, serta, ganti rugi terhadap masyarakat terdampak, diselesaikan ditingkat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.


    Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.