KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Terendus aroma konspirasi, dibalik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Imbas dari aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Moutong memberikan dampak pencemaran dari hulu hingga hilir sungai yang notabene juga menjadi batas wilayah antara Kecamatan Taopa dengan Kecamatan Moutong.
Hal ini terlah meresahkan warga di 8 Desa dari 2 Kecamatan tersebut, yang notabene wilayahnya berada disekitar bantaran sungai itu.
Kondisi ini lantas membuat ribuan warga bersama Kepala Desa (Kades) nya, menggelar aksi turun kejalan, untuk melakukan protes terhadap dampak yang ditimbulkan dan menutup aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Moutong tersebut. (Selasa, 04 Februari 2025).
“Dalam aksi ini, Kami (Kades) dari 8 Desa yang wilayahnya berada di bantaran sungai Taopa, mengatasnamakan Forum Kepala Desa Bantaran Sungai Taopa, bersama dengan ribuan warga dari masing-masing desa itu, menggelar aksi menuntut sejumlah hal terkait aktivitas PETI tersebut,” ungkap Thamrin Hasan, saat dikonfirmasi media ini via gawai (telepon genggam) nya, pasca demonstrasi.
Ia mengatakan, diduga kuat ada konspirasi yang terorganisir, sehingga aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Moutong ini bisa berjalan.
Paslanya, kata ia, aktivitas PETI di Kecamatan Moutong itu, hingga saat ini telah berlangsung selama 7 bulan lamanya, dengan menggunakan puluhan alat berat.
“Kelihatanya kegiatan PETI itu terorganisir. Sehingga kami meminta agar Kapolsek, Danramil hingga Camat Kecamatan Moutong ikut bertanggungjawab. Karena, disinyalir mereka telah melakukan pembiaran. Kami meminta kepada pihak berwenang, Gubernur, Kapolda hingga Danrem, supaya memanggil mereka (masing-masing bawahannya). Tidak mungkin mereka tidak tahu hal ini berlangsung diwilayah mereka. Sementara, hal ini sudah berjalan selama 7 bulan,” ungkapnya.
Dugaan konspirasi itu juga lanjutnya, semakin menguat, setelah beberapa dilakukan rapat bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moutong, dengan sejumlah aparat desa dan masyarakat yang menolak aktivitas PETI tersebut, yang menuntut agar aktivitas ilegal itu dihentikan.
“Kan kami menurut untuk ditutup. Namun, tidak ada solusi yang berarti dari hasil beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan Forkopimcam Moutong. Intinya, aksi (Demo) ini, karena kami warga di 8 desa yang ada diwilayah bantaran sungai Taopa itu, masih sangat bergantung dari sungai tersebut. Seperti, untuk minum, mandi dan untuk pertanian kami. Kalau sudah tercemar dengan kegiatan ilegal itu, terus pembuangannya kepada kami, kan tidak bagus seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat 3 hal yang menjadi penekanan tuntutan masa aksi dari total 7 point tuntutan keseluruhan.
“Yang paling Kami tekankan adalah, agar PETI itu ditutup. Kemudian, para pelakunya hingga pemodal diproses hukum sebagaimana mestinya. Ketiga, kami minta agar 52 alat berat yang beroperasi disita. Selain itu ada juga tuntutan lainnya, totalnya ada 7 poin. Dan tadi telah disepakati agar dalam waktu sepekan, ketujuh point tersebut sudah dilaksanakan. Jika tidak, maka kami akan menggelar aksi kembali dengan jumlah masa yang lebih besar,” tandasnya.
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/02/04/komisi-iv-usulkan-ipr-buranga-ditinjau-kembali/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.