Pemanfaatan DD, Ini Imbauan Kejari Parigi Moutong

Pemanfaatan DD, Ini Imbauan Kejari Parigi Moutong
Irwanto, Kasi Intel Kejari Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kejari Kabupaten Parigi Moutong mengimbau sejumlah hal terkait pemanfaatan DD di tahun 2025, demi meminimalisir laporan atas dugaan penyalahgunaannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Parigi Moutong, Irwanto, saat ditemui Redaksi kabarSAURUSonline.com, belum lama ini.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Iamenuturkan, dalam hal pemanfaatan pengelolaan DD, sebaiknya aparat desa memperhatikan sejumlah hal agar setiap kegiatan yang diprogramkan dalam APBDes, manfaatnya dapat benar-benar dapat dirasakan masyarakat desa.

Menurutnya, dalam pemanfaatan DD tersebut, tidak menjadi soal jika ada program kegiatan yang perlu melibatkan pihak lain.

“Misalkan, pada program kegiatan pembangunan infrastruktur. Kiranya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes), dapat melihat tim teknis terkait. Jangan nanti ketika dilaksanakan, ternyata tidak selesai pekerjaannya atau tidak sesuai mutunya. Baru sebentar digunakan, sudah rusak,” ujarnya.

Kata ia, begitu juga dalam hal pembahasan APBDes yang perlu melibatkan masyarakat melalui musyawarah di desa.

“Begitu juga, ketika ada perubahan APBDes, Sebaiknya melibatkan peran serta masyarakat. Sehingga, jika asas transparansi ini berjalan baik. Maka dapat meminimalisir dugaan-dugaan kecurangan yang dianggap warga telah dilakukan oleh Pemdes dalam hal ini terutamanya, Kepala Desa (Kades),” terangnya.

Kemudian, lanjut ia, hal lain yang perlu diperhatikan para Kades adalah berkaitan dengan anggaran penyertaan modal yang diserahkan kepada BUMDes.

Menurut Irwanto, penyertaan modal kepada BUMDes juga perlu memperhatikan hal terkait dengan perekonomian yang berkelanjutan.

“Harusnya, dalam pengelolaannya jelas. Jadi pemanfaatan anggaran penyertaan modal ke BUMDes ini perlu memperhatikan kegiatan dan sumber daya apa yang dimanfaatkan. Jangan nanti ada dananya setiap tahun diberikan, tetapi tidak ada pemanfaatan atau kegiatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwanto mengungkapkan, jika tahun ini Kejari Parigi Moutong, bakal melakukan sosialisasi dan pendampingan pemanfaatan DD tahun 2025, pada sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Ia mengungkapkan, sosialisasi dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program JAGA DESA yang dilaksanakan Kejari Parigi Moutong sejak tahun 2022 kemarin.

“Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, kami langsungkan di Kecamatan. Jadi yang sudah pernah kita laksanakan di Kecamatan Torue, Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi, Siniu dan Ampibabo,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui program JAGA DESA ini, Kejari Parigi Moutong komitmen mendukung pemerintah dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan sehat, transparan, serta akuntabel.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/04/program-mbg-di-parigi-moutong-gandeng-delapan-perusahaan/

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/01/15/begini-program-jaksa-garda-desa-di-parigi-moutong/

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250