Soal Tindak Lanjut SE Menaker, Pimcab BRI Parigi Angkat Bicara

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Parigi, akhirnya angkat bicara terkait langkah yang diambil pihak manajemen dibawah kepemimpinannya, menanggapi SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Melalui pesan singkat via WhatsApp, ke nomor kontak Redaksi kabarSAURUSonline.com, Pimcab BRI Parigi, Andri Fauzan Rachman, memberikan pernyataan resminya yang menanggapi soal pihak manajemen BRI Cabang Parigi dibawah kepemimpinannya, yang terkesan mengabaikan SE Menaker seperti pemberitaan media ini sebelumnya.

Pernyataan resmi Pimcab BRI Parigi tersebut, berisi sebanyak Empat poin yang salah satu poinnya mengklaim, jika pihak telah melaksanakan SE Menaker terkait larangan menahan dokumen ijazah pekerjaan oleh pemberi kerja.

Menurutnya, pihak manajemen BRI cabang Parigi telah mengembalikan dokumen ijazah para pegawainya, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam lingkungan kerja BRI.

Pertama, BRI Cabang Parigi telah menindaklanjuti permintaan pengembalian ijazah dari pekerja yang bersangkutan dan proses pengembalian dokumen tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja BRI. Kedua, BRI menjunjung tinggi hak-hak pekerja serta senantiasa memastikan pengelolaan sumber daya manusia dilakukan secara adil, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Ketiga, BRI senantiasa membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka baik secara internal maupun eksternal guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cara yang solutif dan bertanggung jawab. Keempat, dalam menjalankan seluruh aktivitas operasionalnya, BRI terus berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam pengelolaan organisasi,” demikian isi pesan pernyataan resmi Pincab BRI Parigi, yang dikirim melalui kontak salah seorang stafnya ke media ini, (Minggu, 29 Juni 2025).

Soal Penahanan Ijazah Bekas Pegawai BRI Cabang Parigi, Direspon DPRD

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, merespon terkait kisruh penahanan ijazah bekas pegawai BRI Cabang Parigi, pasca Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, memberikan respon pasca mendapat informasi terkait Surat Edaran (SE) Menaker yang seakan dicuekin pihak Manajemen BRI Cabang Parigi.

Kepada media ini, melalui pesan singkat via WhatsApp, Sayutin mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut melalui Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Akan saya minta kepada Komisi I dan Komisi IV untuk menindaklanjuti hal ini,” tulisnya, (Sabtu, 28 Juni 2025).

Sementara itu diwaktu yang tidak jauh berbeda, kepada media ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo, mengaku telah menerima perintah dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Saya barusan dihubungi pak Waket, agar kita selaku Komisi yang bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menindaklanjuti, pemberitaan yang ada,” ungkap Sutoyo, melalui sambungan panggilan telepon seluler.

Ia mengatakan, beberapa saat usai mendapat informasi dan instruksi dari pimpinan, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya langsung menghubungi bagian yang menangani terkait dengan hal ini di Disnakertrans Parigi, selaku OPD teknis terkait dengan urusan tenaga kerja didaerah ini. Agar mereka dapat segera menjalankan fungsi tripartit,” ujarnya.

Sutoyo menuturkan, Disnakertrans juga diminta untuk memberikan penegasan kepada pihak manajemen BRI Cabang Parigi, agar dapat segera melaksanakan SE Menaker.

“Insyaallah, hari senin besok (30 Juni 2025), pihak Disnakertrans mengaku akan turun ke Kantor BRI Cabang Parigi, untuk melakukan pengecekan terhadap penahanan dokumen Ijazah tersebut. Tidak hanya dalam konteks mantan pegawai BRI Cabang Parigi saja, termasuk kepada seluruh pegawainya saat ini yang masih aktif. Karena, bisa saja ijazah mereka juga ikut di tahan. Saya pikir hal ini sudah menjadi konsumsi pemberitaan, jadi tidak perlu lagi bagi Disnakertrans untuk menunggu adanya laporan. Saya rasa, informasi dari hasil pemberitaan sudah cukup valid untuk OPD ini melakukan tindak lanjut,” tegas politisi Partai Nasdem ini.

Selain itu, kata ia, pihaknya juga masih perlu untuk melakukan kroscek and balance terhadap cepat tanggapnya Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait SE Menaker tersebut.

“Perlu juga kita kroscek kepada Gubernur, apakah ia telah menerima SE Menaker tersebut dan telah menyampaikan kepada Bupati atau belum. Karena, berdasarkan informasi yang saya peroleh, pada tanggal 20 Mei kemarin, Kemenaker telah melayang surat kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang isinya meminta agar para Gubernur dapat menyampaikan SE Menaker tersebut kepada Bupati dan Walikota di wilayah masing-masing. Tentunya, hal ini akan menjadi evaluasi juga bagi Bupati,” terangnya.

Sementara itu, politisi PKB yang juga anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, H. Wardi mengaku sempat merasa geram dengan sikap yang diambil pihak manajemen BRI Cabang Parigi.

Menurutnya, tindakan pihak manajemen BRI Cabang Parigi yang seakan mengabaikan SE Menaker tersebut, bak upaya pembangkangan terhadap negara. Bahkan, lanjutnya, tindakan itu seakan sebuah upaya untuk mempersulit hidup para mantan karyawannya.

“Okelah mungkin para mantan karyawan ini masih bisa mencari pekerjaan menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Tapi mohon maaf sebelunya, tanpa maksud mengucilkan, dalam kondisi seperti sekarang ini, mendaftar dengan ijazah SMA ini mendapat posisi seperti apa di perusahaan nantinya. Itupun, untung – untungan kalau masih perusahaan yang mensyaratkan ijazah SMA. Rata-rata saat ini, syarat minimal pendidikan Diploma, untuk bisa bekerja di perusahaan,” geramnya.

Ia berharap, agar pihak manajemen BRI Cabang Parigi, dapat segera melaksanakan SE Menaker. Sehingga para mantan pegawainya bisa memperbaiki pendapatan mereka.

“Dengan kondisi harga kebutuhan hidup saat ini, dapat gaji sebesar UMP atau UMK memang sudah Alhamdulilah. Tapi, bagi mereka yang mungkin masih belum berkeluarga atau yang sudah punya anak satu. Namun, bagimana dengan mereka yang punya dua atau tiga orang anak, belum lagi jika mungkin ada anaknya yang sementara dibangku SMA atau kuliah, bayangkan saja kebutuhan yang harus dipenuhi perbulannya. Yah, mungkin bagi para petinggi-petinggi dalam manajemen BRI Cabang Parigi kondisi perekonomian saat ini, belum terlalu mencekik kantong apalagi leher mereka. Saya pikir sudah menjadi rahasia umumlah, soal taksiran pendapatan pegawai sekelas BUMN,” tambahnya, sebelum mengakhiri wawancara via panggilan telepon seluler dengan media ini

Manajemen BRI Cabang Parigi Berpotensi Terseret Kasus Pidana?

Kisruh soal SE Menaker yang seakan masih dipandang sebelah mata para punggawa berpangkat, dalam ‘tubuh’  manajemen BRI Cabang Parigi, menimbulkan potensi yang menyeret kedalam kasus tindak pidana.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer, menyatakan dirinya mengecam sikap perusahaan maupun para pelaku usaha, yang sengaja melakukan penahanan terhadap Ijazah dari para pekerjanya.

Hal ini secara tegas disampaikan Immanuel Ebenezer, dalam berbagai kesempatannya, saat bertemu dengan awak media di Jakarta.

Bahkan, kata ia, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta jajarannya, tidak akan segan untuk menyeret ke kasus tindak pidana, bagi para pengusaha yang masih kedapatan menjalankan sistem penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik para pekerja seperti yang disebutkan dalam SE Menaker tersebut.

Menurutnya, terkait dengan tindakan penahanan ijazah para pekerja yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan, dapat dikenakan pasal penggelapan bahkan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan Wamenaker ini, secara tersirat memberikan warning  bagi pihak manajemen perusahaan maupun para pengusaha, termasuk kepada pihak manajemen BRI Cabang Parigi, yang berpotensi ikut terseret dalam kasus pidana.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pihak manajemen BRI Cabang Parigi, terkesan memadang remeh SE Menaker tersebut.

Pasalnya, diketahui pihak Manajemen BRI Cabang Parigi masih menyimpan banyak dokumen Ijazah dari para bekas pegawainya.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran media ini hingga pekan kemarin, terungkap jika sikap yang terkesan acuh tak acuh terhadap SE Menaker ini, juga ditemukan pada sejumlah perusahaan lain yang beraktivitas di Kabupaten Parigi Moutong.

Meski demikian, dalam penelusuran tim Redaksi kabarSAURUSonline.com, juga temukan perusahaan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang langsung bertindak cepat untuk mengembalikan dokummen ijazah seluruh tenaga kerja maupun bekas tenaga kerjanya, beberapa saat pasca pihak manajemen perusahaan tersebut mendapatkan informasi terkait SE Menaker tersebut.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/06/27/surat-edaran-menaker-dicuek-manajemen-bri-cabang-parigi/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/06/28/dinas-ketahanan-pangan-salurkan-delapan-ton-beras-cpp-untuk-lima-desa-terdampak-banjir/

Desa Toboli Wakili Parigi Moutong di Lomba Epdeskel Provinsi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membuka Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) Tingkat Provinsi Tahun 2025.

Dalam Lomba Epdeskel yang merupakan ajang tahunan sebagai tolak ukur pembangunan dan kemandirian desa tersebut, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, didaulat mewakili Kabupaten Parigi Moutong.

Seperti yang telah diberitakan Media ini sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, akan menggelar Lomba Desa Epdeskel.

Kegiatan Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan atau Epdeskel itu, dilaksanakan oleh tim dari Provinsi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Toboli, (Sabtu 28 Juni 2025).

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase diwakili oleh Asisten III Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni pada kegiatan tersebut mengatakan, Lomba Desa dan Kelurahan merupakan momentum untuk mengevaluasi capaian pembangunan, memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong tata kelola Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang lebih baik.

“Kepada seluruh masyarakat Desa Toboli, saya berpesan jadikan lomba ini sebagai motivasi untuk berbenah dan berkembang. Menang bukanlah tujuan akhir, tetapi yang terpenting adalah keberlanjutan dari semangat membangun desa lebih maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing sesuai dengan visi pembangunan Daerah dan Nasional,” terang Yusnaeni.

Sebagai Plt Kepala DPMD Parigi Moutong, yang merupakan OPD teknis kegiatan tersebut, Yusnaeni berharap kegiatan penilaian dapat berjalan lancar dan Parigi Moutong dapat menjadi juara dalam lomba di tingkat Provinsi.

Terkait hal itu, Kepala Desa Toboli, Tanco mengatakan, Pemerintah Desa Toboli berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan, jujur dan partisipatif.

Kata ia, sampai saat ini pihaknya juga telah melaksanakan berbagai program prioritas.

“Sebagai Desa yang mewakili Kabupaten di Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi, tentunya kami berharap Desa Toboli mendapatkan hasil yang baik dalam penilaian ini,” ujar Tanco

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/06/13/dpmd-parigi-moutong-akan-gelar-lomba-desa-epdeskel/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://pagerdawung-ringinarum.kendalkab.go.id/kegiatandetail/WDR4NjA3N1d3NmFGV1BxMnlGVytMUT09/evaluasi-epdeskel-dalam-rangka-lomba-desa-dan-kelurahan.html#!

Surat Edaran Menaker ‘Dicuek’ Manajemen BRI Cabang Parigi?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pihak manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, seakan cuek terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Pasalnya, menurut Yassierli, bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dilakukan pemberi kerja, merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya, melansir dari website Menpan.go.id

Lebih lanjut, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat.

Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum.

Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.

Sayangnya, pihak manajamen BRI Cabang Parigi seakan masih malas untuk melaksanakan perintah Menaker sebagaimana yang tercantum dalam sejumlah poin pada SE Menaker bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut.

Hal ini, menyusul adanya keluhan sejumlah ‘bekas’ karyawan Bank BRI Cabang Parigi yang muncul kepermukaan, terkait penahanan dokumen ijazah mereka yang dilakukan oleh pihak manajemen BRI Cabang Parigi tersebut

Kepada redaksi kabarSAURUSonline.com, salah seorang bekas pegawai BRI Cabang Parigi, berinisial MN membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku, sampai saat ini dirinya dan sejumlah rekan sejawat, tak kunjung mendapatkan dokumen ijazah.

Alhasil, kata ia, sebagian dari mereka merasa sulit memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarga dari pekerjaan di perusahaan lain. Mirisnya lagi, lanjutnya, beberapa dari mereka sempat ada yang merasakan bertahan hidup, dengan berharap pundi-pundi yang sebelumnya merupakan tabungan untuk masa depan.

“Kalau sudah seperti ini, bagaimana dengan kita yang ingin berkerja di perusahaan lain yang juga membutuhkan dokumen ijazah kita, sebagai jaminannya, sudah tentu kita tidak bisa mendapat pekerjaan,” ungkap MN, yang meminta namanya tidak dipublikasikan secara gamblang, karena khawatir proses pengembalian ijazahnya nanti dapat dipersulit.

Lanjutnya, upaya komunikasi dengan pihak manajemen BRI Cabang Parigi yang ditempuh, seakan menempuh jalan panjang nan berliku.

“Ada beberapa teman-teman sejawat saya, yang juga mantan karyawan dari bank tersebut, mengaku punya kredit saat masih menjadi pegawai. Sehingga, dokumen ijazah mereka seakan turut menjadi jaminan bersamaan dengan SK Kepegawaiannya sebagai anggunan,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait dengan status kreditur, pihak manajemen BRI Cabang Parigi, semestinya tidak menggunakan standar ganda terkait syarat kreditur bagi para mantan pegawainya dengan masyarakat pada umumnya, sebagai nasabah pinjaman kredit berjangka.

“Setelah saya mengikuti perkembangan terkait ketenagakerjaan ini dengan mencari berbagai referensi, barulah saya memahami jika urusan kita saat masih karyawan dan menjadi nasabah, yang menjadi anggunan adalah SK kita selaku karyawan BUMN. Jadi jaminannya itu jelas, adalah SK, bukan ijazah. Lagi pula, sepemahaman saya dalam dokumen kontrak perjanjian kredit, dokumen Ijazah bukan menjadi syarat yang diperbolehkan menjadi anggunan atau aset jaminan pinjaman kredit,” tandasnya.

Untuk diketahui, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Bos BRI Cabang Parigi di kantornya sekitar akhir pekan di bulan Mei 2025 kemarin, menemui jalan buntu.

Berdasarkan informasi, ‘orang dalam’ dikantor Cabang BRI Parigi saat itu, Pimpinan Cabang (Pimcab) nya, sedang berada diluar kota dan mengaku bakal menghubungi pihak Redaksi kabarSAURUSonline.com, ketika Pimcabnya sudah kembali.

Kemudian, sekitar dua pekan kemarin, pihak ‘orang dalam’ di Kantor Cabang BRI Parigi tersebut sempat mengonfirmasi kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, jika upaya wawancara konfirmasi bisa dilakukan kepada pejabat yang telah mendapat mandat dari Pimcabnya.

“Assalamualaikkum, untuk konfirmasi terkait ijazah, saat ini Pimcab belum ada ditempat. Tapi, sudah ada pejabat ditunjuk untuk menemui teman-teman media. Nanti akan saya kabari lagi sore yah, soalnya pejabat yang bersangkutan masih ada kegiatan siang ini,” tulis salah seorang pegawai BRI Cabang Parigi dalam pesan singkatnya, (Kamis, 12 Juni 2025 Red).

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, informasi kesediaan waktu wawancara konfirmasi pejabat BRI Cabang Parigi tersebut, tak kunjung disampaikan ke redaksi kabarSAURUSonline.com.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2020/08/26/bank-bri-unit-parigi-digugat-warga/

BNPB Beri Dukungan Logistik BPBD Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) memberikan dukungan logistik bagi BPBD Kabupaten Parigi Moutong.

Penyerahan bantuan logistik senilai Rp.300an juta rupiah tersebut, diserahkan langsung Kepala Sub Bagian (Kasubid) Pemulihan Sarana BNPB Johan Fredi Papahan, dalam bentuk barang siap pakai, bertempat di gedung logistik BPBD Parigi Moutong, (Kamis, 26 Juni 2025).

“Saat ini kami menyerahkan bantuan senilai Rp.347.000.000 dalam bentuk selimut, tenda keluarga, matras, sembako dan makanan siap saji,” ungkapnya.

Hal ini juga kata ia, sesuai dengan arahan kepala BNPB, bahwa posisi BNPB sebagai penguatan terhadap pemerintah daerah.

“Kami disini sudah beberapa hari, dan kami melihat memang kondisi, melakukan Assessment dan kami menilai bahwa BPBD daerah butuh dukungan kami, sehingga kami menyampaikan ke pimpinan, hasilnya lah hari ini,” ungkapnya kepada awak media

Seperti diketahui, belum lama ini Kabupaten Parigi Moutong dilanda dua bencana alam yaitu banjir bandang yang berdampak hingga ke Tiga wilayah Kecamatan, dan tanah longsor yang mengakibat sekitar 7 warga meregang nyawa.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Rivai, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNPB, atas dukungan logistik yang diberikan.Menurutnya, dukungan logistik tersebut sangat membantu pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong yang notabene saat ini sangat terbatas dengan anggaran.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan logistik ini, yang memang sangat kami harapkan ditengah keterbatasan anggaran seperti saat ini. Memang saat ini persediaan logistik kita sebelumnya sudah sangat terbatas, apalagi adanya dua bencana kemarin yang sudah kami salurkan logistik. Sehingga, patut kami menyarankan terimakasih kepada Kepala BNPB yang telah memberikan respon cepat terhadap permintaan dukungan kami,” tandasnya.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2024/07/01/bpbd-parigi-moutong-dapat-dukungan-logistik-bnpb/?amp=1

Kunjungi Juga : https://zentainovasi.id/2025/06/25/dua-jenazah-korban-tanah-longsor-bolano-lambunu-dievakuasi-lima-masih-dalam-pencarian/

Kontrak PPPK Parigi Moutong Diperpanjang Lima Tahun

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com — Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong selama lima tahun kedepan.

Perpanjangan kontrak bagi tenaga PPPK di Kabupaten Parigi Moutong ini, merupakan bagian dari program 100 hari masa kerja pasangan H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, periode 2025 – 2030.

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk mendukung proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, serta dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, BKPSDM mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan: merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (.pdf).

Untuk diketahui, batas akhir pengumpulan dokumen persayaratan perpanjangan kontrak tenaga PPPK di Kabupaten Parigi Moutong ini, jatuh pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM.

Pertengahan 2025, Enam Program Prioritas Paud Dikmas Telah Terealisasi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paud Dikmas) telah merealisasikan enam program prioritas pendidikan hingga pertengahan Juni 2025.

‎Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Paud Dikmas, Dahniar, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 18 Juni 2025.

‎Ia menuturkan, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar, mendukung tumbuh kembang anak usia dini, serta memperkuat layanan masyarakat melalui pendekatan yang lebih inklusif dan holistik.

‎“Enam program ini kami fokuskan untuk menjawab tantangan di sektor pendidikan masyarakat, baik dari sisi kelembagaan, data, hingga kualitas layanan kepada peserta didik,” ujarnya

‎Adapun enam program tersebut yaitu:

‎1. Monitoring dan evaluasi terhadap lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan fokus pada peningkatan keaktifan peserta didik serta pembenahan administrasi lembaga.

‎2. Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk satuan Paud, guna menyesuaikan metode pembelajaran dengan karakteristik anak usia dini yang lebih fleksibel dan adaptif.

‎3. Peningkatan pemahaman guru Paud tentang pendidikan inklusi, khususnya dalam mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus agar mendapat layanan setara.

‎4. Pendampingan terhadap lembaga Paud Holistik Integratif (HI) ramah anak. Program ini menekankan sinergi antar-sektor seperti kesehatan, sosial, dan perlindungan anak untuk mendukung tumbuh kembang secara menyeluruh.

‎5. Pendampingan bagi operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar data peserta didik dan lembaga tercatat dengan akurat sesuai ketentuan pusat data pendidikan.

‎6. Bimbingan teknis (bimtek) bagi guru Paud dalam upaya pencegahan stunting. Ini menjadi langkah konkret mendukung program nasional dalam menurunkan angka gizi buruk dan mencegah keterlambatan tumbuh kembang anak.

‎Dahniar juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penerimaan peserta didik baru, terutama terkait validitas data kependudukan. “Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hanya bisa terbit jika data dalam Kartu Keluarga valid sesuai dengan catatan Dukcapil. Ini harus jadi perhatian lembaga,” pungkasnya.

Exit mobile version
%%footer%%