Enam Ormas di Parigi Moutong Akan Terima Bantuan Hibah

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Enam organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Parigi Moutong akan menerima bantuan hibah.

Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Sakti A Lasimpala mengatakan, ke enam lembaga yang akan mendapatkan dana hibah itu sudah memiliki dokumen sah terdaftar dan telah memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang terdaftar dan sudah memiliki dokumen itu ada sekitar enam ormas saja. Dan dana hibah itu akan diberikan kepada mereka tergantung dengan program kegiatannya seperti apa. Kita Pemda harus ekstra hati-hati agar dana itu benar-benar tepat sasaran dalam mendukung program Pemda pemberi hibah.” Demikian penuturan Muhammad Sakti, kepada media kabarSAURUS, saat menyambangi ruang kerjanya Jum’at (21/05).

Ia mengatakan, dalam menerima bantuan hibah, lembaga yang terdaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat yang pertama yakni harus memiliki dokumen sah terdaftar di kantor Kesbangpol.

Kemudian lanjut Sakti, harus memiliki perencanaan kerja sesuai dengan tujuan organisasinya. Jangan sampai pemerintah memberikan bantuan tetapi disalahgunakan dengan kegiatan yang tidak begitu bermanfaat untuk masyarakat.

Hal itu merujuk pada Permendagri nomor 123 tahun 2018 pasal 6 ayat 5  yang menjelaskan hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf d, diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial  yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan juga keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah. Melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan terakhir, koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Dalam pembiayaanya kita juga akan memverifikasi sekretariatnya di mana, kepengurusanya seperti apa, dan kegiatanya bagaimana. Tujuanya agar dana itu bisa dimanfaatkan bersama sesuai dengan organisasi,” tutur Sakti.

Ia menjelaskan, penggunaan dana hibah tersebut tidak hanya untuk  kegiatan seremoni saja, tetapi juga mampu membantu dan menunjang program Pemerintah Daerah.

“Misalnya, sosialisasi narkoba, pencegahan Covid-19,dan kegiatan-kegiatan yang berkaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.

Sakti mengimbau, ormas yang belum terdaftar secara sah di Kementrian dan Kantor Kesbangpol, dapat mengurus seluruh dokumen persyaratanya. Begitu juga dengan organisasi yang telah berakhir masa aktifnya, Kesbangpol bersedia membantu memfasilitasi agar bisa aktif kembali.

“Saya menghimbau setiap organisasi yang ada harus terdaftar,” tutupnya.

Ribuan Sarang Walet di Parigi Moutong, 50-an yang Menghasilkan

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Data pertahun 2019, ada sebanyak 1.009 sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Merujuk data tersebut, perkirakan tahun ini jumlah gedung sarang burung walet meningkat atau bertambah banyak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Masdin mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Kementrian, sektor pendapatan dari sarang burung walet menjadi salah satu pengelolaan pajak yang cukup besar di Indonesia.

Masdin juga menjelaskan, setalah pihak Kementerian mengevaluasi sektor potensi pendapatan sarang burung walet Parigi Moutong dengan daerah Berau Kalimantan Timur, Parigi Moutong dinilai cukup baik sehingga Kementerian menunjuk daerah Parigi Moutong sebagai pilot projek penanganan pajak sarang burung walet.

Namun, penilaian itu seakan terbalik dengan kondisi lapangan. Karena Masdin mengakui dari ribuan jumlah sarang burung walet yang ada di Kabupaten Parigi Moutong baru sekitar 50-an sarang yang tercatat menghasilkan.

“Sejak tahun 2018 sudah menghasilkan sedikit-sedikit, tapi belum signifikan berkontribusi pada PAD,” tandasnya.

Masdin menambahkan, pungutan retribusi saat ini tidak berpatokan pada kepemilikan IMB, tetapi berdasarkan kepemilikan izin usaha.

“Kita tidak melihat dari latar belakang secara keseluruhan, misalnya izin mendirikan bangunanya, karena kalau menunggu itu baru kita ambil pajaknya, maka tidak jadi, karena hampir semua tata kelola walet ini belum berizin (bangunan-red),” ujar Masdin, kepada media kabarSAURUS, saat menyambanginya, Senin (24/05).

Ia menandaskan, seharusnya pengusaha burung walet, wajib mengantongi IMB untuk memenuhi syarat administrasi bangunan dan wajib mengantongi persetujuan prinsip yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendataran Usaha Perternakan (“Kepmentan 404/2002”/) yang berbunyi sebagai berikut.

Diketahui, aturan tersebut memuat tentang persetujuan prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Stunting Parigi Moutong, Kasus Terbanyak di Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Dari Sembilan kecamatan yang menjadi Lokasi Khusus (lokus) penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021. Kecamatan Moutong, merupakan wilayah yang terbanyak kasus stunting dan menjadi prioritas dalam program ini.      

Setelah melaksanakan rembuk stunting pada Kamis 01 April 2021 kemarin. Sekretariat gugus penanganan stunting, Bidang Sosial Budaya, Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong. Kemudian, merilis data locus stunting Parigi Moutong.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terbit tahun 2021 ini. Dari Sembilan Kecamatan yang menjadi locus stunting di Kabupaten Parigi Moutong. Kecamatan Moutong, merupakan wilayah yang terbanyak kasus stunting.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 050. 45 / 716 / Bappelitbangda. Tentang, Desa Prioritas Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Parigi Moutong.

Pada lampiran itu, terungkap ada sebanyak 36 desa pada sembilan kecamatan yang menjadi lokus penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021.

“Tahun 2021 sesuai dengan SK yang sudah terbit itu ada 36 desa pada sembilan Kecamatan di Parigi Moutong,” ujar Sahid Badja. Kepala Bidang Sosial Budaya Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (18/05).

Kepada Redaksi kabarSAURUS yang menyambangi ruang kerjanya. Sahid Badja  mengatakan, selain Kecamatan Moutong, pada lampiran itu juga menunjukan Kecamatan Siniu masuk pada daerah terbanyak stunting. 

“Rincianya, pada Kecamatan Moutong ada sebanyak sepuluh desa dan Kecamatan Siniu terdapat tujuh desa,” ungkapnya.

Kecamatan Moutong yang menjadi locus stunting, kata Sahid Badja, yaitu Desa Gio Induk, Pandelalap, Moutong Timur, Pande, Labuan, Tuladenggi Pantai.

Kemudian lanjutnya, Desa Boloung Olonggata, Mbelang-Mbelang, Gio Barat dan Desa Moutong Utara.

“Sementara, untuk Kecamatan Siniu yaitu, Desa Uevolo, Toraranga, Silanga Barat, Siniu Sayogindano, Siniu, Marantale dan desa Tandaigi,” sebutnya.

Ia menuturkan, sedangkan untuk daerah lainnya yaitu, Kecamatan Sausu sebanyak Empat desa, Kecamatan Tinombo Selatan sebanyak Tiga desa.

Lebih lanjut, Sahid mengungkapkan, wilayah Kecamatan Taopa terdapat lima desa, Kecamatan Mepanga terdapat Empat desa. Kemudian,  Kecamatan Tinombo Satu desa, Kecamatan Tomini Satu desa dan Kecamatan Parigi Tengah Satu desa.

Berdasarkan Analisis Situasi Penanganan Stunting, Angka Kemiskinan Mendominasi Peneyebab Masih Tingginya Stunting di Parigi Moutong

Ia menjelaskan, sejumlah daerah ini sebelumnya masuk pada tahap analisis situasi. Hasil analisis itu menunjukan, angka kemiskinan mendominasi sebab dari tingginya angka stunting di Kabupaten Parigi Moutong.

“Ketidakmampuan dalam memenuhi asupan gizi terhadap anak seperti makanan yang berprotein dan kalsium, yang menjadi penyebab utama terjadinya stunting,” jelasnya.

Menurut Sahid, langkah awal yang diambil pihaknya, adalah berkoordinasi dengan OPD yang masuk pada penanggulangan stunting, sesuai dengan program yang telah tersusun bersama.

“Seperti melakukan sosialisasi, pemenuhan asupan gizi untuk ibu dan anak, jambanisasi dan sanitasi. Pelaksanaannya itu berdasarkan RK penangananya,” terangnya.

Ia menambahkan, penganggaran penanganan stunting Parigi Moutong 2021 yakni melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp9 Miliar.

“Ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar disetiap OPD penanganan stunting. Kalau Dana DAK itu, saya tidak mengetahui pasti berapa, karena tidak berupa uang semua,” tutupnya.  

Andalalin Penghambat Terbitnya Izin Lingkungan di Parigi Moutong?

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dokumen Andalalin, dianggap menjadi salah satu indikator penghambat dalam membuatan Amdal. Sehingga, penerbitan izin lingkungan di Pargi Moutong pun, terpaksa ikut tersumbat.   

Pemerintah telah mengatur sejumlah hal untuk memperoleh dokumen izin lingkungan. Salah satunya syaratnya adalah mengurus dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sedangkan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Amdal.

Dua dokumen itu sebagai bagian dari syarat memperoleh izin usaha ataupun izin pembangunan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Demikian penuturan Moh Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong. Saat Redaksi KabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Selasa (18/05).    

“Harus ada Andalalin, kan ada aturan baru PP 22, dari hasil UU Omnibus Law, ada PP mengenai perizinan pengelolaan lingkungan hidup. Disitu ada penambahan satu rekomendasi tekhnis, sebelum kita keluarkan rekomendasi izin lingkungannya,” tegas Idrus.

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis yang dapat menerbitkan rekomendasi Andalalin yang merupakan syarat pembuatan Amdal.

Saat pemohon datang untuk membuat Amdal, kata Idrus, pihaknya segera menyampaikan ke Dishub untuk pembuatan rekomendasi Andalalin.

Pasalnya, lanjut Idrus, dokumen Andalalin itu menjadi salah satu syarat wajib untuk menerbitkan izin lingkungan di Parigi Moutong.

“Kami dari DLH akan segera menyurat ke Dishub untuk melengkapi Andalalin tersebut saat datang pemohon. Itu sebagai salah satu dokumen untuk pembuatan rekomendasi izin lingkungan di Parigi Moutong,” jelas Idrus.

Idrus mengungkapkan, meski pemberlakukan dokumen Andalalin baru efektif pada Juni 2021 nanti. Namun, sejak bulan Februari tahun ini, pihaknya telah memberlakukan hal itu pada pemohon izin lingkungan di Parigi Moutong.

Dishub dan DLH Beda Persepsi Terkait Efektifitas Pemberlakuakn Andalalin Dalam Pengurusan Izin Lingkungan di Parigi Moutong     

Menurutnya, perbedaan persepsi terkait pemberlakukan aturan ini, yang membuat izin lingkungan di Parigi Moutong tersumbat yang terkesan diakibat oleh Andalalin.   

“Kami masih terhambat disitu. Persyaratan itu berlaku efektifnya nanti bulan Juni 2021, tapi kan dari bulan Februari itu juga sudah berlaku. Terus pihak kami juga sudah menyurat ke Dishub terkait Andalalin itu,” terangnya.

Idrus menerangkan, akibat harus menunggu Andalalin tersebut, dua kegiatan yang membutuhkan dokumen izin lingkungan di Parigi Moutong jadi terhambat.

“Pertama ada permohonan Pertamina tentang peningkatan kapasitas tangki. Kemudian, dokumen izin lingkungan terkait empang,” sebutnya.

Sementara itu, media ini yang dalam waktu hampir bersamaan, coba melakukan konfirmasi kepada pihak Dishub Parigi Moutong. Sayangnya, saat itu, tidak satupun ‘pejabat teras’ dinas tersebut ‘stay’ diruangannya.  

GKM, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Kemiskinan Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comGaris Kemiskinan Makanan (GKM) menjadi salah satu alasan angka kemiskinan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), masih tinggi.

Luas wilayah disinyalir menjadi penyebab masih sulitnya sejumlah warga pada daerah ini, memenuhi standar GKM Kabupaten Parigi Moutong. Apalagi, ditambah dengan masih adanya masyarakat yang tinggal pada daerah pedalaman.

Hal inilah yang diduga kuat, juga menjadi bagian dari sulitnya memenuhi standar GKM. Sehingga, angka kemiskinan Kabupaten Parigi Moutong yang berjulukan bumi Parigata Provinsi Sulawesi Tengah.      

Novi, Kepala Bidang Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Kepada Redaksi KabarSAURUS  mengatakan, GKM Parigi Moutong masih cukup tinggi.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) mematok kategori standar GKM Parigi  Moutong untuk setiap satu orang minimal sebesar Rp 440.258,00 per bulan.

“Bagi warga yang tidak dapat memenuhi nilai tersebut, maka masuk dalam kategori masyarakat miskin,” jelasnya.

Menurutnya, standar nilai GKM Parigi Moutong sebesar Rp 440.258,00 tersebut, dapat dikatakan cukup tinggi. Jika, kata Novi, kita membandingkan dengan daerah-daerah yang lain.

“Dengan adanya nilai garis kemiskinan dari makanan seperti harga dari sembako yang tinggi. Hal itu bisa menjadi pengaruh bagi mereka yang masuk pada kategori masyarakat miskin,” ujarnya

Novi mengatakan, pasar murah, menjadi salah satu upaya yang Pemda lakukan, untuk mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan pokok makanan.

Kemudian, bantuan dari pihak Kementerian, seperti Bantuan Sosial (Bansos), yang dianggap sangat membantu menjaga daerah ini dari terciptanya masyarakat kategori miskin yang baru.

Ia menuturkan, Pemda Parigi Moutong berharap dapat menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2021.   

“Sesuai target dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) daerah ini, untuk penurunan angka kemiskinan pada tahun ini, minimal 15 sampai dengan 14 persen,” terangnya.

Selain Pasar Murah, Perbaikan DTSK dapat membantu masyarakat Parigi Moutong Mencapai Standar GKM

Novi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Verifikasi dan validasi tersebut agar masyarakat miskin pada daerah ini bisa terdata semua dan tidak ada lagi yang terlewati.

“Karena masih banyak masyarakat kita ini masih belum dijangkau oleh bantuan-bantuan. Sehingga, kita bentuk tim verifali yang terdiri dari beberapa OPD, seperti Dinsos, Dinas PMD, Dukcapil dan Bappelitbangda. Jadi kita harus benar-benar besinergi dan proaktif untuk target menurunkan kemiskinan di Parigi Moutong,” tutupnya.

Sekedar informasi tambahan, GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari.

Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi. Puluhan jenis komoditi itu seperti, padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu. Selain itu, ada juga sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan masih banyak lagi.

Vaksinasi Lansia di Parigi Moutong, Dinkes Siapkan 1.300 vial

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comSebanyak 1.300 vial Vaksin Sinovac yang disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan vaksinasi masyarakat, khususnya lansia di Parigi Moutong.   

Setelah melaksanakan vaksinasi tahap satu kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pelayanan publik. Kini, Dinkes bakal melakukan vaksinasi tahap dua dengan menyasar masyarakat lanjut usia (lansia).

Demikian penyampaian, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Parigi Moutong, Wulandari Marasobu, kepada media ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilakukan pada setiap Puskesmas.

“Total 1.300 vial vaksin yang disediakan untuk lansia di Parigi Moutong. Sekitar 600 vial di antaranya, sisa vaksinasi tahap satu kemarin. Sedangkan, untuk vaksinasi tahap dua ini kami mendapat 700 vial,” tuturnya kepada Redaksi kabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya, Senin (17/05).

Wulandari mengatakan, untuk vaksinasi tahap dua ini, pihaknya belum mengetahui berapa target vaksin yang akan tersalurkan kepada lansia Parigi Moutong.

Pasalnya kata Wulandari, terkait target vaksinasi untuk Kabupaten dan Kota berdasarkan jumlah vaksin yang didistribusikan.

Sedangkan, lanjutnya, jumlah atau target  terkait hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Untuk kabupaten/kota itu kami tidak pakai target sendiri. Hanya mengikuti apa yang telah ditargetkan oleh pemerintah pusat. Dari sana sudah ada target berapa vial vaksin yang akan diberikan,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini jumlah vaksin yang  sudah tersalurkan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Parigi Moutong.

Menurutnya, hal itu yang membuat pelaksanaan vaksinasi pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong terkesan lambat.

“Yang jelas tidak cukup. Karena kan bukan target dari kita yang diminta tapi dari pusat. Kalau ada kekurangan akan diminta lagi di provinsi masih ada. Sementara jumlah masyarakat Parigi Moutong sekitar 400an ribu jiwa,” jelasnya.

Demikian juga lanjutnya, dengan pelaksanaan vaksinasi untuk ASN di jajaran OPD. Hingga saat ini belum semua pegawai pemerintahan pada OPD menerima vaksin.

Informasi yang terhimpun, baru DPRD, DPMD DP3AP2KB, Disdukcapil dan BPBD merupakan OPD yang baru mendapatkan vaksinasi.

Minim Anggaran, SatPol-PP Parigi Moutong Berharap Dukungan TAPD

Parigi MoutongkabarSAURUSonline.comKelola anggaran yang minim, SatPol-PP Parigi Moutong, Sulawesi tengah, berharap dukungan anggaran APBD melalui TAPD Pemda Kabupaten Parigi Moutong

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas penting untuk penyelenggara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. OPD ini juga bertugas menegakan Peraturan Daerah (Perda).

Namun pada pelaksanaanya, Satpol-PP kesulitan menjalankan sejumlah program penting yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Sebab, terkesan tidak mendapat dukungan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi disini belanjaan yang ada, hanya  dari bulan Januari sampai Juni, karena, waktu itu saya baru satu minggu disini. Saya buat telaan ke Pak Sekda, minta anggaran untuk  pembayaran tenaga honor buat enam bulan kedepanya.” Jelas Kepala Dinas Satpol-PP Parigi Moutong, Enang Pandangke. saat Redaksi kabarSaurusonline.com, menyambangi ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Enang mengatakan, dengan bergabungnya petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satpol PP, seharusnya sebanding dengan ketersediaan anggaran pembayaran honorarium pegawai. Sebab, personil yang ada di Satpol-PP sebagian besar tugasnya berada di lapangan sehingga penting untuk mendapatkan perhatian tim anggaran pemerintah daerah.

Enang Pandake berharap, setelah masuknya telaan staf untuk kebutuhan prioritas OPD yang ia pimpin saat ini, TAPD bisa memberikan dukungan anggaran sehingga Satpol-PP dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Enang juga mengakui, Satpol-PP masih lemah dalam melakukan tugas penegakan Perda dimasyarakat. Hal itu kata ia, karena belum rampungnya Perda Satpol-PP yang isinya termasuk mengatur tugas-tugas mereka saat berurusan dengan masyarakat.

“Keamanan, ketertiban wilayah ini ada pada kita, sama halnya Polisi dan TNI, Tapi kita tidak punya anggaran untuk itu. Kita juga penegakan Perda tapi perdanya kita sendiri belum jadi sampai sekarang karena tidak ada anggaran. Jadi kita takut berbenturan langsung dengan masyarakat karena payung hukum saja  tidak ada,” tandasnya.

SatPol-PP Parigi Moutong Menunggu dan Berharap dapat Dukungan TAPD

Namun demikian kata Enang, pihaknya masih menunggu dan berharap agar TAPD menjadikan Satpol-PP juga sebagai OPD yang patut mendapatkan porsi anggaran sesuai terutama untuk honorarium personilnya yang cukup banyak.

Exit mobile version
%%footer%%