Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dokumen Andalalin, dianggap menjadi salah satu indikator penghambat dalam membuatan Amdal. Sehingga, penerbitan izin lingkungan di Pargi Moutong pun, terpaksa ikut tersumbat.
Pemerintah telah mengatur sejumlah hal untuk memperoleh dokumen izin lingkungan. Salah satunya syaratnya adalah mengurus dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sedangkan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Amdal.
Dua dokumen itu sebagai bagian dari syarat memperoleh izin usaha ataupun izin pembangunan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Demikian penuturan Moh Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong. Saat Redaksi KabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Selasa (18/05).
“Harus ada Andalalin, kan ada aturan baru PP 22, dari hasil UU Omnibus Law, ada PP mengenai perizinan pengelolaan lingkungan hidup. Disitu ada penambahan satu rekomendasi tekhnis, sebelum kita keluarkan rekomendasi izin lingkungannya,” tegas Idrus.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD teknis yang dapat menerbitkan rekomendasi Andalalin yang merupakan syarat pembuatan Amdal.
Saat pemohon datang untuk membuat Amdal, kata Idrus, pihaknya segera menyampaikan ke Dishub untuk pembuatan rekomendasi Andalalin.
Pasalnya, lanjut Idrus, dokumen Andalalin itu menjadi salah satu syarat wajib untuk menerbitkan izin lingkungan di Parigi Moutong.
“Kami dari DLH akan segera menyurat ke Dishub untuk melengkapi Andalalin tersebut saat datang pemohon. Itu sebagai salah satu dokumen untuk pembuatan rekomendasi izin lingkungan di Parigi Moutong,” jelas Idrus.
Idrus mengungkapkan, meski pemberlakukan dokumen Andalalin baru efektif pada Juni 2021 nanti. Namun, sejak bulan Februari tahun ini, pihaknya telah memberlakukan hal itu pada pemohon izin lingkungan di Parigi Moutong.
Dishub dan DLH Beda Persepsi Terkait Efektifitas Pemberlakuakn Andalalin Dalam Pengurusan Izin Lingkungan di Parigi Moutong
Menurutnya, perbedaan persepsi terkait pemberlakukan aturan ini, yang membuat izin lingkungan di Parigi Moutong tersumbat yang terkesan diakibat oleh Andalalin.
“Kami masih terhambat disitu. Persyaratan itu berlaku efektifnya nanti bulan Juni 2021, tapi kan dari bulan Februari itu juga sudah berlaku. Terus pihak kami juga sudah menyurat ke Dishub terkait Andalalin itu,” terangnya.
Idrus menerangkan, akibat harus menunggu Andalalin tersebut, dua kegiatan yang membutuhkan dokumen izin lingkungan di Parigi Moutong jadi terhambat.
“Pertama ada permohonan Pertamina tentang peningkatan kapasitas tangki. Kemudian, dokumen izin lingkungan terkait empang,” sebutnya.
Sementara itu, media ini yang dalam waktu hampir bersamaan, coba melakukan konfirmasi kepada pihak Dishub Parigi Moutong. Sayangnya, saat itu, tidak satupun ‘pejabat teras’ dinas tersebut ‘stay’ diruangannya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.