Ribuan Sarang Walet di Parigi Moutong, 50-an yang Menghasilkan

Sarang burung walet (ilustrasi)
Sarang burung walet (ilustrasi)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Data pertahun 2019, ada sebanyak 1.009 sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Merujuk data tersebut, perkirakan tahun ini jumlah gedung sarang burung walet meningkat atau bertambah banyak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Masdin mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Kementrian, sektor pendapatan dari sarang burung walet menjadi salah satu pengelolaan pajak yang cukup besar di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Masdin juga menjelaskan, setalah pihak Kementerian mengevaluasi sektor potensi pendapatan sarang burung walet Parigi Moutong dengan daerah Berau Kalimantan Timur, Parigi Moutong dinilai cukup baik sehingga Kementerian menunjuk daerah Parigi Moutong sebagai pilot projek penanganan pajak sarang burung walet.

Namun, penilaian itu seakan terbalik dengan kondisi lapangan. Karena Masdin mengakui dari ribuan jumlah sarang burung walet yang ada di Kabupaten Parigi Moutong baru sekitar 50-an sarang yang tercatat menghasilkan.

“Sejak tahun 2018 sudah menghasilkan sedikit-sedikit, tapi belum signifikan berkontribusi pada PAD,” tandasnya.

Masdin menambahkan, pungutan retribusi saat ini tidak berpatokan pada kepemilikan IMB, tetapi berdasarkan kepemilikan izin usaha.

“Kita tidak melihat dari latar belakang secara keseluruhan, misalnya izin mendirikan bangunanya, karena kalau menunggu itu baru kita ambil pajaknya, maka tidak jadi, karena hampir semua tata kelola walet ini belum berizin (bangunan-red),” ujar Masdin, kepada media kabarSAURUS, saat menyambanginya, Senin (24/05).

Ia menandaskan, seharusnya pengusaha burung walet, wajib mengantongi IMB untuk memenuhi syarat administrasi bangunan dan wajib mengantongi persetujuan prinsip yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendataran Usaha Perternakan (“Kepmentan 404/2002”/) yang berbunyi sebagai berikut.

Diketahui, aturan tersebut memuat tentang persetujuan prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.