Pasca Covid-19, Anggaran Stunting Bakal Bertahan ?

Parigi Moutong – Besar kemungkinan anggaran penanganan program stunting di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah pasca Covid-19 bakal bertahan. Menyusul, instruksi pemerintah pusat kepada daerah yang menjadi sasaran program dalam mempertahankan pelaksanaan penanggulangan stunting.

Kepada KabarSAURUSonline.com Rabu (10/6), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong. Zulfinasran mengatakan, pihaknya sudah disampaikan jika anggaran tersebut tidak dilakukan pengurangan.

Menurut dia, karena Parigi Moutong sudah mempertahankan predikat penurunan stunting diangka 10 persen tahun sebelumnya. Sedangkan tahun ini, daerah tersebut menargetkan penurunan diangka 21 persen.

“Instruksi dari pusat, program stunting tetap harus dfilaksanakan,” terangnya.

Dibalik instruksi tersebut lanjutnya, sumber anggaran stunting berasal dari APBD yang saat ini mengalami pengurangan. Sehingga dalam pertemuan skala Nasional dirinya menyampaikan harus melihat terlebih dahulu laporan pemutahiran keuangan daerah dalam penanganan Covid-19.

Zulfinasran menjelaskan, sesungguhnya dalam pelaksanaan program tersebut, berada pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya, dalam kegiatan program hanya sebatas koordinator.

“Seluruh pihak di Kabupaten Parigi Moutong telah bersepakat untuk tetap melakukan penanganan program dengan tetap memperhatikan protokol covid-19. Pelaksanaannya dilakukan secara daring,” sebutnya.

Sementara lanjut Zulfinasran, untuk penanganan ditahun 2020 ini untuk Kabupaten Parigi Moutong telah menyelesaikan dua aksi dari delapan aksi penanganan. Ketika daerah hendak melaksanakan aksi ketiga, pandemi Covid-19 menjadi rintangan penanganan di daerah itu.

Padahal, diaksi ketiga penanganan sudah mempersiapkan deklarasi total. Kemudian disambung keaksi empat yakni penyampaian kepada pemerintah desa tentang perannya dalam melakukan penanganan.

“Nanti kita lihat kedepan, karena kami sementara melakukan monitoring ditengah perubahan status Covid-19 ini,” tutupnya.

‘Nyanyian’ Direktur RSUD Raja Tombolotutu Mengiris Kalbu

Parigi Moutong – Meski dihadapan TAPD, Direktur RSUD Raja Tombolotutu Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah tetap melantunkan ‘Nyayian’ atas janji pemerintah daerah. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Parigi Moutong. Senin (8/6) kembali memaksa Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Rustam Manga berkeluh kesah atas nasib RS yang dipimpinnya. 

Pasalnya, penjelasan yang disampaikan Ketua TAPD Ardi Kadir belum memberikan kepastian titik terang atas penyelesaian Devisit anggaran RSUD selama ini. 

“Saya sudah disampaikan oleh Pak Bupati, silahkan diintervensi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD perubahan,” ulas Ardi. 

Dia mengatakan, penyampaian itu disampaikan kepada dirinya sehari sebelum RDP sebelumnya. Namun oleh Direktur menyampaikan jika persoalan honor para Dokter itu dipertahankan mau dibayar pakai apa. 

Ditambah lagi kata Sekda Ardi, sembari membenarkan pernyataan Ketua Komisi I, Sukiman Tahir kalau persoalan RSUD tersebut akibat kurangnya koordinasi. 

“Kalau pun dilaporkan ke saya, tentunya saya harus melaporkannya kepada Pak Bupati dan melalui persetujuan DPRD,” ujarnya. 

Manejemen Butuh Kepastian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Direktur RSUD Raja Tombolotutu, Rustam Manga yang diminta anggota DPRD memberikan tanggapan atas penjelasan Ketua TAPD, meminta kepastian alokasi anggaran. 

Menurut dia, pemerintah daerah masih kurang serius menanggapi persoalan yang dihadapi oleh rumah sakit itu. Dikatakannya, jika diandaikan dengan penyakit kangker, rumah sakit itu saat ini sudah stadium tiga yang sebentar lagi akan mati. 

“Pemecatan Dokter ini hanya riak-riak kecil saja, di belakangnya ada ‘stunami’ yang siap menggulung kami,” tuturnya. 

Rustam menyebutkan, Devisit anggaran untuk rumah sakit dipimpinnya sudah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini. Kenaikan status ke tipe C, seharusnya dibackup dengan anggaran sebagimana telah disampaikan sebelumnya. 

Mengapa, karena tipe C membutuhkan dokter spesialis, dokter umum dan sarana prasarana. Sementara pada kenaikan status rumah sakit itu berlangsung saat anggaran telah berjalan. 

“Dijanjikan lah kami nanti di APBD perubahan tapi hasilnya nihil. Sehingga bila perlu kami butuh komitmen tertulis, karena yang kami hadapi dokter-dokter dan tenaga kesehatan yang sudah bosan dijanji,” kesalnya. 

Diterangkannya, belum lagi ancaman para dokter spesialis jika tidak merealisasikan janji, pihaknya akan diadukan ke Kemenkes. Namun, sampai dengan keberangkatan dokter itu, janji pihak rumah sakit tidak terrealisasi. 

Sementara penempatan dokter spesialis Kemenkes selama dua periode. Pada periode pertama dokter itu hanya mendapat jasa medis selama tiga bulan dengan janji akan diupayakan pada APBD perubahan. 

“Mereka (para dokter) bisa bertahan satu tahun, karena manejemen dan hubungan baik kami di RSUD Raja Tombolotutu,” jelasnya.

Baca juga :https://kabarsaurusonline.com/2020/06/05/kolaps-rsud-tombolotutu-butuh-bukti-bukan-janji/

Kolaps? RSUD Tombolotutu Butuh Bukti Bukan Janji

Parigi Moutong – Tahun ini, RSUD Raja Tombolotutu yang terletak di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terancam Kolaps. Selama ini, janji memenuhi keterbatasan anggaran yang dikelola setiap tahunnya seakan jadi bom waktu.

Imbas dari pemangkasan anggaran kegiatan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Parigi Moutong yang bersumber dari APBD 2020 untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seakan membuka ‘borok’ salah urus  managemen pengelolaan disejumlah sektor dari Rumah Sakit yang belum lama menyandang status BLUD ini.

Dari sejumlah persoalan yang mencuat, sektor porsi ‘pundi-pundi’ APBD dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong terhadap RSUD itu, disebut-sebut paling ‘Amburadul’  dari sejumlah persoalan yang ada.

Hal itu mencuat Pasca kisruh pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan pihak managemen RSUD Raja Tombolotutu terhadap empat dokternya muncul kepermukaan, seperti dilansir Beritasulteng.com belum lama ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi, antara DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Direktur RSUD Raja Tombolotutu, dr. Rustan Mangga, diruang sidang Paripurna, Jumat (5/6).

Rustan Mangga menuturkan, langkah yang diambilnya merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan RSUD Raja Tombolotutu yang terancam Kolaps.

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan pengkajian dengan porsi ‘pundi-pundi’ APBD tahun 2020 yang dikelola saat ini yaitu sekitar Rp2,3 Miliyar. Ternyata, hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit sampai dengan bulan September.

“Awalnya, pagu anggaran kami Rp5,1 Miliyar, setelah pembahasan RKA ditetapkan kami mendapat penambahan anggran Rp2,5 Miliyar. Seharusnya, yang kami kelola Rp7,6 Miliyar untuk tahun ini. Tetapi pada saat penetapaan DPA, kami hanya mendapat porsi Rp5,1 Miliyar,” ungkapnya.

Sementara akibat pandemi Covid-19 lanjut dia, porsi anggaran senilai Rp 5,1 Miliyar tersebut, harus dipotong lagi sebesar 55 persen. Sehingga, pihaknya hanya bisa mengelola anggaran sekitar Rp2,3 Miliyar.   

“Seharusnya, dengan status Rumah Sakit Tipe C kata dia, anggaran yang butuhkan Rumah Sakit itu sekitar Rp 13 Miliyar,” terangnya.

‘Misi Mustahil’ Pemda Disebut Asal Mula Defisitnya Anggaran RSUD Tombolotutu

Misi Pemda Parigi Moutong yang terkesan memaksakan RSUD Tombolotutu menjadi RSUD tipe C dengan tidak adanya anggaran yang memadai menyokong misi itu pada tahun 2018, disebut – sebut sebagai awal mula defisitnya anggaran Rumah Sakit tersebut.

“Kami sudah bilang, segala persiapan untuk naik ke Tipe C saat itu membutuh anggaran sekitar Rp8  Miliyar, kami dijanjikan untuk mendaptkan anggaran tersebut pada saat APBD-Perubahan tahun 2018. Tapi faktanya, kami hanya diberikan anggaran sekitar Rp1 Miliyar saja,” terangnya

Dia menegaskan, langkahnya untuk memutus kontrak kerjasama dengan empat dokter merupakan langkah yang terbaik. Hal tersebut menurutnya telah melalui sejumlah pertimbangan.

“Saat ini pasien kita sudah berkurang, Tiga Dokter mungkin kita paksakan minimal sampai persoalan ini bisa teratasi. Kalau perawat yang harus kami keluarkan, bayangkan saja berapa puluh tenaga perawat yang harus kita korbankan untuk cukup menutupi gaji seorang dokter yang senilai Rp 10 Juta per bulannya,” ucapnya.

Sedangkan tambah dia, saat ini PAD Rumah Sakit tersebut hampir tidak bisa diharap mampu menopang kurangnya anggaran kegiatan dari APBD. Salah satu penyebabnya karena sudah tidak punya dokter spesialis batuan dari kemenkes.

“Karena insentif tim dokter yang diperbantuakan tahun kemarin tidak bisa dibayar dan kami sudah sampaikan ke Pemda. Namun, hanya janji dibayarkan saja yang kami terima.  Inilah imbasnya, kita masuk daftar hitam dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” tambahnya.

“Belum lagi utang-utang rumah sakit ini, mulai dari ATK, obat-obatan, bengkel, sampai makan minum pasien, yang semua pihak itu tersebut berhubungan langsung ke saya. Terkesan jadi saya secara pribadi yang berhutang, Saya tidak mau lagi dijanji, tunggu ini itu, nanti kita bayarkan, saya tidak butuh janji,” tandasnya.    

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2020/06/05/tiga-pendamping-pkh-tinombo-selatan-kena-kartu-merah-kemensos/

Tiga Pendamping PKH Tinombo Selatan Kena ‘Kartu Merah’ Kemensos

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Akibat, dugaan mainkan uang masyarakat miskin, tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tinombo Selatan Parigi Moutong kena ‘Kartu Merah’.

Pemberhentian ketiga orang penting di PKH tersebut dibuktikan dengan SK Kemensos nomor 353/SK/3.4/KP.06.03/VI/2020, 354/SK/3.4/KP/06.03/VI/2020 dan 355/SK/3.4/KP.06.03/VI/2020 tentang pemberhentian Petugas Pelaksana Keluarga Harapan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Sudarmin Tombolotutu.

Disebutkannya dalam konfrensi pers, Jumat (5/6) ketiga orang yang dipecat alias di ‘Kartu Merah’ masing-masing berinisial SN, St dan Fd.

Pencabutan identitas pelaksanaan program nasional tersebut, karena dianggap melanggar ketentuan aturan Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial No.01/LGS/VIII/2018 tentang Kode Etik SDM Pelaksana PKH.

Bukan hanya itu, empat pendamping lainnya pun yakni inisial Mgf, Hjr, Nf dan Ls ikut mendapatkan sanksi meski masih beripa SP1.

“Dinsos sudah melaksanakan tugasnya melakukan investigasi atas laporan yang ramai di Medsos,” ujar Sudarmin.

Hanya saja menurut dia, sampai dengan viralnya informasi terkait penerima PKH itu, pihaknya tidak mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, dari segi pengawasan pihaknya sudah melakukan dengan intens. Bahkan, para camat disampaikan untuk menyampaikan laporan kepada pihak dinas ketika terjadi persoalan terkait orang miskin.

“Memang ada informasi bahwa ada di Kantor Pos dikeluarkan anggarannya, namun tidak ada orangnya. Akan tetapi tidak ada laporan dari kecamatan secara tertulis masuk dinas,” sebutnya.

Diakuinya, persoalan di Kecamatan Tinombo Selatan tersebut pun tidak dilaporkan kepada dirinya. Setelah informasi itu ramai didunia maya dirinya langsung memerintahkan bidang yang menangani untuk melakukan investigasi.

Setelah mendapatkan semua informasi tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan hasilnya saat itu adalah tindakan pemecatan.

“Proses tindak lanjut hingga pemberian sanksi ini bisa dibilang cukup cepat dan baru di Parigi Moutong seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga https://kabarsaurusonline.com/2020/06/03/ketua-dprd-parigi-moutong-akui-kebenaran-kisru-pkh-timsel/

Pansus Covid-19 Parigi Moutong Gagalkan Tarif SKBS Dinkes

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Pemberlakukan tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah keluar daerah, akhirnya terjawab.

Melalui rapat Pansus Covid-19, dipimpin oleh Sutoyo Kamis (4/6) menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD). Anggota DPRD Parigi Moutong membuat tak berkutik Kadis Dinkes dan jajarannya terkait penerapan edaran SKB di daerah itu.

Pada pernyataan awal yang dilontartkan oleh Ketua Pansus Covid-19, Sutoyo. kalau edaran Dinkes terkait SKBS kesehatan kepada Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong sangat tidak logis.

Menuyusul, telah diketahui jika dalam realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah itu, sudah dialokasikan sekitar Rp26 milyar.

“Dari angka Rp26 milyar itu didalam sudah ada penanganan kesehatan sebesar Rp19 milyar,” ungkapnya.

Menurut dia, jika anggarannya sudah disediakan, untuk apa lagi harus memungut dari masyarakat. Sementara diketahui saat ini situasi ekonomi masyarakat anjlok atau belum dalam kondisi stabil.

Dia mengatakan, jika berlandaskan Perbup nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuai tarif retribusi kesehatan, hanya bisa diberlakukan dalam situasi normal.

“Ini isu global, yang situasinya darurat. Sehingga secara otomatis Perbup ini dimentahkan oleh darurat Covid-19,” sebutnya.

Diterpa berbagai argument anggota Pansus terkait penolakan publik terhadap edaran Dinkes. Kadis Dinkes, Revy Tilaar akhirnya menyatakan mencabut kembali edaran tarif SKB Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dijelaskannya, selain pertimbangan Perbup yang mengatur terkait retribusi, tarif SKBS dimaksudkan pula untuk menekan warga untuk keluar daerah.

“Sebenarnya SKBS ini sudah diberlakukan sejak tahun 2014 kemarin. Hanya saja memang terjadi kenaikan tariff yang sebelumnya Rp15 ribu sekarang menjadi Rp25 ribu,” jelasnya.

Anleg PKB Geram, RS Raja Tombolotutu Berhentikan Empat Dokter

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Pemutusan kontrak kerja empat Dokter di RS Raja Tombolotutu Kecamatan Tinombo dimasa Covid-19, membuat geram Anleg PKB pada rapat Pansus, Kamis(4/6).

Sukiman Tahir, yang juga ketua komisi I DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah tidak habis pikir. Ditengah penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 yang semakin merebah, justru pihak RS terkait memilih memberhentikan tenaga medis.

“Harusnya saat ini kita membutuhkan tenaga dokter. Bukan malah melakukan pemecatan, ini tidak masuk diakal namanya,” terangnya.

Diungkapkannya, jika persoalannya adalah anggaran, harusnya dibicarakan secara baik-baik dengan sejumlah perangkat daerah termasuk DPRD.

Jika seperti itu katanya, buat apa daerah ini membangun rumah sakit megah-megah. Sementara dibalik semua itu, daerah tidak mampu untuk membiayai kebutuhan rumah sakit khususnya jasa medis.

“Direktur RS Raja Tombolotutu harus diundang untuk memberikan keterangan. Mengapa terjadi pemberhentian para Dokter ini,” ucapnya.

Belum lagi sebutnya, dari keempat Dokter tersebut adalah anak Parigi Moutong yang harus diberdayakan keahliannya di daerah itu.

Bukan, malah diberhentikan. Sehingga dirinya meminta kepada Pansus Covid-19 untuk menghadirkan semua pihak yang ada di RS Raja Tombolotutu.

“Jangan-jangan pemberhentian para dokter ini Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu tidak mengetahuinya,” katanya.

Dia mengatakan, tidak mungkin Bupati mengetahui dan membiarkan hal itu terjadi. Sebab RS tersebut menggunakan nama marga, yang harus dijaga dari segala persoalan yang ada.

Olehnya, Sukiman meminta pula kepada Bupati untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan RS Raja Tombolotutu, agar tidak terjadi pemecatan dokter.

“Saat ini masyarakat wilayah utara sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai. Bukannya, dengan adanya RS ini sedikit meringankan beban pelayanan masyarakat disana,” jelasnya.

Ketua DPRD Parigi Moutong Akui Kebenaran Kisru PKH Timsel

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Kisru Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan (Timsel) dibenarkan Ketua DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto.

Kepada KabarSAURUSonline.com belum lama ini, Sayutin mengungkapkan dengan adanya pandemi Covid-19 sejumlah persoalan terkait masyarakat miskin terbongkar, termasuk PKH.

“Setelah kami telusuri kebenarannya sebagaimana yang viral di Medsos. Ternyata itu benar adanya dan merupakan perbuatan tercela,” ungkapnya.

Diterangkannya, beberapa penerima PKH dari tahun 2018 telah diterbitkan rekening beserta kartu penerimaan dana melalui mesin ATM. Namun, fisiknya baru dapat diserahkan pada tahun 2020 ini.

Menurut dia, dengan hasil penelusuran itu pihaknya menekankan kepada Dinas Sosial untuk melakukan pengawasan ketat terhadap permasalahan masyarakat miskin.

“Karena ini bentuk dari keteledoran. Sehingga melalui Pansus DPRD ini bukan hanya Timsel yang akan ditelusuri, semua kecamatan akan kami telusuri,” tegasnya.

Dia mengatakan, karena persoalan ini menjadi bagian dari kerja Pansus Covid-19, Kepala Bidang menangani PKH Dinsos harus menyerahkan data-data penerima.

Berdasarkan hasil penelusuran itu, pihaknya menemukan fakta-fakta melawan hukum yang disinyalir dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Minggu ini data penerima PKH harus diserahkan kepada DPRD. Ini benar-benar pelanggaran berat, karena telah berani mengambil hak masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada tim Pansus DPRD Parigi Moutong untuk memasukan agenda PKH dalam pengawasan Covid-19 di daerah itu.

Bagi masyarakat kata dia, jangan segan-segan melaporkan kepada DPRD jika terjadi hal yang sama menyangkut hak. Pihaknya meminta untuk tidak takut dengan intimidasi jika ada dari pihak lain.

“Saya tidak main-main dengan hal ini. Pandemi Covid-19 ini sangat bersyukur terjadi, karena dibalik semua itu terkuak persoalan yang terselubung di daerah ini,” tandasnya.

Exit mobile version
%%footer%%