Tiga Pendamping PKH Tinombo Selatan Kena ‘Kartu Merah’ Kemensos

Tiga Pendamping PKH Tinombo Selatan Kena ‘Kartu Merah’ Kemensos
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Sudarmin Tombolotutu (berdiri) saat memberikan konfrensi pers terkait pemberhentian pendamping PKH Kecamatan Tinombo Selatan. Sumber foto : Bashar Badja
banner 468x60

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Akibat, dugaan mainkan uang masyarakat miskin, tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tinombo Selatan Parigi Moutong kena ‘Kartu Merah’.

Pemberhentian ketiga orang penting di PKH tersebut dibuktikan dengan SK Kemensos nomor 353/SK/3.4/KP.06.03/VI/2020, 354/SK/3.4/KP/06.03/VI/2020 dan 355/SK/3.4/KP.06.03/VI/2020 tentang pemberhentian Petugas Pelaksana Keluarga Harapan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Sudarmin Tombolotutu.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Disebutkannya dalam konfrensi pers, Jumat (5/6) ketiga orang yang dipecat alias di ‘Kartu Merah’ masing-masing berinisial SN, St dan Fd.

Pencabutan identitas pelaksanaan program nasional tersebut, karena dianggap melanggar ketentuan aturan Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial No.01/LGS/VIII/2018 tentang Kode Etik SDM Pelaksana PKH.

Bukan hanya itu, empat pendamping lainnya pun yakni inisial Mgf, Hjr, Nf dan Ls ikut mendapatkan sanksi meski masih beripa SP1.

“Dinsos sudah melaksanakan tugasnya melakukan investigasi atas laporan yang ramai di Medsos,” ujar Sudarmin.

Hanya saja menurut dia, sampai dengan viralnya informasi terkait penerima PKH itu, pihaknya tidak mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, dari segi pengawasan pihaknya sudah melakukan dengan intens. Bahkan, para camat disampaikan untuk menyampaikan laporan kepada pihak dinas ketika terjadi persoalan terkait orang miskin.

“Memang ada informasi bahwa ada di Kantor Pos dikeluarkan anggarannya, namun tidak ada orangnya. Akan tetapi tidak ada laporan dari kecamatan secara tertulis masuk dinas,” sebutnya.

Diakuinya, persoalan di Kecamatan Tinombo Selatan tersebut pun tidak dilaporkan kepada dirinya. Setelah informasi itu ramai didunia maya dirinya langsung memerintahkan bidang yang menangani untuk melakukan investigasi.

Setelah mendapatkan semua informasi tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan hasilnya saat itu adalah tindakan pemecatan.

“Proses tindak lanjut hingga pemberian sanksi ini bisa dibilang cukup cepat dan baru di Parigi Moutong seperti ini,” tutupnya.

Baca Juga https://kabarsaurusonline.com/2020/06/03/ketua-dprd-parigi-moutong-akui-kebenaran-kisru-pkh-timsel/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.