Pembunuhan ‘Kuli Tinta’ di Sulbar, Tuai Kecaman SMSI Sulteng

Parigi Moutong – Kasus atas dugaan aksi ‘premanisme‘ yang membuat seorang ‘Kuli Tinta’ Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meregang nyawa, mendapat kecaman dari SMSI Sulteng.

Hal disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mahmud Matangara. Kepada kabarSAURUSonline.com, bersama dengan sejumlah media online Kabupaten Parigi Moutong, jaringan SMSI Sulteng, via gawainya (Telepon Seluler).

Kejadian tersebut katanya, membuat sejumlah rekan seprofesi ‘Kuli Tinta’ dan keluarga korban, terpaksa harus kehilangan sosok (Alm) Demas Laira.

Untuk diketahui, (Alm) Demas Laira adalah Wartwan www.kabardaerah.com. Daerah Mamuju dan Mamuju Tengah, menjadi wilayah kerja peliputannya.

“Ini dapat saya katakan sebagai kejahatan kemanusiaan,” ujarnya sedikit geram, Kamis (20/8).

Pasalnya, profesi wartawan (‘Kuli Tinta’ istilah lainnya), memiliki peran dan fungsi kontrol sosial terhadap sejumlah pemerintah.

Dalam menjalankan tugas, ‘Kuli Tinta’ ini bekerja berdasarkan undang-undang yang mengatur dan melindungi. Serta, mengacu pada kode etik jurnalis dari Dewan Pers.

“Saya prihatin dengan tindakan premanisme terhadap kawan-kawan wartawan daerah kita sendiri maupun daerah lain. Apa lagi, jika latar belakang aksi ini adalah upaya membungkam sebuah kebusukan oknum penjahat (Si pembunuh) tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai insan Pers, keberadaan ‘Kuli Tinta’ merupakan bagian dari pilar keempat dalam tatanan Negara Demokrasi.

Sehingga ia berharap, pihak kepolisian daerah wilayah Sulbar, dapat mengungkap kasus ini secara transparan. Serta, menindak pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  

“Saya harap pihak kepolisian Sulbar segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai kejadian yang sama terjadi pada daerah lain. Lebih parah lagi, jika kejadian ini sampai kembali terjadi pada daerah tersebut,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri komunikasi gawainya. Mahmud berpesan, agar seluruh insan Pers dapat menyatukan barisan mengecam sejumlah aksi ‘Premanisme’ terhadap ‘Kuli Tinta’ seluruh Indonesia.

“Mari kita bersama rapatkan barisan untuk mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan,” tandasnya.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/wartawan-palu-laporkan-kapolres-palu-ke-propam-2/

BBM Jenis Premium Masih Menjadi Incaran Masyarakat

PARIGI MOUTONG – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium masih menjadi incaran masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, khususnya di ibukota Parigi.

Pasalnya, menurut pantau KabarSAURUSonline.com, masyarakat pengendara kedendaraan bermotor yang membutuhkan BBM tersebut selalu tertuju pada pompa premium.

Berbeda halnya dengan BBM jenis Pertalite,  Pertamax dan Bexlite. Ketiga bahan bakar tersebut bagi warga hanya untuk pengisian sementara memenuhi kebutuhan  kendaraan.

Akan tetapi, dalam beberapa dekade terakhir ini, BBM premium sangat sulit didapatkan. Terkecuali pengisian melalui pengecer di jalanan dalam bentuk botolan atau datang cepat di SPBU dipagi hari.

Padahal, dalam setiap pasokan BBM, premium juga tersedia. Ironisnya, kuota tersebut selalu tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Ini dikarenakan harga Premium lebih rendah,” ungkap Pengawas SPBU Kelurahan Kampal, Aswat saat ditemui, Rabu (12/8).

Ia mengatakan, bahwa Bahan Bakar berjenis Premium ini masih dominan diantara jenis BBM lainnya. Selain relatif lebih murah dan lebih disukai sebagian besar masyarakat Kota Parigi.

“Untuk harga Premium masih mengikuti harga Nasional Rp.6.450 perliter untuk wilayah Indonesia timur. Selisih Rp.1000 dengan Pertalite yang harganya Rp.7.850”. sebutnya

Selain itu kata dia, Bahar Bakar jenis Solar dan Bexlite harganya berselisih sekitar Rp 2000 dari Premium dan Pertalite, yakni Rp.9.700.

Adapun jatah masing-masing jenis Bahan Bakar yang masuk di SPBU Kampal itu sekitar 8 ton untuk setiap jenisnya. Tetapi waktu pemasukan untuk setiap bahan bakar berbeda-beda.

“Jenis Pertalite setiap hari selalu masuk, Sedangkan Premium dan Solar, tiap minggu masuk kecuali hari Jumat dan Minggu,” tutupnya. (Gilang)

‘Penantian Tak Bersua’ Interpelasi DPRD Parigi Moutong Terhenti

Parigi Moutong – ‘Bak penantian tak bersua’ harapan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah pupus. Pasca pengambilan keputusan yang dilakukan secara tertutup, hak interpelasi DPRD Parigi Moutong terhenti.

Pantauan KabarSAURUSonline.com Rabu (19/8), keputusan DPRD Parigi Moutong dihadapan masa aksi ‘Ampibi’ yang mendesak hak interpelasi DPRD dijalankan.

Namun sayang, hasilnya mengecewakan masa aksi yang hadir. Rapat paripurna atas jawaban fraksi pengusul (Nasdem) dan Anggota DPRD, Wawan Setiawan (PBB), Helmut Paudi (PAN). Menyusul rapat paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara tertutup berujung kandas.

Dari hasil keputusan, hanya satu fraksi yang menyetujui interpelasi dilanjutkan yakni PKB dan partai gabungannya PKS. Sehingga total yang menyetujui interpelasi sebanyak 14 orang. Sedangkan 24 orang anggota DPRD Parigi Moutong dari 38 orang yang hadir memilih menolak.

Suasana rapat paripurna DPRD Parigi Moutong dalam pengambilan keputusan terkait pengajuan Hak Interpelasi

Sayup-sayup dari luar ruangan persidang terdengar ketukan palu sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh tiga pimpinan DPRD Parigi Moutong. Terdengar suara Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyatakan usulan hak interpelasi dihentikan, karena tidak memenuhi jumlah anggota DPRD yang menyetujui.

Usai melaksanakan paripurna, Sayutin menemui masa aksi “Ampibi” dan menyampaikan hasil keputusan DPRD.

“Kami sudah berupaya memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Namun dari 38 orang anggota DPRD yang hadir hanya 14 orang yang menyatakan dukungan,”  ungkapnya.

Dijelaskannya, meski hari itu pihaknya gagal memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun dirinya berjanji atas nama ketua DPD Nasdem akan menempuh langka selanjutnya yakni dengan mengusulkan RDP melalui fraksi itu.

Diatas mobil sound aksi. Sayutin mengungkapkan, jika pihaknya akan menjadikan surat teguran Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu sebagai langkah selanjutnya.

“Kalau hari ini kami gagal memperjuangkan, masih ada langkah selanjutnya yang memungkinkan untuk dilakukan kembali Interpelasi,” sebutnya.

Hujan Batu Warnai Kekecewaan Masa Aksi Interpelasi Kandas

Masa aksi ‘Ampibi’ yang kecewa dengan hasil pahit yang ditorehkan DPRD Parigi Moutong itu bereaksi. Suasana semakin memanas, hujan batu mengarah kehalaman kantor DPRD, pasca Kepolisian mematikan pembakaran ban bekas.

Walaupun hasil interpelasi sudah diputuskan, masa aksi terus menggaungkan orasi perlawanan. Bahkan, membeberkan nama-nama fraksi dan anggatannya yang tidak mendukung aspirasi masyarakat tersebut.

Akhirnya, berdasarkan negosiasi bersama antara penanggung jawab aksi, masa pun membubarkan diri menuju markas ‘Ampibi’.

DLH Parigi Moutong, Belum Punya Pejabat PPLHD

Kabupaten Parigi Moutong – Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Belum mempunyai pejabat PPLHD.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan, DLH Parigi Moutong. Idrus, saat ditemui KabarSAURUSonline.com, diruang kerjanya Jumat (14/7).

Dia mengatakan, hal tersebut membuat lemahnya penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan, sejumlah perusahaan yang nota bene telah mengantongi dokumen izin lingkungan, beberapa kali kedapatan membuat pelanggaran lebih dari satu kali.

Sayangnya kata dia, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan tersebut.

“Secara aturan, DLH memiliki fungsi untuk mengawasi kegiatan yang memiliki izin lingkungan yang sudah diterbitkan. Namun, pejabat fungsional yang bertindak sebagai Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD), lebih memiliki kekuatan untuk  menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran atas dokumen izin lingkungannya sendiri,” ujarnya.

Hingga saat ini lanjut dia, kemampuan DLH hanya sebatas memberikan surat teguran dalam bentuk pembinaan kepada sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya tutur dia, pejabat PPLH memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomandasi atau berita acara untuk memberikan sanksi pencabutan dokumen izin lingkungan yang dikantongi perusahaan.

“Dasar DLH adalah berita acara. Sementara berdasarkan aturan sudah jelas, rekomendasi ditandatangani oleh pejabat PPLH,” terangnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2002, ratusan perusahaan telah mengantongi dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, sebagian besar dari jumlah itu, saat ini sudah dinyatakan tidak aktif.    

Dia menegaskan, DLH hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan lingkungan sebuah perusahaan yang telah mengantongi dokumen izin lingkungan.

“Perlu ditegaskan, tugas kami sebagai pengawas izin lingkungan, termaksud menindaklanjuti aduan atas kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan,” tandasnya. “Kalau ada aktifitas lingkungan yang yang tidak memiliki izin atau illegal, bisa langsung ke Aparat Penegak hokum (APH),” tutupnya.

Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/dlh-masih-optimis-parigi-moutong-raih-penghargaan-adipura-2020/

Pilkada Sulteng, KPUD Touna Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas PPK

Kabupaten Tojo Una-una- Jelang pilkada serentak Sulteng, KPUD Touna menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas penyelenggaran pemilihan.

Penyelesaian terhadap potensi sengketa pelanggaran, sengketa pemilihan dan inventarisasi permasalahan hukum. Serta, penanganan kode etik penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) nanti, jadi topic utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kanupaten Tojo Una-una (Touna), Dirwansyah Putra, dalam kegiatan yang dijadwalkan berakhir hari ini Kamis (13/8).

Dia mengatakan, PPK dan PPS serta KPPS bisa memahami persoalan kinerja. Tetapi ada gagasan dimana perilaku penyelenggara pemilu tetap dijaga dan harus independen, berintegritas, netralitas.

“Mereka harus tahu tentang pentingnya menjaga kode etik penyelenggara sebagai marwah dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Dan juga untuk meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada 2020 di tingkat penyelenggara Adhock,” ujarnya, Selasa (11/8 red).

Rencananya kata dia, pada 23 September 2020 merupakan tahapan penetapan calon yang akan berkontestasi. Sehingga, para penyelenggara diharap bisa tetap menjaga integritas.

Hal itu lanjut dia, menjadi salah satu alasan diselenggarakannya bimtek terhadap peningkatan kapasitas terhadap penanganan pelanggaran ini.

“Untuk menjaga integritas penyelenggara badan adhock khususnya PPK dalam mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020,” terangnya.

Menurut dia, Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Hal tersebut berupa kewajiban atau larangan, terhadap tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Harapan yang terbesar tentunya dengan selesainya bimtek kode etik ini akan menambah pemahaman dan pengetahuan teman-teman PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan untuk mensukseskan pilkada,” tutupnya.

Pantauan KabarSAURUSonline.com, kegiatan yang dilaksanakan KPUD Touna tersebut, diikuti seluruh PPK Kabupaten Touna menjadi peserta dalam Bimtek yang di salah satu hotel di Kabupaten Touna.

Laporan : Cr1

Apa Itu Hak Interpelasi? Bagaimana Mekanismenya? Apa Dasar Hukumnya?

Kabupaten Parigi Moutong – Hak Interpelasi merupakan dua kata yang sontak viral dikalangan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini.

Pasca sejumlah rentetan kegiatan aksi massa yang membawa isu terkait pencopotan jabatan Bupati yang melekat pada Samsurizal Tombolotutu bergema di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Hak Interpelasi, perlahan mulai membututi isu pencopotan bupati dalam perbincangan publik Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

Namun, kata Hak Interpelasi kemudian ‘melesat kencang’ dalam ruang publik, beberapa saat ketika puluhan anggota DPRD Parigi Moutong mendapat kunjungan ratusan warga.

Kunjungan itu, untuk miminta DPRD untuk menggunakan Hak angketnya terhadap Samsurizal Tombolotutu.

Dengan alasan yang normatif, DPRD Parigi Moutong kemudian mengambil sikap untuk mengambil Hak Angket berdasarkan prosedural.

“Diawali dengan hak Interpelasi dulu. Jalankan mekanisme hak interpelasi yang dimulai dengan pengajuan. Jika Bupati Parigi Moutong mengabaikan panggilan kami, baru kemudian Hak angket,” ungkap Sayutin Budianto.

Tahukah anda apa itu Hak Interpelasi, Bagaimana Mekanismenya, Apa Dasar Hukumnya?

Hasil penelusuran KabarSAURUSonline.com, disitus DPR RI dan Parlemen Indonesia. Terdapat tiga Hak yang dapat diambil DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi. Khususnya fungsi pengawasan, Hak Interpelasi adalag langkah awal.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Kemudian, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)

Mekanisme terkait Penggunaan Hak Interpelasi

I. Diawali dari pengajuan usul kepada DPRD paling kurang 13 orang atau satu fraksi kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi. Hal itu berkaitan tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

II. Usul disusun secara singkat dan jelas. Disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.

III. Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

IV. Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna. Kepada pengusul, diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.

V. Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul Hak interpelasi tersebut.

VII. Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

VIII. Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

IX. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul. Kemudian, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

X. Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang. Harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.

XI. Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

XII. Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR. Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

XIII. Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

XIV. Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.

XV. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.

XVI. Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.

XVII. Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan.

XVIII. Pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

50 Calon Relawan Demokrasi KPUD Touna Jalani Test Wawancara

Kabupaten Touna Sebanyak 50 peserta calon Relawan Demokrasi KPUD Touna, jalani test wawancara, Selasa (11/8).

Kepada KabarSAURUSonline.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Tojo Una – una (Touna). Dirwansyah Putra mengungkapkan, puluhan peserta ini, adalah mereka telah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi yang diselenggarakan sebelumnya.

Tahapan seleksi ini kata dia, merupakan salah satu bagian paling penting dari sejumlah tahapan pelaksanaan seleksi peserta calon relawan demokrasi KPUD Touna.

Pasalnya lanjut dia, tahapan ini dapat dijadikan sebagai tolok ukur atas penilaian potensi, kinerja serta kepribadian atau integritas dari calon peserta.

Selain itu tuturnya, seleksi ini sebagai upaya penyaringan peserta calon relawan demokrasi KPUD Touna, yang nota bene hanya membutuhkan kuota sebanyak 20 orang saja.  

“Nantinya, setiap peserta yang dinyatakan telah lulus dalam seleksi tersebut, akan dimasukkan kedalam basis kelompok yang telah disipakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, basis kelompok tersebut yaitu, Basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, dan pemilih perempuan.

Kemudian, Basis penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, basis komputer, basis keagamaan serta basis warga internet.

“Basis-basis inilah, yang nantinya menjadi fokus mereka (relawan) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilapangan. Tentunya, terlebih dahulu kami akan memberikan pembekalan kepada mereka (relawan),” terang Dirwansyah.

Dia berharap, dengan adanya para relawan demokrasi sebagai pelopor edukasi program sosial KPU serta kampanye tentang penggunaan hak pilih.

Sementara itu, terdapat empat fungsi relawan demokrasi KPU. Sebagai mediatori yaitu mendekatkan jarak KPU yang selama ini sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.

Fungsi Agensi Demokrasi, yaitu sebagai tempat bertanya untuk menyebarluaskan informasi dan sebagai umpan balik ke KPU. Fungsi edukasi yaitu, penerangan kepada segmen- segmen untuk membangkitkan kesadaran pada warga tentang hak dan kewajibannya sebagai pemilih.

Fungsi Solusi, yaitu pemberi solusi segmen pemilih yang mengalami kesulitan baik pada pra maupun paska pemungutan suara.

Laporan: Cr2

Exit mobile version
%%footer%%