Apa Itu Hak Interpelasi? Bagaimana Mekanismenya? Apa Dasar Hukumnya?

Apa Itu Hak Interpelasi? Mekanismenya Seperti Apa? Dasar Hukumnya?
Karikatur DPRD Kerawang mengambil Hak Interpelasi terhadap Bupati. Sumber Foto: Jabarnews. Design. Dodi Budiana/Jabarnews
banner 468x60

Kabupaten Parigi Moutong – Hak Interpelasi merupakan dua kata yang sontak viral dikalangan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini.

Pasca sejumlah rentetan kegiatan aksi massa yang membawa isu terkait pencopotan jabatan Bupati yang melekat pada Samsurizal Tombolotutu bergema di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Hak Interpelasi, perlahan mulai membututi isu pencopotan bupati dalam perbincangan publik Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

Namun, kata Hak Interpelasi kemudian ‘melesat kencang’ dalam ruang publik, beberapa saat ketika puluhan anggota DPRD Parigi Moutong mendapat kunjungan ratusan warga.

Kunjungan itu, untuk miminta DPRD untuk menggunakan Hak angketnya terhadap Samsurizal Tombolotutu.

Dengan alasan yang normatif, DPRD Parigi Moutong kemudian mengambil sikap untuk mengambil Hak Angket berdasarkan prosedural.

“Diawali dengan hak Interpelasi dulu. Jalankan mekanisme hak interpelasi yang dimulai dengan pengajuan. Jika Bupati Parigi Moutong mengabaikan panggilan kami, baru kemudian Hak angket,” ungkap Sayutin Budianto.

Tahukah anda apa itu Hak Interpelasi, Bagaimana Mekanismenya, Apa Dasar Hukumnya?

Hasil penelusuran KabarSAURUSonline.com, disitus DPR RI dan Parlemen Indonesia. Terdapat tiga Hak yang dapat diambil DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi. Khususnya fungsi pengawasan, Hak Interpelasi adalag langkah awal.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Kemudian, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)

Mekanisme terkait Penggunaan Hak Interpelasi

I. Diawali dari pengajuan usul kepada DPRD paling kurang 13 orang atau satu fraksi kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi. Hal itu berkaitan tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

II. Usul disusun secara singkat dan jelas. Disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.

III. Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

IV. Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna. Kepada pengusul, diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.

V. Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul Hak interpelasi tersebut.

VII. Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

VIII. Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

IX. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul. Kemudian, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

X. Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang. Harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.

XI. Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

XII. Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR. Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

XIII. Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

XIV. Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.

XV. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.

XVI. Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.

XVII. Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan.

XVIII. Pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.