Palu, KabarSAURUSonline.com – Wartawan media online Portal sulawesi, Laporkan Kapolres Palu, AKBP Moch. Sholeh ke Propam Polda Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Rilis SMSI, laporan wartawan Portalsulawesi.com, Syahrul, terkait ungkapan kata ‘Bejat’ yang dilontarkan Kapolres Palu. AKBP Moch. Sholeh kepadanya.
Lontaran bahas yang terkesan menjadi sebuah ujaran kebencian, diungkapkan Kapolres Palu, AKBP Moch. Sholeh kepada Syahrul, via pesan singkat digrup Wa Mitra Polres Palu, Belum lama ini.
Saat itu, dalam grup tersebut membahas tentang hilangnya terduga bandar judi di Pengawu, yang sebelumnya berhasil dibekuk anggota Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Moh.Sholeh yang memonitor percakapan tersebut spontan melontarkan kata tidak pantas tersebut. Terkesan, Kapolres Palu beranggapan jika Syahrul terlalu kritis menyoroti kasus itu.
“Klo Kamu tidak punya pikiran bejat kamu ketempat Kasat reskrim jg yg ada benakmu kau samakan semua ” tulis orang nomor satu di Polres Palu ini.
Baca Juga :http://kabarsaurus.com/2020/04/01/terduga-bandar-judi-lenyap-secara-misterius-polisi-bungkam/
Tidak terima dengan lontaran kata yang diungkap Kapolres Palu tersebut, Syahrul menguasakan para Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng. Sehingga dapat mendampingi dirinya dalam membuat pelaporan ke Propam Polda Sulteng, Kamis (02/04).
Laporan Syahrul bersama tim advokatnya direima Kepala Bidang (Kabid) Propam, Polda Sulteng, Kombes Dudi Iskandar di ruang pelaporan Propam Polda Sulawesi Tengah.
Sebagai pelapor, Syahrul yang juga menjabat sebagai Sekertaris SMSI Sulteng, kemudian langsung dimintai keterangan petugas Propam Polda Sulteng, hingga berakhir sekitar pukul 23-25 Wita.
Ketua Tim Kuasa Hukum Syahrul, Julianer A Warman, yang ditemui disela kesibukannya, saat menuturkan, sejumlah bukti screnshoot percakapan dan rekaman video penggerebekan dan juga video klarifikasi kasatreskrim Polres Palu telah disampaikan.
“Masih ada sejumlah bukti lain juga kedepan kami akan bawa ke Polda” ujarnya.
Advokat Wartawan Palu Gandeng PWI Sulteng
Kata dia, pihaknya akan telah berkomunikasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Mahmud Matangara, untuk bekerja sama dengan mengawal kasus ini.
“Kami sudah komunikasi dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng untuk tindaklanjuti kasus ini hingga ke Jakarta, karena klien kami adalah Anggota PWI Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Diketahui, saat ini ada sekitar 10 Pengacara yang menyatakan diri bersedia untuk mendampingi “Wartawan berwatak Bejat” versi Kapolres Palu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain sejumlah pengacara tersebut, masih ada sekitar belasan orang lainnya yang berprofesi sebagai Advokat Rakyat siap bergabung dalam perkara ini.
Selain melaporkan Kapolres Palu Ke Propam Polda Sulteng,Kuasa Hukum Syahrul rencananya juga akan membuat laporan ke Krimsus dengan tuduhan pelanggaran UU ITE serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.****
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.