TOLITOLI, KabarSAURUSonline.com – Syahrul, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buol-Tolitoli, mengecam sikap yang dilakukan salah seorang orator Unjukrasa terhadap salah seorang wartawan, ketika melangsungkan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Kamis (01/01/24).
Syahrul meniai, oknum Orator Unjukrasa pendukung Kepala Desa Bajugan, yang hari itu menjalani proses persidangan dengan dugaan kasus Asusila di PN Tolitoli, sikapnya kepada salah seorang wartawan bernama gideon, bag sebuah aksi premanisme.
Ia mengatakan, hal ini mendapat perhatian khusus dari PWI Buol-Tolitoli.
“Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang undang negara,bukan tanpa dasar dan aturan” ujar Syahrul, dalam siaran pers-nya, Jumat (02/02/24).
Selaku ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli membuat laporan polisi.
Tujuannya, agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.
“Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli,biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut,” ungkapnya.
Wartawan itu kata ia, dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat,menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.
Bahkan, lanjutnya, PWI Buol-Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.
” Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme ” tegasnya.
Sementara itu, wartawan korban persekusi Salah seorang orator demo bela Kades Bajugan , Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu, diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.
*Siaran pers PWI Buol TolitoliKontak person : Ketua PWI Buol TolitoliSyahrul
( 08524045711).
LINK TERKAIT LAINNYA : https://www.google.com/amp/s/journaltelegraf.pikiran-rakyat.com/sulteng/amp/pr-3677669704/ketua-pwi-buol-tolitoli-kecam-intimidasi-wartawan-saat-meliput-orasi-di-pn-tolitoli%3fpage=all
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.