Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

JAKARTA, kabarSAURUSonline.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, dengan pengecualian kasus yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin (22/2/2921), Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alurnya dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus  sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkasnya. (SUMBER : SMSI PUSAT)

Polres Parimo Canangkan ZI Menuju WBK dan WBBM

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Parigi Moutong canangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di ruang Pesat Gatra Polres. Bersama Polda Sulteng, tiga Satker, dan 8 Satwil, kegiatan tersebut dilangsungkan secara virtual melalui Zoom meeting. Selasa, (23/02) kemarin.

Pantauan redaksi kabarSAURUSonline.com, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H., S.I.K, dan dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Badrun Nggai, S.E., serta jajaran Forkopimda lainnya. Sedangkan untuk acara pencanangan ZI WBK/WBBM melalui Zoom meeting dipimpin oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Heri Santoso.

Kapolres AKBP Andi Batara Purwacaraka S.H., S.I.K. mengatakan, pencanangan ZI WBK/WBBM tersebut dilaksanakan oleh seluruh Polres yang ada di wilayah Sulteng, di mana untuk Polda Sulteng ada tiga Satker yaitu Irwasta, SDM, dan Lantas.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga Satker Polda Sulawesi Tengah serta delapan Polres di wilayah Sulteng salah satunya kami di Polres Parimo,” sebutnya.

Setelah pembacaan pencanangan ZI WBK/WBBM, Kapolres Parimo , AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H., S.I.K. melanjutkan dengan pemberian sertifikat kepada jajaran Forkopimda Parigi Moutong, termasuk juga perwakilan dari PERS yang ada di Parigi Moutong.

Ia menyebutkan, WBBM nantinya akan diterapkan dalam kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, seperti pelayanan SPKT, SKCK, dan pelayanan SIM.

“Kami berharap ke depannya kami sudah bisa melaksanakan WBK/WBBM ini dalam hal kegiatan pelayanan. Semoga masyarakat dapat memberikan penilaian yang positif,” harapnya.

Kapolres menerangkan, penerapan ZI WBK/WBBM kepada masyarakat tersebut menjadi suatu penentuan penilaian agar pihaknya bisa mendapatkan penghargaan dari pimpinan Polri yang ada di Jakarta.

Ia menambahkan, dengan menerapkan komitmen yang ada, nantinya akan dilaksanakan kegiatan lanjutan, yang di mana ada penandatanganan komitmen.

“Intinya nanti akan ada kegiatan lanjutan, yaitu penandatanganan komitmen, baik itu dari saya sendiri selaku Kapolres Parimo, dari Kasat, serta Kapolsek yang melaksanakan kegiatan program ini,” jelasnya ke redaksi kabarSAURUS.

Diketahui pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani juga sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Parigi dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Olaya, Parigi.

Tiga WNA Sudah Jadi Warga Tetap Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) telah menjadi warga tetap Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, namun sebelumnya belum melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat perihal izin tinggal dan tujuan mereka (orang asing-red) datang. Hal ini diungkapkan oleh Listiawati, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Badan Kesbangpol Kabupaten Parigi Moutong.

Ia mengatakan, tiga WNA yang sudah menjadi warga tetap Parigi Moutong tersebut beralamatkan disalah satu desa dalam wilayah Kecamatan Parigi, Kecamatan Ampibabo, dan Kecamatan Moutong.

Ditanya perihal tujuan WNA tersebut berimigrasi ke Kabupaten Parigi Moutong, Listiawati menerangkan bahwa, WNA yang beralamat di Kecamatan Parigi berprofesi sebagai dosen di  Universitas Tadulako yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, WNA yang berdomisili di Kecamatan Ampibabo bekerja di bidang usaha jual beli kopra, sedangkan WNA yang menetap di Kecamatan Moutong merupakan pekerja tambang emas.

“Jadi, tiga WNA yang ada di Parimo ini sudah lama menetap di sini dan sudah menjadi warga Parimo sejak 2019. Namun sayangnya, mereka belum meminta izin kepada Dinas Kesbangpol perihal tujuan kedatangan mereka,” tutur Listiawati.

Ia menambahkan, hal itu sudah jelas tertuang dalam UU No.6 Tahun 2011 pasal 48 ayat (1) bahwa mereka (orang asing-red) wajib memiliki izin tinggal.

Ia juga menuturkan, sampai saat ini pihaknya juga belum melakukan pengawasan terkait sejumlah titik di Parimo yang rawan dan paling banyak dimasuki oleh WNA.

“WNA itu sudah ada sejak tahun 2019. Di tahun 2020 kemarin, kami belum melakukan kegiatan pengawasan sebab adanya pandemi yang membuat pembatasan untuk berinteraksi dengan banyak orang,” bebernya.

Ia menambahkan, menyikapi hal tersebut, pada tahun 2021 ini pihaknya mempunyai program terkait pengawasan sejumlah titik, dan melakukan pendataan pada setiap kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong untuk mengetahui ada tidaknya WNA di wilayah tersebut.

“Terkait dengan pengawasan yang belum kami lakukan, itu rencanya akan dijadikan program tahun 2021 ini,” pungkasnya

Taati Permendes, Desa Tindaki Prioritaskan BLT

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tindaki Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, tahun ini fokuskan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian penuturan Kepala Desa (Kades) Tindaki, Samsul Rizal, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruangannya, Senin (22/02). Ia mengatakan, DD tersebut wajib digunakan untuk penanganan COVID-19 berupa BLT Desa.

“Jadi BLT ini diutamakan sebelum yang lain seperti program fisik. Karena jika soal BLT belum dikerjakan, maka yang lain itu belum bisa disusun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, anggaran DD Tindaki berjumlah kurang lebih Rp1 miliar. Lanjut ia, anggaran DD yang itu hampir seluruhnya teralokasikan untuk pencegahan COVID-19 dalam bentuk program BLT.

“Sekarang ini memang lebih mengutamakan BLT dulu, jika nanti BLT sudah selesai dan akan ada sisa anggaran bisa kita pakai untuk program fisik,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tindaki berkisar 150 KK pada tahun 2020 lalu, dan penerima itu juga telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.

“Tahun lalu 150 KK. Tapi kemungkinan tahun 2021 ini akan berubah, karena kami sementara mendata lagi untuk penerima BLT 2021. Menurut Permendes, yang dapat menerima BLT tersebut adalah keluarga miskin dan rentan saja,” bebernya.

Samsul menjelaskan, pada tahun 2020 kemarin, BLT DD juga teralokasikan untuk masyarakat yang terdampak COVID-19. Tetapi, untuk tahun 2021 ini penerima khusus masyarakat miskin dan rentan saja.

“Kemungkinan nanti penerimanya akan berkurang. Karena kami mengikuti peraturan yang ada, bahwa BLT hanya untuk orang miskin, rentan dan juga lansia. Saat ini kami sedang melakukan pendataan masyarakat miskin melalui kepala-kepala dusunnya,” terangnya.

Ia menambahkan, jika nantinya terdapat sisa anggaran dari penanganan COVID-19 tersebut, pihaknya juga akan mengoptimalkan ke beberapa pembangunan padat karya.

“Sebenarnya kami juga prioritaskan untuk padat karya, seperti penimbunan jalan, jambanisasi dan pengadaan bibit durian. Namun terhenti karena BLT COVID-19 ini. Tapi jika nanti ada sisa anggaran akan kami optimalkan lagi,” jelasnya kepada redaksi kabarSAURUS.

Revisi KLHS Parigi Moutong, DLH Butuh Sekitar Rp200 Juta

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Revisi KLHS yang menjadi proiritas DLH Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021. Membutuhkan anggaran sekitar Rp200 Juta, untuk menyusun dokumen tersebut.  

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Muh.Idrus menuturkan hal tersebut. Saat Redaksi kabarSAURUS.com, menyambangi ruang kerjanya belum lama ini.

Ia mengatakan, tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong akan melakukan revisi  dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Revisi dokumen KLHS Parigi Moutong tersebut kata Idrus, membutuhkan anggaran sekitar 200 juta rupiah.

Ia menuturkan, setelah Pemerintah Daerah (Pemda) merevisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RJPMD). Maka, dokumen KLHS juga harus berubah untuk menyesuaikan. Itulah mengapa, revisi dokumen KLHS menjadi prioritas tahun 2021 ini.

“Sebenarnnya kami usulkan tahun ini untuk penganggaran dokumen daya dukung daya tampung lingkungan hidup. Cuma itu tergantung dari anggaran yang tersedia. Kalau toh belum siap  tahun ini KLHS dulu yang kami prioritaskan. Itu kan otomatis penting karena mengikut dengan perubahan RPJMD yang ada,”

Revisi KLHS  Parigi Moutong ini menjadi penting, lanjut idrus. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi acuan dalam pemberian izin pengelolaan lahan maupun hutan.

Hal itu juga tuturnya, tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, berdasarkan fungsinya, pembuatan dokumen tersebut, untuk memastikan penerapan prinsip  pembangunan berkelanjutan dalam suatu wilayah.

Selain Revisi KLHS, Parigi Moutong Juga Butuh Dokumen D3TLH

Masih berdasarkan penuturan Idrus, selain penyusunan dokumen revisi tersebut, dokumen Daya Dukung Daya Tampung (D3TLH) juga sangat penting bagi daerah ini.

Ia menerangkan, dokumen itu wajib menjadi dasar dalam mengambil kebijakan pemanfaatan lingkungan.

Misal kata Ia, D3TLH ini dapat mengetahui  kapasitas daya dukung satu lokasi seperti dari segi sumber daya airnya yang terbatas pada suatu daerah. Ini bisa menjadi pijakan Pemda sebelum mengeluarkan kebijakan pemanfaatan lingkungan.

“D3TLH ini penting. Contoh, itu bisa jadi patokan penentu kebijakan untuk mengetahui boleh tidak sebuah tempat dikelolah. Ini bisa jadi data mengeluarkan rekomendasi. Misal, kami bisa bilang jangan perluas pengelolaan kawasan itu, daya tampungnya sudah tidak cukup dan daya dukungnya sudah tidak memungkinkan, itu fungsinya,” tandasnya.

OPA Gen’s Pala Kecam Penebangan Pohon Pesisir Pantai Parigi Moutong

kabarSAURUSonline.com – Penebangan sejumlah pohon di sekitar pesisir Pantai Lebo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mendapat kecaman dari organisasi pencinta alam, OPA Gen’s Pala.

Dalam kegiatan mensukseskan Hari Bersih Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 21 Februari sejumlah pemuda turun aksi bersih-bersih pesisir pantai. Pada kegiatan itu, ditemukan adanya sisa-sisa penebangan pohon di Pantai Fajar Lebo.

Kepada kabarSAURUSonline.com Ketua OPA Gen’s Pala, Abdul Hafik mengatakan, instansi terkait harus bertindak tegas kepada pelaku penebangan.

Menurut Hafik, pohon yang hidup di pesisir pantai, sangat bermanfaat untuk keseimbangan lingkungan. 

“Pohon di Pantai, selain untuk keindahan panorama pesisir pantai, juga bagian dari pencegah abrasi,” ungkapnya.

Bukan hanya itu lanjut Hafik, pantai yang rindang dengan adanya pepohonan bisa membuat betah pengunjung. Pesisir pantai terlihat lebih asri dan terasa sejuk.

Sehingga kata Ia, jika penebangan seperti itu terus dilakukan, pihaknya yakin keseimbangan lingkungan di pesisir pantai di Kabupaten Parigi Moutong akan terganggu.

“Kami minta instansi pemerintah terkait, tolong berikan peringatan bagi orang-orang yang semaunya merusak lingkungan,” pintanya.

Ia menyebutkan, momen kegiatan Hari Bersih Sampah Indonesia adalah wujud kepedulian dan komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kegiatan ini kata Hafik, terlaksana berkat kerja sama dengan Parigi Peduli Sampah dan SMSI Parigi Moutong.

Ia menerangkan, aksi sosial dengan bersih-bersih pesisir pantai itu awalnya hanya terfokus untuk membersihkan sampah plastik, namun dengan melihat kondisi potongan-potongan kayu berserakan itu juga langsung menjadi perhatian bersama.

“Kami sangat tidak menerima jika ada pengrusakan lingkungan yang tidak mendapatkan peringatan ataupun sanksi,” tegasnya.

Tiap Tahun Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak Meningkat

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Berdasarkan data Pengadilan Agama Parigi  Moutong (Parimo), pengajuan permohonan dispensasi pernikahan anak meningkat setiap tahun.

Diketahui dispensasi pernikahan anak adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam UU perkawinan yang baru, dispensasi untuk menikah dapat dilakukan melalui  pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai ke Pengadilan Agama.

Sebab dalam UU Nomor 1 tahun 1974 sebelumnya mengatur bahwa batas usia minimal untuk laki-laki 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun, namun pada UU Nomor 16 tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Dikonformasi terkait itu, Panitera Pengadilan Agama Parigi Moutong Tadarin, kepada redaksi KabarSAURUSonline.com mengatakan, pasca adanya UU baru no 16 tahun 2019 terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap permohonan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi untuk dispensasi pernikahan anak itu tiap tahunya meningkat, selama tahun 2020 itu meningkat hingga 82 perkara,” ujar Tadarin, saat ditemui di ruanganya, Rabu (18/02).

Tadarin menjelaskan, dalam mengeluarkan rekomendasi dispensasi pernikahan anak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni ada penolakan dari pihak KUA Karena usia belum mencukupi berdasarkan yang telah ditentukan UU pernikahan.

Kemudian lanjutnya, harus ada surat keterangan dari pihak Puskesmas yang menandakan bahwa perempuan sedang dalam kondisi sudah harus didampingi suami dengan alasan kesehatan, alasan-alasan dan kondisi seperti itulah yang dapat diterima oleh pihak Pengadilan Agama.

“Mau tidak mau karena mendesak jadi harus dinikahkan dan Pengadilan Agama kabulkan. Terkait dengan prosesnya jadi orang tua bermohon ke Pengadilan untuk meminta dispensasi nikah tadi, dengan adanya rekomendasi itu barulahj bisa ke KUA untuk dinikahkan,” bebernya.

Kata Ia, perkara permohonan dispensasi pernikahan anak yang semakin tinggi harus disikapi secara bijak oleh para hakim dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan.

Tadarin menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong pengajuan permohonan dispensasi pernikahan anak terjadi hampir merata di semua kecamatan.

Kata Tadarin, biasanya hal itu disebabkan adanya pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua sehingga anak-anak terpaksa sudah harus dinikahkan, tetapi tidak semua atas alasan itu.

“Kalau daerah yang paling tinggi hampir merata di seluruh Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu juga disebabkan karena pergaulan bebas antara (anak-red) perempuan dan laki-laki juga kurangnya pengawasan dari orang tua,” bebernya.

Informasi yang dihimpun media ini, pernikahan dini berdampak negatif baik dari aspek pendidikan, biologis atau kesehatan, psikologis, ekonomi dan dampak sosial bagi anak.

Dampak-dampak tersebut akan menjadi sangat kompleks jika pernikahan anak di bawah umur terus menerus terjadi. Negara akan kehilangan generasi-generasi mudanya bahkan menambah generasi kurang berkualitas yang lahir dari perkawinan anak di bawah umur seperti anak stunting.

Fakta dilapangan menunjukkan meski adanya UU Perkawinan tetap menyisakan persoalan yang serius. Beberapa institusi pengadilan justru ‘kebanjiran’ permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan para orang tua dari anak di bawah umur yang hendak melangsungkan pernikahan.

Exit mobile version
%%footer%%