Tiap Tahun Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak Meningkat

GAMBAR ILUSTRASI
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Berdasarkan data Pengadilan Agama Parigi  Moutong (Parimo), pengajuan permohonan dispensasi pernikahan anak meningkat setiap tahun.

Diketahui dispensasi pernikahan anak adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam UU perkawinan yang baru, dispensasi untuk menikah dapat dilakukan melalui  pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai ke Pengadilan Agama.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Sebab dalam UU Nomor 1 tahun 1974 sebelumnya mengatur bahwa batas usia minimal untuk laki-laki 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun, namun pada UU Nomor 16 tahun 2019 diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Dikonformasi terkait itu, Panitera Pengadilan Agama Parigi Moutong Tadarin, kepada redaksi KabarSAURUSonline.com mengatakan, pasca adanya UU baru no 16 tahun 2019 terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap permohonan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi untuk dispensasi pernikahan anak itu tiap tahunya meningkat, selama tahun 2020 itu meningkat hingga 82 perkara,” ujar Tadarin, saat ditemui di ruanganya, Rabu (18/02).

Tadarin menjelaskan, dalam mengeluarkan rekomendasi dispensasi pernikahan anak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni ada penolakan dari pihak KUA Karena usia belum mencukupi berdasarkan yang telah ditentukan UU pernikahan.

Kemudian lanjutnya, harus ada surat keterangan dari pihak Puskesmas yang menandakan bahwa perempuan sedang dalam kondisi sudah harus didampingi suami dengan alasan kesehatan, alasan-alasan dan kondisi seperti itulah yang dapat diterima oleh pihak Pengadilan Agama.

“Mau tidak mau karena mendesak jadi harus dinikahkan dan Pengadilan Agama kabulkan. Terkait dengan prosesnya jadi orang tua bermohon ke Pengadilan untuk meminta dispensasi nikah tadi, dengan adanya rekomendasi itu barulahj bisa ke KUA untuk dinikahkan,” bebernya.

Kata Ia, perkara permohonan dispensasi pernikahan anak yang semakin tinggi harus disikapi secara bijak oleh para hakim dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan.

Tadarin menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong pengajuan permohonan dispensasi pernikahan anak terjadi hampir merata di semua kecamatan.

Kata Tadarin, biasanya hal itu disebabkan adanya pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua sehingga anak-anak terpaksa sudah harus dinikahkan, tetapi tidak semua atas alasan itu.

“Kalau daerah yang paling tinggi hampir merata di seluruh Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu juga disebabkan karena pergaulan bebas antara (anak-red) perempuan dan laki-laki juga kurangnya pengawasan dari orang tua,” bebernya.

Informasi yang dihimpun media ini, pernikahan dini berdampak negatif baik dari aspek pendidikan, biologis atau kesehatan, psikologis, ekonomi dan dampak sosial bagi anak.

Dampak-dampak tersebut akan menjadi sangat kompleks jika pernikahan anak di bawah umur terus menerus terjadi. Negara akan kehilangan generasi-generasi mudanya bahkan menambah generasi kurang berkualitas yang lahir dari perkawinan anak di bawah umur seperti anak stunting.

Fakta dilapangan menunjukkan meski adanya UU Perkawinan tetap menyisakan persoalan yang serius. Beberapa institusi pengadilan justru ‘kebanjiran’ permohonan dispensasi pernikahan yang diajukan para orang tua dari anak di bawah umur yang hendak melangsungkan pernikahan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.