Siapa Aktor Dibalik PETI Buranga Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comPertambangan Tanpa Izin (PETI) Buranga, pintu masuk upaya membongkar dugaan indikasi ‘konspirasi upeti‘ yang membalut PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.   

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kabupaten Parigi Moutong menjadi familiar dengan pembahasan PETI pada hampir seluruh wilayah utara hingga selatan.

Aroma sinyalir konspirasi upeti membalut sejumlah persoalan PETI pada beberapa wilayah daerah ini pun, semakin kuat terhempas oleh ‘angin’.

Tragedi pilu, yang terjadi pada titik lokasi PETI Buranga, Rabu (24/2) malam ternyata menjadi sinyal awal, untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya. Aktor sebagai terduga yang memainkan kospirasi upeti pada sejumlah wilayah Parigi Moutong.          

Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi kabarSAURUS kepada sejumlah pihak wilayah sekitar Pertambangan Emas Ilegal tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait targedi pilu yang terjadi pada ‘lubang maut’ titik lokasi tambang emas tersebut.

Sayangnya, seakan menggunakan sistem keamanan berlapis, Redaksi kabarSAURUS sedikit mendapat kesulitan dalam mengumpulkan data dan informasi.

Meski begitu, salah satu nama panggilan yang disebut-sebut sebagai ‘Bos Tambang’ PETI Buranga, menjadi ‘daya tarik’ tersendiri.

Apa lagi, nama ini menjadi begitu familiar bagi masyarakat yang tinggal pada sekitar wilayah PETI Desa Buranga.

Baba, Panggilan Akrab Pemilik ‘Lubang Maut’ Peti Buranga

Pemilik ‘Lubang Maut’ Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, terkenal dengan nama panggilan, Baba.

Pasca kejadian memilukan pada ‘Lubang Maut’ Rabu (24/2) malam. Nama panggilan Baba, santer terdengar oleh telinga publik Parigi Moutong.

Pemilik nama panggilan Baba ini, disebut-sebut sebagai pemilik ‘lubang maut’ PETI Buranga tersebut.

Selain sebagai pemilik ‘lubang maut’ kuat dugaan Baba turut menjadi pemilik empat unit alat berat Exavator, yang beroperasi pada wilayah PETI Buranga tersebut.

Penghasilan ‘Lubang Maut’ Peti Milik Baba, Mencapai 1 Kilo Gream Per Hari

Bagi sebagian warga sekitar lingkar PETI Buranga, Baba dijuluki sebagai ‘Bos Tambang’.

Berdasarkan informasi lapangan yang terhimpun, Baba adalah seorang warga asal Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Keterlibatan Baba dalam PETI Buranga ini, disinyalir ada campur tangan pihak lain.

Bukan hanya terlibat dalam urusan mendatangkan Baba beserta alat beratnya. Bahkan, sang aktor intelektual ini, mampu membuat keterlibatan banyak pihak.

Hal ini, terkesan menjadi sebuah ‘skema’ konspirasi upeti, guna memuluskan langkah Baba melakukan aktivitas PETI pada lokasi Desa Buranga.

Kepala Desa Buranga dan Camat Ampibabo juga disinyalir terindikasi kuat, terlibat dalam skema konspirasi sang aktor intelektual ini.

Kedua aparat pemerintah tersebut, bahkan seakan berani ‘pasang badan’ dengan aktivitas Pertambangan ilegal tersebut.

Hal itu ditandai dengan izin yang kedua aparat pemerintah ini keluarkan. Agar, Baba dapat melenggang kangkung untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ilegal itu.               

“Anu, yang punya lubang ini Baba, sana dia baru dapat liat. Karena tadi malam (Rabu,25/2 red). Sama-sama Baba dengan operator alatnya lari,” ungkap salah seorang warga penambang tradisional yang enggan menyebut namanya kepada Redaksi kabarSAURUS  pada sekitar lokasi ‘lubang maut’.

Sumber menuturkan, tiga hari sebelum tragedi maut itu terjadi, beredar kabar pada lingkungan wilayah sekitar PETI Buranga, terkait hasil menyilaukan mata yang diperoleh Baba dalam ‘lubang maut’ tersebut.

Menurutnya, hal ini lantas membuat sejumlah warga penambang tradisional secara berbondong-bondong ikut masuk dalam ‘lubang maut’ milik Baba tersebut.

Ia mengatakan, setiap alat exavator milik Baba usai beroperasi mengangkut material di dalam lubang tersebut, warga penambang tradisional langsung turut masuk ke dalam ‘lubang maut’ dan mengambil posisi pada titik yang mereka inginkan.

“Sudah tiga hari ini, di tempat yang banyak korban tertimbun itu sudah saya ikut ba dulang, Alhamdulillah ada hasilnya. Beruntung saya masih sempat naik istirahat hanya selang beberapa saat kemudian, sudah terjadi longsor,” ungkapnya.

“Yang sempat saya dengar mereka (Baba), dapat 1 Kilo Gram emas setiap malam dalam lobang ini,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Redaksi KabarSAURUS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Baba. Sayangnya, saat itu Baba yang seakan mengetahui jadi incaran awak media, terkesan menghindar.

Baca Juga : DPRD Terkesan Cuap-Cuap, Pemda Parimo Seakan Lembek

Berita Terkait Lainnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/02/26/longki-djanggola-tidak-perlu-persetujuan-siapa-saja/

Juga: https://kabarsaurusonline.com/2021/02/25/tambang-emas-desa-buranga-parigi-moutong-memakan-korban-jiwa/

DPMD Rancang Aplikasi Untuk Pengembangan BUMDes

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Selaku salah satu perangkat daerah yang membantu bupati untuk melakukan pembinaan desa, khususnya terhadap pengembangan Badan Usaha Milik desa (BUMDes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong akan merancang sebuah aplikasi untuk membantu pemasaran produk BUMDes.

Demikian penuturan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa, Rony A Tombolotutu, kepada redaksi kabarSAURUS saat menyambangi ruangannya belum lama ini. Ia mengatakan, pembuatan aplikasi itu untuk mempermudah penjualan produk dari BUMDes.

Rony mengatakan, aplikasi tersebut berupa aplikasi jual beli agar masyarakat dapat mengakses produk usaha yang dikelola oleh BUMDes.

“Sama halnya seperti aplikasi jual-beli lainya. Jadi, melalui aplikasi itu masyarakat bisa menjual atau membeli produk dari desa mereka masing-masing,” tuturnya.

Kemudian lanjut Rony, nantinya aplikasi itu dapat diakses oleh masyarakat luas. Bukan hanya masyarakat Parigi Moutong. Dengan begitu, orang dari daerah lain juga bisa melihat potensi Parimo dan dapat dengan mudah membeli produk yang tercantum dalam aplikasi tersebut.

Selain untuk mempermudah akses ke BUMDes, peluncuran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi jual beli, serta menambah penghasilan bagi mereka yang menjual.

Mengenai waktu pelaksanaanya, Rony menjelaskan, pihaknya akan menganggarkan pembuatan aplikasi tersebut di TW II tahun 2021 ini, sedangkan untuk proses pembuatannya akan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Selain pembuatan aplikasi ini, kami juga memiliki beberapa program lain seperti BUMDes Percontohan, pemberian hadiah untuk BUMDes terbaik, dan kerja sama antar BUMDes (BUMDesma),” tutupnya.

Semoga kata ia, program yang telah tersusun untuk tahun 2021 ini bisa terlaksana sesuai harapan. DPMD membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak terutama pemerintah desa.   

Longki Djanggola: “Tidak Perlu Persetujuan Siapa Saja”

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.comSoal penutupan Tambang Emas Ilegal (Peti), pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengaku tidak perlu persetujuan darinya.

Terkait penutupan Peti wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Mulai menjadi kisruh yang menunjukan polemik dan mendapat perhatian semua pihak termaksud Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.

Mulai mencuatnya wacana penutupan Peti pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang seakan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.

Bermula dari statement Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Ia mengaku, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah, terkait penanganan Peti pada wilayah Parigi Moutong.

Puncaknya, saat Badrun Nggai yang nota bene Wakil Bupati Parigi Moutong. Mengaku, masih harus melakukan koordinasi terkait penutupan Peti pada wilayah Parigi Moutong.

Hal ini pun, menjadi perbincangan hangat pada sejumlah kalangan. Bahkan, terkesan membuat Longki Djanggola, geram.         

Seperti melansir dari Portalsulawesi.Id. melalui pesan singkatnya pada Aplikasi WhashApp. Orang nomor satu Sulawesi Tengah ini menegaskan, dalam penindakan penutupan kegiatan Peti di Parigi Moutong, tidak perlu menunggu izin darinya.

Menurutnya,  aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus meminta izin kepadanya.

“Pemda dimana dilakukan PETI dapat menutup lokasi peti tersebut. Karena, kegiatan PETI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyurat ke Polda agar ada penegakan hukum pada semua lokasi PETI wilayah Sulteng,” ungkapnya.

“Tidak perlu ada persetujuan dari siapa saja. Karena, kegiatan itu ilegal. Justru, harus ditindaki dan ada penegakan dari aparat penegak hukum. Terima Kasih,” tambahnya secara tegas.

DPRD Sebatas Cuap-cuap, Pemda Terkesan Lembek Parigi Moutong

Seperti pemberitaan KabarSAURUS sebelumnya, Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin  Budianto. Mengaku jika DPRD telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah yang melibatkan unsur Forkopimda Parigi Moutong untuk mencari solusi dari Peti ini.

Sayangnya, pernyataan Sayutin Budianto selaku ketua DPRD Parigi Moutong terkesan hanya sebatas ‘cuap-cuap onani’ saja.

Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada dokumen tertulis berupa surat pernyataan maupun rekomendasi dari DPRD Parigi Moutong, kepada pihak Pemda untuk mengambil sikap tegas terkait hal ini.   

Parahnya lagi, pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang baru akan melakukan rapat dengan forkopimda terkait Peti wilayah Parigi Moutong. Seakan tegas membantah pernyataan Sayutin Budianto tersebut.

Kontroversi terkait Peti di Parigi Moutong ini pun, seakan tergambar pada tingkatan pengambil kebijakan di daerah yaitu pemerintah dan DPRD.

Hal ini terungkap saat Pemda Parigi Moutong menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak untuk menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada pertambangan emas ilegal Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Rabu  (24/02) sekira pukul 19.00.

Rapat yang terlaksana di Kantor kecamatan Ampibabo, Kamis (26/02). Dipimpin langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, didanpingi Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Dinas Lingkungan hidup Parigi Moutong dan unsur Forkopimcam setempat.

Badrun Nggai belum dapat memberikan kepastian sikap pemda dalam hal penutupan lokasi Peti secara permanen pada seluruh wilayah Parigi Moutong.

Ia hanya menyampaikan, bahwa khusus lokasi pertambangan emas ilegal Desa Buranga akan dilakukan penutupan sementara. Selanjutnya, masih harus menunggu petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah.

“Semua hasil diskusi hari ini akan kami bawa dalam rapat forkopimda yang segera teragendakan. Hasilnya, akan kami bawa menghadap ke Gubernur,” Jelas orang nomor dua Kabupaten Parigi Moutong ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto secara tegas menyatakan sikap untuk menutup pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parimo diantaranya tambang ilegal di Buranga.

“Saya ketua DPRD Parimo secara tegas meminta pemerintah daerah agar menutup ruang-ruang pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Terkhusus kasus tewasnya penambang di PETI Desa Buranga. Dalam hal ini Sayutin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab dan aktor kunci pada wilayah tersebut.

Peti di Desa Buranga Parigi Moutong, Atas Izin Kades Dan Camat
Ambulance Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng Turut Parkir dilokasi Peti Desa Buranga. Sumber Foto : Redaksi KabarSAURUS

Menariknya, dalam rapat terbatas itu, terungkap fakta bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Buranga terlaksana atas izin tertulis kepala desa Buranga Irfan dan mendapat penguatan dari Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos.

Sementara, kedua pejabat yang menerbitkan izin itu, tidak hadir dalam rapat terbatas tersebut.

Tidak jelas alasan kedua pejabat tersebut memilih tidak hadir. Padahal, kehadiran keduanya dapat mengungkap jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi tewasnya puluhan penambang tradisional pada lubang maut desa Buranga.

Keluhan Penebangan Pohon Pada Pesisir Pantai Lebo, DLH Akan Cek Lokasi

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Menindaklanjuti aktivitas penebangan pohon pada pesisir pantai Desa Lebo Kecamatan Parigi, kepada redaksi kabarSAURUSonline.com Idrus selaku Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya akan turun untuk melihat lokasi.

Ia mengatakan, jika ada hal yang urgen sehingga harus melakukan penebangan, sebaiknya terlebih dahulu berkomunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari solusi bersama.

“Kecuali memang lokasi itu dari dulu istilahnya perumahan masyarakat padat yang tidak ada pohon tapi kalau itu kan komunitas pohon dari awal  jadi itu harusnya dijaga,” tandasnya.

Kata Idrus, ia juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan persoalan penebangan sejumlah tegakkan pohon di pesisir Pantai Lebo tersebut.

 “Seharusnya begini, jika ada hal seperti itu boleh lakukan pengaduan ke kantor, ke kepala seksi pengaduanya, nanti kita undang kita cari siapa yang melakukan kegiatan, nanti kita undang, mediasi namanya,” ujar Idrus, kepada media kabarSAURUS, Kamis (25/02).

Hal itu kata ia, selaras dengan arahan pemerintah untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar termasuk melarang untuk menebang pohon pelindung secara sembarangan.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, seharusnya bisa menjaga ekosistem wilayah pesisir. Karena tumbuhan yang ada pada wilayah pesisir dapat mencegah terjadinya abrasi sehingga pemukiman di pesisir pantai bisa aman.

 “Jadi nanti kita mau lihat lokasinya untuk dilakukan penghijauan kembali  apakah itu memang bisa tumbuh pohon apa, kita kan bayak bibit di kantor, kalau toh bisa tumbuh pohon ketapang kita bisa tanami itu kembali dulu. Makanya kita lihat lokasi dulu,” tutupnya.

Diketahui, pada tanggal 21 Februari 2021 bertepatan dengan Hari Bersih Indonesia, organisasi pencinta alam OPA Gen’s Pala dan beberapa oragnisasi pemuda lainnya turun melakukan aksi bersih-bersih di sekitar  pesisir pantai Fajar Desa Lebo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Pada lokasi pesisir tersebut, mereka menemukan sisa-sisa penebangan sejumlah pohon. Hal itu sontak menjadi perhatian organisasi pencinta alam OPA Gen’s Pala, mereka meminta agar OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup bisa menindaklanjuti dan mengambil sikap tegas agar tidak terulang atau terjadi tindakan yang sama di tempat lain lagi.

DPRD Sebatas Cuap-cuap, Pemda Parigi Moutong Terkesan Lembek

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Soal pertambangan ilegal pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong. DPRD dan Pemda Parigi Moutong terkesan masih sebatas cuap-cuap dan ‘lembek’ untuk mengambil kebijakan menutup segala kegiatan Peti..

Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini, Ketua DPRD Parigi Moutong. Sayutin  Budianto, mengaku DPRD telah beberapa kali mengajak forkopimda Parigi Moutong melakukan RDP dengan Gubernur.

Sayangnya, pernyataan Sayutin Budianto selaku ketua DPRD Parigi Moutong terkesan hanya sebatas ‘cuap-cuap onani’ belaka.

Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada dokumen tertulis berupa surat pernyataan maupun rekomendasi dari DPRD Parigi Moutong, kepada pihak Pemda untuk mengambil sikap tegas terkait hal ini.   

Parahnya lagi, pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang baru akan melakukan rapat dengan forkopimda terkait Peti wilayah Parigi Moutong. Seakan tegas membantah pernyataan Sayutin Budianto tersebut.

Seperti melansir dari Portalsulawesi.Id,  kontroversi keberadaan pertambangan tanpa izin (Peti) pada beberapa wilayah daerah ini. Bukan saja terjadi pada kalangan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Kontroversi terkait Peti pada wilayah Parigi Moutong ini pun, seakan tergambar jelas dalam tingkatan para pengambil kebijakan pada wilayah ini. Terutama, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Anggota Legislatif (Anleg) DPRD.

Hal ini terungkap saat Pemda Parigi Moutong menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak, dalam menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada lokasi Peti Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Rabu  (24/02) sekira pukul 19.00.

Rapat yang terlaksana di Kantor kecamatan Ampibabo, Kamis (26/02). Dipimpin langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, didanpingi Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Dinas Lingkungan hidup Parigi Moutong dan unsur Forkopimcam setempat.

Selain pembahasan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan jatuhnya korban, pasca longsornya tambang emas ilegal di Desa Buranga.

Pertemuan itu juga penutupan segala aktifitas pertambangan ilegal secara permanen yang hanya berlokasi pada wilayah itu secara permanen.

Sayangnya, hal ini masih terkesan menimbulkan sebuah kemungkinan saja.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat ditemui usai rapat terbatas belum dapat memberikan kepastian sikap pemda dalam hal penutupan lokasi.Peti secara permanen pada seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua DPRD Minta Peti di Tutup, Pemda Sanggupi Penutupan Sementara

Badrun Nggai hanya menyampaikan, bahwa khusus lokasi pertambangan emas ilegal Desa Buranga akan dilakukan penutupan sementara.

Selanjutnya, masih harus menunggu petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah, yang saat ini, masih dijabat Longki Djanggola.

“Semua hasil diskusi hari ini akan kami bawa dalam rapat forkopimda yang segera teragendakan. Hasilnya, akan kami bawa menghadap ke Gubernur,” Jelas orang nomor dua Kabupaten Parigi Moutong ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto secara tegas menyatakan sikap untuk menutup pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parimo diantaranya tambang ilegal di Buranga.

“Saya ketua DPRD Parimo secara tegas meminta pemerintah daerah agar menutup ruang-ruang pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Terkhusus kasus tewasnya penambang di PETI Desa Buranga. Dalam hal ini Sayutin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab dan aktor kunci pada wilayah tersebut.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan meminta aparat hukum mengusut tuntas penyebab longsor dan siapa yang bertanggung jawab serta pemodal Peti Desa Buranga tersebut. Ini persoalan serius apalagi banyak nyawa yang melayang akibat kegiatan ilegal itu” jelas.

Menariknya, dalam rapat terbatas itu, terungkap fakta bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Buranga terlaksana atas izin tertulis kepala desa Buranga Irfan dan mendapat penguatan dari Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos.

Sementara, kedua pejabat yang menerbitkan izin itu, tidak hadir dalam rapat terbatas tersebut.

Tidak jelas alasan kedua pejabat tersebut memilih tidak hadir. Padahal, kehadiran keduanya dapat mengungkap jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi tewasnya puluhan penambang tradisional pada lubang maut desa Buranga.

ODGJ Tidak Boleh Dipasung

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Salah satu program pencegahan penyakit kategori tidak menular yaitu penanganan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong jalankan program Bebas Pasung Terhadap ODGJ.

“Untuk ODGJ, sekarang itu ada yang disebut program bebas pasung. Jadi, ODGJ itu tidak boleh dipasung. Kami, pihak Dinkes juga sudah menjalankan program ini sejak tahun 2020 kemarin,” tutur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Wulandari, saat awak media kabarSAURUSonline menyambangi ruang kerjanya, Rabu (24/02).

Dinkes Parimo mencatatkan jumlah ODGJ yang ada di Kabupaten Parigi Moutong sekitar 20 orang. Sejak tahun 2020, dua orang di antaranya tidak lagi dipasung, proses pelepasan pasung tersebut dilakukan oleh pihak Dinkes Parimo.

Wulandari mengatakan, sebenarnya sudah banyak ODGJ yang bebas dari pasung sebab sudah pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Palu, Sulteng. Namun setelah kembali ke rumah masing-masing, kebanyakan dari mereka tidak terawasi dengan baik sehingga tidak disiplin mengikuti anjuran minum obat.

“Mereka yang tidak patuh minum obat dan kurang terawasi itu akan kambuh lagi. Jika sudah seperti itu, keluarga akan melakukan pemasungan kembali sebab takut nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Guna menyukseskan program bebas pasung, Dinkes bekerja sama dengan dokter ahli, kepolisian, dan Dinas Sosial dalam melakukan pemeriksaan screening terhadap ODGJ yang dipasung untuk melihat perkembangan dan melakukan penilaian atas kondisi pasien tersebut.

“Dari Puskesmas selalu melakukan pemantauan rutin. Kalau kami melakukan pemantauan itu satu tahun tiga kali,” bebernya.

Dinas Kesehatan Bakal Gratiskan Biaya Perawatan Pasien ODGJ

Diketahui, pasung merupakan sebuah rangka kayu yang dipasangkan pada kaki, tangan atau leher. Di Indonesia pasung meupakan cara kuno masyarakat tradisional dalam menangani ODGJ. Dengan batang pohon yang telah dibelah kedua kaki ODGJ diselenjorkan dan dibelenggu agar tidak bebas berkeliaran.

Tindakan pemasungan ODGJ melanggar Undang-Undang, dan secara hati nurani tidak bisa dibenarkan. UU yang mengatur tentang itu adalah UU nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang berbunyi “Setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik, atau cacat mental, berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya”.

Ditanya terkait itu, Wulandari mengatakan, memang seharusnya pasien ODGJ dirawat di rumah sakit penanganan ODGJ dalam hal ini Rumah Sakit Madani, Palu. Namun beberapa keluarga terkendala dalam pembiayaan sehingga pihaknya (Dinkes-red) akan berusaha untuk menggratiskan biaya perawatan ODGJ.

“Tapi kita usahakan semua itu gratis. Dan setelah selesai perawatan di rumah sakit, mereka harus diawasi agar meminum obat secara teratur,” tutupnya.

Tambang Emas Desa Buranga Parigi Moutong, Memakan Korban Jiwa

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comLokasi tambang emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, hari ini memakan korban jiwa.

Berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun oleh tim Redaksi kabarSAURUS.com. Mencuatnya video proses evakuasi korban longsoran pada lokasi Tambang Emas Desa Buranga tersebut, membuat ramai postingan sejumlah akun pengguna sosial media wilayah Parigi Moutong, pada bebrapa platform.

Kepala Puskesmas Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong Isram, mengaku, sebanyak Delapan orang warga korban longsor pada lokasi tambang emas Desa Buranga tersebut, telah mendapat tindakan perawatan dari pihaknya.

“Saat ini, baru delapan orang yang kami tangani. Dua orang meninggal dunia dan sudah dijemput pihak keluarga. Kemudian, Tiga orang saat ini, masih dalam penanganan observasi kesadaran. Sedangkan, sisanya mengalami luka – luka dan telah kembali ke rumah,” ungkapnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat di whatsapp   

Ia mengungkapkan, ketiga warga yang masih menjalani tindakan observasi kesadaran tersebut, merupakan warga Desa Lemo Utara dan Desa Sidole Barat.

“Warga Desa Lemo Utara Dua orang. Sedangkan, warga Desa Sidole Barat Satu orang,” terangnya.

Isram mengaku, berdasarkan informasi yang masuk kepadanya, sekitar 60 orang warga masih dalam kondisi tertimbun longsoran tambang emas pada wilayah Desa Buranga tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi tim media ini yang berada pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), proses evakuasi masih terus berlangsung.      

Untuk diketahui, salah seorang warga yang menjadi korban meninggal dunia adalah warga Desa Lemo Utara, berjenis kelamin wanita.

Hasil penelusuran media ini, aktifitas penambangan emas yang berlokasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong ini, ternyata masih belum memiliki izin.

Sayangnya, aktifitas pemanfaatan sumber daya alam pada perut bumi Parigata ini, hampir tidak lagi masuk dalam kategori penambangan secara tradisional.

Pasalnya, kegiatan pengerukkan dalam ‘perut bumi’ ini dilakukan dengan ‘kuku belah sejumlah kendaraan bermotor bertenaga kuda’ atau Exavator.

TIM

Exit mobile version
%%footer%%