DPRD Sebatas Cuap-cuap, Pemda Parigi Moutong Terkesan Lembek

DPRD Sebatas Cuap-cuap, Pemda Terkesan Lembek Parigi Moutong
Titik Lokasi Longsor di Peti Desa Burangan Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUS
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Soal pertambangan ilegal pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong. DPRD dan Pemda Parigi Moutong terkesan masih sebatas cuap-cuap dan ‘lembek’ untuk mengambil kebijakan menutup segala kegiatan Peti..

Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini, Ketua DPRD Parigi Moutong. Sayutin  Budianto, mengaku DPRD telah beberapa kali mengajak forkopimda Parigi Moutong melakukan RDP dengan Gubernur.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Sayangnya, pernyataan Sayutin Budianto selaku ketua DPRD Parigi Moutong terkesan hanya sebatas ‘cuap-cuap onani’ belaka.

Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada dokumen tertulis berupa surat pernyataan maupun rekomendasi dari DPRD Parigi Moutong, kepada pihak Pemda untuk mengambil sikap tegas terkait hal ini.   

Parahnya lagi, pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang baru akan melakukan rapat dengan forkopimda terkait Peti wilayah Parigi Moutong. Seakan tegas membantah pernyataan Sayutin Budianto tersebut.

Seperti melansir dari Portalsulawesi.Id,  kontroversi keberadaan pertambangan tanpa izin (Peti) pada beberapa wilayah daerah ini. Bukan saja terjadi pada kalangan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Kontroversi terkait Peti pada wilayah Parigi Moutong ini pun, seakan tergambar jelas dalam tingkatan para pengambil kebijakan pada wilayah ini. Terutama, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Anggota Legislatif (Anleg) DPRD.

Hal ini terungkap saat Pemda Parigi Moutong menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak, dalam menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada lokasi Peti Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Rabu  (24/02) sekira pukul 19.00.

Rapat yang terlaksana di Kantor kecamatan Ampibabo, Kamis (26/02). Dipimpin langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, didanpingi Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Dinas Lingkungan hidup Parigi Moutong dan unsur Forkopimcam setempat.

Selain pembahasan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan jatuhnya korban, pasca longsornya tambang emas ilegal di Desa Buranga.

Pertemuan itu juga penutupan segala aktifitas pertambangan ilegal secara permanen yang hanya berlokasi pada wilayah itu secara permanen.

Sayangnya, hal ini masih terkesan menimbulkan sebuah kemungkinan saja.

Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat ditemui usai rapat terbatas belum dapat memberikan kepastian sikap pemda dalam hal penutupan lokasi.Peti secara permanen pada seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua DPRD Minta Peti di Tutup, Pemda Sanggupi Penutupan Sementara

Badrun Nggai hanya menyampaikan, bahwa khusus lokasi pertambangan emas ilegal Desa Buranga akan dilakukan penutupan sementara.

Selanjutnya, masih harus menunggu petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah, yang saat ini, masih dijabat Longki Djanggola.

“Semua hasil diskusi hari ini akan kami bawa dalam rapat forkopimda yang segera teragendakan. Hasilnya, akan kami bawa menghadap ke Gubernur,” Jelas orang nomor dua Kabupaten Parigi Moutong ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto secara tegas menyatakan sikap untuk menutup pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parimo diantaranya tambang ilegal di Buranga.

“Saya ketua DPRD Parimo secara tegas meminta pemerintah daerah agar menutup ruang-ruang pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Terkhusus kasus tewasnya penambang di PETI Desa Buranga. Dalam hal ini Sayutin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab dan aktor kunci pada wilayah tersebut.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan meminta aparat hukum mengusut tuntas penyebab longsor dan siapa yang bertanggung jawab serta pemodal Peti Desa Buranga tersebut. Ini persoalan serius apalagi banyak nyawa yang melayang akibat kegiatan ilegal itu” jelas.

Menariknya, dalam rapat terbatas itu, terungkap fakta bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Buranga terlaksana atas izin tertulis kepala desa Buranga Irfan dan mendapat penguatan dari Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos.

Sementara, kedua pejabat yang menerbitkan izin itu, tidak hadir dalam rapat terbatas tersebut.

Tidak jelas alasan kedua pejabat tersebut memilih tidak hadir. Padahal, kehadiran keduanya dapat mengungkap jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi tewasnya puluhan penambang tradisional pada lubang maut desa Buranga.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.