Seluruh Bantuan Bencana Tahap Dua Parigi Moutong Sudah Terealisasikan

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Seluruh bantuan bencana dana stimulan tahap dua untuk Kabupaten Parigi Moutong, telah terealisasi kepada warga korban bencana gempa bumi yang menghantam wilayah sulawesi tengah tahun 2018 silam.

Memasuki tiga tahun pasca bencana gempa bumi 28 September 2018. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong. dana tersebut, untuk merehabilitasi dan merekontruksi rumah warga yang rusak pada wilayah terdampak gempa dengan magnitudo 7,4.

Dikutip dari pemberitaan media ini sebelumnya, kucuran anggaran yang oleh BNPB ke BPBD Kabupaten Parigi Moutong yaitu sebesar Rp 63 miliar. Dengan tujuan untuk merehabilitasi dan merekontruksi rumah warga yang rusak akibat gempa.

Berdasarkan penelusuran kabarSAURUSonline.com, dari target 5.012 rumah pada tahap kedua, Sekitar 4000 lebih sudah dalam tahap pembangunan. Sedangkan, sekitar 300 rumah dalam tahap pencairan. Sehingga saat ini BPBD Parigi Moutong telah merampungkan pencairannya.

Demikian ungkapan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, Marcel, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Jum’at (16/04/2021).

Ia mengatakan, tahap pencairan dana bantuan bencana bagi sekitar 300 lebih rumah tersebut, saat ini sudah terselesaikan seluruhnya.

“Untuk sisa yang dari tahap dua itu yang berjumlah 300 lebih, pencairan dananya sudah selesai,” ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya telah meminta perpanjangan waktu ke BNPB untuk melakukan proses pencairan dana bantuan stimulan tahap dua pada tahun 2020 kemarin.

“Bulan September 2020 kemarin kita ajukan perpanjangan, dan Parigi Moutong dikasih waktu sampai bulan Desember 2020. Sehingga pada Desember 2020 kemarin kita sudah menyelesaikan pencairan untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari sisa 300 lebih tersebut, sekitar 92 rumah yang terbilang rusak sedang, dan sisanya terbilang rusak ringan.

“Ada 92 yang rusak sedang, sisa dari situ terbilang rusak ringan. Dan tanggal 23 Desember 2020 dana bantuan sudah ditransferkan ke rekening masing-masing penerima,” sebutnya.

Pengusulan Bantuan Bencana Tahap Tiga Parigi Moutong Dalam Tahap Verivali

Ia menambahkan, untuk pengusulan bantuan stimulan tahap tiga sudah ada sekitar 5.314 rumah, tetapi pihaknya masih dalam tahap verivali data.

“Tapi kami masih dalam verivali data. Kalau untuk validasi verifikasi data nanti ada tim dari perumahan DPUPRP yang turun untuk memastikan apakah rumah yang diusulkan itu benar-benar rusak atau bagaimana,” tutupnya.

Pulau Tomini Milik Kabupaten Parigi Moutong, Terjual?

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Pulau Tomini, merupakan salah satu pulau yang berada pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Diduga kuat telah terjual kepada pihak swasta.

Selain keindahan pantainya, beberapa wilayah sekitar pulau Tomini ini juga, menjadi spot yang bagus bagi mereka yang senang dengan aktifitas memancing.

Sayangnya, warga Parigi Moutong yang ingin berwisata dan mengeksplor keindahan putihnya pasir pantai dan jernihnya air laut dari pulau Tomini ini, sebentar lagi berpotensi tidak dapat menikmati secara gratis.

Pekan kemarin, tim media ini melakukan penelurusan terkait informasi Pulau Tomini telah terjual. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tersebut, sejumlah data dan informasi berhasil tim media ini kumpulkan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini dari sejumlah pihak, terungkap bahwa, seorang warga berinisial T merupakan penghuni dari pulau ini. Namun, sebelum T meninggal dunia, T sempat menjadi warga Desa Malalan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Ia (warga berinisial T) kemudian ‘menjual’ pulau tersebut kepada seorang warga yang kabarnya adalah pengusaha bidang pariwisata berinisial MA.

Anehnya, T ‘menjual’ Pulau Tomini Parigi Moutong tersebut, dengan total luas sebesar 50.000 Meter Persegi, berbanderol ‘pundi-pundi’senilai Rp 10 Juta kepada MA.

Parahnya, meski Pulau Tomini ini merupakan wilayah Desa Tomini, Kecamatan Tomini, berdasarkan data statistik daerah ini tahun 2018. Tetapi, penjualan sebagian wilayah dari daerah ini, ternyata tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Saya tidak mengetahui, kalau Pulau Tomini itu sudah terjual. Kalau pengurusannya ke saya, tidak mungkin saya selacang itu main lepas pulau ini,” tegas Junaedi Samsudin, Kades Tomini, kepada media ini (Kamis 8/4).    

Atas ‘Campur Tangan’ Kades Malalan dan Camat Mepanga, Pulau Tomini Parigi Moutong Terjual?

Hasil penelurusan tim Redaksi kabarSAURUS terhadap sejumlah fakta berdasarkan data statistik daerah ini. Terungkap bahwa Pulau Tomini Parigi Moutong, merupakan wilayah Desa Tomini dengan luas 5,3 Kilo Meter Persegi.

Anehnya, pada tahun 2012, Pemerintah Desa (Pemdes) Malalan dan Pemerintah Kecamatan Mepanga saat itu, terkesan ‘sabotase’ wilayah ini yang nota bene merupakan wilayah Pemdes dan Camat Tomini.

Terungkapnya hal tersebut, berdasarkan bukti surat keterangan ganti rugi yang atas sepengetahuan Kepala Desa Malalan dan Camat Mepanga tahun 2012.

Selain mencantumkan batas wilayah dan ‘pundi-pundi’ ganti rugi yang dibanderol terhadap pulau itu. Turut tercantum nama enam orang warga lainnya masing – masing berinisial Ti, S, A, Y, G, dan M selaku saksi dalam surat tersebut.

Kemudian, atas sepengetahuan Asrin, selaku Kepala Desa Malalan dan Warsono selaku Camat Mepanga saat itu, turut bertandatangan dan membumbuhi cap basah selaku Pemdes dan Pemerintah Kecamatan.  

Asrin yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Malalan. Saat media ini coba mengkonfirmasi via gawai, ia mengaku belum berani mengeluarkan statetman terkait hal tersebut.

Dengan nada sedikit terbata-bata, Asrin mengaku masih harus bertemu dengan pihak Tapem Pemda Parigi Moutong terlebih dahulu. Sehingga, ia berjanji akan memberikan keterangan terkait hal tersebut, setelah selesai melakukan pertemuan dengan pihak Tapem. 

“Untuk sekarang saya belum bisa memberikan keterangan kalau belum ada izin dari Tapem dulu. Karena saya kan dipanggil dulu, jangan nanti salah bicara saya. Besok (Minggu 18/4), insyaallah saya ketemu dengan orang Tapem,” ungkapnya, Sabtu (17/4).

Hingga berita ini terbit, tim media ini masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait M.A yang dimaksud sebagai pembelu pulau tersebut.

Disdikbud Parigi Moutong Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Tahun ini

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comMulai tahun ajaran baru tahun 2021 nanti. Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, mulai berlakukan pembelajaran tatap muka meski pandemi Covid-19 belum juga usai.   

Pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong. Aminudin, mengatakan, satuan pendidikan pada wilayah kerjanya telah selesai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas pada saat pelaksanaan ujian sekolah belum lama ini.

“Mulai dari jenjang SD hingga SMP sudah melakukan tatap muka kemarin.” ujarnya kepada Redaksi KabarSAURUS saat menyambangi ruang kerjanya.

Menurutnya, kegiatan tersebut ini akan terus berlanjut sampai tahun ajaran baru 2021 mendatang.

Namun demikian, Aminudin menegaskan, sekolah harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang Kemendikbud.

Hal penting lain kata Aminudin, meski kegiatan tersebut akan berlaku, pihak sekolah tidak boleh memaksakan siswanya untuk hadir jika tidak mendapatkan izin orang tua/wali.

“Selain ada izin orang tua, kantin juga tidak boleh buka. kalau ada kantin otomatis anak-anak itu akan berkumpul disitu,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Aminudin, telah menyampaikan kepada gugus tugas COVID-19 Kabupaten terkait rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka.

Sehingga, ia berharap Dinas Kesehatan segera melakukan vaksninasi untuk tenaga pengajar.

“Kalau sudah terpenuhi program pemerintah vaksinasi ini, kemungkinan di tahun ajaran baru ini dipastikan sudah melaksanakan tatap muka terbatas,” tutupnya.

Pemenuhan SPM Juga Jadi Prioritas Dinkes Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Selain program penanganan Covid-19 dan stunting tahun ini. Pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga masuk dalam program prioritas Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang SPM bidang kesehatan. Maka diperlukan efektivitas dan pemantauan terkait dengan pelayanann kesehatan dasar terhadap masyarakat.

Hal ini menjadi wajib dilaksanakan oleh institusi pemerintah termasuk Dinas Kesehatan baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Merujuk pada hal itu, kegiatan mencakup 12 Indikator SPM pelayanan kesehatan juga wajib dilaksanakan walaupun dalam Pandemi Covid-19.

“Hasil rapat perdana kemarin dengan kepala dinas, tahun 2021 kita itu masih fokus  pada penanggulangan Covid-19, penanganan Stunting dan kegiatan yang masuk dalam 12 indikator SPM. Walaupun fokus terhadap penanganan Covid-19 dan stunting, kita juga menjalankan SPM tersebut,” jelas Kasubag Program Informasi dan HUMAS Dinas Kesehatan Parigi Moutong Devi Artini Uga. Kepada media kabarSAURUS, saat menyambangi ruang kerjanya, Rabu (14/04).

Ia mengatakan, 12 indikator SPM tersebut yakni, pelayanan kesehatan Bumil, pelayanan kesehatan Ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan Balita.

Kemudian, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar,  pelayanan kesehatan usia produktif, pelayanan usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hirpetensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus (DM). Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pelayanan kesehatan terduga tuberkolosis dan pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 12 Tahun 2021 DAK non fisik yang baru saja dikeluarkan tersebut, mencantumkan 12 indikator SPM yang termasuk upaya kesehatan masyarakat esensial. Sehingga, menjadi kegiatan prioritas atau tidak boleh dikesampingkan.

“Sebenarnya banyak program, cuma karena keadaan dan kondisi seperti ini, kita juga masih mengutamakan protokol kesehatan, dimana kita tidak terlalu banyak mengumpulkan massa, sehingga banyak kegiatan yang kita rampingkan yang sebenarnya juga prioritas,” bebernya

SPM Bersumber dari 60 persen Anggaran DAK Non Fisik 2021

Berdasarkan Juknis yanga ada, kata Devi, terkait dengan kucuran dana untuk kegiatan 12 indikator tersebut yakni sebesar 60 persen dari DAK non fisik tahun 2021.

“Kita tidak bisa terlalu berharap banyak di DAU, karena kita tahu bersama, pemerintah daerah dalam keadaan seperti apa dengan adanya Covid ini, jadi kita memaksimalkan, kegiatan-kegiatan UKM esensial ini di DAK,” pungkasnya.

Prosedur Adposi Anak, Berikut Syaratnya Menurut Peksos Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Menurut Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Sosial. saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan main terkait prosedur untuk mengadopsi anak.

Salah seorang Peksos Kabupaten Parigi Moutong, Yuyun Ariyani, menyampaikan hal tersebut. Ia mengatakan, salah satu lembaga pemerintah yang harus dilibatkan dalam proses pengajuan adopsi anak yaitu Dinas Sosial (Dinsos).

Ia mengatakan, untuk tahun 2021 ini sudah ada sekitar sepuluh permohonan adopsi anak yang diajukan ke Dinsos Parigi Moutong. Namun belum satupun yang terealisasi karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.

Memang kata ia, banyak pemohon yang mundur atau ‘hilang kabar’ setelah mengetahui syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Dari banyaknya syarat-syarat tersebut, diantaranya ialah, pemohon yang disebut calon orang tua asuh (COTA) minimal berusia 30 tahun dan telah menikah selama lima tahun.

“Ada yang sudah mengajukan permohonan, tapi setelah tahu persyaratan adopsi anak, mereka langsung hilang kabar. Urusan pengapdosian seorang anak memang tidak mudah. Karena banyak sekali persyaratan yang harus terpenuhi, ” ujar Yuyun kepada redaksi kabarSAURUS saat menyambanginya, Rabu (14/04).

Untuk prosedur  adopsi anak, kata ia, COTA harus mengajukan permohonan ke Dinsos. Kemudian dari pihak Dinsos akan mengajukan ke Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) untuk mengeluarkan rekomendasi.

“Nanti akan ada dari tim PIPA yang datang memeriksa persyaratan untuk melihat apakah bisa mengabulkan proses adopsi,” jelasnya.

Yuyun menambahkan, tahun ini belum ada yang tuntas dalam hal pengurusan adopsi anak yang ditangani oleh Dinsos sebab masih terkendala syarat-syarat mutlak yang tidak dapat dipenuhi oleh COTA.

Menurut Yuyun, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari setiap pemohon. Alasan untuk mengadopsi anak sangat beragam. Ada yang ingin mengurangi tingkat putus sekolah sehingga mengambil anak untuk disekolahkan, ada karena alasan kesehatan, ada juga karena belum memiliki anak kandung sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak.

Sambut Bulan Suci, Sampah Pasar Sentral Parigi Nyaris Sulit Teratasi

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Sambut bulan suci ramadhan 1442 H, yang jatuh pada 13 April 2021. Tumpukan sampah pada pasar sentral Parigi terkesan sulit teratasi. Semangat Kuat Kumpul Sampah (Kukusa) pun, nyaris tak bergema lagi untuk wilayah kecamatan parigi, yang notabene ibukota Kabupaten Parigi Moutong.

Pasar Sentral Parigi (PSP) menjadi salah satu tempat paling ramai yang akan kunjungan masyarakat pada bulan suci ini.

Namun, sampah yang menumpuk hingga menutupi setengah badan jalan, pada wilayah sekitar Pasar Sentral Parigi, menjadi pemandangan yang tidak elok.

Sampai saat ini, sampah masih menjadi masalah besar, apalagi jika tempat pembuanganya berdekatan atau ada pada tempat umum. Itu bisa mengganggu aktivitas warga.

Pantauan media ini, pada hari Senin, sekitar pukul 17:29 terlihat sampah yang sudah hampir memenuhi badan jalan di area PSP dan membuat pengguna jalan juga masyarakat sekitar pasar menjadi terganggu dan tidak nyaman terhadap bau sampah yang menyengat.

Hingga pada Selasa, sekitar pukul 10.00 sampah tersebut belum juga diangkut petugas sampah oleh dinas terkait.

Salah satu pedagang bahan pokok yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, mereka terganggu dengan bau sampah yang menyengat. Bahkan kata ia, sudah berhari-hari sampah itu dibiarkan menumpuk di tempat itu.

“Sampahnya meresahkan sekali, karena petugas itu biasanya melakukan pembersihan kadang satu hari itu tidak selesai akhirnya menumpuk,” ujarnya.

Ia berharap, pihak terkait bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama bisa membersihkan sampahnya dan bisa berjualan merasakan kenyamanan dan tidak terganggu dengan bau sampah.

“Semoga sampahnya cepat terangkut, supaya kita pedagang disini bisa nyaman dalam berjualan dan tidak terganggu dengan bau busuknya,” tuturnya.

Hingga saat ini, baik pemerintah kelurahan, kecamatan, bahkan OPD terkait terkesan buta dengan kondisi sampah yang menumpuk pada areal sekitar PSP tersebut.   

Tahun ini, Pengurusan IMB di Parigi Moutong Bebas Biaya Gambar

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Bidang Tata ruang memberikan jaminan bebas biaya gambar kepada warga yang melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Parigi Moutong tahun ini.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau telah memiliki bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehubungan dengan tata ruang sebuah wilayah.

Namun pada kenyataanya, sebagian besar bangunan masyarakat belum memiliki IMB. Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), melalui Bidang Tata Ruang lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan keringanan biaya mengurus IMB dengan cara membebaskan biaya gambar.

Demikian kata Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Jum’at (09/04/2021). Ia mengatakan, peringanan biaya pembuatan IMB tersebut masuk dalam program Bidang Tata Ruang tahun ini.

“Jadi selain program pengawasan dan sosialisasi perda-perda kepada masyarakat, peringanan biaya IMB ini juga menjadi salah satu program yang kami masukkan tahun ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, peringanan biaya pembuatan IMB tersebut dipastikan mulai berlaku pada tahun 2021 ini bagi seluruh pemohon IMB.

“Jadi peringanan yang kita berikan itu, gambarnya tidak akan dipungut biaya,” kata Sukadana.

Ia melanjutkan, seluruh syarat untuk pembuatan IMB, telah tercantum dalam Perbub. Itulah kata ia, penting untuk terus mensosialisasikan aturan tersebut sehingga masyarakat lebih memahami apa saja yang perlu disiapkan.

“Salah satu syaratnya itu bangunan yang akan dibuatkan IMB tidak dalam kawasan sepadan atau lindung,” terangnya.

Selain itu, harus ada juga surat keterangan dari desa atau camat yang menyatakan bangunan tersebut mulai dibangun dengan mencantumkan tahun pembangunan.

“Guna untuk mengetahui klasifikasi bangunan, agar nanti kami juga tahu berapa biaya yang akan dikenakan dalam pengurusan IMB ini,” jelasnya.

Gratis Biaya Gambar, DPUPRP Harap Meningkat Antusias Warga Mengurus IMB di Parigi Moutong

Ia berharap, dengan adanya peringanan atau menghapusan biaya gambar maka masyarakat yang memiliki gedung atau baru akan membangun bisa lebih antusias untuk datang mengurus IMB.

“Karena kalau kita lihat masih banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB, kecuali yang berkepentingan. Mungkin karena mereka merasa berat dengan biaya gambarnya, maka dari itu kami berupaya untuk membantu. Jadi kami bebaskan biaya gambarnya, biar semua bangunan di Parigi Moutong mempunyai IMB,” bebernya.

Sukadana menambahkan, tahun ini pihaknya berfokus Pada sosialisasi sejumlah Perda dan Perbub sehubungan dengan Tata Ruang. “Tidak ada program fisik dan juga urusan taman sudah pindah ke DLH,” tutupnya.

Exit mobile version
%%footer%%