Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Menurut Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Sosial. saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan main terkait prosedur untuk mengadopsi anak.
Salah seorang Peksos Kabupaten Parigi Moutong, Yuyun Ariyani, menyampaikan hal tersebut. Ia mengatakan, salah satu lembaga pemerintah yang harus dilibatkan dalam proses pengajuan adopsi anak yaitu Dinas Sosial (Dinsos).
Ia mengatakan, untuk tahun 2021 ini sudah ada sekitar sepuluh permohonan adopsi anak yang diajukan ke Dinsos Parigi Moutong. Namun belum satupun yang terealisasi karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.
Memang kata ia, banyak pemohon yang mundur atau ‘hilang kabar’ setelah mengetahui syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Dari banyaknya syarat-syarat tersebut, diantaranya ialah, pemohon yang disebut calon orang tua asuh (COTA) minimal berusia 30 tahun dan telah menikah selama lima tahun.
“Ada yang sudah mengajukan permohonan, tapi setelah tahu persyaratan adopsi anak, mereka langsung hilang kabar. Urusan pengapdosian seorang anak memang tidak mudah. Karena banyak sekali persyaratan yang harus terpenuhi, ” ujar Yuyun kepada redaksi kabarSAURUS saat menyambanginya, Rabu (14/04).
Untuk prosedur adopsi anak, kata ia, COTA harus mengajukan permohonan ke Dinsos. Kemudian dari pihak Dinsos akan mengajukan ke Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Nanti akan ada dari tim PIPA yang datang memeriksa persyaratan untuk melihat apakah bisa mengabulkan proses adopsi,” jelasnya.
Yuyun menambahkan, tahun ini belum ada yang tuntas dalam hal pengurusan adopsi anak yang ditangani oleh Dinsos sebab masih terkendala syarat-syarat mutlak yang tidak dapat dipenuhi oleh COTA.
Menurut Yuyun, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari setiap pemohon. Alasan untuk mengadopsi anak sangat beragam. Ada yang ingin mengurangi tingkat putus sekolah sehingga mengambil anak untuk disekolahkan, ada karena alasan kesehatan, ada juga karena belum memiliki anak kandung sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.