Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Selain program penanganan Covid-19 dan stunting tahun ini. Pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga masuk dalam program prioritas Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang SPM bidang kesehatan. Maka diperlukan efektivitas dan pemantauan terkait dengan pelayanann kesehatan dasar terhadap masyarakat.
Hal ini menjadi wajib dilaksanakan oleh institusi pemerintah termasuk Dinas Kesehatan baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Merujuk pada hal itu, kegiatan mencakup 12 Indikator SPM pelayanan kesehatan juga wajib dilaksanakan walaupun dalam Pandemi Covid-19.
“Hasil rapat perdana kemarin dengan kepala dinas, tahun 2021 kita itu masih fokus pada penanggulangan Covid-19, penanganan Stunting dan kegiatan yang masuk dalam 12 indikator SPM. Walaupun fokus terhadap penanganan Covid-19 dan stunting, kita juga menjalankan SPM tersebut,” jelas Kasubag Program Informasi dan HUMAS Dinas Kesehatan Parigi Moutong Devi Artini Uga. Kepada media kabarSAURUS, saat menyambangi ruang kerjanya, Rabu (14/04).
Ia mengatakan, 12 indikator SPM tersebut yakni, pelayanan kesehatan Bumil, pelayanan kesehatan Ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan Balita.
Kemudian, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan usia produktif, pelayanan usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hirpetensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus (DM). Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pelayanan kesehatan terduga tuberkolosis dan pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 12 Tahun 2021 DAK non fisik yang baru saja dikeluarkan tersebut, mencantumkan 12 indikator SPM yang termasuk upaya kesehatan masyarakat esensial. Sehingga, menjadi kegiatan prioritas atau tidak boleh dikesampingkan.
“Sebenarnya banyak program, cuma karena keadaan dan kondisi seperti ini, kita juga masih mengutamakan protokol kesehatan, dimana kita tidak terlalu banyak mengumpulkan massa, sehingga banyak kegiatan yang kita rampingkan yang sebenarnya juga prioritas,” bebernya
SPM Bersumber dari 60 persen Anggaran DAK Non Fisik 2021
Berdasarkan Juknis yanga ada, kata Devi, terkait dengan kucuran dana untuk kegiatan 12 indikator tersebut yakni sebesar 60 persen dari DAK non fisik tahun 2021.
“Kita tidak bisa terlalu berharap banyak di DAU, karena kita tahu bersama, pemerintah daerah dalam keadaan seperti apa dengan adanya Covid ini, jadi kita memaksimalkan, kegiatan-kegiatan UKM esensial ini di DAK,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.