Kasus Korupsi Dibawah Rp50 Juta Diselesaikan Dengan Kembalikan Uang Negara

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara, melansir Tribunnews.com. “Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan

banner 970x250

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.