Dugaan Korupsi APBD Mamuju Tahun 2021, Naik ke Kejagung RI

JAKARTA, kabarSAURUSonline.com – Direktur Eksekutif SENTRA INVESTIGASI RISET DAN ADVOKASI PUBLIK (SIGAP) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2021 (20 April 2026).

Laporan ini menyoroti adanya indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan manipulasi anggaran yang melibatkan pejabat teras di Kabupaten Mamuju dan tokoh politik nasional.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi: Monopoli dan Penyalahgunaan WewenangDalam keterangannya, pelapor menggarisbawahi teori korupsi CDMA (Corruption = Discretion + Monopoly – Accountability).

Dugaan korupsi ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Nomor: 009/21//XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN yang mewajibkan 4.456 ASN di lingkungan Pemkab Mamuju membeli beras melalui mekanisme tertentu.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dengan PT Mitra Agro Manakarra, sebuah perusahaan penggilingan beras yang saat itu dipimpin oleh keluarga inti Bupati Mamuju.Indikasi Nepotisme dan Pengalihan AnggaranBeberapa poin krusial yang dilaporkan ke Kejagung meliputi:

1. Konflik Kepentingan: Direktur dan Komisaris PT Mitra Agro Manakarra pada saat kejadian merupakan adik kandung dan ayah kandung dari Bupati Mamuju aktif, Hj. Sitti Sutinah Suhardi.2. Dugaan Manipulasi Dana Gapoktan: Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 517.000.000 yang diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tujuh Wali, namun diduga dialihkan secara melawan hukum untuk pembangunan infrastruktur (gudang dan lantai jemur) milik perusahaan pribadi keluarga bupati (PT Mitra Agro Manakarra).

Dasar Hukum dan Pihak TerlaporLaporan ini merujuk pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/korporasi, serta Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Pihak yang dilaporkan dalam berkas tersebut adalah:1. Hj. Sitti Sutinah Suhardi (Bupati Mamuju)2. Drs. H. Suhardi Duka, MM. (Gubernur Sulawesi Barat/Mantan Anggota DPR-RI/Mantan komisaris PT. Mitra Agro Manakarra).3. Zulfikar Suhardi (Anggota DPR-RI/Mantan Direktur Mitra Agro Manakarra).4. H. Lukman Sanusi, SE.SP.MM. (Mantan Ka. Badan Ketahanan Pangan Kab. Mamuju)

“Kami berharap JAMPIDSUS Kejagung segera mengambil langkah taktis untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait dan memanggil pihak-pihak terlapor. Akuntabilitas publik harus ditegakkan di atas kepentingan keluarga atau golongan,” tegas Direktur Eksekutif dalam pernyataan penutupnya di Jakarta.

RILIS : Sentra Investigasi Riset dan Advokasi Publik


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.