KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ganti rugi Dana Koper Jemaah Haji di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 sampai saat ini belum ada kejelasan.
Jemaah haji Kabupaten Parigi Moutong yang berjumlah 123 jiwa dan diberangkatkan pada 31 Mei 2024 kemarin, belum mendapatkan ganti rugi atas pembayaran koper jemaah.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong,Subhan Lapu menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan di tingkat provinsi sebelumnya, yang bertanggung jawab atas pendanaan koper jemaah tersebut yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun Kabupaten.
“Memang dalam pertemuan di provinsi, koper jemaah itu ditanggulangi dan dibiayai oleh Pemda,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (04/12/2024).
Terkait hal itu, dalam proses persiapan perlengkapan jemaah haji, Pemda Kabupaten Parigi Moutong belum bisa memberikan anggaran untuk koper jemaah.
Sehingga, mengharuskan dana koper tersebut dibebankan kepada para jemaah dengan nilai Rp.300 ribu perorangnya.
“Berkaitan dengan itu, ketika pembayaran sudah ditagi dari pihak provinsi, Pemda Parigi Moutong belum mempunyai dana itu, maka dengan jalan keluar Pemda bersama kepala kantor Kementerian Agama mencari solusi untuk membiayai hal itu, lalu kemudian bersepakat untuk membebankan dana koper kepada jemah dengan ketentuan akan dibayarkan atau digantikan oleh pihak Pemda,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, sampai saat ini para jemaah selalu terus mempertanyakan pembayaran ganti rugi dana koper yang belum ada kepastiannya untuk dibayarkan.
Menurutnya, hal tersebut bukan lagi kewenangan pihaknya melainkan, kewenangan Pemda dan jumlah dana koper jamaah yang harus dibayar Pemda Parigi Moutong, yaitu senilai 30 juta lebih.
“Kemarin saya sudah mengingatkan pihak terkait dan bahkan, menurut mereka bahwa anggaran tersebut ada, maka kami mendorong dana koper itu segera untuk digantikan atau dibayarkan sebelum berganti tahun,” ucapnya.
Namun sayangnya, pihak Pemda Parigi Moutong seakan berdalih saat konfirmasi terkait persoalan ganti rugi dana koper jemaah haji tersebut.
“Terkait dengan itu, didalam surat edaran dari provinsi, dana koper bisa ditanggulangi pemda bisa juga ditanggulangi oleh jemaah haji itu sendiri,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Parigi Moutong, Mahfuz Usman, saat dikonfirmasi via telepon.
Bahkan,Ia mengaku, telah melakukan pengusulan mengenai ganti rugi dana koper jemaah tersebut.
“Kami belum bisa janji untuk pasti tergantikan, Artinya, dalam hal ini kami telah mengusulkan ini kepada Pemda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Kabupaten Parigi Moutong terkait dengan usulan pembayaran dana koper jemaah haji.
KUNJUNGI JUGA : https://sulteng.kemenag.go.id/berita/j9vg/15-07-2024-121-jemaah-haji-parigi-moutong-tiba-dengan-selamat-di-parigi
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.