Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik Sulteng, Disosialisasikan di Parigi Moutong

banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Organisasi Perangkat Teknis (OPD) terkait, mensosialisasikan naskah akademik Raperda tentang Sistem Pertanian Organik Provinsi Sulteng, di Parigi Moutong.

Kegiatan sosialisasi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik Provinsi Sulteng di Kabupaten Parigi Moutong, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Kabupaten Parigi Moutong, (Selasa, 22 Oktober 2024).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Kepada awak media, Amrizal, narasumber pengawas mutu hasil pertanian dalam sosialisasi naskah akademik Raperda tentang Sistem Pertanian Organik tersebut, menuturkan, Raperda tersebut merupakan inisitif dari DPRD Provinsi Sulteng.

“Raperda ini merupakan inisiatif dari anggota DPRD Provinsi Sulteng dan kami dilibatkan untuk merancang naskah akademik dari peraturan ini,” ujarnya, ketika dikonfirmasi usai pelaksaan kegiatan itu.

Ia menuturkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari para peserta yang notabene nantinya menjadi pihak yang akan objek dalam Raperda Sistem Pertanian Organik Provinsi Sulteng tersebut.

“Sosialisasi ini kami berikan kepada seluruh stakeholder seperti pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong melalui OPD terkait, para tenaga pendamping pertanian serta sejumlah kelompok tani yang ada di daerah ini. Saran dari mereka sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan naskah akademik ini, sebelum nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Pasalnya, kata ia, dalam Raperda tersebut memuat sejumlah hal diantaranya, system budidaya, tim penyelenggaraan, sarana dan prasarana produksi pertanian organik seperti alat dan mesin pertanian ini serta pupuk.

Selain itu, lanjutnya, dalam Raperda ini juga akan menyebutkan kawasan pertanian organik dari setiap Kabupaten di Provinsi Sulteng.

“Terkait sarana dan prasana ini, tentunya akan dilakukan intervensi dari Pemerintah, ketika Perda ini sudah terbentuk. Kemudian, terkait dengan kawasan, diperuntukan kepada petani yang menyatakan diri sudah siap. Setelah mekanismenya terpenuhi, maka kewajiban pemerintah baik daerah maupun provinsi untuk melakukan pendampingan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan para petani. Bahkan, dalam perarturan ini, Pemerintah diminta untuk menyediakan pasar bagi para petani,” tandasnya.

Pantauan media ini, selain Dinas Pertanian Provinsi Sulteng sebagai OPD teknis dan pemateri, pelaksanaan sosialisasi naskah akademik atas Raperda itu, juga dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2024-2029, Daerah Pemilihan (Dapil) Parigi Moutong.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/10/23/atasi-stok-darah-h-wardi-imbau-rsud-raja-tombolotutu-gandeng-pmi/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://dprd.sultengprov.go.id/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.