KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) untuk kedua kalinya yang diumumkan KPU, menunjukan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong beda nasib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur Independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di aula kantor KPU, Minggu (28/07/2024).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, dari dua Bapaslon Perseorangan yang ada, hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos ke tahapan verifikasi faktual (Verfak) kedua.
“Proses perbaikan kedua tahapan Vermin telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya penyerahan berita acara kepada masing-masing bakal calon perseorangan,” kata Ketua Komisioner KPU Parigi Moutong, Aryana Borahima pada rapat pleno tersebut.
Dari berita acara hasil Vermin, Bapaslon jalur independen, Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memperoleh jumlah MS sebanyak 22.002 dukungan, dan jumlah data yang tidak memenuhi syarat (TMS) 33.089 dari jumlah dukungan perbaikan yang diunggah ke sistem pencalonan (Silon) sebanyak 55.091 KTP.
Sebelumnya, ketika Verfak kesatu, jumlah dukungan MS Bapaslon Osgar Sahim Matompo bersama Alina A sebanyak 8.122 dukungan.
“Pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS dan lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua, tahapan itu dimulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Bapaslon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar dukungan yang memenuhi syarat (MS) 3.289 dukungan, sedangkan jumlah TMS sebanyak 46.469 dukungan dari jumlah dokumen perbaikan yang diunggah ke Silon sebanyak 49.758 KTP.
Diketahui, pada Verfak kesatu, jumlah dukungan MS Bapaslon Isram Said Lolo dan Nasar sebanyak 10.639 dukungan, terkait hal itu, berdasarkan hasil Vermin kedua, maka Bapaslon Isram Said Lolo Bersama Nasar tidak dinyatakan lolos sehingga tidak lagi dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Verfak perbaikan kedua.
“Maka dari itu, jumlah tersebut kurang dari kekurangan dukungan setelah Verfak kesatu sebanyak 17.129 orang, sedangkan syarat dukungan yang ditentukan KPU minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.
BACA : https://kabarsaurusonline.com/2024/07/27/sosialisasi-penyusunan-visi-misi-cabup-cawabup-digelar-kpu/
KUNJUNGI : https://theopini.id/2024/07/28/hasil-vermin-kedua-kpu-parimo-bapaslon-isram-nasar-dinyatakan-tms/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.