KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Konferensi Pers, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Konferensi Pers tersebut, dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr.SOU didampingi Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Anang Mustaqim S.STK, S.I.K dan Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan, Rabu (05/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Parigi Moutong Anang Mustaqim mengatakan, Polres Kabupaten Parigi Moutong berhasil menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Diantaranya, dua unit sepeda motor merek Honda CRF 150 L, satu unit merek Yamaha Fino, satu unit merek Yamaha Mio, satu unit merek Yamaha Mio Soul GT dan satu unit merek Yamaha Aerox.
Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor tersebut, terjadi pada dua wilayah, yaitu, Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong.
Modus pelaku yaitu, mengintai sebuah rumah yang terdapat sepeda motor terparkir dalam keadaan tanpa dikunci setir, kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ketika mempunyai kesempatan.
“Pada saat pelaku di amankan, pada sekitar Bulan Januari hingga Bulan Mei 2024, tim Resmob Polres Kabupaten Parigi Moutong menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian motor, dendengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi informasi terkait identitas tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari pada hari Minggu 19 Mei 2024 Tim Resmob Polres Kabupaten Parigi Moutong berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong,”ungkapnya.
Selain itu, Polres Kabupaten Parigi Moutong juga mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong.
Saat ini, pihak Polres Kabupaten Parigi Moutong telah mengamankan enam buah handphone sebagai barang bukti.
Diketahui, ada tiga tersangka yang saat ini telah diamankan oleh Polres Kabupaten Parigi Moutong yang terlibat dalam aksi pencurian handphone dan pencurian sepeda motor.
“Sebelumnya, kami juga menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian handphone dengan modus yang sama sehingga meresahkan warga, dan pada hari ini Rabu 5 Juni 2024 Tim Resmob Polres Kabupaten Parigi Moutong berhasil menangkap tersangka di jalan Trans Sulawesi Desa Paranggi Kecamatan Ampibabo,” terangnya.
Terkait hal itu, Kapolres Kabupaten Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, agar selalu waspada serta memastikan kendaraan tersimpan ditempat yang aman.
“Dalam hal ini, perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat, agar kiranya tidak lalai ketika memarkir sepeda motor dan memastikan kendaraannya stang atau setirnya terkunci, karena dilihat berdasarkan modus pelaku curanmor yaitu ketika melihat sepeda motor yang terparkir didepan teras tanpa dikunci stang atau setir,” tutupnya.
KUNJUNGI : https://tribratanews.polri.go.id/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.