Temu Pelanggan di Makassar, Kemenperin Dorong Pemerataan Pembangunan Industri

Temu Pelanggan di Makassar, Kemenperin Dorong Pemerataan Pembangunan Industri
FOTO : Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi (ISTIMEWA/Kemenperin)
banner 468x60

Makassar, kabarSAURUSonline.com – Guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pemerataan pembangunan industri di Indonesia, termasuk ke luar Pulau Jawa. 

“Guna mencapai sasaran tersebut, salah satu tugas dan fungsi Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) adalah memberikan layanan jasa teknis bagi industri yang meliputi standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan implementasi industri 4.0, industri hijau, serta pelayanan jasa industri,” kata Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi, Jumat (4/8).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Kepala BSKJI mengapresiasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) yang melaksanakan kegiatan Temu Pelanggan di Makassar, Kamis, (3/8). 

Adapun tema yang diusung adalah BBSPJIHPMM ‘Menuju Layanan Prima Guna Mendukung Daya Saing Industri Nasional’.

“Kegiatan temu pelanggan ini bertujuan sebagai salah satu upaya BBSPJIHPMM untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada industriterutama untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai layanan jasa teknis dariBBSPJIHPMM, meningkatkan customer engagement kepada pelanggan pengguna layanan jasa BBSPJIHPMM, serta memperoleh informasi kebutuhan industri untuk mendapatkan peluang kerja sama dan merancang program pemasaran yang efektif untuk masa mendatang,” paparnya.  

Doddy menyampaikan, dalam upaya mencapai sasaran tersebut, pihaknya mengoptimalkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin, yang meliputi 11 Balai Besar serta 13 Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).

Pada rangkaian kegiatan Temu Pelanggan ini, juga dilaksanakan peluncuran Badan Layanan Umum (BLU) BBSPJIHPMM sesuai penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2023 tentang Penetapan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim pada Kementerian Perindustrian sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Kemenperin terus mendorong BBSPJIHPMM untuk terus mampu menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat industri khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia bagian Tengah dan Indonesia Bagian Timur. Selain itu, terus meningkatkan kapasitas layanan dan kelembagaan yang berintegritas dan berkompeten,” papar Doddy.

Kepala BBSPJIHPMM Shinta Virdhian mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan jasa industri yang bersinergi melalui berbagai inovasi yang mendukung kemudahan proses layanan bagi industri dan pengguna jasa lainnya. 

“Kami mengundang industri, pemerintah daerah, akademisi serta IKM (Industri Kecil Menengah) binaan BBSPJIHPMM,” ucapnya.

Kegiatan temu pelanggan juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara BBSPJIHPMM dengan berbagai lembaga stakeholder, antara lain Universitas Hasanuddin, Pemerintah Daerah, dan satuan kerja Kemenperin.

Shinta juga memaparkan transformasi BBSPJIHPMM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sehingga BBSPJIHPMM terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan industri. 

Saat ini, BBSPJIHPMM memiliki sembilan layanan eksisting, yakni Layanan Pengujian, Layanan Kalibrasi, Layanan Sertifikasi Produk, Layanan Pemeriksa Halal, Layanan Inspeksi Teknis, Layanan Industri Hijau, Layanan Konsultansi Industri, Layanan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri, dan Layanan Pendampingan Teknis.

“Kemudian, layanan dalam tahap pengembangan yaitu Lembaga Verifikasi TKDN, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSMM),” jelasnya. (Sumber : Siaran Pers Kemenperin)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.