Hasil Vermin, Berkas Sejumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Touna Dinyatakan TMS

Hasil Vermin, Sejumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Touna TMS?
Penyerahan Berita Acara Hasil Vermin para Bacaleg DPRD Kabupaten Touna (Sumber Foto : Vendy)
banner 468x60

KABU wePATEN TOUNA, kabarSAURUSonline.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toko Una-una, menyerahkan berkas hasil Vermin para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), ke masing-masing Partai Politik (Parpol) nya.

Tercatat, sebanyak 15 Parpol sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, sebelumnya sudah mendaftarkan para Bacalegnya dalam kontestasi perebutan kursi wakil rakyat Kabupaten Touna.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Touna, pada Minggu, (06/08 Red) pekan kemarin, KPUD Touna telah menyerahkan berta acara hasil Vermin para Bacaleg tersebut ke masing-masing Parpolnya.

Penyerahan sejumlah dokumen berita acara tersebut, berlangsung di Aula Kantor KPUD TOUNA, dipimpin langsung Komisioner KPU Touna, Zakaria, Naser Lahay, dengan disaksikan perwakilan pihak Bawaslu serta pengurus dan Liasion Officer (LO) dari masing-masing partai.

Sementara itu, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Ahdin L Nindi, yang baru saja menjabat sebagai Ketua Komisioner KPU Touna, seakan memberikan sinyal ultimatum, bagi Partai dan para Bacalegnya, agar sesegera mungkin untuk memasukkan kembali, dokumen hasil perbaikan para Bacalegnya yang akan maju berkonterstasi dalam Pilcaleg DPRD Touna pada Pemilu 2024 nanti.

tanggal berakhir penyerahan berkas, sebagaimana waktunya sesuai dengan jadwal yang telah tertuang dalam tangkaian tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Hari ini, memang merupakan akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif yang hendak maju pada Pilcaleg 2024 khususnya pada Kuota DPRD Kabupaten Touna dan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun demikian, masih ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen para bacaleg yang masih tidak memenuhi syarat (TMS). Waktunya, mulai 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023,” terangnya.

Ia berharap, seluruh Bacaleg yang berdasarkan hasil pemeriksaan Vermin dinyatakan masih TMS, dapat segera menyetorkan hasil perbaikannya melalui Parpol terkait, sehingga dinyatakan sebagai DCS.

“Kami berharap, seluruh bakal calon anggota legislatif Tojo Una-Una yang di daftarkan partai politik itu dapat memenuhi syarat, sehingga bisa ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS),” tutup Ahdin L Nindi.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/05/24/sejumlah-oknum-asn-kabupaten-touna-terlibat-politik/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.