Disdukcapil Parigi Moutong Mutakhirkan KK Terbitan 2011-2017

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mutakhirkan Kartu Keluarga (KK) yang terbit pada 2011-2017.

Demikian ungkapan Kepala Disdukcapil Parigi Moutong, Ir Lewis, pada kabarSAURUSonline.com saat bertemu di ruang pelayanan Dukcapil Parigi, Rabu (18/11).

“Kami harus mutakhirkan semua, dengan memperoleh yang baru. Tetapi dalam proses pergantian, orangnya langsung datang melapor agar supaya kami tau biodatanya sudah betul semua atau belum,” jelasnya.

Kata Ia, setiap tahun pasti ada capaian target instansi tersebut. Misalnya, berapa akta kelahiran harus terbit, jumlah KK yang mutakhir, KTP harus tercetak dan berapa wajib KTP yang harus merekam.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus sigap mengudate data kependudukan yang masuk setiap harinya. Seperti pelaporan perubahan status kawin, pendidikan, pindah domisili atau perubahan lain yang mengharuskan KK menjadi mutakhir.

Itulah sebabnya kata Ia, warga harus kooperatif melaporkan jika ada perubahan dalam KK, seperti melaporkan data orang yang sudah meninggal.

“Melaporkan kematian itu wajib, supaya kami dapat menerbitkan akta kematiannya. Karena itu semua harus mutakhir,” ujar Lewis.

Saat ini kata Lewis, meski menghadapi pandemi COVID-19, semua layanan wajib tetap berlangsung. Namuh, pihaknya tetap menekankan kedisiplinan penerapan protocol kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Contohnya, pelayanan Dukcapil sekarang ini, tidak membolehkan untuk bertemu pemohon langsung. Kecuali, ada pemohon yang kita undang secara khusus untuk mendalami masalah dokumennya,” bebernya.

Kadis Dukcapil Akui Ada Kendala Pelayanan Masa Pandemi

Ia mengakui, karena pandemi untuk pelayanan Dukcapil pada awal tahun 2020 terdapat beberapa kendala, sehingga ada pembatasan pemohon. Berbeda dengan pelayanan tahun sebelumnya, setiap pemohon datang langsung dengan pelayanan secara tatap muka.

Hanya saja, tatap muka tetap harus berlangsung khusus bagi perekaman KTP-El, karena tidak bisa di wakilkan.

“Orangnya harus datang langsung karena kami harus ambil sidik jari dan iris mata. Kalau untuk pengurusan dokumen yang lain baru bisa di wakilkan,” tuturnya.

Hanya saja untuk layanan yang bisa di wakilkan kata Lewis, terkadang mengalami kendala. Biasanya terkait informasi seseorang yang berbeda dengan data di aplikasi, sehingga penerbitan dokumennya membutuhkan waktu sedikit lebih lama daripada biasanya.

“Apabila ada pemohon yang lupa membawa salah satu persyaratan dari berkasnya, maka bisa persyaratan itu kirim via whatsapp saja. Supaya si pemohon tidak bolak-balik lagi untuk mengambilnya,” ungkap Lewis.

Miliaran Dana DID Penanganan Stunting Dikelola OPD

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comMiliaran Dana DID terkucurkan ke sejumlah OPD, untuk penanganan kasus kekrdilan anak atau stunting pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya (Sosbud), Bappelitbangda Parigi Moutong, Abdul Sahid Badja, menyampaikan hal tersebut kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, saat bertandang ke ruang kerjanya belum lama ini.

Ia mengungkapkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan stunting tersebut, mendapat dana bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), sebesar Rp 10,7 Miliyar.

“Beberapa instansi atau OPD terkait yaitu, DPUPRP, Disdikbud, DPMD, Dinkes, DTPHP, Dinas Pertanian, DKP, Diskominfo, Dinsos Serta Bappelitbangda sendiri,” ungkapnya.

Ia mengatakan, program stunting ini sebelumnya adalah program perbaikan gizi masyarakat. Namun, pada tahun 2019, kebijakan nasional mengharuskan kegiatan memperbaiki gizi masyarakat dengan pengenalan program stunting.

Menurutnya, pembagian program pada sejumlah OPD pengelola miliaran dana DID tersebut, menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Sehingga kata Said, sudah dapat dipastikan berbeda program cara penanganan antar satu dan lainnya.

Sedangkan, pihak Bappelitbangda Parigi Moutong lanjut Said, selalu melakukan pemantauan kapada sejumlah OPD pengelola miliaran dana DID tersebut.

“Selaku Sekretaris Tim Gugus penanganan stunting pada daerah ini. Bappelitbangda memiliki tugas untuk mengumpulkan semua program dari OPD yang terlibat serta mengevaluasinya,” terangnya.

Sementara itu, tutur Said, Bappelitbangda sudah pernah melakukan evalusi pertama terkait pengelolaan dana DID untuk penanganan stunting tahun 2020. Kemudian, untuk evaluasi yang kedua kalinya, Said menuturkan, Bappelitbangda berencana melakukan evaluasi pada akhir November nanti.

Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong merupakan sasaran penanganan stunting.

Namun, terdapat daerah prioitas atau lokasi khusus (lokus) yang menjadi sasaran utama pemerintah.

Baca : https://kabarsaurusonline.com/daerah-terpencil-dan-pemukiman-pesisir-jadi-prioritas-penanganan-stunting/

“Kalau untuk penanganan stunting ini, dari 278 desa dan 5 kelurahan itu semua menangani stunting dengan anggaran dana desa. Sedangkan, pada tahun 2021 nanti, sebanyak 36 desa, akan menjadi prioritas incaran Pemda Parigi Moutong,” tutupnya.

Pilgub Sulteng 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pilgub Sulteng tahun 2020 yang hanya menyisakan sekitar 20 hari lagi. Terkait hal tersebut, Tim Desk Pilkada Pemda Parigi Moutong menghimbau, agar ASN tetap menjaga netralitasnya dan selalu mengikuti kedisiplinan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Desk Pilkada Pemda Parigi Moutong, Ponco Nugroho, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum (PUM). Saat Redaksi kabarSAURUSonline.com menyambangi ruang kerjanya belum lama ini.     

Ia mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020, melalui Pilkada serentak pada 09 Desember mendatang.

Ia menyampaikan, netralitas ASN merupakan bagian penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Selain itu kata Ponco, bukan hanya kalangan pegawai Negeri Sipil saja. Namun, lanjut Ponco, Pegawai non PNS termasuk pejabat yang gajinya bersumber dari APBD maupun APBN wajib untuk bersikap netral.

“Jangan sampai, ASN mempengaruhi pilihan seseorang atau masyarakat pada Pilkada saat ini,” pintanya.

Ia menuturkan, netralitas berarti tidak menjadi tim sukses dari pasangan Calon Kepala Daerah. Selain itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan sifat dukungan terhadap pasangan calon.

Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada tuturnya, Tim Desk Pilkada harus berhati-hati dan jeli dalam menjaga dan mengawal para ASN lingkup Pemda Parigi Moutong.

Teikait hal itu, Ponco menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh seorang ASN.  

Menurutnya, ASN tidak boleh melibatkan diri dalam persoalan politik pasangan calon. Selain itu, tidak menggunakan fasilitas Negara dan kewenangan dari jabatan untuk kepentingan pasangan calon kepala daerah.

Kemudian, hal lain yang tidak boleh dilakukan seorang ASN untuk menjaga marwah netralitasnya adalah, memposting sesuatu yang berkaitan dengan dukungan bagi Paslon Pilgub Sulteng 2020.

“Agar, nantinya kami dapat memastikan bahwa ASN wilayah Sulteng betul-betul menjaga netralitasnya. Jangan ikut memposting calon yang kita simpati, simpanlah dalam hati. Tidak boleh menyebarluaskan segala macam bentuk dukungan bagi Paslon,” terangnya.

Netralitas ASN Parigi Moutong Pada Pilgub Sulteng 2020, Jaga Kekompakan dan Keutuhan yang menciptakan Pilkada Aman dan Damai

Ia menambahkan, penerapan netralitas terhadap Paslon kepala daerah, dapat menjaga kekompakan dan keutuhan bagi ASN. Selain itu juga, dapat mencegah posisi ASN dalam birokrasi yang dapat menimbulkan potensi sasaran tarik menarik paslon kepala daerah.

“Mencegah penggunaan birokrasi pemerintah sebagai alat-alat politik. ASN dan birokrasi pemerintah tersebut berdiri menurut golongan dan kelompok masing-masing,” tandasnya.

Berita Terkait : https://kabarsaurusonline.com/tim-desk-pilkada-2020-dinahkodai-sekda/

TPS Terpencil dan Sulit, Perlu Perhatian Khusus

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comTPS terpencil dan sulit yang jumlah keseluruhannya mencapai 85 titik pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, memiliki penduduk yang tinggal pada wilayah terpencil yang hanya bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda dua.

Parahnya lagi, dalam kondisi tertentu, beberapa wilayah terpencil itu menjadi sulit untuk dijangkau. Kendaran roda dua saja, hanya cukup untuk mendekatkan jarak tempuh.

Bukan hanya Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, hal ini juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong. Serta, seluruh pihak terkait penyelengara pesta demokrasi pada tahun 2020

Berdasarkan data yang terhimpun Redaksi kabarSAURUSonline.com, sebanyak 902 total TPS hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), per Tempat Pemungutan Suara (TPS) pelaksanaan Pilgub Sulawesi Tengah Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 85 titik kategori sebagai TPS terpencil dan sulit.

Hal itu disampaikan Sekretaris Desk Pilkada Pemda Parigi Moutong, Ponco Nugroho, kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com saat menyambangi ruang kerjanya belum lama ini.

48 TPS Terpencil dan 37 TPS Sulit di Kabupaten Parigi Moutong

“Dari total 902 TPS, 48 titik merupakan kategori TPS terpencil. Serta, sebanyak 37 titik kategori TPS sulit,” ungkap Kabag PUM Parigi Moutong ini

Terkait hal itu kata Ponco, sejumlah TPS terpencil dan sulit tersebut, perlu mendapat perhatian lebih dari sejumlah pihak terkait.

“Untuk TPS terpencil dan sulit ini, harus mendapat perhatian lebih dari sejumlah pihak terkait. Demi terciptanya pemilu yang sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.   

Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan salah satu wilayah yang bakal melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Pada proses pemungutan suara berdasarkan jadwal, akan terlaksana secara serentak pada Desember nanti. Menjadi penentu ukuran keberhasilan para kandidat dan timnya ‘merayu’ rakyat dengan janji politik saat kampanye dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Ayo ke TPS, gunakan hal pilih anda sebagai warga Sulawesi Tengah pada 09 Desember 2020. Jadilah bagian dari sejarah pemilihan kepala daerah ini.

Tersangka Dugaan Tipikor Aset DKP, ‘Angkat Bicara’

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tersangka Dugaan Tipikor atas aset DKP Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2012, ‘angkat bicara’ melalui penasehat hukumnnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi beberapa waktu lalu baru menetapkan MT sebagai tersangka dugaan Tipikor aset Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) yang baru.

Sebelumnya, Redaksi kabarsaurusonline.com, memberitakan Penetapan MT itu, berdasarkan hasil pengembangan Kejari Parigi. Hal ini turut memunculkan spekulasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Kejari Parigi telah lebih dulu menetapkan HL dan SS dalam waktu yang tidak bersamaan, sebagai tersangka dugaan Tipikor pada kasus yang sama.

Baca: https://kabarsaurusonline.com/dugaan-kasus-tipikor-aset-dkp-punya-tersangka-baru/

Penetapan MT tersebut, mendapat respon dari tim penasehat hukumnya. Melaui konfrensi pers, senin (16/11). Sumitro SH.MH, selaku kuasa hukum MT mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak masuk akal.

“Hal ini tidak masuk akal dan logis. Selaku kuasa hukum, kami akan bertanya lebih jauh terkait surat penetapan tersangka nomor 1047 atas nama inisial MT,” ungkapnya.

Menurutnya,  kasus yang bergulir di Kejari Parigi Moutong saat ini terkait pengadaan kapal yang dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 miliar.

“Kasus ini, terkait pengadaan kapal yang namanya Inkamina yang nilainya sekitar kurang lebih Rp 1,3 Miliar. Kemudian, arung samudra kurang lebih Rp 800 Juta pada tahun 2012. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2,1 Miliar,” sebutnya.

Ia menuturkan, sebagai pengurus koperasi yang saat itu menjabat sebagai bendahara. Kliennya, (MT), sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya yaitu, mengelola keluar masuknya keuangan.  

“Klien kami kerja sesuai tupoksinya, bukan dituduhkan pihak Kejari sebagai tersangka merugikan uang Negara. Dimana yang dirugikan MT, sedangkan dia hanya sebagai bendahara,” ucapnya.

Sumitro Menilai, Kliennya Tidak Pantas Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Aset DKP yang Rugikan Negara Mencapai 2,1 Miliar Rupiah  

Sementara itu, kata Sumitro, terkait persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tersetor oleh koperasi ke pihak DKP, dikarenakan terjadi penurunan penjualan dari koperasi.

Kemudian lanjut Sumitro, pada pasal Lima dalam perjanjian antara koperasi dan DKP menyebutkan, pemberian surat teguran hingga pemutusan hubungan kerjasama.

Jika dalam tiga kali secara berturut-turut lanjutnya, pihak koperasi tidak mampu menyetor PAD kepada DKP.

“Pihak DKP tidak melakukan hal ini. Mestinya, jika sudah tiga kali koperasi tidak menyetor PAD. Terjadi pemutusan hubungan kerjasama. Bukan lanjut pada ranah pidana,” tuturnya.

Selain itu tutur Sumitro, pada pasal tujuh perjanjian antar kedua pihak menyebutkan, melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perselisihan antar kedua pihak.

“Apabila terjadi perselisihan antara Koperasi Kasituvu dan DKP, penyelesiannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, apabila dalam musyawarah itu tidak mencapai mufakat, masing-masing pihak membentuk panitia untuk perwakilan. Panitia ini yang akan mencari jalan keluarnya,” jelasnya.

Sumitro menambahkan, selama pemeriksaan menjadi saksi oleh jaksa penyidik, MT selalu kooperatif dan memberikan buku catatan soal masuk keluarnya uang kas.

“Tidak pantaslah klien kami jadi tersangka dengan kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar, oleh Kejari Parigi Moutong” katanya. “Perusahaan BUMN yang sudah tertata bagus manejemennya masih saja mengalami kerugian, apalagi hanya sebatas koperasi. Kami berharap kepada pihak penyidik, agar proses ini bisa berjalan dengan semestinya,” tandasnya.

Tim Desk Pilkada Dinahkodai Sekda

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Tim Desk Pilkada yang sudah terbentuk untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2020. berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong Nomor 130.45/1076/BAG.PUM.

Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi salah satu daerah yang terlibat dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa kabupaten pada daerah ini juga, menjadi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) yang dihelat 09 Desember 2020 nanti.

Sementara itu, meski kabupaten Parigi Moutong tidak menjadi penyelenggara Pilbub pada tahun ini. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong tetap membentuk Tim Desk Pilkada, terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda), Ardi Kadir, mendapat mandat sebagai Ketua. Sedangkan, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum, Ponco Nugroho sebagai Sekretaris.

Hal itu disampaikan Sekrtaris Tim Desk Pilkada, Ponco Nugroho, saat Redaksi kabarSAURUSonline.com, menyambangi ruang kerjanya belum lama ini.

Ponco Nugroho, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Parigi Moutong

Ia mengatakan, pembentukan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu.

“Kami berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong Nomor 130.45/1076/BAG.PUM tentang Tim Fasilitasi Desk Pilkada untuk Pilgub Sulawesi Tengah tahun 2020 ,” ujarnya.

Pembentukan ini juga kata Ponco, merujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang pedoman bagi Pemda dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya, Permendagri memerintahkan Pemda tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan pembentukan, sebagai salah satu wujud dukungan Pemda pada pelaksana pesta demokrasi tersebut.

“Maksudnya dukungan, yaitu memfasilitasi persiapan pelaksanaan pesta demokarasi tersebut. Melakukan sosialisasi pelaksaan Pilkada dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada,” terangnya.

Selain itu, membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam mengatasi hal teknis penyelenggaraan Pilkada. Menjaga dan memelihara kondisi masyarakat yang kondusif , tertib dan aman dalam Pilkada.

Kemudian, membantu KPUD dalam penyelesaian pendaftaran pemilih secara optimal bagi seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih.

Memberikan dukungan sarana prasarana dan memfasilitasi proses penyaluran logistik tepat waktu, memantapkan koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

melakukan identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik.

Ponco Sebutkan Tugas Tim Desk Pilkada Secara Rinci

Lanjut Ponco, secara spesifik tugas Tim Desk Pilkada yaitu, melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitann dengan pelaksanaan itu.

“Serta, memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan pelaksanaan Pilkada serta, melaporkan informasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada,” tandasnya.

Enam SD di Parigi Moutong Terima Bantuan Sarana PHBS

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tahun ini ada enam Sekolah Dasar mendapatkan bantuan sarana penunjang untuk melaksanakan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah.

Demikian disampaikan Kabid Manajemen Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ince Pina, saat di temui kabarSAURUSonline.com, di ruang kerjanya, Senin(16/11).

Enam sekolah tersebut kata Ince Pina, yaitu SD Negeri Tolole, SD Inpres 1 Paranggi, SD Negeri Parigimpuu, SD Kecil Lantibu Parigimpuu, SD Inpres Maleali, dan SD Kecil Siwakarya.

Ia mengatakan, pengadaan bantuan sarana PHBS itu bertujuan untuk mendukung proses pembiasaan hidup bersih dan sehat yang harus sudah dilakukan oleh siswa dari sejak duduk di bangku SD, seperti cuci tangan menggunakan sabun.

Adapun sarana PHBS yang diadakan yaitu, tandon, wastafel dan keran air yang harus diletakan untuk setiap kelas. Pengadaanya melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah(SIPLAH). 

Ince menambahkan, total anggaran untuk sarana PHBS sebesar Rp 15 juta termasuk pajak dan ongkos kirim barang.

“Jika ada dana yang tersisa maka akan ditarik kembali oleh pihak Kementrian,” tutupnya.

Exit mobile version
%%footer%%