Anak di Bawah Umur Dominasi Kasus Laka Lantas

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Satuan Lalu Lintas Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah mencatat kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 di dominasi anak bawah umur.

Berdasarkan data yang ada,  jumlah laka lantas yang terjadi di tahun 2020 ada sebanyak 103 kasus. Sedangkan pada tahun 2019, kecelakaan di jalan raya itu berjumlah 171 kasus.

“Hal itu menggambarkan sekitar 40 persen terjadi penurunan kasus laka lantas di Kabupaten Parigi Moutong,” Jelas AKP I Made P. Muliarsana belum lama ini.

Ia mengatakan, rincian kasus laka lantas yang terjadi selama tahun 2020 yakni korban meninggal dunia MD sebanyak 55 orang. Untuk korban luka berat (LB) sebanyak  54 orang dan korban luka ringan (LR) 100 orang.

Dari jumlah kejadian tersebut, yang banyak menjadi korban laka lantas lebih mendominasi kelompok anak bawah umur dengan 68 kasus. Sedangkan yang menjadi pelaku, lebih dominan adalah karyawan swasta sebanyak 29 kasus.

Selain itu, berdasarkan usia pelaku, rata-rata berusia 10 sampai 15 tahun dengan jumlah 38 kasus. Untuk korban sendiri lanjutnya, berkisar pada usia 16 sampai 30 tahun dengan jumlah 75 kasus.

Sementara itu sambungnya, kerugian materil yang timbul pada tahun 2019 yaitu mencapai Rp 64.725.000. Sedangkan tahun 2020 kerugiannya sebesar Rp 419.550

“Terjadi penurunan kerugian materil sebanyak Rp 227.700 atau 35 persen,” sebutnya.

Wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki panjang jalan kurang lebih 472 km itu, tentunya kata Made P. Muliarsana sangat rentan dengan peristiwa laka lantas.

Pelaku Laka Lantas Banyak Orang Luar Daerah

Ia menuturkan, rata-rata pelaku laka lantas melibatkan orang dari luar daerah yaitu sebanyak 67 kasus. Contohnya, seperti yang terjadi di Lambunu, yang mana pelaku dan korban sama-sama penduduk dari luar daerah.

Oleh karenanya, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan selalu menggunakan helm dan mengutamakan keselamatan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat parimo agar tertib berlalu lintas. Karena rata rata 79 persen peristiwa laka lantas tidak memakai helm. Marilah kita sama-sama tertib berlalu lintas kita punya prinsip kalau kita berkendara utamakan keselamatan,” tutupnya.

Bagaimana Nasib Rakyat ? Iuran BPJS Kesehatan Naik

JAKARTA, kabarSAURUS.com – Bagaimana nasib rakyat Indonesia ?, pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan tetap menaikan iuran BPJS.

Sementara, hasil kesimpulan rapat bersama DPR RI Komisi IX dengan pemerintah Republik Indonesia ‘Bak terabaikan’.

Mengutib dari Kompas.com, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah mengabaikan hasil rapat bersama DPR terkait tarif iuranjaminanKesehatan.

Mufida mengatakan, dalam rapat 24 November 2020 tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal itu guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).  Kemudian pertimbangan lain bagi Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.

“Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan. Begitu pun, sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan iuran oleh BPJS Kesehatan,” subutnya dalam keterangan tertulis.

Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III. Apalagi, di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat  pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.

“Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III,” pungkasnya.

Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hasil lansiran berita Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

JAKARTA, kabarSAURUSonline.com- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap: Pertama, maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Ketiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Keempat, menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Siaran pers ini diterbitkan di Jakarta, 1 Januari 2021 dengan menyertakan nama-nama sebagai berikut, Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI). Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Kasus Sabu-sabu Terungkap ‘Trend’ di Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Selama kurun waktu setahun 2020, kasus penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu terungkap oleh Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah sebagai kasus ‘trend’.

Pasalnya, dari sejumlah kasus yang terungkap melalui konfrensi pers Polres Parigi Moutong, kasus Narkoba jenis sabu-sabu mendominasi angka tindak pidana kejahatan.

Membandingkan dengan pelanggaran hukum pidana lainnya, kasus Narkoba tercatat sebanyak 66 kasus dengan melibatkan sedikitnya 81 tersangka di tahun 2020.

Demikian pemaparan Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Andi Batara Purwacakara saat press conference di Mako Polres Parigi Moutong (30/12). Andi Batara mengungkapkan, dari tindak pidana yang terungkap, kasus narkoba yang paling signifikan. 

Ia menuturkan, pada tahun 2019 hanya sekitar 45 kasus, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 133,56 gram. Namun, di tahun 202o sebanyak 66 kasus yang berhasil terungkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 116,38 gram.

“Untuk yang sementara sidik saat ini ada 6 kasus, dengan jumlah keseluruhan ada 66 kasus. Dari 66 kasus itu, kami mengamankan tersangka sebanyak 81 orang tediri dari laki-laki 75 orang kemudian perempuan 6 orang selama tahun 2020,” paparnya.

Untuk proses hukumnya jelasnya, tahap satu ada sekitar 11 kasus berkasnya sudah di Kejaksaan. Namun, tersangkanya masih dalam tahanan Polres, karena menunggu P21.

Pada tahap dua, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 49 kasus. Adapun rinciannya lanjutnya, P21 sebanyak 48 kasus atau sudah menjadi kewenangan penuh dari pihak Kejaksaan.

Sedangkan, satu kasus lainnya masih dalam penanangan serius pihak Penyidik Kepolisian, karena tersangkahnya masih di bawah umur.

‘Secara ketentuan Undang-Undang di versi ini, itupun sudah kita selesaikan,” sebutnya.

Dari Tangan 77 Tersangka, Polres Amankan 249,94 gram Sabu-sabu

Batara menyebutkan, dari 66 kasus dari 81 tersangka,  barang bukti dari 77 orang tersangka sebanyak 249,94 gram atau sama dengan 576 paket sabu. Selanjutnya, dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp 23.889.000.

“Untuk pelajar dan PNS dari tahun 202o tidak ada yang terlibat narkoba. Begitu pun barang bukti berupa ganja, pil ekstasi, THD dan tembakau cap gorila di Kabupaten Parigi Moutong selama 2020 belum ada pengungkapannya,” jelanya.

Ia menambahkan, jumlah tindak pidana tahun 2020 sebanyak 480 kasus. Perkara selesai sebanyak 250 kasus. Jika berbanding dengan tahun 2019, jumlah kasus mengalami sekitar 50 persen penurunan.

Liburan 2020? Ke Permandian Air Panas Mamasa yuk

Mamasa, kabarSAURUSonline.com – Liburan akhir tahun ini, anda kemana?ayo ke Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dan rasakan sensasinya mandi atau berendam air panas alami.

Kabupaten Mamasa, Propinsi Sulawesi Barat, memang sangat identik dengan wisata alam seperti Pohon Pinus Salukodo, Batu Ledong dan juga tempat wisata Air Terjun Lambanan.

Pertanyaannya, dimanakah tempat wisata unik selain seperti Air Terjun?. Nah kali ini, Redaksi kabarSAURUSonline menyarankan untuk berkunjung ke Permandian Air Panas Alam Nusantara yang terletak di Kabupaten Mamasa.

Wisata permandian air panas, pastinya bakal wajib untuk anda kunjungi saat liburan menjajalkan mata anda pada sejumlah objek wisata lainnya.

Pasalnya, bagi kalian yang sering tinggal pada wilayah yang cukup bercuaca panas, pasti akan merasakan setroman pada saat mandi dengan air biasa pada wilayah ini.

Hal itu karena cuaca yang cukup membuat badanmu menggigil. Apa lagi, pada airnya. dijamin rasa keram akan terasa saat kalian menyetuh air ketika ingin mandi atau hanya sekedar untuk mencuci muka.

Tentulah, air panasnya berasal dari mata air alami dan panas air dari kerak bumi, apakah anda tertarik?.

Mamasa memiliki tiga tempat permandian air panas alam yang pas mengisi waktu liburan anda. Salah satunya yaitu Permandian Air Panas Alam Nusantara Group yang terletak di Jl. Poros Mamasa, Desa Osango, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Liburan Ke Mamasa, Nusantara Group Pilihan yang Pas

Nusantara Group tidak hanya memiliki permandian air panas saja, tetapi juga menyediakan fasilitas seperti penginapan dan hotel yang cocok bagi wisatawan. Tarif penginapannya pun cukup terjangkau, tentunya sesuai dengan fasilitas yang ada.

“Kalau penginapan, paling terendah itu Rp 200 ribu. Sedangkan untuk hotel, paling rendah Rp 600 ribu,” ujarnya.

Sementara tarif permandian air panasnya kalau untuk umum Rp 5.000 per kepala, dan VIP Rp 15.000 per kepala dengan hitungan jam yang tidak ditentukan untuk memakai fasilitasnya.

“Tarifnya Rp 5.000, tidak mengenal anak-anak ataupun orangtua. Selain itu ada juga yang VIP, itu tarifnya Rp 15.000. Dan yang untuk menginap di hotel atau penginapan kalau mau mandi tidak bayar,” jelas Subaidah, sebagai pengelola tempat permandian air panas tersebut ke redaksi kabarSAURUSonline.com, Rabu (30/12).

Subaidah menuturkan, untuk hari yang ramai pengunjung yaitu pada hari minggu, yang biasanya sampai dikunjungi hingga 240 orang pada hari libur tersebut.

“Kalau hari minggu paling banyak yang berkunjung, biasanya dari pagi sampai malam itu terhitung hingga 240 pengunjung. Untuk hari-hari biasanya yang ramai itu pada malam hari saja,” tuturnya.

Subaidah menerangkan, tempat itu awalnya hanya untuk pembangunan hotel saja. Tetapi, karena banyak warga yang meminta untuk dibuatkan tempat permandian air panas, maka pihaknya menyediakan fasilitas tersebut.

“Tempat ini kami kelola sendiri, ini milik pribadi. Kami hanya membayar pajaknya saja,” tutupnya.

PWI Mencatat, Impunitas dan Kriminalisasi Wartawan Marak Terjadi

Jakarta, kabarSAURUSonline – Tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi insan pers tanah air, khususnya Impunitas dan Kriminalisasi wartawan yang marak terjadi.

Pandemic Covid -19 yang melanda dunia secara global sejak awal tahun 2020 membuat dampak besar bagi pekerja pers di tanah air.

Begitu penyampaian Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  Atal S. Depari dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2020 PWI.  Sebagai salah satu payung Pers di Negeri ini, Atal mencermati kodisi Pers sepanjang tahun 2020 ini.

Termasuk, upaya Impunitas dan Kriminalisasi wartawan yang sangat marak sepanjang tahun ini.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis berkepanjangan di semua negara di seluruh dunia. Kondisi itu katanya, semakin memperparah kondisi perusahaan pers, khususnya perusahaan plaform digital yang semakin masif melakukan ekspansi.

Sejumlah perusahaan media arus utama, khususnya media cetak, paling merasakan dampak pandemi Covid-19.

Berbagai upaya penyelamatan media cetak agar bisa tetap bertahan. Tetapi, ada juga yang tak sanggup lagi, sehingga melakukan penutupan perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan, termasuk wartawan.

“Meski media menghadapi situasi sangat sulit, namun bisa tetap menjalankan salah satu tugas utama sebagai pilar demokrasi. Mengawal proses demokratisasi, Pilkada serentak 2020, secara sehat dan berbudaya,” katanya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Mappilu PWI melakukan survei kepada wartawan di 34 provinsi di Indonesia. Hasilnya, sebagian besar mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tetap berlangsung 9 Desember 2020. Meski, dengan sejumlah catatan, terutama terkait penegakan protokol kesehatan dan pilkada secara umum berjalan dengan baik.

PWI Pusat Sampaikan sejumlah catatan:

Pertama, PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya. Selanjutnya, dapat menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers. PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit.

Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Kedua, PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi tersebut. Sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya.

Ketiga, PWI meyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik kepada para wartawan. Kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan. Wartawan sering mengalami hal itu, ketika sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo. Kekerasan fisik lainnya, aktornya adalah mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus menempuh jalur pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakkan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain.

Keempat, Kekerasan baru pada era digital saat ini adalah doxing atau doxxing. Orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab. Sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial. Doxing atau doxxing, adalah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identifikasi pribadi tentang seseorang atau organisasi. Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar.

Kelima, PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era ini. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan.

Harapan PWI Terhadap Penegak Hukum

PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi. Enam, PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi. Keberadaan pers sebagai fourth estate. Kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi Indonesia. Hal itu demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. ** Sumber : Siaran Pers PWI Pusat

Stay at Home, Rayakan Tahun Baru 2021

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Merayakan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 sepertinya akan jauh dari kegiatan euforia. Stay at home atau di rumah saja tampaknya akan menjadi pilihan yang tepat bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, daerah ini sedang mengalami peningkatan jumlah kasus positif. Bahkan, saat ini jumlah warga yang telah terpapar positif sudah melebihi seratus jiwa.

Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah belum menetapkan status loockdown untuk daerahnya.

Walau begitu, melalui sejumlah pihak keamanan, Pemda memperketat pengawasan kepada warganya terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, menyikapi kebiasaan masyarakat dalam  pergantian tahun, Pemda memberi himbauan agar warganya tetap Stay at home.

Sejumlah personil keamanan dikerahkan agar masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan dan himbauan Stay at home tersebut.

Hal itu, seperti penyampaian Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Parigi Moutong, Masdin. Saat kabarSAURUSonline.com, menyambangi ruang kerjanya Senin (28/12).

Ia mengatakan, jelang perayaan tahun baru 2021, masyarakat dihimbau agar stay at home. Menurutnya, tetap berada dalam rumah merupakan langkah  yang tepat untuk menekan lajunya penyebaran Virus Corona ini.

Apa lagi katanya, saat ini Kabupaten Parigi Moutong disinyalir menjadi salah satu daerah kategori zona merah COVID-19.

Pastikan Warga Stay At Home, Pemda Tetap Lakukan Pengamanan

Pemda juga lanjut Masdin, tetap melakukan antisipasi kemungkinan masyarakat yang sulit untuk menerapkan stay at home pada puncak malam pergantian tahun 2020.

Ia menuturkan, Satuan POL-PP, bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Angkatan Darat juga Dinas Perhubungan, untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik dengan membentuk Pos PAM bersama.

“Kita akan mem-back up setiap pusat keramaian seperti di Desa Toboli yang termasuk pusat kuliner,” tandasnya.

Masdin mengatakan, selain pengamanan yang pada beberapa tempat keramaian. Sejumlah hotel juga menjadi lokus  pengamanan perayaan tahun baru

Mengenai perayaan tahun baru 2021 dalam keadaan Pandemi Covid 19. Masdin mengatakan, berdasarkan perda yang telah keluar sebelumnya, ada larangan untuk menciptakan kerumunan atau perayaan sejenisnya.

“Yang pasti kita tidak ada lagi surat edaran mengenai perayaan tahun baru. Karena, sebelumnya sudah keluar edaran tentang tidak boleh ada perayaan yang menciptakan kerumunan,” tutupnya.

Exit mobile version
%%footer%%