PWI Mencatat, Impunitas dan Kriminalisasi Wartawan Marak Terjadi

PWI Mencatat, Impunitas dan Kriminalisasi Wartawan Marak Terjadi
Sumber foto : editing kabarSAURUSonline.com
banner 468x60

Jakarta, kabarSAURUSonline – Tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi insan pers tanah air, khususnya Impunitas dan Kriminalisasi wartawan yang marak terjadi.

Pandemic Covid -19 yang melanda dunia secara global sejak awal tahun 2020 membuat dampak besar bagi pekerja pers di tanah air.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Begitu penyampaian Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  Atal S. Depari dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2020 PWI.  Sebagai salah satu payung Pers di Negeri ini, Atal mencermati kodisi Pers sepanjang tahun 2020 ini.

Termasuk, upaya Impunitas dan Kriminalisasi wartawan yang sangat marak sepanjang tahun ini.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis berkepanjangan di semua negara di seluruh dunia. Kondisi itu katanya, semakin memperparah kondisi perusahaan pers, khususnya perusahaan plaform digital yang semakin masif melakukan ekspansi.

Sejumlah perusahaan media arus utama, khususnya media cetak, paling merasakan dampak pandemi Covid-19.

Berbagai upaya penyelamatan media cetak agar bisa tetap bertahan. Tetapi, ada juga yang tak sanggup lagi, sehingga melakukan penutupan perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan, termasuk wartawan.

“Meski media menghadapi situasi sangat sulit, namun bisa tetap menjalankan salah satu tugas utama sebagai pilar demokrasi. Mengawal proses demokratisasi, Pilkada serentak 2020, secara sehat dan berbudaya,” katanya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Mappilu PWI melakukan survei kepada wartawan di 34 provinsi di Indonesia. Hasilnya, sebagian besar mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tetap berlangsung 9 Desember 2020. Meski, dengan sejumlah catatan, terutama terkait penegakan protokol kesehatan dan pilkada secara umum berjalan dengan baik.

PWI Pusat Sampaikan sejumlah catatan:

Pertama, PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya. Selanjutnya, dapat menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers. PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit.

Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Kedua, PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi tersebut. Sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya.

Ketiga, PWI meyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik kepada para wartawan. Kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan. Wartawan sering mengalami hal itu, ketika sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo. Kekerasan fisik lainnya, aktornya adalah mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus menempuh jalur pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakkan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain.

Keempat, Kekerasan baru pada era digital saat ini adalah doxing atau doxxing. Orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab. Sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial. Doxing atau doxxing, adalah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identifikasi pribadi tentang seseorang atau organisasi. Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar.

Kelima, PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era ini. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan.

Harapan PWI Terhadap Penegak Hukum

PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi. Enam, PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi. Keberadaan pers sebagai fourth estate. Kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi Indonesia. Hal itu demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. ** Sumber : Siaran Pers PWI Pusat

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.