Program 100 Hari Bupati dan Wabup Parigi Moutong, sudah 80 Persen

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURSUonline.com – Progres program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid, saat ini telah mencapai lebih dari 80 Persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban), Badan Perencanaan, Penelitian Pembangunan dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, di ruang kerjanya. Selasa (26/8/2025).

Ia mengatakan, saat ini hampir seluruh program 100 hari kerja Bupati Parigi Moutong sudah terlaksana, sementara beberapa yang belum tetapi sudah terjadwal kan.

Diketahui, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parigi Moutong yakni, pelayanan kesehatan gratis, rujukan gratis dan pemulangan jenazah gratis, kemudian berkah mingguan, penataan kota (termasuk penertiban hewan ternak), pelayanan administrasi kependudukan, pakaian sekolah gratis untuk SD dan SMP , usulan P3K dr 1 tahun ke 5 tahun serta Pengangkatan P3K Tahap 1 dan Tahap 2, sertifikasi halal untuk UMKM, sistem elektronik kepegawaian, pembagian gratis Gas Elpiji 3 kg, penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing, terkhir adalah Job Fair. Irwan mengungkapkan, saat ada beberapa kegiatan dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Parigi Moutong yang telah dijadwalkan.

“Gas elpiji gratis yang dijadwalkan terlaksana pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 serta Job Fair, yang dijadwalkan pada awal Bulan September 2025 dan pembagian sertifikasi halal untuk UMKM yang akan dibagikan tanggal 3 September 2025,” ujarnya.

Menurutnya, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup ini, bukan berarti berhenti setelah 100 hari.

Namun, kata ia, hal ini merupakan pondasi awal untuk program berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan.

Sementara itu, lanjut Irwan, untuk penertiban Ilegal logging, ilegal Manning dan ilegal fishing, Bupati akan segera menerbitkan surat perintah kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melarang aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Irwan menjelaskan, program 100 hari kerja Bupati dan Wabup terhitung sejak tanggal 10 juni 2025.

“Mengingat, bahwa setelah Sertijab pada tanggal 4 Juni 2025, kita diperhadapkan dengan libur Idul adha, dan mulai aktif menjalankan Pemerintahan di 10 Juni 2025. Sehingga, jika dihitung 100 hari kerja, maka akan berakhir sekitar tanggal 20 september 2025,” terangnya.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan, pada Senin tanggal 25 Agustus kemarin, telah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan 100 hari kerja.

Berdasarkan rapat itu, kata ia, tinggal sebagian kecil dari target kerja seratus hari yg belum terlaksana, namun hal itu akan dituntaskan sebelum berakhir masa 100 hari kerja.

Sekda menekankan, bahwa program 100 hari kerja juga menjadi bagian evaluasi bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program tersebut.

“Jika program 100 hari kerja itu tidak terlaksanakan makan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi adalah kami selaku pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya di Pemerintahan dan Perangkat Daerah. Bagi yang tidak bisa menjabarkan dan melaksanakan program 100 hari itu pasti akan menjadi catatan tersendiri,” tegasnya.

Banggar DRPD Parigi Moutong Sampaikan Catatan Strategisnya di Paripurna

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Badan Anggaran (Banggar) tentang hasil pembahasan laporan hasil realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, tahun anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DRPD Parigi Moutong, Alfred M Tonggiroh, didampingi Wakil I Ketua DPRD Parigi Moutong, Taufik Borman serta mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Aziz Tombolotutu.

Ketua Banggar DPRD Parigi Moutong, Fadli menyampaikan, setelah mempelajari dokumen yang ada serta melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif, pihaknya dapat menerima dan menyetujui secara umum realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya.

Namun, pihaknya juga memberikan beberapa rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

“Dalam rangka memaksimalkan kerja DPRD menjalankan fungsinya, kiranya kedepan Pemerintah Daerah dapat disiplin waktu dalam mengajukan dokumen laporan realisasi anggaran dan prognosis serta KUA dan PPAS APBD perubahan tahun berjalan,” ungkap Fadli.

Ia juga menyarankan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dapat lebih inovatif dan kreatif dalam hal perencanaan program-program yang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Banggar DPRD Parigi Moutong juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat memaksimalkan PAD melalui Aset-aset yang ada maupun yang dikelola OPD teknis sesuai dengan peruntukannya.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengungsikan gedung pasar Tematik yang berada di lokasi Sail Tomini, agar segera digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuannya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Aziz Tombolotutu menyampaikan, bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi jajaran Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

“Adapun catatan dan kritik atas laporan hasil pembahasan tersebut, akan kami jadikan sebagai masukan untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Diketahui, rapat Paripurna tersebut dihadiri 23 Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan Unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah.

Arifin Dorong DPRD Gelar RDP Lintas Komisi Soal Tambak di Sejoli

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Arifin Dg Palalo desak seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, menyikapi kisruh terkait tambak udang vaname di Desa Sejoli.

Hal ini disampaikan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arifin Dg Palalo, sekaligus anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, saat ditemui Redaksi kabarSAURUSonline.com, sela kesibukannya, (Selasa, 26 Agustus 2025).

“Saya minta dilakukan RDP bersama dengan pihak Perusahaan dan kalau perlu warga pemilik lahan. Alhamdulillah, melalui ketua Komisi II, mereka mengaku akan melaksanakan RDP tersebut. Semoga saja bisa lintas komisi, supaya saya bisa juga ikut hadir. Mungkin setelah atau sebelum reses terakhir anggota dewan di tahun ini, baru RDP itu dilaksanakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, para warga pemilik lahan mengaku mereka seakan dibodohi pihak perusahaan terkait dengan sistem bagi hasil yang disepakati.

Pasalnya, kata ia, sejak penandatanganan kerjasama sampai dengan saat ini, para warga pemilik lahan mengaku, kerjasama bagi hasil itu terasa tidak memberikan keuntungan bagi pemilik lahan.

“Meskipun di sekitar dua tahun terakhir tahun persentase bagi hasil dinaikkan. Namun, hal ini tidak lantas memberikan keuntungan. Masalahnya, hasil panen dilahan warga tambak udang milik warga ini, hanya diharga Rp 17.000 per kilogram nya,” ungkapnya.

Menurutnya, harga beli perusahaan PT Parigi Aquakultura Prima (PAP) atas hasil panen vaname dilahan milik tambak udang warga ini, sangat jauh jika dibandingkan dengan harga beli diluar perusahaan.

“Kalau diluar perusahaan atau dijual sendri bisa sampai pada kisaran Rp. 35.000 sampai 50.000 perkilogramnya. Mending warga pemilik lahan ini jual sendri kan,” terangnya.

Diketahui, ada sekitar 60 warga, total pemilik lahan yang bekerjasama dengan PT. PAP. Saat panen total perdananya, perusahaan tambak udang Vannamei ini, berhasil memproduksi udang sebanyak 240 ton dengan size 24-30.

Konsep tambak modern yang ditawarkan perusahaan ini, membuat aktivitasnya digadang-gadang bisa memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi warga Desa Sejoli.

Bahkan, dapat mendorong kenaikan pendapatan daerah.Sayangnya, sampai kini hal itu hanya sebatas angan saja.

Sejak berhasil panen perdana hingga saat ini, keberadaan salah perusahaan budidaya udang ini, nyata tidak dapat memberikan pendapatan bagi daerah. Bahkan juga, dinilai tidak memberikan keuntungan bagi warga pemilik lahan.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/26/dkp-parigi-moutong-sikapi-persoalan-tambak-desa-sejoli/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2022/07/12/dkp-parigi-moutong-hasilkan-pad-dari-budidaya-benur-vaname/

Bupati Parigi Moutong Bakal Beri Teguran Keras Kades Sipayo

Terkait Dugaan Pungli Berbalut Kontribusi di PETI

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com, – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengaku akan memberikan teguran keras kepada Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan, terkait adanya dugaan pungli berbalut kontribusi terhadap kegiatan PETI.

Hal tersebut seperti disampaikan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, saat dikonfirmasi awak media, via sambungan telepon (Selasa, 26 Agustus 2025). Ia menuturkan, jika benar tindakan yang dilakukan Kades Sipayo yang menandatangani dan memberikan stampel (Cap), atas berita acara atau surat kesepakatan yang memuat poin terkait adanya kewajiban pemberian kontribusi atas penggunaan alat berat (excavator) dan pengusaha pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ingin melakukan illegal mining di desa tersebut.

BACA BERITA TERKAIT :https://kabarsaurusonline.com/2025/08/26/ada-pungli-berkesan-kontribusi-dibalik-peti-desa-sipayo/

Secara tegas, Erwin Burase menuturkan tindakan penerbitan dokumen dalam model apapun atas sebuah kegiatan yang illegal, merupakan sebuah pelanggaran administrasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Jika hal ini benar terjadi, maka itu bisa jadi masuk kategori pelanggaran berat dan bisa dipidanakan. Tolong kirimkan ke saya, surat yang ada tanda tangan Kades itu. Saya baru mengetahui masalah ini setelah ‘komiu’ (bahasa suku kaili yang artinya kamu atau anda),” tegasnya.  

Intinya, kata Erwin Burase, sebagai Bupati ia akan menegur langsung, dan meminta Kades yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya.

Menurutnya, sebagai Kades, tidak dibenarkan memberikan dukungan formil maupun materil menurut hukum, terhadap aktivitas PETI.

Apalagi, lanju Erwin Burase, sampai memberlakukan pungutan dari aktivitas yang illegal tersebut.

“Tidak benar itu yang dilakukan Kades,” tandasnya.

Ia mengatakan, konsentrasi pembangunan Parigi moutong yang berkaitan dengan pengembangan pertanian dan Perkebunan, lebih disetujuinya.

Ia menambahkan, meski demikian, bukan berarti pertambangan tidak dibenarkan. Hanya saja, harus melalui mekanisme yang benar dan legal.

“Tambang juga tidak masalah jika itu legal dan tidak berdampak luas pada sektor pertanian maupun perkebunan kita. Harus ada evaluasinya. Kalau seperti saat ini keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” ungkapnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/27/7000-pasang-seragam-sekolah-gratis-bagi-siswa-siap-distribusi/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/tiga-bos-peti-di-parimo-leluasa-terhadap-hukum/

7000 Pasang Seragam Gratis Bagi Siswa Siap Distribusi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sebanyak 7000 pasang seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Parigi Moutong, saat ini telah siap didistribusikan Disdikbud Parigi Moutong.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, kepada awak media saat ditemui disela kesibukannya, Selasa (26, Agustus 2025).

Ia mengatakan, pihak Disdikbud berkomitmen mendukung terealisasinya program 100 hari Bupati Parigi Moutong, terkait pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa dan siswi tahun ajaran baru.

“Kami, komitmen untuk merealisasikan program seragam gratis bagi siswa dan siswi yang yang merupakan program 100 hari masa kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam hal realisasi program tersebut seragam sekolah gratis tersebut, pihak Disdikbud Parigi Moutong mendapat beberapa kendala teknis, yang membuat hingga memasuki Minggu terakhir bulan Agustus 2025, program belum selesai.

“Kendalanya pada pengiriman saja. Namun saat ini, jika kita akumulasikan total seragam yang telah terdistribusi, sudah melibihi setengah, dari target yang ada. Diawal lounching kemarin, ada sekitar 3000 anak menerima ditambah saat ini ada 7000 yang sudah siap didistribusikan,” ungkapnya.

Meski demikian kata ia, pihaknya tetap optimis jika program seragam gratis bagi siswa dan siswi yang baru ini, dapat selesai sebelum batas waktu program 100 hari masa kerja Bupati dan Wabup usai.

Pasalnya, lanjut ia, dari target sekitar 15 ribu anak penerima seragam sekolah gratis tersebut, saat ini progresnya telah melebihi dari setengah.

Ia menerangkan, sebagian dari jumlah 7000 seragam gratis tersebut, saat ini sudah mulai terdistribusi keseluruh sekolah diwilayah di Kabupaten Parigi Moutong.

“Yang sudah ready saat ini masih seragam sekolah untuk siswa (anak pria). Proses distribusinya juga sedang berlangsung,” terangnya.

Ia menambahkan, selain kendala teknis terkait pengiriman seragam dari pihak penyedia, pihak Disdikbud Parigi Moutong juga mendapat beberapa keluhan terkait ukuran seragam yang dibagikan kepada siswa.

“Jadi, ada juga keluhan dilapangan soal ukuran. Misalkan siswa A ukuran seragam seharusnya M, tapi yang didapat ukuran L. Terkait hal ini, kami telah memberikan himbauan kepada pihak sekolah agar saat penyaluran disesuaikan dengan ukuran siswa penerima, meski tidak mengacu berdasarkan daftar yang ada,” terangnya.

Pantauan media ini, dihalaman kantor Disdikbud Parigi Moutong petang tadi, sejumlah seragam sekolah bagi siswa, nampak diangkut ke beberapa mobil minibus untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah didaerah ini.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/07/24/penyaluran-seluruh-seragam-sekolah-gratis-di-parigi-moutong-dipastikan-selesai-pertengahan-agustus-2025/

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/07/17/ibrahim-pastikan-seragam-gratis-selesai-terdistribusi-sebelum-berakhir-100-hari-kerja-erwin-sahid/

Ratusan Lembaga PAUD dan Puluhan PKBM di Parigi Moutong, Kantongi Akreditas

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Ratusan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Puluhan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Parigi Moutong, tahun ini telah mengantongi akreditas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, tahun ini mendapatkan kuota akreditasi terhadap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dahniar, saat ditemui Senin 25 Agustus 2025.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, dari 305 lembaga Paud TK, sudah ada 295 yang terakreditasi, dengan rincian 14 terakreditasi A, 182 terakreditasi B dan 99 terakreditasi C. Sementara ada 7 lembaga Paud TK yang tidak terakreditasi.

Kemudian kata ia, untuk Paud KB dari 236 lembaga, sebanyak 197 sudah terakreditasi, dimana hanya ada satu Paud KB terakreditasi A, 99 terakreditasi B, dan 97 terakreditasi C, serta 39 lembaga tidak terakreditasi.

Sementara untuk PKBM, dari 35 lembaga hanya ada satu terakreditasi A, lima terakreditasi B, 27 terakreditasi C dan tersisa dua lembaga yang tidak terakreditasi.

Kabid Dahniar mengungkapkan, kuota akreditasi lembaga tidak dilihat berdasarkan pengajuan kepala sekolah, tetapi melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).

“Jadi kuota itu dirujuk dari mereka, jadi walaupun lembaga mengajukan usulan masuk dalam kuota kita tidak bisa akomodir. Jadi bukan datangnya dari kita bidang akreditasi, melainkan dari pusat,” ujarnya.

Kata ia, saat ini kuota sementara yang dibuka pihak BAN PDM, yaitu hanya untuk lembaga yang belum terakreditasi.

Kemudian lanjut ia, bagi yang sudah melewati batas akreditasi selama 5 tahun, maka akan kembali diadakan reakreditasi. Hal itu dilakukan, untuk menilai kembali kelayakan dan mutu layanan PAUD agar standar kualitasnya tetap terjaga dan memenuhi standar nasional pendidikan.

“Tapi peluang sekarang untuk reakreditasi belum ada, yang ada hanya untuk yang belum terakreditasi,” tuturnya.

Menurutnya, pentingnya akreditasi terhadap satuan pendidikan. Pasalnya kata ia, hal itu untuk menentukan kelayakan, sekaligus sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas lembaga secara berkelanjutan sesuai dengan pelayanan

Bupati Bakal Terbitkan Surat Perintah Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Erwin Burase selaku Bupati mengaku, akan menerbitkan surat bagi seluruh camat dan Kepala Desa (Kades) didaerah ini, yang memerintahkan agar aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, saat dikembali dikonfirmasi awak media terkait masih maraknya aktivitas PETI diwilayah ini.

Ia menuturkan, selaku Bupati dirinya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal, untuk tidak menerbitkan dokumen surat yang bertujuan mendukung kegiatan itu.

“Seperti SKPT dan surat lainnya yang mendukung keberadaan tambang ilegal,” tuturnya.

Selain itu, Kata Bupati Parigi Moutong, surat itu juga memerintahkan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing untuk tidak membiarkan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Poin paling penting dari surat ini, adalah surat pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh wilayah Parigi Moutong. Kita juga akan membuat baliho-baliho peringatan pada titik yang diduga menjadi PETI agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan wilayah yang telah mengantongi IPR, Bupati Parigi Moutong menuturkan, Pemda Parigi Moutong akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sementara, berkaitan dengan tambang ilegal, kita tetap juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menentukan langkah tegas apa yang harus dilakukan mengatasi persoalan tambang ilegal,” tegasnya.

Erwin Burase mengaku, sebagai Bupati dirinya lebih menitikberatkan pembangunan daerah disektor pertanian dan perkebunan.

Sehingga kata ia, jikalau pertambangan harus ada didaerah ini, maka wajib berada pada tempat yang tepat dan harus memliki legalitas serta tata Kelola yang baik.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” kata Erwin Burase saat dikonfirmasi via sambungan telepon, (Selasa 26 Agustus 2025).

Diketahui surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum telah diterbitkan tertanggal 26 Juni 2025 bersifat penting ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Dalam surat tersebut menyebutkan tiga nama koperasi yang diperintahkan untuk di HOLD atau penghentian aktivitas sampai dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai hasil kajian instansi teknis.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh yang coba dikonfirmasi mengaku masih akan melakukan rapat bersama dengan dengan seluruh unsur pimpinan DPRD.

“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di komisi III,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/26/ada-pungli-berkesan-kontribusi-dibalik-peti-desa-sipayo/?amp=1

Exit mobile version
%%footer%%