Terkait Pembayaran Pajak, Pemda Parimo Gandeng Bank Sulteng

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), bersama PT. Bank Sulteng melakukan penandatangan kerja sama.

Penandatanganan kerjasama tersebut terkait dengan pemungutan dan pembayaran pajak daerah juga retribusi secara online atau non tunai.

“Sebenarnya untuk PKS ini sudah ada sejak 2020, karena pembuatan barkot Qristnya sudah sejak tahun itu, namun masa kadaluarsanya ditahun ini, karena sudah lima tahun,” ujar Kepala Sub Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman di Parigi, Senin (26/5/2025).

Olehnya, kerjasama tersebut dilakukan perpanjagan lagi sampai dengan tahun 2029.

Ia menjelaskan, Pemda Parimo selama ini juga telah melakukan kerjasama dengan Bank Sulteng untuk penyediaan kanal pembayaran semua jenis pajak, termasuk dengan retribusi yang saat ini dalam proses untuk pembayaran Qrist dan pajak sudah ada melalui ATM.

Bahkan masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking untuk PBBB 2.

Untuk online sistim ini jelas dia, sebenarnya sudah masuk dalam road map dan rencana aksi tim TP2DD Kabupaten Parimo.

“Salahsatu kegiatanya yaitu, menyiapkan dan menyediakan pelayanan digital sektor perpajakan dan layanan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah secara non tunai,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya kerjasama melalui sistim digital ini, masyarakat lebih mudah mengakses pembayaran pajak dan retribusi.

02SN dan FLS3N Parigi Moutong di Ikuti 391 Siswa SD

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Kabupaten Parigi Moutong diikuti 391 siswa Sekolah Dasar (SD).

Pembukaan O2SN dan FLS2N tingkat Kabupaten itu, diselenggarakan di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, (Senin 25 Mei 2025).

PLT Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ajang ini menjadi wadah penting untuk menggali dan mengembangkan bakat siswa di bidang olahraga dan seni.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat, sportivitas, persahabatan, serta meningkatkan kesehatan jasmani dan daya kreativitas siswa,” ujar Sunarti.

Menurutnya, O2SN dan FLS3N diselenggarakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dapat membentuk karakter siswa yang tangguh dan percaya diri.

Adapun cabang lomba yang dipertandingkan dalam O2SN meliputi atletik, renang, bulutangkis, karate, pencak silat, dan senam.

Sementara pada FLS3N, siswa mengikuti lomba gambar ekspresi, menyanyi solo, kriya, mendongeng, menulis cerita, pantomim, dan tari.

Sunarti menyebutkan, jumlah peserta O2SN tahun ini sebanyak 276 orang, sementara FLS3N diikuti oleh 115 peserta.

Seluruh kegiatan lomba akan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Mei 2025, di sejumlah venue yang telah disiapkan di Parigi.

“Kami berharap ajang ini bisa menjadi motivasi bagi siswa untuk terus belajar dan berprestasi, sekaligus sebagai media untuk mempererat tali persaudaraan antar sekolah,” tutup Sunarti.

Ketua Fraksi PKB Harap, Revisi RTRW Bukan Untuk Pertambangan

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – H. Wardi yang merupakan Anggota Legislatif (Anleg) sekaligus ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Parigi Moutong berharap, agar nantinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bukan untuk kepentingan kawasan pertambangan.

Perda RTRW, menjadi pijakan diterbitkannya sebuah izin pertambangan disuatu daerah yang sesuai dengan kebijakan penetapan kawasan pertambangan sebagaimana yang termuat dalam peraturan tersebut.  

Untuk diketahui dalam Perda tentang RTRW 2010-2030 Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 tahun 2011 yang disusun DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) saat itu, tercamtum luas kawasan pertambangan mineral logam sekitar 97.091 hektar.

Dalam perjalanannya, DPRD dan Pemda kembali bersepakat menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW tahun 2020-2040. Dalam Perda ini, luas kawasan pertambangan mineral logam tersisa hanya sekitar 13.992 hektar, yang masing-masing tersebar di Kecamatan Kasimbar, Taopa, dan Kecamatan Moutong. 

Sementara itu, keberhasilan sejumlah warga Desa Buranga yang mendirikan Koperasi Pertambangan Rakyat dan telah mengantongi Izin untuk kegiatan ini di desa tersebut, seakan menjadi angin segar bagi sejumlah pihak yang juga ingin mengelola kandungan mineral logam dalam perut bumi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, secara legal.

Apalagi, maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah daerah ini, merupakan hal yang tidak perlu diragukan lagi didalam perut bumi Kabupaten Parigi Moutong, kaya akan kandungan logam emas.

Hal ini lantas memunculkan sejumlah spekulasi yang mengkhawatirkan adanya kepentigan memperluas kawasan pertambangan, dibalik niat Pemda bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang berencana merevisi Perda RTRW sebelumnya.

H. Wardi yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Parigi Moutong, angkat bicara terkait rencana revisi perda RTRW daerah ini.

Menurutnya, selain adanya pasal yang yang memungkinkan terjadinya revisi atas Perda tersebut, rencana revisi terhadap Perda ini pun juga dianggap perlu demi melakukan penyesuaian dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kalau mengacu pada Perda RTRW nomor 5 tahun 2020 Kabupaten Parigi Moutong, memang memuat pasal yang memungkinkan untuk dilakukan pembahasan atau perubahan setelah lima tahun. Selain itu, perlu kita pahami bersama, bahwa RTRW Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengalami revisi setelah Parigi melakukan revisi tahun 2020 silam. Sehingga, mau tidak mau seluruh daerah yang menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Harus melakukan revisi RTRWnya, bukan hanya Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, (Sabtu, 25 Mei 2025).

Meski demikian, ia berharap, agar revisi Perda tersebut, semata-mata untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang mengedepankan penguatan ketahanan pangan sesuai dengan program nasional Presiden Prabowo.

“Saya berharap, agar teman-teman Anleg DPRD bersama Pemda yang bertugas dalam membahas revisi Perda ini, betul-betul tidak memilki maksud untuk melakukan revisi perda RTRW ini untuk kepentingan pertambangan. Kebetulan saya tergabung sebagai anggota Pansus pada penyusunan Perda LP2B yang lalu, sehiingga perlu saya ingatkan kembali, bahwa dalam Perda LP2B tersebut, hanya ada Kecamatan Parigi dan Parigi Utara di Kabupaten Parigi Moutong, yang tidak memiliki kawasan Pertanian dan Pangan berkelanjutan beserta lahan cadangannya,” tegasnya.

H.Wardi menambahkan, revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong ini, masih dalam pembahasan tahap perencanaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/23/aspirasi-warga-feiny-desak-dpupr-normalisasi-sungai-ongka/?amp=1

KUNJUUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/moh-asyur-tujuh-wilayah-di-parimo-akan-masuk-dalam-revisi-perda-rtrw/?amp=1

DTPHP Parigi Moutong, Tidak Ingin Kompromi Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian

KABUPATEN PARIGI MOUOTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Parigi Moutong, tidak akan berkompromi dengan adanya kemungkinan terjadi alih fungsi kawasan lahan pertanian sebagaimana yang tercatut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjadi kawasan pertambangan, menyusul rencana revisi Perda RTRW daerah ini, mencuat keperrmukaan.

Melansir dari bisalahnews.id, hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) DTPHP, Ariesto, melalui pesan singkat lewat WhatsApp (Sabtu, 24 Mei 2025).

Menurutnya, penegasan DTPHP Parigi Moutong ini, merujuk pada surat Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Ariesto menyebut, surat itu secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

“Pemprov juga sudah menyatakan sikap siap, untuk melaksanakan perintah dari Mentan tersebut,” ungkapnya.

Ia menuturkan, DTPHP Parigi Moutong berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan akan terus kami lindungi,” tuturnya.

Ia mengaku, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bagian Hukum dan Perundangan (Kumdang), saat ini berencana untuk melakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong.

Hal ini lantas memunculkan spekulasi dari sejumlah kalangan masyarakat terkait dugaan revisi Perda RTRW nomor 5 tahun 2020 Kabupaten Parigi Moutong ini, semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para ‘pengusaha’ yang menjadi pemodal pada sejumlah usaha aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terhadap wilayah yang sebelumnya tidak masuk sebagai kawasan wilayah pertambangan dalam Perda RTRW tersebut.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/25/ketua-fraksi-pkb-harap-revisi-rtrw-bukan-untuk-pertambangan/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/moh-asyur-tujuh-wilayah-di-parimo-akan-masuk-dalam-revisi-perda-rtrw/?amp=1

Aspirasi Warga, Feiny Desak DPUPR Normalisasi Sungai Ongka

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Parigi Moutong, Feiny Mike Kairupan sampaikan aspirasi warga terkait normalisasi sungai.

Malansir dari Seruanrakyatonline.com, Politisi PDI-Perjuangan itu, meminta agar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) segera menindaklanjuti pekerjaan normalisasi sungai di Desa Ongka Kecamatan Ongka Malino. 

“Normalisasi sungai ini, adalah aspirasi warga  Ongka Trimuspasari yang patut untuk disampaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait,” ujarnya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama Dinas PUPRP Parimo, di Komisi III DRPD, Kamis 22 Mei 2025.

Menurutnya, normalisasi sungai di Desa Ongka Trimuspasari harus secepatnya dilakukan, karena akan berdampak pada areal persawahan masyarakat. 

Lanjut ia, pembahasan dengan adanya pembahasan Dokumen Perencanaan Anggaran, setidaknya bisa usulan program dianggaran perubahan. 

“Kalau tidak bisa ditahun ini, minimal tahun depan sudah bisa dianggarkan untuk pekerjaan normalisasi sungai Desa Ongka Trimuspasari,” tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas  DPUPRP, Adrudin Nur menegaskan, normalisasi sungai sudah menjadi prioritas utama, hanya dengan adanya efesiensi anggaran tentunya menjadi kendala. 

Akan tetapi, kata ia, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin, agar program normalisasi bisa di akomodir. 

“Kami (PUPRP) tidak menutup mata terkait persoalan ini, hanya saja yang menjadi kendala adalah persoalan anggaran, tetapi kita optimistis mungkin ditahun bisa teranggarkan ditahun 2026,”pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/12/13/reses-perdana-ini-kata-feiny-mike-kairupan-politisi-pdi-p/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://sdacktr.pasuruankab.go.id/isiartikel/pentingnya-normalisasi-sungai-menjelang-musim-penghujan

Terkait Pelanggaran Etik, Hartono: BK DPRD Sigi Harus Netral

KABUPATEN PARIGI MOUTONG – kabarSAURUSonline.com  – Kuasa Hukum terlapor ES, Hartono SH,.MH meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, untuk tetap netral dalam  memproses dugaan pelanggaran kode etik.

Ia juga meminta kepada pihak BK DPRD Sigi harus kolektif dalam menangani hal tersebut.

“Dugaan pelanggaran kode etik bisa terjadi, apabila klien kami terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD ,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe Parigi, Jumat 23 Mei 2025.

Bahkan, sebelum memasukin proses sidang kode etik, terdapat beberapa syarat yang harus di evaluasi oleh BK. Yaitu, kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpa janji. 

Kemudian, kata Hartono, BK Juga harus melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dilaporkan NWS. 

Dalam proses ini, laporan yang disampaikan NWS ke BK, tidak satupun terbukti, bahkan terkesan megarang. 

“Karena semua proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya, tak satupun bentuk pembuktian pelanggaran bisa di berikan oleh pelapor NWS,” sebutnya. 

Ia menegaskan, apa bila ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, harusnya dibuktikan secara hukum, diluar dari persoalan perdata. 

“Misalnya utang piutang yang juga di sertakan dalam laporan NWS, hal ini tidak memenuhi syarat dan cacat hukum untuk diambil tindakan oleh BK, karena tidak disertai dengan penguatan bukti, rekaman atau video yang bisa menunjukan klien saya melakukan  suatu tindakan pengancaman yang seperti di laporkan ” terangnya. 

Hartono juga menyayangkan, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, harusnya bersifat internal, tidak membuka ruang kepada pihak lain. 

“Kalau kita mau berbicara independen, harusnya BK itu netral, pemeriksaan dugaan kode etik tidak boleh dihari pihak lain diluar dari kelembagaan DPRD Sigi, karena bersifat internal, kenapa kuasa hukum dari pelapor NWS bisa hadir,” bebernya. 

Ia menambahkan, selaku kuasa hukum ES pihaknya akan membuat aduan ke pihak yang berwenang terkait persoalan pencemaran nama baik. 

“Ini menyangkut nama baik klien saya, yang tmengganggu segala bentuk aktifitasnya,” ungkapnya

Hartono berharap, Badan Kehormatan DPRD Sigi, untuk lebih transparan dan independent dalam mematuhi prosedur serta menjalankan tugas dan fungsinya sebaik mungkin.

BACA JUGA :https://kabarsaurusonline.com/2024/11/08/dugaan-penganiayaan-di-smansapar-terus-bergulir/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://barru.indonesiasatu.co.id/bk-dprd-barru-tangani-secara-profesional-dugaan-pelanggaran-etik-terlapor-hrd-begini-perkembangannya

Rusno Sebut Proyek Perbaikan Irigasi Palasa Merugikan?

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Rusno Tanriono menyoroti proyek perbaikan irigasi di Kecamatan Palasa.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapelitbangda, Rabu (21/5/2025), di Parigi. 

Rusno mengatakan,  proyek perbaikan irigasi Palasa sudah bebrapa kali dilakukan, namun masih mengalami kerusakan. 

Padahal, total anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah. 

“Anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan irigasi itu sangat besar, namun sia-sia saja karena irigasi tidak berfungsi secara efektif,” tegasnya. 

Dilansir dari zonasulawedi.id, Ia menjelaskan, perbaikan irigasi pertama gagal dengan anggaran sebesar Rp. 100 juta lebih, kedua dianggarkan Rp. 900 juta dengan perencanaan yang sama namun gagal lagi, dan ketiga menelan anggaran Rp. 1 miliar lebih, namun masih gagal lagi dan terakhir menggunakan dana bencana karena hantaman banjir di darah itu. 

Akibat dari kerusakan irigasi tersebut, masyarakat di Kecamatan Palasa sudah sekitar 10 tahun tidak bisa menggarap sawahnya secara maksimal. Diperkirakan areal persawahan di Kecamatan Palasa kurang lebih 100 hektar.

“Sudah beberapa kali anggaran daerah habis di perbaikan irigasi tersebut, uang daerah, uang masyarakat rugi percuma,” katanya. 

Terkalit hal tersebut,  masyarakat setempat kata dia sempat melakukan protes, keinginan masyarakat pembangunan irigasi dilakukan berbeda dari sebelumnya, karena sudah mengalami kegagalan beberapa kali. 

Namun, setelah proyek perbaikan dilaksanakan kembali, tidak melibatkan dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat.  Akibatnya sekarang irigasi tersebut jebol lagi. 

“Jika pembagunan irigasi dilakukan masih seperti sebelumnya, saya berharap agar proyek tersebut tidak dianggarkan lagi. Kecuali dibagun baru dan berbeda dari sebelumnya,” pungkasnya.

Exit mobile version
%%footer%%