VSAT, Dukcapil Parigi Moutong Bakal Sentuh Daerah Terpencil

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Guna memenuhi dan melengkapi kebutuhan data dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menggunakan teknologi pendukung berupa very small aperature terminal (VSAT).

VSAT direncanakan Dukcapil Parigi Moutong bakal menyentuh daerah terpencil wilayah kabupaten parigi moutong. Alat ini memiliki fungsi menerima dan mengirim data.

VSAT yang masuk dalam sistem komunikasi satelit. Hal ini mampu menghubungkan rantai komunikasi ke seluruh daerah tanpa harus memperhatikan bentuk geografis daerah tersebut.

Menurutnya, tentu saja dengan kelebihan seperti itu, akan lebih memperudah Dukcapil. hal ini guna memenuhi fungsinya dalam mengkoordinasi pelaksanaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil daerah terpencil.

Terkait itu, Kepala Bidang (kabid) Administrasi Data Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Yamin menuturkan, alat VSAT tersebut masih dalam proses pemesanan.

Pihaknya, membutuhkan peralatan dengan desain yang lebih efisien, agar mudah dibawa ke daerah terpencil yang notabene akses jalanya sulit  terjangkau.

“Saya ini sebenarnya sudah mau turun yang saya tunggu hanya VSAT. Karena kita nanti akan online langsung dari atas gunung. Oleh karena itu kita pake VSAT sebagai koneksi langsung ke satelit, jadi VSAT itu sudah di desain di dalam tas, nanti di atas baru kita rakit,” tuturnya saat kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Jumat (4/6).

Yamin menjelaskan, keuntunganya saat ini  untuk masyarakat daerah pedalaman sebagian sudah mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

Karena hampir semua wilayah sudah mempunyai pendamping PKH dan mempunyai rekening BANK.

“Di daerah pedalaman mereka sudah punya NIK karena ada pendampingan PKH jelas kalau tidak ada NIK tidak mungkin BANK mau buka kan rekening,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk daerah yang menjadi titik fokus program  yaitu wilayah Kecamatan Tinombo, Kecamatan Palasa, Kecamatan Tomini dan Kecamatan Sidoan barat.

“Jadi yang pasti itu ada lima titik hanya saja kita tidak berani ke Salubanga. Jadi, kita ambil empat kecamatan saja Tinombo, Palasa, Tomini dan Sidoan yang akan kita fokuskan,” tutupnya.

BPBD Parigi Moutong Rancang Aplikasi ‘SiBimo’ Untuk Masyarakat

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rivai ST M, Si menawarkan proyek perubahan berbasis aplikasi yang dalamnya berisi Sistem Informasi Kebencanaan Parigi Moutong yang dinamakan “SiBimo”.

Aplikasi “SiBimo” ini untuk memenuhi persyaratan dalam penyelesaian Diklat Kepemimpinan Tingkat III (PIM III).

Peserta Diklat membuat inovasi ilmiah berupa Proyek Perubahan yang bisa digunakan oleh instansi dan bagi masyarakat nantinya.

Rivay mengatakan, ‘SiBimo’ merupakan sebuah aplikasi yang dapat diakses melalui website.

Rivai menjelaskan, aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk mengetahui informasi terbaru terkait bencana saja. Tetapi juga, sampai pada nformasi data korban bencana.

“Sistem informasi ini merupakan sistem aplikasi yang konsepnya untuk menyatukan data dan menyebar luaskan informasi mitigasi bencana maupun informasi pasca bencana kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (09/06).

Rivai menyebutkan, istimewaan dari aplikasi SiBimo yaitu mempunyai tujuh tools informasi kebencanaan.

Diantaranya, tools kejadian bencana, data bencana, mitigasi, lapor bencana, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi dan tools interaksi warga.

“Bencana dapat menganggu kehidupan masyarakat. Sehingga, dalam aplikasi SiBimo terdapat beberapa hal atau informasi penting yang didapatkan oleh masyarakat ataupun stakeholder setelah mengaksesnya. Yaitu peta kejadian bencana, data bencana, mitigasi, lapor bencana, ketersediaan logistik, proses rehabilitasi ataupun rekonstruksi dan interaksi warga,” sebutnya.

Ia menuturkan, untuk yang berkecimpung dalam kebencanaan seperti Tagana, TNI Polri, Basarnas dan sebagainya. Pada saat ada bencana, mereka akan mengumpulkan data mengenai kerusakan yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi SiBimo ini.

“Setelah pengumpulan data dari beberapa organisasi yang ada kaitannya dengan bencana, kami akan lakukan validasi data. Jadi data-data kebencanaan itu akan jadi satu data yang valid dan akurat, sehingga juga tidak ada informasi yang timpang tindih dari lain pihak,” tuturnya.

Ia berharap, aplikasi SiBimo ini nantinya bukan hanya bisa diakses melalui website, tetapi kedepanya dapat dikembangkan pada Android, sehingga tersedia juga di playstore.

Akhir Juni, Aplikasi ‘SiBimo’ Mulai Launching di Parigi Moutong Sekitar Awal Juli

Ia menambahkan, aplikasi ini juga mendapatkan dukungan dari Balai Sungai Provinsi Sulawesi Tengah dan membantu penginputan data ketika bencana.

Rencananya kata Rivay, aplikasi ini akan launching pada akhir Bulan Juni atau Awal Juli nanti.

 “Aplikasi SiBimo rencana launchingnya nanti akhir Bulan Juni ataupun awal Juli nanti,” tutupnya.

Disdikbud Parigi Moutong Gencarkan Kegiatan Terkait Cagar Budaya

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Tahun 2021 Melalui bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong. Gencar melaksanakan kegiatan perlindungan cagar budaya yang ada pada setiap daerah di Kabupaten Parigi Moutong.

Ninong Pandake, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait perlindungan cagar budaya pada sejumlah wilayah Parigi Moutong.

Sosialisasi yang telah selesai dilaksanakan tersebut, melibatkan pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.

“Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat tau kalau di Kabupaten Parigi Moutong ini mempunyai cagar budaya yang harus dilestarikan,” ujarnya kepada media kabarSAURUS, Senin (07/06).

Untuk diketahui benda cagar budaya adalah suatu benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan, kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya. Kemudian, Berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun.

Serta, benda itu dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Dalam rangka Menjaga eksistensi warisan budaya agar tidak musnah digerus perubahan diperlukan perhatian bagi pihak-pihak tertentu dalam pemeliharaanya.

Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1992. UU itu menyebutkan, setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.

Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat satu. Wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

“Kita juga sudah melihat kemarin ada beberapa cagar budaya yang tidak terawat sehingga kita perlu mengenalkan dan mengajak masyarakat untuk melindungi  setiap peninggalan yang ada,” jelasnya

Ninong menyebutkan, Daerah Kabupaten Parigi Moutong memiliki 35 cagar budaya yang tersebar pada beberapa kecamatan. Dari sejumlah kecamatan tersebut, yang paling banyak memiliki situs cagar budaya merupakan wilayah Kecamatan Parigi Barat.

“Kalau ada misalnya yang tidak terdaftar pada kami. Kita masih masih menunggu informasi dari masyarakat jika ada temuan baru kita akan kunjungi,” tandasnya

Kegiatan Lawatan Sejarah, Salah Satu Upaya Memperkenalkan Situs Cagar Budaya Parigi Moutong   

Namun kendala yang saat ini, pihaknya belum memiliki tim ahli cagar budaya yang dapat menentukan suatu hal peninggalan atau tidak.

Sehingga lanjut ia, jika ada masyarakat melaporkan maka pihaknya akan mengundang langsung tim ahli cagar budaya provinsi.

Sementara itu, Ninong menambahkan dengan melakukan kegiatan lawatan sejarah oleh setiap siswa/siswi sekolah adalah salah satu upaya untuk memperkenalkan situs sejarah  cagar budaya tersebut.

“Kegiatan itu sudah kita laksanakan, dengan siswa siswi SMA dan SMP, sehingga dengan kegiatan itu mereka bisa kenal bahwa daerah ini memiliki cagar budaya,” tuturnya.

Ia berharap, jika pandemi Covid-19 berakhir maka pihaknya akan sasar masyarakat melakukan sosialisasi dalam rangka perlindungan cagar budaya daerah.

Diduga Oknum Polisi di Sulteng Lakukan Kekerasan Kepada Warga

PALU, kabarSAURUSonline.com – Belum lama ini, beredar video oknum Polisi di Sulteng melakukan kekerasan kepada seorang warga yang diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan cara membuang ke Mobil Pick Up milik Aparat Kepolisian.

Belakangan diketahui video tersebut melibatkan sejumlah oknum aparat kepolisian dan diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sejumlah wartawan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berupa (penganiyaan) yang dilakukan oleh Anggota Polri kepada seorang lelaki yang diketahui bahwa korban penganiayaan sebagaimana yang ada dalam video bernama Yusran. dikabarkan bahwa Yusran kini melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulteng.

Adapun kronologi kejadian, pada tanggal 2 Juni 2021, malam Rabu jam 22:30 terjadi perkelahian saudara Yusran dengan salah satu sopir mobil yang bernama Daus di jalan Soekarno-Hatta di depan Kampus Universitas Tadulako bagian pinggir jalan sebelah kiri dari lampu merah menuju ke kampus.

Menurut keterangan Yusran, sopir mobil tersebut lambat menjemput istri dari saudara Yusran. Pada malam rabu itu istri dari saudara Yusran ada kerja mengantar makanan ketring dari rumah makan darisa ke kawatuna.

Pas pulang dari kawatuna, mobil tersebut langsung ke tempat semula atau ke rumah makan darisa. Saudara Yusran melambaikan tangan ke arah mobil tersebut dan mobil tersebut berhenti dan Yusran mengatakan ke sopir mobil tersebut dengan ucapan (kenapa lambat jemput istri saya).

Setelah dia mengatakan hal itu, sopir mobil tersebut langsung turun dan mendekat ke Yusran. Sopir mobil tersebut langsung memegang kerah baju saudara Yusran. Setelah memegang kerah baju saudara Yusran, sopir mobil langsung memukul bagian bahu kiri Yusran.

Sebelum Naik Ke Mobil, Yusran sempat mendapat pemukulan setelah sopir mobil itu memukul, Yusran pun membalasnya dan terjadilah perkelahian.

Setelah terjadi perkelahian, Yusran dan istrinya langsung pulang ke kerumahnya yang berada di Anoa, Jalan Batu Bata Indah di belakang rumah dokter Anita bagian lapangan.

Teman Daus, Membawa Oknum yang Diduga Kuat Seorang Polisi Sulteng Untuk Membawa Yusran

Pada jam 23:30 datanglah teman dari si Daus yang bernama mas Eno. Posisi Yusran pada saat itu berada duduk di teras rumahnya, dan kemudian tiba-tiba mas Eno ini datang menarik tangan saudara Yusran dan memegang leher baju si Yusran dan mengatakan ikut saya.

Saudara Yusran pada saat di tarik tangannya, Yusran pun tetap bertahan di teras rumahnya. Dan kemudian mas Eno berteriak dengan ucapan (Candra keluar kau). Tiba-tiba lah Candra keluar bersama polisi.

Setelah mas Eno berteriak kelurlah Candra dengan Polisi dan langsung membawa Yusran. Pada saat Polisi mendekati Yusran, Polisi pun mengatakan ikut saya. Setelah itu, Yusran langsung di bawa ke mobil patroli. Sebelum sampai di mobil patroli, Yusran langsung dipukul beberapa Anggota Polisi yang berjumlah 4 orang.

Saudara Yusran langsung dipukul 4 polisi yang membawanya ke arah mobil dengan menggunakan helm, alat kejut listrik dan Tongkat T. Setelah pemukulan terjadi yang dilakukan Polisi tadi, saudara Yusran pingsan dibelakang mobil Polisi.

Setelah pingsan, Yusran pun di lempar ke dalam mobil Patroli yang berbentuk dobel kabin. Setelah Yusran di lempar ke dalam mobil tersebut, istrinya pun di bawah ke dalam mobil patroli yang berbeda.

Setelah Yusran dan istrinya ada di mobil, mobil patroli tersebut langsung tancap gas ke arah Polsek Palu Timur. Terlebih dahulu sampai di Polsek Palu Timur adalah mobil yang mengangkut Yusran.

Setelah itu baru datanglah istri Yusran dengan mobil yang berbeda yang membawa istri Yusran, ada 3 Polisi di dalam mobil patroli tersebut.

Sesampainya di Polsek Palu Timur, Yusran pun di turunkan dengan keadaan memar atau babak belur dan berdarah.

Setelah itu Yusran langsung di bawa ke dalam kantor Polsek Palu Timur. Setelah itu, saudara Yusran diinterogasi sama pak Laode yang bertugas pada saat itu.

Dipukul Dan Diinterogasi, Setiba Dikantor Polisi Wilayah Polda Sulteng, Dimintai Membayar Uang Damai

Setelah diinterogasi, datanglah si Daus dengan keluarganya dan teman-tamannya. Setelah itu, Yusran dan si Daus dibuatkan surat pernyataan yang tertulis DAMAI dan Yusran pun dimintai uang dengan sebesar Rp. 5.000.000 untuk dipakai pengobatan si Daus.

Uang tersebut saya berikan terlebih dahulu sama pak Laode. Uang yang sama pak Laode tadi langsung diberikan sama si Daus yang disaksikan banyak orang pada saat itu. Pada tanggal 3 Juni 2021 pagi jam 09:30. Yusran mengeluarkan darah atau muntah darah 2 kali. Pada saat itu, dengan kondisi Yusran parah, dia pun memutuskan pulang kampung untuk berobat.

Sesampai di kampung, Yusran pun langsung di bawah ke Polindes terdekat bagian rumahnya di Desa Dampal, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Setelah itu Yusran langsung diperiksa oleh bidan di Polindes.

Penulis: Tim Serikat Pewarta Progresif

DP3AP2KB Butuh Semua Pihak, Wujudkan KLA Madya Parigi Moutong

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) Madya Parigi Moutong. DP3AP2KB mengaku butuh keterlibatan banyak pihak untuk mewujudkan hal tersebut.

Tahun 2019 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak(KLA) tingkat pratama.

Penghargaan itu menjadikan Parigi Moutong sebagai satu-satunya daerah yang mendapatkan KLA predikat pratama di Sulawesi Tengah.

Namun, predikat yang diterima tahun 2019 silam itu masih pada tingkat paling dasar. Itulah sebabnya DP3AP2KB terus berupaya meningkatkan berbagai capaian indikator agar bisa meningkat jadi Madya.

“Ditahun 2021 sekitaran Bulan Juli ini ada penilaian lagi, mudah-mudahan predikat kita yang dahulunya pratama bisa meningkat menjadi madya,”

Demikian kata Kabid Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Anak DP3AP2KB, Kartikowati,SKM.MM, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Senin (07/06).

Kartiko menjelaskan, berdasarkan jenjangnya, predikat penilaian KLA ada empat yaitu pratama, madya, nindya dan utama. Kabupaten Parigi Moutong kata ia, akan berusaha mencapai peningkatan predikat secara berkala.

“Yang paling bagus atau sempurna yaitu predikat utama,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan KLA Madya, Parigi Moutong membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Sebab untuk menjadikan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi daerah layak anak, maka kabupaten harusnya layak anak.

Demikian juga untuk mendukung kabupaten maka kecamatan dan desa mestinya ikut mengupayakan diri menjadi layak anak.

“Karena untuk mewujudkan KLA itu provinsi harus layak anak, kabupaten harus layak anak, kecamatan harus layak anak dan desa juga harus layak anak. Sehingga ditahun sekarang ini yang menjadi penilaiannya itu masih kabupaten, karena kalau kabupaten sudah layak maka otomatis provinsi juga sudah layak anak,” ujarnya.

Kartiko menjelaskan, mewujudkan KLA merupakan amanat dari UU perlindungan anak yang mengharuskan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia bersedia menciptakan kabupaten menjadi layak anak.

Dukungan BUMN dan Media, Parigi Moutong Terbantu Mewujudkan KLA Madya

Maka kata Kartiko, untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah daerah saja, tetapi masyarakat, media massa, perbankan, perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kemudian keterlibatan yang paling penting dalam menciptakan KLA yaitu peran anak itu sendiri. Karena pendapat-pendapat mereka itu bisa menjadi acuan untuk memuwudkan KLA ini,” bebernya.

Ia menambahkan, selain itu masih terdapat 24 indikator terdiri dari lima klaster yang harus terpenuhi dalam upaya menciptakan KLA tersebut.

“Dari 24 indikator dan lima klaster yang menjadi penilaian KLA itu, capaiannya harus meningkat disetiap tahunnya,” tandas Kartikowati pada kabarSAURUS.

Sejumlah Pengelola TV Kabel di Sulteng, Langgar Aturan?

Palu, KabarSAURUSonline.com – KPID Sulteng membeberkan, sejumlah pengelola TV kabel di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melanggar aturan dengan melakukan peliputan atau memproduksi liputan dan menyiarkan secara langsung.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan bahwa Penyelenggara TV Kabel dilarang keras melakukan aktivitas langsung seperti peliputan dan siaran langsung ,hal ini merupakan pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wakil Ketua KPID Sulteng,Ibrahim Lagandeng ditemui sejumlah wartawan menjelaskan bahwa ada Sejumlah TV Kabel di Sulteng tidak dibenarkan melakukan peliputan ataupun siaran langsung dikarenakan TV Kabel hanya bisa mendistribusikan siaran , siaran langsung ataupun peliputan diperbolehkan dilakukan oleh Stasiun TV Berjaringan.

“Pengelola TV Kabel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas peliputan dan siaran langsung,ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang boleh melakukan peliputan dan siaran langsung adalah TV Berjaringan,” jelas Ibrahim Lagandeng.

Menurut Ibrahim, TV kabel dapat melakukan pendistribusian hasil liputan dan siaran langsung jika bekerja sama atau memiliki Rumah Produksi (In House Production), jika tidak memiliki rumah produksi sendiri maka pengelola TV Kabel dilarang melakukan peliputan dan siaran langsung.

“Kalau televisi berjaringan untuk melakukan siaran langsung (peliputan) itu sah sah saja,kalo TV Kabel hanya menyalurkan ,dia tidak boleh melakukan peliputan ,dia hanya mendistribusikan penyiaran “ urainya.

Bahkan, Ibrahim Lagandeng mencontohkan situasi dimana pelanggaran yang dilakukan pengelola TV Kabel saat melakukan peliputan.

“Contohnya dia meliput bawa nama SWa TV, itu tidak boleh. Karena tugas dan fungsinya hanya mendistribusikan siaran” ungkapnya.

Menurut Ibrahim,yang boleh itu jika Pengelola TV Kabel bekerja sama dengan rumah Produksi (In House Production) dalam peliputan ataupun siaran langsung.

“yang boleh itu In House Production atau rumah produksi,jadi dia berbadan hukum sendiri ,tidak dibawa naungan TV Kabel tersebut,dia memiliki badan hukum sendiri,rumah produksi inilah yang bisa melakukan peliputan lapangan,hasil liputannya dilemparkan ke TV kabel untuk di siarkan “ jelasnya.

Dari data yang dimiliki KPID ada 17 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi hingga tahun 2021, ada empat yang telah dinyatakan tidak lagi mengantongi izin siar yakni PT.Sulawesi Televisi Indonesia (SW@TV) di Kota Palu.

Kemudian, TV Sirenja di Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, TV Palu serta TV Kabel Megavision yang beralamat di jalan Tombolotutu Kota Palu.

Ditanyakan sanksi yang diterapkan jika pengelola TV Kabel melakukan pelanggaran, maka KPID menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum.

“KPID hanya melakukan pemantauan lembaga penyiaran yang memiliki izin,yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan Kepolisian melakukan penertiban“ tandasnya.

Dilansir dari media Online Kabar Besuki,media Jejaring Pikiran Rakyat terbitan 05 Januari 2021, setidaknya ada tiga pelanggaran yang sering dilakukan operator TV kabel, kami menyajikan sebagai bahan pembelajaran terkait aktivitas illegal yang dilakoni pengelola TV Kabel.

1. Tidak Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)Menurut Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Faktanya selama ini, banyak ditemukan beberapa operator TV kabel yang tidak mengantongi IPP namun tetap melakukan aktivitas penyiaran dan meraup keuntungan dari pelanggan.

Ada operator TV kabel yang sama sekali tidak berbadan hukum, dan ada pula yang hanya bermodalkan SIUP dan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun tidak mengurus IPP sama sekali.

Ada juga yang hanya mengantongi IPP Prinsip namun sudah berani menjalankan operasional bisnis sebagaimana TV berlangganan yang memiliki IPP Tetap.

Padahal, IPP Prinsip hanya bersifat izin sementara untuk melaksanakan uji coba (trial) siaran namun belum boleh mengambil keuntungan.

2. Tidak Membayar PajakBerkaitan dengan poin sebelumnya, operator TV kabel yang tidak memiliki IPP dapat dipastikan tidak membayar pajak sehingga lambat laun dapat menimbulkan kerugian bagi negara.Hal ini melanggar UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perpajakan, khususnya Pasal 23 tentang PPN dan Pasal 26 tentang PPh.

3. Mendistribusikan Konten atau Saluran Tanpa Izin Pemegang Hak SiarHal yang tidak boleh diabaikan pelaku industri penyiaran khususnya operator TV kabel adalah legalitas hak siar terhadap seluruh konten ataupun saluran yang disiarkan kepada pelanggan.

Bahkan untuk menyalurkan siaran dari beberapa stasiun TV nasional sekalipun, juga harus mengantongi hak siar jika ada operator TV berbayar tertentu yang memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan saluran-saluran tersebut (biasanya ini terjadi jika TV berbayar tersebut satu grup dengan TV nasional yang bersangkutan).

Kasus pelanggaran terhadap hak siar hingga kini masih banyak dijumpai di berbagai wilayah dengan potensi bisnis TV kabel terbesar, khususnya di luar Jawa dan Bali.

Momen-momen spesial seperti perhelatan Piala Dunia, Piala Eropa, bahkan hingga Piala AFF sekalipun menjadi ladang subur pendistribusian konten secara ilegal oleh TV kabel.Ada dua modus yang sering dilakukan operator TV kabel terkait hal tersebut.

Pertama, TV kabel berlangganan atas nama pribadi dari layanan operator TV berbayar yang resmi kemudian disalahgunakan untuk disiarkan kepada pelanggan demi meraup keuntungan lebih besar.

Modus kedua, operator TV kabel menyiasati dengan cara mencuri siaran dari satelit luar negeri kemudian disiarkan kembali kepada pelanggan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan rights, padahal konten tersebut sudah terdapat pemegang hak siarnya di wilayah Indonesia.

Selain itu, beberapa operator TV kabel di sejumlah daerah juga mengalami kasus hukum karena diduga mendistribusikan beberapa saluran TV nasional tertentu secara ilegal.

Salah satu operator TV kabel di Ungaran, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena diduga mendistribusikan saluran RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews tanpa izin resmi dari MNC Vision Networks selaku pemegang hak siar dan hak redistribusi untuk konten yang ditayangkan keempat saluran tersebut.

Di Kepulauan Riau, sebuah operator TV kabel juga mengalami hal yang sama karena diduga mendistribusikan saluran SCTV dan Indosiar tanpa seizin Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemilik hak siar konten yang disiarkan oleh kedua stasiun televisi tersebut.

Pelanggaran terhadap hak siar oleh operator TV berlangganan dapat dijerat dengan Pasal 118 jo. Pasal 25 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila pelanggaran tersebut dimaksudkan untuk pembajakan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

***Penulis : Tim

Nyaris Kehilangan Wilayah, Pemda Parigi Moutong Tak Berdaya?

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comPemda Kabupaten Parigi Moutong terkesan payah dalam menjalankan tugas menjaga dan memepertahankan Pulau Tomini yang merupakan wilayahnya. Sehingga membuat daerah ini, kini nyaris kehilangan Pulau Tomini yang merupakan wilayah Desa Tomini, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.

Seperti beberapa pemberitaan media ini soal terjualnya salah satu pulau pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Pulau Tomini. Sampai saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong memberikan kesan untuk terlihat payah.

Bahkan, lebih parah lagi, Pemda Parigi Moutong seakan bermasa bodoh dengan kisruh terjualnya Pulau Tomini yang sebenarnya dapat membuat daerah ini kehilangan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah.

Seperti pemberitaan media ini terbitan Kamis, 22 April 2021 lalu. Ketua DPRD, Sayutin Budianto, mengaku, terkait hal tersebut pihaknya akan mengundang Pemda Parigi Moutong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, saat itu Sayutin seakan masih belum bisa memastikan kepastian waktu atas pelaksanaan RDP tersebut. Pasalnya, menurut Sayutin Budianto, ia baru mengetahui jika pulau tomini telah terjual berdasarkan ramainya pemberitaan yang ada.

Ia juga mengungkapkan, jika saat tersebut, pihaknya belum mengantongi dokumen terkait petunjuk atau keabsahan terjualnya Pulau Tomini tersebut.    

Meski demikian, saat itu Sayutin Budianto mengaku, tetap akan melakukan RPD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu dekat.

“Saya belum mendapat dokumen terkait jual beli pulau itu. Maka, masih harus ditelusuri terlebih dahulu. Saya akan meminta kepada Pemda. Khususnya, Bidang Tata Ruang DPUPRP Parigi Moutong. Kemudian pihak Bappelitbangda dan Kumdang Parigi Moutong,” ungkapnya.

Sayangnya, sampai saat ini, pihak Redaksi KabarSAURUS, belum mendengar kabar terkait agenda RDP DPRD dan Pemda yang membahas tentang Pulau Tomini tersebut.

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya :   https://kabarsaurusonline.com/2021/04/22/kisruh-pulau-tomini-dijual-dprd-parigi-moutong-bakal-gelar-rdp/     

Pada Rabu (28/04/2021), media ini sempat berhasil mengkonfirmasi Badrun Nggai, yang merupakan Wakil Bupati Parigi Moutong usai dirinya menghadiri sidang Paripuna di gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Pemda Parigi Moutong Tak Berdaya?, Wilayah Pulau Tomini Terjual Sejak Tahun 2012?  

Badrun Nggai mengaku, telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan penelusuran lebih jauh atas pemberitaan soal Pulau Tomini tersebut.

Pasalnya, efek dari sejumlah pemberitaan terkait Pulau Tomini yang diduga kuat telah terjual tersebut, sempat memunculkan kekisruhan pada sejumlah kalangan masyarakat saat itu.

Menurut Badrun Nggai saat itu, pihaknya akan meminta kesejumlah OPD terkait untuk dapat melakukan pengkajian dan penelusuran atas dugaan terjualnya salah satu pulau pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Badrun menuturkan, ia sangat menyayangkan jika pulau tersebut sampai benar-benar terjual oleh oknum warga, yang hanya bermodalkan pernah mendiami pulau tersebut. Serta yang hanya bermodal memanfaatkan sebagaian wilayah dataran pulau itu sebagai lokasi perkebunan.

“Saya telah memerintahkan kepada OPD terkait yang berkompeten, untuk melakukan kajian terhadap hal ini. Penjualan pulau ini, sebenarnya tidak harus terjadi. Ada aturan-aturan tertentu, terkait penguasaan terhadap suatu pulau,” ujar Badrun Nggai saat itu.

Ia mengaku menyayangkan, Asrin selaku Kepala Desa Malalan (sampai saat ini, masih menjabat sebagai Kades Malalan). Serta, Warsono selaku Camat Mepanga tahun 2012 silam membiarkan bahkan ‘terlibat’ dalam jual beli pulau tersebut.

Menurut Badrun Nggai, kondisi yang berpotensi memancing kekisruhan bagi sejumlah kalangan masyarakat saat itu. Membuat ia memerintahkan pemerintah kecamatan setempat untuk memberhentikan aktivitas pembangunan yang diduga merupakan fasilitas pendukung kepariwisataan pada area Pulau Tomini tersebut.

Selain itu, upaya tersebut juga untuk memberikan kesempatan bagi Pemda Parigi Moutong, untuk melakukan kajian hukum melalui OPD terkait, atas tanggungjawab dan penguasaan pemerintah terhadap Pulau tersebut.

“Saya sangat menyayangkan hal ini. Apa lagi, Pemerintah setempat (Kades Malalan dan Camat Mepanga), mengetahui dan terlibat (bertanda tangan dalam surat jual beli pulau tersebut), tanpa pemeberitahuan kepada kami. Saya sudah perintahkan untuk diberhenti dulu pembangunan Cotagenya. Jika pun ingin membangun pada wilayah itu, seharusnya ada permintaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada kami Pemda. Baru saya tahu belakangan ini, ternyata Pulau Tomini ini telah terjual,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/04/17/pulau-tomini-milik-kabupaten-parigi-moutong-terjual/

Pembangunan Cotage di Wilayah Pulau Tomini Masih Terus Berjalan?

Sampai kini, tim media ini masih kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut sikap pemda atas dugaan kuat terjualnya Pulau Tomini tersebut.

Media sempat menghubungi Darwis, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Pemda Parigi Moutong beberapa waktu lalu, untuk mengkonfirmasi terkait hal ini. Sayangnya, Darwis saat itu, terkesan enggan berkomentar lebih terkait hal tersebut.

“Kami menunggu untuk dilibatkan terkait hal tersebut,” singkatnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Redaksi KabarSAURUS pekan kemarin ke wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong. Tim media ini mendapatkan informasi jika pengerjaan pembangunan Cotage diwilayah Pulau Tomini ini masih tetap berjalan.

“Masih ada pekerjaan pembangunan rumah-rumah itu (Cotage) disana. ini saya habis bapancing didekat sana,” ujar nelayan yang mengaku bernama Uti, sembari menyandarkan perahunya di pesisir pantai wilayah Desa Tomini Barat.

Exit mobile version
%%footer%%